Karakteristik PPN dan Ciri Khasnya yang Perlu Anda Ketahui Sebagai WP
Perlu Anda ketahui bahwa karakteristik PPN sangatlah unik dan berbeda dengan PPh 21. Untuk itu sebagai wajib pajak, Anda harus mengetahui karakteristik PPN.
PPN tentu bukan lagi suatu yang asing untuk pengusaha kena pajak atau masyarakat umum. PPn adalah pajak yang harus disetorkan atas adanya transaksi produk barang kena pajak yang dilakukan di wilayah pabean seluruh negara republik Indonesia.
Selain itu, PPN adalah pajak yang dikenakan atas adanya pertambahan nilai dari produk barang atau jasa kena pajak dalam proses transaksi dari pihak produsen pada pihak konsumen. Walaupun begitu, konsumen akhir adalah pihak yang pada akhirnya membayar PPN.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, Anda wajib menyertakan perhitungan PPN di dalam faktur pajak yang Anda keluarkan. Faktur pajak ini harus Anda keluarkan sebagai bukti legal atas adanya transaksi barang atau jasa kena pajak yang dilakukan dan dibuat dalam rangkap dua, yakni untuk PKP dan untuk Konsumen.
Daftar Isi
Karakteristik PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Lain halnya dengan PPh 21 yang lebih bersifat progresif, PPN adalah pajak yang lebih bersifat Multi Stage Levy. Nah, enam karakteristik PPN adalah sebagai berikut:
1. Merupakan Pajak Atas Konsumsi
Karakteristik PPN yang pertama adalah dibebankan pada pihak konsumen atau pihak yang membeli produk barang atau jasa kena pajak dan tidak untuk dijual lagi. Itu artinya, konsumen akhir adalah pihak yang bertanggung jawab untuk membayar beban Pajak Pertambahan Nilai.
2. Menjadi Pajak Tidak Langsung
Karakteristik PPN yang selanjutnya adalah dibebankan pada pihak konsumen akhir BKP, sedangkan yang melakukan penyetoran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang menjual produk tersebut. Inilah yang dikenal dengan pajak tidak langsung, karena di dalamnya berbeda antara penyetor dan juga pembayarannya.
Baca juga: Tarif PPnBM dan Insentif Bebas PPnBM yang Harus Anda Ketahui
3. PPN Adalah Pajak Objektif
PPN tidak melihat dari sisi subjek pajak, namun dari sisi objek pajak. Setiap konsumen akan dikenakan tarif PPN yang sama sesuai dengan harga produk barang atau jasa kena pajak yang terjadi.
4. Penggunaan Tarif Tunggal
Lain halnya dengan PPh 21 yang mempunyai perhitungan progresif, dimana setiap batas penghasilan mempunyai nominal tarif pajaknya sendiri, PPN mempunyai tarif dasar tunggal yakni sebesar 10% yang pada tahun 2022 ini meningkat menjadi 11%.
Setiap konsumen akhir yang membeli barang atau jasa kena pajak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak senilai 11% dari kegiatan transaksi. Pajak ini pun akan dikenakan untuk kegiatan transaksi ekspor, namun tarif yang dikenakan adalah tidak sebesar 11% tapi 0%
Pemerintah memberlakukan tarif ini agar bisa merangsang perkembangan ekspor dan memberikan kemudahan untuk eksportir.
5. Pajak Atas Konsumsi BKP atau JKP di Dalam Negeri
Pajak Pertambahan Nilai hanya akan diberlakukan pada konsumen barang atau jasa kena pajak di dalam negeri, contohnya transaksi impor. Kegiatan impor barang yang dilakukan oleh PKP akan dikenakan PPN.
Selain itu, PPN juga akan diberlakukan pada penggunaan barang atau jasa kena pajak tidak berwujud yang berada diluar wilayah pabean yang digunakan di dalam negeri.
Baca juga: Pajak UMKM Adalah: Ini Persentase Tarifnya yang Harus Anda Ketahui
6. Bersifat Multi Stage Levy
PPN juga akan diberlakukan ataupun ditarik dari setiap tahap alur kegiatan produksi dan distribusi, mulai dari perusahaan manufaktur atau pabrik, pedagang besar, grosir, sampai dengan pedagang kecil ataupun pengecer.
Walaupun karakteristik PPN adalah diberlakukan pada setiap rantai produksi dan juga distribusi, namun PPN tidak akan menghadirkan efek pemungutan pajak ganda, karena mekanisme di dalamnya yang lebih menganut pengkreditan pajak masukan dan keluaran.
7. Indirect Subtraction Method
PPN menggunakan mekanisme perhitungan pengurangan dengan secara tidak langsung. Itu artinya, sebagai Pengusaha Kena Pajak Anda bisa mengkreditkan pajak masukan atau barang atau jasa kena pajak yang berbeda-beda.
Contohnya, pajak masukan Anda bisa berasal dari kegiatan pembelian barang kena pajak, sedangkan pajak keluaran Anda bisa didapat dari kegiatan penjualan jasa kena pajak.
Hal ini akan memungkinkan terjadinya keseimbangan perhitungan pajak keluaran dan pajak masukan.
Baca juga: Penghasilan Kena Pajak: Pengertian dan Cara Menghitung PPh 17
Penutup
Dengan adanya ketujuh karakteristik PPN di atas, bisa kita ketahui bahwa PPN mempunyai sifat yang unik dan berbeda dengan pajak lainnya, seperti PPh 21.
Sebagai pihak PKP atau pengusaha kena pajak, Anda harus mengetahui pengetahuan dasar ini agar nantinya tidak adalah kesalahan dalam karakteristik PPN yang menjadi tanggung jawab dari PKP.
Untuk urusan penyetoran dan pencatatan pajaknya, Anda bisa menggunakan media faktur pajak yang bisa dibuat secara online dengan e-faktur pajak yang sudah tersedia di dalam fitur perpajakan Accurate Online.
Accurate Online adalah aplikasi bisnis dan akuntansi yang di dalamnya sudah menyediakan fitur perpajakan yang diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar sebagai mitra penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Di dalamnya, Anda akan mendapatkan dukungan e-Faktur, e-SPT, e-Filling, e-Billing, dan bahkan Anda bisa lebih mudah mendapatkan perhitungan PPN dan PPh secara instan. Anda pun bisa langsung menarik data laporan keuangan yang disajikan oleh Accurate Online secara otomatis untuk keperluan administrasi perpajakan Anda.
Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur lain yang akan membuat bisnis Anda berjalan lebih efisien, seperti fitur penjualan, pembelian, persediaan, buku besar, aset tetap, multi cabang, cost and profit center, dan fitur lainnya dengan tampilan dashboard yang sangat mudah untuk dimengerti.
Bahkan, Accurate Online sudah dipercaya oleh lebih dari 377 ribu pebisnis di Indonesia dan sudah meraih penghargaan TOP Brand Awards dari tahun 2016 hingga tahun 2022.
Tunggu apa lagi? Ayo gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini, Gratis!