e-Bupot Unifikasi: Dasar Hukum, Keunggulan, dan Ketentuan Penggunaannya

oleh | Apr 18, 2022

source envato.

e-Bupot Unifikasi: Dasar Hukum, Keunggulan, dan Ketentuan Penggunaannya

Setiap bulannya, Wajib Pajak diharuskan melakukan pelaporan pajak bulanan atau masa pajak. Terlebih bagi Wajib Pajak Badan, dimana pelaporan dilakukan untuk beberapa jenis SPT Masa PPh yang berbeda. Hal ini termasuk pembuatan jenis bukti potong, yang apabila dilakukan satu per satu sangatlah tidak efektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan perpajakan dari Wajib Pajak. Di sinilah, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan sistem yang disebut sebagai e-Bupot Unifikasi.

Secara sederhana, e-Bupot Unifikasi diwujudkan sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk membuat bukti pemungutan pajak dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi. Dimana bukti potong pajak yang dikeluarkan sistem ini berupa dokumen elektronik yang sah dan diakui secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk lebih mengenal sistem ini, mari bahas lanjut mengenai apa itu e-Bupot Unifikasi, termasuk dasar hukum yang mengaturnya, keunggulan yang ditawarkannya, serta ketentuan penggunaannya.

Apa Itu e-Bupot Unifikasi?

Seperti telah disinggung sebelumnya, e-Bupot Unifikasi adalah sebuah aplikasi yang membantu pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh Unifikasi tersebut.

Sebelumnya, pembuatan beberapa jenis bukti potong dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh memang dilakukan secara terpisah. Namun, keberadaan sistem unifikasi ini mengubah proses pembuatan dan pelaporan bukti potong menjadi lebih efektif dan efisien karena melalui satu platform yang sama.

Jadi, jika sebelumnya aplikasi e-Bupot hanya bisa digunakan untuk kelola PPh 23/26 saja, kini beberapa jenis bukti potong dan SPT Masa PPh dapat dikelola melalui satu aplikasi e-Bupot. Beberapa jenis PPh tersebut meliputi PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan pajak non-resident PPh Ayat 2, PPh Pasal 26.

Diketahui, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi sendiri adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh tersebut dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Sementara, SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa PPh yang digunakan pemotong/pemungut pajak penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau PPh, serta penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

Baca juga: NPWP Cabang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Mendaftarkan

Dasar Hukum Unifikasi Pajak

Penerapan sistem unifikasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24   /PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotoongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.

Peraturan ini berlaku untuk masa pajak Januari 2022, yang menggantikan peraturan sebelumnya yakni PER-23/PJ/2020.

Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak, Bentuk dan Contohnya Untuk Perusahaan

Keunggulan Penggunaan e-Bupot Unifikasi

Secara garis besar, e-Bupot Unifikasi membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih efektif dan efisien. Penggabungan proses pelaporan beberapa jenis pajak ini juga bisa membuat sanksi administrasi menjadi lebih rendah jika terjadi keterlambatan pelaporan pajak.

Lebih rinci, berikut beberapa keunggulan dari penggunaan e-Bupot Unifikasi.

  • Memudahkan pembuatan bukti potong/pungut berbagai jenis PPh
  • Memudahkan pelaporan SPT Masa PPh meski berbeda jenis
  • Bukti potong langsung tervalidasi secara resmi oleh DJP
  • Bukti potong dapat langsung diterbitkan
  • Data bukti potong yang diterbitkan secara otomatis menjadi data prepopulated sehingga akan langsung muncul dalam SPT Tahunan penerima bukti potong PPh

Baca juga: PPH Orang Pribadi: Pengertian, Cara Bayar dan Cara Lapornya

Ketentuan Penggunaan e-Bupot Unifikasi

Adapun ketentuan penggunaan e-Bupot Unifikasi ialah Wajib Pajak harus memiliki sertifikat elektronik. Dimana hal ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak Badan, namun juga Wajib Pajak Orang Pribadi.

Menurut Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Penggunaan sertifikat elektronik ini juga untuk menggantikan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang digunakan untuk mengakses sistem perpajakan unifikasi dari pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan SPT Masa PPh.

Pembuatan sertifikat elektronik ini pun bisa dilakukan secara online. Dimana Wajib Pajak hanya perlu menyiapkan beberapa data seperti NPWP, NIP atau NIK, nama, alamat, serta nomor telepon dan alamat email yang terdaftar di akun pajak.

Baca juga: ETAX 40005: Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat mengenai e-Bupot Unifikasi yang merupakan sistem untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak serta melaporkan SPT Masa PPh. Seperti diketahui, sistem ini memang diberlakukan untuk menggantikan e-Bupot sebelumnya yang hanya bisa untuk kelola PPh 23/26. Namun kini, pemrosesan SPT Masa PPh dengan berbagai jenis bisa dilakukan di satu platform yang sama, termasuk pembuatan bukti potongnya.

Pemberlakukan e-Bupot ini juga didasari oleh Peraturan Direktorat Jenderal Pajak dan terhubung secara resmi dengan DJP, sehingga dokumen yang dihasilkannya diakui secara sah serta berlaku di seluruh Indonesia.

e-Bupot Unifikasi merupakan salah satu bukti kemajuan teknologi dalam bidang perpajakan. Dalam bidang lain yang masih terkait, terdapat juga software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online yang menawarkan kemudahan dalam hal pengelolaan dan pencatatan keuangan.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan juga tersedia di dalamnya yang mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.

Accurate Online bahkan telah dipercaya oleh ratusan ribu pebisnis di Indonesia yang terbukti dapat membantu mencapai kesuksesan finansial.

Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait