GST adalah Singkatan dari Goods and Services Tax, Samakah dengan PPN?

oleh | Jun 21, 2022

source envato.

GST adalah Singkatan dari Goods and Services Tax, Samakah dengan PPN?

Goods and Services Tax atau GST adalah pajak yang dikenal juga dengan istilah Value Added Tax (VAT). Pajak ini dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik. Dimana di Indonesia, GST disebut sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai tarif sebesar 10%.

Dalam pengertian lebih luas, GST adalah salah satu bentuk pemajakan atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum, yang mana dikenakan pada setiap mata rantau jalur produk dan distribusi barang serta jasa. Baik, PPN, VAT, ataupun GST adalah suatu istilah yang dapat disebut sebagai pajak tidak langsung terhadap konsumsi barang dan jasa.

Untuk lebih memahaminya, simak terus artikel berikut ini yang akan menjelaskan penerapan GST di beberapa negara, termasuk Indonesia dan bagaimana ketentuan di dalamnya.

Goods and Service Tax di Beberapa Negara

Sebelum dikenal dengan sebutan Goods and Services Tax, pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang dan jasa ini diperkenalkan pertama kali oleh Carl Friedrich Von Siemens dengan istilah Value Added Tax (VAT). Ia merupakan seorang industrialis dan konsultan pemerintah Jerman pada tahun 1919.

Meski begitu, penerapan GST pertama kali diterapkan oleh pemerintah Perancis pada tahun 1945. Sementara Jerman baru menerapkan GST pada awal tahun 1968.

Di antara negara-negara Asia Tenggara, yang pertama kali menerapkan GST adalah Indonesia, tepatnya pada 1 Juli 1984. Kemudian, diikuti dengan Singapura yang memberlakukan GST pada 1 April 1994 dengan tarif tunggal pertama sebesar 3%.

Hal ini disusul oleh beberapa negara ASEAN lainnya, seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja. Sedangkan Laos baru menerapkan GST pada tahun 2009, yang kemudian diikuti oleh Brunei Darussalam dan Myanmar.

Di Malaysia, Goods and Services Tax baru diterapkan pada 1 April 2015. Namun, pada 1 September 2018, sistem GST digantikan dengan sistem Sales and Service Tax (SST). Sistem tersebut terdiri dari Sales Tax (Cukai Jualan) dan Service Tax (Cukai Perkhidmatan) yang mana sudah pernah diterapkan oleh Malaysia pada 1972.

Berbeda dengan India yang baru mulai mengesahkan UU tentang GST oleh Parlemen India yakni pada 29 Maret 2017, yang kemudian diberlakukan mulai 1 Juli 2017.

Hinggat saat ini, sudah ada lebih dari 160 negara yang menerapkan GST. Di mana 33 negara yang menerapkan GST adalah negara dari anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Di mana perluasan basis pendapatan pemerintah dan pencapaian keseimbangan antara pajak langsung dan tidak langsung atau konsumsi merupakan alasan umum untuk memperkenalkan metode VAT ini.

Baca juga: NOP Adalah Nomor Objek Pajak, Ini Cara Mendapatkannya!

Goods and Service Tax di Indonesia

Di Indonesia, GST atau VAT lebih dikenal dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebenarnya merupakan revolusi dari Pajak Penjualan (PPn). Hal ini sesuai dengan diberlakukannya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sebelumnya berlaku sejak tahun 1951.

Dalam UU PPN tersebut, dijelaskan beberapa hal terkait pengenaan tarifnya, objek pajaknya, dan mekanisme pelaporan pajaknya.

1. Tarif PPN di Indonesia

Tarif PPN yang berlaku di Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dengan rincian sebagai berikut.

  • Sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri. Tarif ini merupakan tarif yang sangat familiar dan paling sering digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik untuk transakti jual-beli barang maupun jasa.
  • Terdapat pula tarif sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor kena pajak.
  • Tarif pajak tersebut sebenarnya dapat berubah sewaktu-waktu dengan minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15% yang perubahan tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2. Objek PPN di Indonesia

Adapun terkait objek yang dikenakan PPN meliputi hal-hal sebagai berikut.

  • Setiap kegiatan usaha yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Setiap kegiatan usaha yang melibatkan kegiatan Impor Barang Kena Pajak.
  • Setiap kegiatan usaha yang melibatkan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Setiap kegiatan usaha yang melibatkan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Setiap kegiatan usaha yang melibatkan tindakan ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP.

3. Pelaporan PPN di Indonesia

Berdasarkan Pasal 15A UU PPN, setiap tindakan dan objek pajak yang dikenai PPN, wajib menyampaikan SPT masa PPN yakni paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak.

Baca juga: Dasar Hukum NPWP di Indonesia

Kesimpulan

Pada dasarnya, GST adalah istilah pajak yang dikenakan terhadap penggunaan barang dan jasa atau layanan publik. Di Indonesia, GST atau VAT disebut sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan pengenaan tarif sebesar 10%.

Bagi para pelaku usaha, GST adalah sesuatu yang harus dipahami betul ketentuan dan mekanisme yang terdapat di dalamnya. Dalam hal ini, laporan keuangan berperan penting dalam mengatur agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat waktu dan tidak salah perhitungan. Untuk itu, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Di dalamnya, tersemat secara lengkap berbagai fitur dan keunggulan untuk mempermudah proses pembukuan dan pelaporan keuangan menjadi lebih cepat, akurat, dan otomatis.

Karena berbasis cloud, Accurate Online juga bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Jika tertarik untuk menggunakan Accurate Online, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait