Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770: Pengertian dan Perbedaannya

oleh | Mar 8, 2024

source envato.

Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770: Pengertian dan Perbedaannya

Setiap kali tahun pajak berakhir, maka wajib pajak orang pribadi mempunyai kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak pajak penghasilan melalui e-Filing secara online.

Terdapat beberapa jenis formulir SPT pajak pribadi, yaitu formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS.

Lantas, apa saja syarat untuk melaporkan e-Filling secara online? Apa saja perbedaan diantara ketiga formulir tersebut?

Tenang, karena kami sudah menyiapkan jawaban lengkapnya di dalam artikel tentang formulir 1770 di bawah ini.

Syarat untuk Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Melalui e-Filling

Pelaporan online SPT Tahunan pribadi dengan menggunakan e-Filling bisa dilakukan melalui Fitur Perpajakan yang disediakan oleh Accurate Online.

Namun sebelum melaporkan SPT online, Anda harus terlebih dulu memenuhi syarat pelaporan SPT online, yaitu:

  1. EFIN Pajak
  2. Formulir SPT Pribadi
  3. Formulir 1721-A1: Untuk wajib pajak yang bekerja di dalam perusahaan.
  4. Akun aplikasi e-Filing.

Baca juga: Wajib Pajak Non Efektif dan Syarat Pengaktifannya Kembali

Perbedaan Dasar Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS

Berdasarkan laman resmi DJP, perbedaan dasar dari ketiga formulir di atas adalah pada status karyawan dan mereka yang bukan karyawan.

Selain itu juga dengan berdasarkan penghasilan yang diperoleh setiap wajib pajak orang pribadi tersebut per tahunnya.

Lebih lanjut, gaji karyawan yang memperoleh upah lebih kecil dari 60 juta rupiah selama satu tahun, maka untuk pelaporan pajaknya mereka harus menggunakan formulir 1770 SS.

Sedangkan untuk pegawai yang mendapatkan upah lebih besar dari 60 juta rupiah selama satu tahun, mereka harus menggunakan formulir 1770 S.

Disisi lain, untuk wajib pajak yang merupakan karyawan dengan penghasilan lain, maka mereka bisa mengisi laporan pajak dengan menggunakan formulir 1770.

Ketentuan adalah mereka harus mempunyai upah lebih besar atau lebih rendah dari 60 juta rupiah per tahun.

Baca juga: Karakteristik PPN dan Ciri Khasnya yang Perlu Anda Ketahui Sebagai WP

Jenis Pelaporan SPT Online Pajak Pribadi

Layanan e-Filing pajak ini bisa Anda akses secara mudah di situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resmi.

Untuk saat ini, Dirjen Pajak sendiri sudah melayani penyampaian 3 jenis SPT wajib pajak orang pribadi, yakni:

1. Formulir SPT 1770 SS

Kriterianya adalah setiap wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan bruto selain dari bisnis atau pekerjaan bebas dengan hasil kurang dari 60 juta rupiah per tahun atau lebih dari pemberi kerja penghasilan lainnya.

2. Formulir SPT 1770 S (Sederhana)

Untuk formulir SPT 1770 S, ketentuannya adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto senilai atau lebih dari 60 juta rupiah dari bisnis atau pekerjaan bebas dari satu pemberi kerja.

3. Formulir SPT 1770

Sedangkan formulir 1770 ini khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari

  • Bisnis ataupun pekerjaan bebas,
  • Penghasilan yang dikenakan PPh final,
  • Penghasilan yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, ataupun
  • Penghasilan yang diperoleh dari dalam ataupun luar negeri lain.

Baca juga: Tarif PPnBM dan Insentif Bebas PPnBM yang Harus Anda Ketahui

Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melaporkan Pajak

Sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan UU No. 18 tahun 2009, dan UU No. 36 tahun 2008,

Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum melaporkan pajak adalah sebagai berikut:

  1. PPh akan dikenakan pada wajib pajak orang pribadi atas adanya penghasilan yang didapat dalam periode satu tahun pajak.
  2. Penghasilan yang akan dikenakan PPh adalah akumulasi seluruh penghasilan anggota keluarga wajib pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya yang dilakukan wajib pajak selaku orang yang berperan sebagai kepala keluarga.
  3. Melaporkan penghasilan wajib pajak dalam kurun waktu satu tahun pajak dengan cara mengisi dan melaporkan SPT PPh orang pribadi secara benar, jelas, dan lengkap.
  4. SPT Tahunan untuk orang pribadi harus ditandatangani oleh wajib pajak atau mereka yang diberikan kuasa dengan lampiran surat kuasa khusus.
  5. JIka SPT tahunan PPh orang pribadi tidak ditandatangani dan tidak dilampirkan dokumen yang disyaratkan, maka tidak akan dianggap sebagai laporan SPT.
  6. Formulir SPT PPh orang pribadi akan diambil langsung ke KPP ataupun KP2KP atau bisa dengan cara mendownload di situs pajak ataupun penyedia jasa aplikasi perpajakan. Formulir ini harus diserahkan minimal 3 bulan setelah tahun pajak telah berakhir.
  7. Khusus untuk formulir 1770 S, penyampaiannya bisa dilakukan secara langsung ke KPP wajib pajak terdaftar.
  8. Kekurangan bayar pajak yang terutang harus segera dilunasi sebelum SPT bisa disampaikan. Bila telat, maka akan dikenakan sanksi administrasi berbentuk bunga sebesar 2% perbulan yang dihitung setelah berakhirnya waktu batas penyampaian SPT dengan tanggal pembayaran. Sedangkan bagian dari bulan akan dihitung penuh satu bulan.
  9. Wajib pajak akan menyetor pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos ataupun bank persepsi resmi kementerian keuangan.
  10. Perpanjangan waktu dalam penyampaian SPT tahunan paling lama adalah 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir. Pemberitahuan perpanjangan SPT ini harus disertai dengan perhitungan sementara pajak terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak dan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
  11. Jika SPT tahunan ini tidak disampaikan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, maka wajib pajak akan mendapatkan surat teguran dan akan mendapatkan sanksi administratif dalam bentuk denda sebanyak 100 ribu rupiah.
  12. Setiap pihak yang sengaja atau alpa tidak mengisi atau menyampaikan formulir secara tidak benar dan tidak lengkap, sehingga bisa menyebabkan kerugian negara, maka akan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Pajak UMKM Adalah: Ini Persentase Tarifnya yang Harus Anda Ketahui

Lapor SPT Pajak Dapat Gunakan e-Form

Selain dengan menggunakan e-Filling dalam menyampaikan SPT tahunan, setiap wajib pajak orang pribadi pun bisa menggunakan aplikasi pajak online e-form.

E-Form adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file, yang mana pengisiannya dilakukan secara offline dengan cara menggunakan aplikasi form viewer dari Dirjen Pajak.

Sebelum bisa menggunakan e-Form, maka setiap wajib pajak harus terlebih dulu mengaktifkan e-Form. Nah, cara mengaktifkannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengakses laman resmi e-Filing DJP online dan klik update file.
  2. Bila sudah masuk ke profil, silahkan pilih sub info hak akses.
  3. Lanjutkan dengan mencentang kolom e-form agar bisa melakukan permintaan pengaktifan layanan perpajakan e-Form.
  4. Nantinya akan muncul pemberitahuan perubahan akses dan Anda akan diminta lagi pada halaman awal lalu memasukan NPWP dan password Anda di laman e-Filing yang sebelumnya sudah Anda daftarkan.

Baca juga: UU PPh: Ini Ketentuan Terbaru Di Dalamnya

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang perbedaan mendasar dari formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS, lengkap dengan ketentuan serta cara pelaporannya.

Saat ini, Anda sudah bisa melaporkan pajak tahunan secara online melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak, seperti Accurate Online.

Namun, setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online, harus terlebih dulu mempunyai kode EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah wajib pajak mengajukan permohonan EFIN.

Setelah itu, wajib pajak harus mengaktifkan EFIN di KPP atau Kantor Pelayanan Pajak sebelum akhirnya bisa mendaftarkan diri di fitur perpajakan pada Accurate Online.

Accurate Online adalah aplikasi bisnis dan akuntansi yang sudah dipercaya oleh lebih dari 377 ribu pebisnis di Indonesia selama lebih dari 20 tahun. Selain itu, aplikasi berbasis cloud ini juga sudah berhasil mendapatkan penghargaan TOP Brands Awards dari tahun 2016 hingga tahun 2022.

Dengan adanya fitur perpajakan dari Accurate Online yang sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak, maka setiap pengguna akan mendapatkan dukungan e-Faktur, e-Filling, e-Billing, e-SPT, dan lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh.

Selain itu, pengguna juga bisa menarik data laporan keuangan yang sudah disediakan secara akurat untuk melengkapi urusan perpajakannya.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur bisnis lain yang siap membantu bisnis Anda untuk berjalan efisien, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian, pembukuan, multi cabang, multi mata uang, dan masih banyak lagi.

Tertarik untuk menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya lebih dulu melalui banner di bawah ini, Gratis!

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait