Pengertian dan Perlakuan Pajak yang Dikenakan atas Hubungan Istimewa dalam Pajak
Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah hubungan istimewa dalam pajak atau sering juga disebut sebagai transfer pricing. Stigma yang berkembang terkait istilah ini cenderung negatif, terutama bagi masyarakat yang belum pernah mendengarnya.
Transfer pricing memang biasanya digunakan untuk kasus perpajakan yang berkaitan dengan transaksi afiliasi atau transaksi antar pihak yang berelasi. Namun, penerapannya diatur seadil mungkin agar keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.
Adapun pengertian terkait transfer pricing termasuk faktor penyebabnya dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut ini penjabaran mengenai peraturan perundang-undangan tersebut, beserta perlakuan pajak yang dikenakan atas transaksi hubungan istimewa dalam negeri dan luar negeri.
Daftar Isi
Pengertian Transfer Pricing dalam Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, hubungan istimewa dalam pajak atau transfer pricing hanya bisa diterapkan pada transaksi hubungan istimewa.
Di mana hubungan istimewa ini terjadi di antara dua pihak yang memiliki hubungan. Adanya hubungan antar pihak ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan menjadi tidak wajar.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 mengartikan hubungan istimewa sebagai keadaan ketergantungan atau ketertarikan satu pihak dengan pihak lain yang didasari kepemilikan maupun penyertaan modal, penguasaan, atau adanya hubungan keluarga sedarah.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menguraikan pengertian beserta faktor yang menyebabkan adanya hubungan istimewa.
1. Hubungan istimewa menurut UU PPh Pasal 18 ayat (4) dapat terjadi apabila:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25%(dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnyaatau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
- Terdapat hubungan keluargabaik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
2. Hubungan istimewa menurut UU PPN Pasal 2 ayat (2), dapat terjadi apabila:
- Dua atau lebih pengusaha, langsung atau tidak langsung berada dibawah pemilikan atau penguasaan pengusaha yang sama; atau
- Pengusaha yang satu menyertakan modal 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir.
Baca juga: PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak, Apa Saja Jenisnya?
Perlakuan Pajak atas Transaksi Hubungan Istimewa
Transfer pricing dibagi atas hubungan istimewa dalam negeri dan hubungan istimewa luar negeri, yang mana masing-masingnya memiliki ketentuan dan perlakuan pajak tersendiri.
1. Perlakuan Pajak atas Transaksi Hubungan Istimewa Dalam Negeri
Wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa dalam negeri adalah:
- Transfer pricing antara wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan wajib pajak orang pribadi dalam negeri
- Transfer pricing antara wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan wajib pajak badan dalam
- Transfer pricing antara wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak dalam
Praktik transfer pricing di Indonesia sebenarnya belum diatur secara jelas sehingga sering menimbulkan pemahaman yang berbeda. Ketidaktegasan peraturan juga mengakibatkan perbedaan penilaian serta ketidakpastian hukum mengenai apakah tindakan transfer pricing termasuk dalam tindakan yang legal (acceptable tax avoidance) atau tindakan ilegal (tax evasion/unnacceptable tax avoidance).
2. Perlakuan Pajak atas Transaksi Hubungan Istimewa Luar Negeri
Wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa luar negeri adalah.
- Transfer pricing Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.
- Transfer pricing Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Luar Negeri.
- Transfer pricing Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.
- Transfer pricingWajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Luar Negeri.
Hubungan istimewa antar negara atau luar negeri cenderung mengarah ke penggelapan pajak yang akhirnya menimbulkan kerugian dan berkurangnya pendapatan negara, khususnya pada sektor pajak. Hal ini diketahui dari telah banyaknya kasus hubungan istimewa luar negeri atau antar negara yang berujung pada penggelapan pajak.
Baca juga: SPTPD Adalah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Ini penjelasannya!
Penutup
Pada dasarnya, hubungan istimewa dalam pajak adalah terminologi regulasi domestik yang ada di Indonesia yang merujuk pada standar pemajakan transfer pricing secara global.
Di Indonesia sendiri, belum ada aturan yang tegas dan jelas mengenai ketetapan perlakuan pajak atas transaksi hubungan istimewa ini, terutama dalam transaksi hubungan istimewa dalam negeri. Namun, penerapannya diupayakan seadil mungkin agar keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.
Adapun bagi Anda yang terkadang bingung dalam kepengurusan dan perhitungan pajak, Anda bisa mencoba aplikasi bisnis dan akuntansi bernama Accurate Online yang menyediakan fitur kepengurusan PPh, PPN, hingga e-Faktur.
Accurate Online juga menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang dapat mempermudah proses pembukuan keuangan. Berbagai fitur dan keunggulan tersedia secara lengkap dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.
Tertarik untuk mencobanya? Jika iya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.