Fungsi Pajak Bagi Negara? Mari Ketahui Lebih Dalam

oleh | Jul 8, 2020

source envato.

Fungsi Pajak Bagi Negara? Mari Ketahui Lebih Dalam

Sebagai warga Negara yang baik, dituntut untuk mematuhi semua peraturan yang ada di negeri ini. Salah satunya adalah membayar pajak, yang sebagai warga Negara harus taat dalam melakukan pembayarannya. Meskipun sudah sering dibahas, tapi masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui fungsi pajak itu sebenarnya apa atau mengapa seseorang harus membayar pajak untuk sesuatu hal.

Padahal dengan mengetahui apa saja fungsi pajak, seseorang bisa lebih timbul kemauannya untuk membayar pajak. Hal ini dikarenakan orang tersebut tahu untuk apa uangnya dikeluarkan, dan kemana uang tersebut akan dianggarkan. Bagi yang juga penasaran apa saja fungsi dari pajak ini sebenarnya, maka bisa membaca informasi lengkapnya disini.

Pengertian Pajak

Sebelum mengetahui apa saja fungsi pajak, mungkin perlu untuk mengetahui pengertian pajak. Apa itu sebenarnya pajak? Sederhananya pajak ini adalah pungutan yang sifatnya wajib untuk dibayarkan oleh rakyat kepada Negara. Nantinya uang yang dibayarkan oleh warga Negara ini akan masuk ke dalam pos pendapatan Negara dari sektor pajak.

Baca juga: Barang Substitusi: Definisi, Contoh, dan Bedanya dengan Barang Komplementer

fungsi pajak 2

Fungsi Pajak

Sekarang saatnya untuk masuk ke dalam pembahasan utama yakni fungsi dari pajak tersebut. Untuk fungsi pajak ini sebenarnya secara inti hanya ada empat saja. Tapi secara luas fungsi dari pajak lebih dari itu. Sehingga kali ini akan dibahas secara lengkap terkait dengan fungsi dari pajak ini, yang diantaranya :

1. Anggaran

Untuk fungsi yang pertama ini adalah fungsi pokok dari pajak itu sendiri. Dikenal dengan fungsi anggaran atau budgeter yang bisa dikatakan bahwa pajak merupakan salah satu sumber dari pemasukan Negara. Jadi bisa dikatakan bahwa pajak ini memiliki fungsi sebagai sumber penghasilan atau pendapatan Negara dengan tujuan untuk membuat pengeluaran dan pendapatan Negara seimbang.

2. Mengatur Regulasi

Selain sebagai sumber penghasilan suatu negara, pajak juga memiliki fungsi sebagai alat untuk mengatur regulasi suatu negara. Terutama dalam hal ini adalah peraturan kebijakan negara terkait dengan sosial dan ekonomi. Dalam hal ini yang diatur adalah perusahaan yang menjadi objek wajib pajak, ataupun perorangan yang juga menjadi objek wajib pajak.

3. Pemerataan

Bisa dikatakan ini seperti subsidi silang dimana negara bisa melakukan pemerataan di bidang ekonomi dengan menggunakan pajak. Fungsi pajak yang satu ini bersinggungan dengan fungsi sebelumnya yakni anggaran. Dimana tujuannya adalah membuat keseimbangan, dalam hal ini yang diseimbangkan adalah pembagian pendapatan dari objek wajib pajak. Pembagian ini diberikan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.

Baca juga: Resesi Ekonomi di Depan Mata! Atur 5 Strategi Ini Agar Bisnis Bertahan

4. Stabilisasi

Banyak yang belum mengetahui bahwa jika pajak mengalami alur yang baik, maka bisa mengatasi inflasi yang terjadi di negara tersebut. Selain itu pajak juga bisa mengatasi apabila ekonomi mengalami deflasi atau kelesuan dengan cara menurunkan pajak. Jadi bisa dikatakan bahwa pajak memiliki kemampuan untuk membuat ekonomi di suatu negara menjadi lebih stabil.

5. Membantu Fasilitas Pendidikan

Pajak juga memiliki fungsi untuk membantu pendidikan dalam suatu negara. Dalam hal ini pemasukan dari pajak bisa dialokasikan oleh pemerintah untuk membangun pendidikan dalam negara untuk menjadi lebih baik. Seperti beberapa contoh realisasinya adalah kartu Indonesia pintar, ataupun bantuan operasional. Semua itu adalah contoh dari fungsi pajak dalam hal pendidikan.

6. Pengembangan Transportasi Umum

Selanjutnya masih terkait dengan pembangunan sarana dan juga prasarana untuk digunakan oleh masyarakat. Salah satunya yakni pembangunan dan juga pengembangan transportasi umum yang menggunakan pajak sebagai modal awalnya.

Sehingga apabila pemasukan negara dari pajak lancar dan tidak mengalami kendala, maka pembangunan transportasi umum dapat dilakukan secara besar-besaran dan bisa memberikan manfaat luar biasa untuk masyarakat.

Baca juga: Fraud Triangle Adalah Hal Penting dalam Bisnis. Mari Ketahui Lebih Jauh

7. Usaha yang Lebih Profesional

Percaya atau tidak ketika seorang pengusaha menjadi objek wajib pajak yang taat, maka pengusaha tersebut akan terlihat lebih profesional di mata konsumen maupun distributor. Hal ini terjadi ketika seseorang menjadi pengusaha dalam bidang manufaktur. Hal ini terkait dengan kehadiran NPWP sebagai hal yang penting dalam membuat sebuah kontrak kerja sama.

8. Menunjukan Kesehatan Keuangan Perusahaan

Selain memperlihatkan bahwa usaha tersebut professional dengan membayar pajak secara rutin juga bisa menunjukan kesehatan keuangan dari perusahaan tersebut.

Apabila perusahaan tersebut dapat membayar pajak secara rutin, maka bisa dikatakan bahwa perusahaan tersebut sehat dalam hal keuangan. Ini bisa juga meminimalisir terjadinya penggelapan dana pajak di dalam perusahaan.

9. Keuntungan Bisa Berlipat

Banyak orang yang tidak terpikirkan terkait dengan fungsi pajak yang satu ini, padahal pajak juga memiliki fungsi yang satu ini. Hal ini berkaitan dengan pajak untuk barang impor yang terkadang memiliki nilai yang terlalu tinggi. Ternyata hal tersebut bertujuan agar masyarakat lebih memilih produk lokal yang bebas pajak, dan produk lokal bisa bersaing dengan produk impor.

Baca juga: Apa Itu Restrukturisasi Kredit? Ini Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

10. Memudahkan Untuk Mendapat Kredit Atau Pinjaman

Ini sebenarnya masih bersinggungan dengan poin sebelumnya yang terkait dengan NPWP. Karena ternyata NPWP selain berfungsi untuk memudahkan membuat surat perjanjian kerja sama, juga berfungsi untuk memudahkan seseorang ketika ingin melakukan pinjaman. Karena NPWP termasuk ke dalam syarat administratif untuk mengajukan sebuah pinjaman.

11. Memberikan Proteksi

Pajak juga memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan ataupun proteksi terhadap kekayaan negara. Karena pajak bisa memberikan tambahan untuk anggaran alutsista. Tidak hanya itu saja pengadaan modernisasi keamanan di segala aspek seperti darat, air, hingga udara. Sehingga kegiatan keamanan dapat berjalan dengan lebih baik dan juga lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: PPh Pasal 21: Pengertian, Tarif, dan Cara Penghitungannya

12. Membuat Perekonomian Semakin Produktif

Ketika suatu negara memiliki keseimbangan dalam hal pemasukan maupun pengeluaran anggarannya, atau bahkan pemasukannya lebih besar maka dapat meningkatkan produktivitas negara tersebut. Ini berkaitan dengan negara yang bisa membuat pembangunan besar-besaran dalam hal sarana maupun prasarana. Jadi negara juga bisa bersaing dengan negara lain, dan produktivitasnya dinilai lebih meningkat dibanding sebelumnya.

13. Mengembangkan Fasilitas Kesehatan

Terakhir yang merupakan fungsi dari pajak adalah membangun dan juga mengembangkan sebuah fasilitas untuk kesehatan. Ini dikarenakan pemasukan dari pajak ini nantinya akan dialokasikan sebagian ke bagian kesehatan. Dengan membayar pajak seseorang bisa membantu dalam hal peningkatan mutu dan juga pelayanan fasilitas kesehatan. Selain itu juga memberikan bantuan terhadap pembiayaan JKN dan juga KIS.

Baca juga: Mengetahui Perbedaan Sales dan Marketing dan Hubungannya

Ciri-Ciri Pajak

Terakhir yang akan dibahas adalah ciri-ciri dari pajak tersebut. Pertama adalah pajak tersebut memiliki sifat yang memaksa untuk setiap warga negara. Sehingga jika warga negara tersebut merupakan wajib pajak, maka harus membayar pajak tersebut tanpa alasan apapun. Hal ini juga dikuatkan dengan peraturan undang-undang yang mengatur tentang pajak ini.

Meskipun bersifat mengikat dan juga memaksa, namun warga negara tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung. Hal inilah yang membedakan pajak dengan retribusi meskipun sekilas terlihat sama.

Lalu pajak juga merupakan kontribusi namun memiliki sifat yang wajib dipatuhi oleh warga negara. Sehingga berbeda dengan sumbangan sukarela, karena ada peraturan yang mengatur besaran yang harus dibayarkan.

Download eBook Panduan dan Template Pembukuan Sederhana dengan Excel untuk Bisnis Kecil

Kesimpulan

Jadi ternyata fungsi pajak itu sangat banyak dan juga sangat luas. Sehingga jangan lagi meremehkan pajak ini dan menyebabkan timbul niat untuk menunda melakukan pembayaran pajak ini. Padahal fungsi dari pajak tidak hanya berguna untuk negara, tapi juga kepada pribadi yang membayarkan dan masyarakat luas.

Sebagai pemilik usaha, mengetahui fungsi pajak juga akan menambah pengetahuan Anda tentang kemana uang yang Anda bayar kepada negara selama ini tersalurkan.

Pengelolaan dan penghitungan pajak dalam bisnis memang menjadi hal yang sangat serius. Sebagai pemilik bisnis, Anda harus menghitung keseluruhan pajak seluruh layanan atau barang yang Anda jual juga pajak penghasilan karyawan Anda.

Untuk memudahkan Anda dalam pengelolaan perpajakan perusahaan, ada baiknya Anda menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan terlengkap dan sesuai standar yang berlaku di Indonesia seperti Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi online yang memiliki fitur pembukuan dan perpajakan terlengkap. Dengan menggunakan Accurate Online Anda bisa dengan mudah menghitung pajak:

  • SPT Masa PPh Pasal 23/26 2009
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 2014
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) 2009
  • SPT Masa PPh Pasal 22 2009
  • SPT Masa PPh Pasal 15 2009
  • SPT PPN dan PPnBM
  • SPT PPN dan PPnBM 1111DM
  • SPT PPN PUT 1107
  • SPT Tahunan PPh Badan Rupiah 2009
  • SPT Tahunan PPh Badan Dollar 2009

Tidak hanya itu, Anda juga bisa dengan mudah melakukan pelaporan pajak badan usaha langsung melalui Accurate Online. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengetahui fitur tersebut melalui artikel ini.

Jadi, apakah Anda tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

accurate berhenti membuang waktu

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait