Apa itu Listing? Apa Bedanya dengan Delisting, dan Relisting dalam Dunia Pasar Modal?

oleh | Sep 27, 2022

source envato.

Apa itu Listing? Apa Bedanya dengan Delisting, dan Relisting dalam Dunia Pasar Modal?

Di dunia pasar modal, terdapat tiga istilah yang dikenal dengan sebutan listing, delisting, dan relisting. Ketiga istilah tersebut merujuk pada mekanisme perdagangan di bursa efek dan saling berkaitan, meski merepresentasikan kondisi yang berbeda.

Sebenarnya, apa itu listing, delisting, dan relisting? Simak terus artikel berikut ini untuk mengetahui pengertian dan perbedaan di antara ketiganya.

Apa Itu Listing?

Mengutip dari Kompas.com, listing adalah proses pencatatan saham sebuah perusahaan di pasar modal atau tepatnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Karena itu, perusahaan yang terdaftar dalam bursa disebut pula sebagai perusahaan listing.

Di dunia pasar modal, proses pencatatan saham ini dikenal juga dengan sebutan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana. Keberadaan proses ini tidak hanya membuka akses bagi masyarakat untuk dapat membeli atau memiliki saham perusahaan tersebut, melainkan juga menambah peluang perusahaan untuk mendapat pemasukan berupa modal segar untuk perkembangan bisnis.

Setelah listing, perusahaan akan menyandang status sebagai perusahaan terbuka. Di mana biasanya, hal ini ditandai dengan atribusi Tbk. di belakang nama perusahaan, seperti PT Bank Mandiri Tbk.

Untuk bisa listing di bursa saham, perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti peraturan yang ada, termasuk peraturan mengenai pelaporan keuangan secara berkala hingga penyampaian informasi ketika terjadi sesuatu yang berpotensi memengaruhi performa perusahaan.

Kemudian, terkait regulasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai persyaratan yang perlu dipatuhi oleh perusahaan yang melakukan listing adalah:

  • Perusahaan adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Operasional pada core business yang sama minimal 36 bulan
  • Membukukan laba pada 1 tahun buku terakhir
  • Laporan keuangan auditan minimal 3 tahun
  • Opini laporan keuangan: wajar tanpa pengecualian (2 tahun terakhir)
  • Memiliki aktiva berwujud bersih lebih dari Rp100 miliar
  • Jumlah pemegang saham minimal 1.000 pihak

Adapun istilah listing juga sering digunakan dalam dunia investasi kripto. Di mana cryptocurrency listing diartikan sebagai kondisi ketika suatu cryptocurrency atau mata uang crypto diperjualbelikan dalam bursa kripto.

Baca Juga: Initial Public Offering (IPO) adalah: Proses dan Alasan Perusahaan Memilih IPO

Apa Itu Delisting?

Jika listing saham adalah proses masuknya saham baru ke BEI, maka delisting adalah kebalikannya. Delisting mengacu pada proses penghapusan sebuah saham perusahaan dari pencatatan pasar modal di Indonesia. Sehingga, status perusahaan yang tadinya sebagai perusahaan terbuka, berubah menjadi perusahaan tertutup. Saham perusahaan pun tidak bisa lagi diperjualbelikan di dalam bursa.

Delisting bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu delisting yang dilakukan secara sukarela (voluntary) dan secara paksaan (forced). Sesuai namanya, voluntary delisting adalah proses penghapusan saham dari pasar modal atas kemauan sendiri. Di mana terdapat beberapa hal bersifat internal yang menyebabkan sebuah perusahan menarik saham mereka dari pasar modal.

Sebaliknya, forced delisting adalah pencabutan suatu emiten saham secara paksa oleh BEI yang didasarkan atas beberapa alasan. Beberapa di antaranya seperti tidak rutin memberikan laporan keuangan, faktor pailit perusahan, hingga pencabutan saham.

Ada pula istilah partial delisting, di mana perusahaan menghapus sebagian saham atau mengurangi jumlah saham yang diperjualbelikan di bursa saham.

Dalam dunia crypto, delisting mengacu pada penghapusan mata uang crypto dari bursa mata uang kripto. Salah satu alasan delisting crypto adalah karena permintaan dari pengembang crypto. Namun, bisa juga karena mata uang crypto tidak bisa lagi memenuhi berbagai macam persyaratan dari bursa kripto.

Baca Juga: Cryptocurrency adalah: Jenis dan Pengertian Cryptocurrency dalam Dunia Keuangan

Apa Itu Relisting?

Relisting saham adalah pencatatan atas masuknya kembali suatu saham perusahaan ke BEI setelah melakukan delisting. Dalam aturan Bursa Efek Indonesia, sebuah perusahaan dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali ini minimal enam bulan setelah delisting disetujui.

Relisting saham sebenarnya sangat jarang terjadi. Namun, perusahaan yang mengajukan relisting biasanya telah berhasil memperbaiki masalah yang menyebabkan mereka melakukan delisting sebelumnya.

Melalui proses relisting ini, saham suatu perusahaan bisa kembali ditransaksikan di BEI. Tentunya, perusahaan perlu memenuhi serangkaian persyaratan dari BEI dan OJK.

Baca Juga: Perusahaan Tbk adalah: Pengertian, Karakteristik, dan Cara Menjadi Perusahaan TBK

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa listing adalah aktivitas masuknya sebuah saham perusahaan ke dalam pasar modal sehingga masyarakat umum bisa membeli atau memiliki sahamnya.

Sedangkan delisting adalah aktivitas penghapusan atau keluarnya sebuah saham perusahaan dari bursa efek sehingga saham tersebut tidak lagi dapat diperjualbelikan. Terakhir, relisting adalah proses masuknya kembali sebuah saham setelah sebelumnya melakukan delisting.

Istilah-istilah seperti ini perlu dipahami dengan baik oleh investor maupun trader guna memperlancar aktivitas investasi maupun trading. Tentunya, investor maupun trader juga perlu mempelajari strategi dan analisa terbaik untuk mencapai keuntungan maksimal dan meminimalisir potensi kerugian.

Hal ini termasuk strategi pengelolaan keuangan agar dana investasi Anda tidak habis dan justru menimbulkan kerugian. Untuk mempermudah proses ini, Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dari Accurate Online.

Aplikasi bisnis ini menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja. Di dalamnya, tersedia pula beragam fitur yang bisa digunakan untuk mengurus pajak, buku besar, pembelian, penjualan, hingga aset tetap.

Dengan kata lain, aplikasi bisnis ini dapat digunakan untuk perorangan maupun perusahaan. Hal ini dibuktikan oleh ratusan ribu pebisnis dari berbagai sektor usaha di Indonesia yang telah menggunakan Accurate Online sebagai aplikasi yang membantunya dalam mencapai kesuksesan finansial.

Jika Anda tertarik untuk mencobanya, segera klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

1 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait