Gadai Adalah: Pengertian, Jenis, dan 4 Hal yang Harus Diperhatikan

oleh | Jun 29, 2021

source envato.

Gadai Adalah: Pengertian, Jenis, dan 4 Hal yang Harus Diperhatikan

Untuk sebagian orang, gadai adalah suatu pilihan untuk memperoleh dana dalam kurun waktu yang singkat. Tapi, apakah Anda sudah mengetahui pengertian dan konsep dari gadai itu sendiri?

Gadai bisa dijadikan solusi saat Anda memerlukan dana darurat. Tapi, gadai adalah pinjaman yang penuh dengan risiko. Bila Anda tidak berhati-hati, maka Anda bisa kehilangan beberapa aset berharga Anda karena salah mengambil keputusan.

Nah, pada kesempatan ini, mari kita bahas bersama pengertian, jenis dan berbagai hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pegadaian.

Pengertian dan Hukum Gadai di Indonesia

Pada dasarnya, gadai adalah upaya untuk bisa memperoleh dana dengan cara memberikan benda jaminan yang berharga pada pihak pemberi dana atau pihak kreditur.

Bila Anda ingin barang berharga tersebut kembali, maka dana yang Anda pinjam tersebut harus dikembalikan dengan jangka waktu yang sudah disepakati. Bila sudah melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka barang jaminan tersebut akan menjadi hak pemberi dana.

Untuk hukum gadai itu sendiri, Indonesia sudah mengaturnya melalui beberapa peraturan. Berdasarkan pasal 1150 KUHP, di dalamnya terdapat beberapa unsur gadai, yaitu:

  • Hak yang diperoleh oleh pihak kreditur pada benda jaminan
  • Benda jaminan berharga diserahkan oleh pihak peminjam dana kepada pihak kreditur
  • Penyerahan benda jaminan dilakukan sebagai jaminan hutang
  • Pihak kreditur memiliki hak untuk melelang barang jaminan bila debitur gagal mengembalikan dana pinjaman.
  • Pelunasan tersebut harus didahulukan dari kreditur lainnya.
  • Biaya lelang dan juga pemeliharaan barang jaminan harus dilunasi terlebih dahulu dari hasil lelang sebelum dilakukan pelunasan piutang.

Lalu, gadai barang pun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 1969. Pada pasal 6 yang terdapat pada undang-undang tersebut pun sudah diatur layanan gadai untuk umum secara lebih spesifik.

Di dalamnya dijelaskan bahwa benda yang bisa digadaikan adalah benda yang memiliki nilai jual beli. Benda ini bisa berbentuk benda bergerak atau tidak bergerak.

Umumnya, benda yang dijadikan sebagai jaminan adalah rumah, kendaraan bermotor, perhiasan ataupun surat berharga. Berbagai benda ini akan dilelang bila pihak peminjam tidak lagi mampu mengembalikan dana pinjaman setelah jatuh tempo.

Untuk di Indonesia sendiri, umumnya terdapat dua jenis gadai yang banyak dimanfaatkan masyarakat. Kedua jenis gadai tersebut adalah gadai konvensional dan juga gadai syariah.

Baca juga: Diskriminasi Harga: Pengertian, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya

Perbedaan Gadai Konvensional dan Gadai Syariah

  • Gadai Konvensional

Gadai konvensional adalah kegiatan gadai yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia saat ini. Di dalamnya, benda jaminan yang diserahkan akan ditaksir terlebih dahulu sebelum pada akhirnya mendapatkan persetujuan.

Setelahnya, akan dibuat kesepakatan terkait batas waktu dalam pengembalian dana pinjaman. Saat sudah jatuh tempo, Anda harus mengembalikan dana pinjaman dan juga sejumlah uang tambahan yang kita sebut sebagai bunga.

  • Gadai Syariah

Sebenarnya, konsep gadai syariah ini tidak jauh berbeda dengan gadai konvensional. Perbedaannya, gadai syariah ini menggunakan pedoman hukum fiqih Islam kontemporer.

Di dalam hukum tersebut terdapat 4 rukun gadai, yaitu sighat, orang yang berakad, Al marhun, dan Al Marhubih. Di dalam hukum gadai syariah, uang yang harus dikembalikan harus sesuai dengan jumlah uang yang sudah dipinjamkan. Sehingga, di dalamnya tidak terdapat biaya tambahan ataupun bunga yang harus dibayarkan kepada peminjam dana.

Di Indonesia, biasanya transaksi gadai ini dilakukan dengan melalui perusahaan gadai. Pihak pemerintah Indonesia sendiri sudah mengeluarkan PP No 103 tahun 2000 yang di dalamnya mengatur tentang perum pegadaian.

Namun, perum pegadaian bukanlah satu-satunya perusahaan gadai yang bergerak di Indonesia. Bersumber dari laman Otoritas Jasa Keuangan, tercatat ada 46 perusahaan gadai yang sudah mengantongi izin usaha di Indonesia.

Persyaratan untuk Melakukan Gadai secara Resmi

Terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan untuk melakukan kegiatan gadai, yakni adanya barang yang digadaikan, adanya kesepakatan utang, akad atau perjanjian yang jelas, dan kedua pihak saling melakukan transaksi.

Pada dasarnya, pihak pertama harus membayar pinjaman kepada pihak kedua yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang yang berharga. Lalu, pihak kedua harus memelihara dan menjaga jaminan barang tersebut, serta tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan.

Pada dasarnya, pihak kedua bisa saja menggunakan barang gadai tersebut atas sepengetahuan dan juga izin dari pihak pertama. Namun, jika tidak diberikan izin dari pihak pertama, maka pihak kedua harus menjaga barang gadai tersebut hingga waktu yang sudah disepakati.

Barang yang digadaikan tersebut juga harus bukan barang yang haram atau barang terlarang. Kedua pihak harus mengetahui jenis barang yang digadaikan dan nilai yang terkandung di dalamnya agar tidak saling merugikan.

Karakteristik Perusahaan Gadai yang Baik

Seperti yang sudah kita ketahui, dewasa ini sudah banyak perusahaan pegadaian yang muncul seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan pun memberikan himbauan pada masyarakat untuk memilih lembaga pegadaian yang sudah mengantongi izin dari OJK.

Beberapa ciri atau karakteristik perusahaan gadai yang sudah mengantongi izin dari OJK diantaranya adalah:

  1. Mempunyai tempat penyimpanan pribadi atas barang yang digadaikan dari debitur.
  2. Memiliki penaksiran barang yang sudah tersertifikasi.
  3. Memiliki suku bunga yang rasional
  4. Kelebihan uang lelang barang jaminan harus dikembalikan pada pihak peminjam dana
  5. Barang gadai akan diasuransikan guna menghindari berbagai risiko yang tidak diinginkan
  6. Surat gadai yang diterbitkan harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh OJK

4 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggadai

Sebisa mungkin, hindari lah pilihan untuk melakukan pegadaian. Tapi, bila Anda tidak mempunyai pilihan lain, terdapat empat hal yang harus Anda perhatikan sebelum memutuskan menggadaikan barang berharga Anda. Keempat hal yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan gadai adalah sebagai berikut:

1. Memahami Risiko Gadai

Anda harus mengetahui bahwa melakukan gadai mempunyai risiko yang sangat besar. Anda akan kehilangan benda berharga Anda bila tidak mampu mengembalikan uang pinjaman secara tepat waktu.

Oleh karenanya, Anda harus sudah memahami betul apa saja risiko yang nantinya akan Anda rasakan ketika menggadaikan barang berharga tersebut. Pastikanlah Anda bisa mengembalikan dana pinjaman tersebut secara tepat waktu.

2. Hitung Nilai Benda Berharga yang Akan Digadaikan

Barang yang Anda pilih untuk digadaikan harus mempunyai nilai jual beli. Hal tersebut dikarenakan benda yang Anda pilih akan dijual ataupun dilelang saat Anda tidak bisa mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya.

Oleh karena itu, Anda harus mengetahui nilai gadai benda yang akan Anda jadikan jaminan. Jangan sampai Anda memperoleh harga yang berada jauh dibawah harga benda jaminan Anda.

3. Perhatikanlah Prosedur Gadai

Berdasarkan konsepnya, Anda sebenarnya hanya harus memberikan benda jaminan agar bisa memperoleh uang gadai tersebut. Namun, terdapat beberapa prosedur lainnya yang ternyata harus Anda lakukan saat menggadai barang.

Untuk itu, Anda harus mengetahui berapa lama waktu peminjaman yang diberikan oleh pihak kreditur. Selain itu, Anda juga harus mengetahui sistem pengembalian uang tersebut, apakah bisa dilakukan dengan dicicil ataupun tidak.

Lalu, apakah di dalamnya ada dana tambahan lain yang harus Anda bayar atau tidak? Anda wajib mengetahui hal tersebut sebelum melakukan kesepakatan gadai pada pihak kreditur.

4. Perhatikan Syarat Gadai

Untuk beberapa perusahaan gadai, akan ada beberapa syarat tertentu sebelum Anda melakukan pegadaian. Contohnya, Anda mungkin hanya bisa memperoleh dana pinjaman sebesar 10 juta rupiah untuk tempo 5 tahun saja.

Sedangkan di beberapa perusahaan lainnya, mungkin Anda akan diminta untuk memberikan benda jaminan yang memiliki nilai harga 10 juta rupiah agar bisa memperoleh uang pinjaman yang sama. Selain itu, Anda juga harus melengkapi berkas yang dibutuhkan, seperti KTP atau dokumen lainnya ketika melakukan pegadaian.

Baca juga: Kartu Kredit Adalah Salah Satu Alat Pembayaran, Ini Cara Kerja dan Pencatatan Akuntansinya

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang gadai, lengkap dengan jenis dan berbagai hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan gadai barang. Jadi, gadai adalah pilihan yang sangat cepat untuk mendapatkan uang. Tapi resikonya pun tinggi, karena Anda akan kehilangan barang jaminan Anda saat tidak mampu mengembalikan uang pinjaman.

Untuk itu, cobalah untuk melakukan pertimbangan yang matang sebelum menggadaikan barang. Terlebih lagi untuk perusahaan yang saat ini tengah kesulitan finansial karena pandemi.

Coba kelola lagi keuangan bisnis Anda dengan benar, catat setiap pengeluaran dan pemasukan Anda, lalu buatlah keputusan yang tepat berdasarkan laporan keuangan tersebut. Bila Anda kesulitan untuk membuat laporan keuangan, maka gunakanlah software akuntansi dari Accurate Online.

Accurate Online akan membantu Anda menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan yang bisa Anda akses secara real-time kapanpun dan dimanapun Anda berada. Selain itu, fiturnya yang lengkap pun akan semakin memudahkan Anda dalam berbisnis.

Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dahulu selama 30 hari secara gratis dengan cara klik tautan gambar di bawah ini.accurate berhenti membuang waktu

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait