Mengenal Jenis Bank yang Ada di Indonesia Berdasarkan Fungsinya
Sebagian besar masyarakat dunia pasti sudah mengenal bank, karena lembaga keuangan ini sudah melekat erat di kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun ternyata, terdapat jenis bank beserta fungsi di dalamnya.
Nah, pada artikel kali ini, mari kita bahas bersama tentang jenis-jenis bank, lengkap dengan pengertian dan fungsinya.
Daftar Isi
Apa itu Bank?
Dilansir dari laman  Kompas, bank adalah salah satu badan usaha yang mempunyai kegiatan utama dalam hal mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan uang. Penjelasan ini didukung dengan Undang-Undan RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Sedangkan berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tujuan dari didirikannya bank adalah demi meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perbankan. Selain itu, tujuan bank secara umum adalah demi meningkatkan perkembangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan juga demi pemerataan pembangunan nasional.
Benarkah Demikian? Nah, jawabannya bisa dirasakan oleh masyarakat sendiri. Karena bank di dalamnya menjalankan sistem yang sudah diatur untuk bisa melakukan tujuan utamanya dengan baik.
Baca juga: Utang Negara: Pengertian, Jenis, dan Kenapa Negara Harus Berutang
Fungsi Umum Bank
1. Penghimpun Dana
Bank adalah lembaga yang mengumpulkan dana atau uang dari tiga sumber, yakni setoran modal saat perusahaan bank berdiri, dana dari masyarakat luas dengan usaha perbankan, seperti deposito, giro, tabanas, dan dari lembaga keuangan lainnya.
2. Penyalur Dana Masyarakat
Dana yang sudah dikumpulkan oleh bank tersebut, nantinya akan disalurkan pada masyarakat luas. Bentuk dana yang disalurkan tersebut adalah berupa utang, surat berharga, penyertaan, dan kepemilikan harta tetap.
3. Pengawas Lalu-Lintas Uang
Tugas lainnya dari bank adalah untuk mengawasi kegiatan keuangan yang terjadi, seperti kegiatan pengiriman uang, inkaso, kartu kredit (utang), dll.
Fungsi Khusus Bank
1. Agent of Trust
Dalam hal ini, bank diartikan sebagai suatu lembaga yang memiliki nilai kepercayaan. Jadi, masyarakat harus dan wajib mempercayai bank dalam melakukan seluruh aktivitas operasional terkait perbankan.
Nantinya, masyarakat yang percaya pada bank akan tidak takut ataupun tidak ragu dalam menyetorkan uang, mengambil uang, dan lain sebagainya.
Disisi lain, pihak bank juga harus memiliki kepercayaan pada masyarakat atau nasabah yang ingin berhutang pada bank. Namun, tetap harus dilakukan penilaian yang baik terkait kemampuan pengembalian atau pembayaran utang yang dilakukan oleh masyarakat.
2. Agent of Development
Dalam hal ini, pihak bank harus bisa mengajak masyarakat untuk bersedia melakukan investasi, distribusi, konsumsi, dan jasa dengan menggunakan uang yang sudah diedarkannya. Development dalam hal ini adalah perkembangan keuangan masyarakat.
Jadi, pihak bank harus bisa memberikan kontribusinya dalam sektor moneter dan memengaruhi sektor sebenarnya dalam perkembangan keuangan masyarakat.
3. Agent of Services
Sebagai Agent of service, pihak bank harus bisa menawarkan berbagai jasa keuangannya, seperti jasa penyimpanan dana, pemberian pinjaman, penyaluran uang, pengiriman uang, dll.
Dana yang sudah tersimpan tersebut tentunya demi keperluan operasional bank, sehingga jasa yang ditawarkan oleh bank harus memiliki kesan bahwa bank sangat erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian di masyarakat.
Jenis-Jenis Bank di Indonesia Berdasarkan Fungsinya
Jika kita berpatokan pada undang-undang, maka terdapat tiga jenis bank di Indonesia, yakni bank sentral, bank umum, dan juga bank perkreditan rakyat. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
1. Jenis Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu lembaga atau instansi swasta yang memiliki tanggung jawab penuh terkait kebijakan moneter atau keuangan pada suatu negara. Tugas utamanya adalah demi menjaga stabilitas mata uang ataupun harga dalam suatu negara, contohnya adalah mata uang Rupiah di Indonesia.
Nantinya, pihak bank akan mengendalikan laju inflasi pada suatu negara, sehingga perekonomian pada suatu negara akan sangat bergantung pada bank sentral.
Pihak bank sentral juga memiliki hak penuh dalam membuat dan juga melakukan kebijakan moneter dalam mengendalikan jumlah mata uang yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, mereka juga memiliki hak dalam mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran tunai dan non tunai.
Terakhir, bank sentral pun mempunyai hak penuh dalam hal mengatur serta mengawasi perbankan lain agar bisa membatasi adanya risiko serta biaya krisis sistemik.
Setiap negara di dunia memiliki bank sentralnya tersendiri dan hanya ada satu pada tiap negara. Untuk di Indonesia, kita bisa melihat adanya Bank Indonesia sebagai bank sentral.
2. Jenis Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional. Intinya, bank umum ini harus mampu memberikan pelayanan jasa dalam lalu lintas pembayarannya. Badan usaha ini juga juga memiliki hak dalam mengumpulkan uang dari masyarakat.
Nantinya, uang yang terkumpul tersebut akan dikelola oleh pihak bank dalam bentuk simpanan, yang mana simpanan tersebut akan diputar kembali untuk dijadikan sebagai utang pada pihak lain yang memerlukan pendanaan.
Para ahli perbankan banyak yang mengatakan bahwa bank umum adalah suatu lembaga yang selalu berorientasi pada keuntungannya.
Namun, bank umum itu sendiri terbagi lagi menjadi dua jenis berdasarkan statusnya, yakni bank devisa dan bank non-devisa. Bank devisa adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak bank sentral pada suatu negara untuk bisa melakukan bentuk usahanya dengan memanfaatkan valuta asing.
Jadi, jika Anda menggunakan bank devisa, maka Anda bisa melakukan pengiriman uang ke luar negeri, melakukan kegiatan ekspor atau impor, serta melakukan jual beli valuta asing.
Sebaliknya, bank non-devisa adalah perbankan yang belum mengantongi izin resmi dari bank sentral untuk melakukan devisa, sehingga kegiatan yang mereka lakukan pun sifatnya sangatlah terbatas.
3. Jenis Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah salah satu bank yang kegiatannya hanya akan menerima simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka atau bentuk lainnya yang sama.
Pada umumnya, BPR ini bisa ditemukan di daerah atau kota kecil yang dekat dengan masyarakat yang sedang memerlukan. Contoh dari BPR ini adalah Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Lumbung Pitih Nagari (LPN) serta Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Selain itu, BPR juga bisa ditemukan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BPKD), dll. Seluruh bentuk bank tersebut sudah tercantum dalam UU Perbankan Nomor 7 tahun 1992.
Tujuan utamanya adalah demi melayani masyarakat kecil yang berada di pelosok pedesaan yang memerlukan dana pinjaman.
Jenis Jenis Bank di Indonesia Berdasarkan Operasionalnya
Jenis bank berdasarkan operasionalnya secara umum bisa dibedakan menjadi dua jenis bank, yakni jenis Bank Konvensional dan juga Bank Syariah. Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Bank Konvensional
Bank konvensional adalah salah satu jenis bank yang akan memberikan penyaluran keuangannya secara umum berdasarkan sistem yang sudah diatur oleh dunia perbankan. Pada bank konvensional, kegiatan operasionalnya akan dilakukan dengan mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau utang.
Dalam beberapa kegiatan, produk yang dikeluarkan oleh bank konvensional ini adalah dengan menetapkan suku bunga berdasarkan suku bunga yang sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Bank konvensional juga adalah jenis bank yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
2. Bank Syariah
Lain halnya dengan bank konvensional, bank syariah adalah salah satu jenis yang di dalamnya dengan menerapkan beberapa saja prinsip syariah. Peraturan tentang adanya bank ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan
Jika dilihat dari sisi kepemilikannya, jenis bank di Indonesia bisa dibedakan menjadi tiga jenis bank, yakni jenis bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing.
1. Bank Pemerintah
Bank pemerintah adalah salah satu jenis bank yang sebagian besar kepemilikan sahamnya dikantongi oleh pihak pemerintah maupun negara. Contohnya bank pemerintah di Indonesia adalah Mandiri, BTN, BRI, dan BNI 46.
Sedangkan dalam tingkat daerah, setiap pemerintah daerah juga umumnya mempunyai bank nya masing-masing, contohnya adalah Bank DKI, Bank, Jateng, Bank Banten, Bank Jabar, dll.
2. Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah salah satu jenis bank yang kepemilikan sahamnya dikantongi oleh pengusaha asal Indonesia. Contoh dari bank swasta nasional ini adalah Bank Muamalat, Bank Permata, BCA, dll.
3. Perbankan Asing
Bank Asing adalah jenis bank yang mana kepemilikannya dipegang oleh luar negeri yang membuka cabang pada suatu negara. Bank ini pun bisa berupa bank pemerintah maupun bank swasta, contohnya adalah HSBC, Citibank, dll.
Baca juga: Uang Adalah: Pengertian dan Perbedaannya dengan Mata Uang
Penutup
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa jenis bank terbagi menjadi 3 kategori utama, yaitu jenis bank berdasarkan fungsinya, jenis bank berdasarkan operasionalnya, dan jenis bank berdasarkan kepemilikannya.
Jenis bank berdasarkan fungsinya terbagi menjadi bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat. Untuk bank berdasarkan fungsinya terbagi menjadi dua, yaitu jenis bank konvensional dan bank syariah. Sedangkan untuk jenis bank berdasarkan kepemilikannya, terbagi menjadi bank pemerintah, bank swasta nasional dan bank asing.
Penjelasan tentang jenis bank ini sangat penting untuk dipahami oleh kita sebagai masyarakat biasa ataupun pebisnis. Agar ketika memerlukan modal pinjaman bisa menentukan bank mana yang cocok untuk dipilih atau tidak menggunakan jasa pinjaman sama sekali.
Namun, lebih disarankan untuk tidak melakukan pinjaman pada pihak bank, karena di dalamnya tentu terdapat biaya bunga yang akan menambah beban. Caranya adalah dengan melakukan manajemen keuangan sebaik dan serapi mungkin,
Nah, khusus untuk Anda para pebisnis atau wirausaha, Anda bisa lebih mudah melakukan manajemen keuangan dengan menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.
Dengan menggunakan aplikasi akuntansi ini, Anda bisa memantau aliran dana kas perusahaan, mengatur biaya produk, mengontrol stok barang, dan memantau laporan keuangan bisnis Anda secara mudah dan real time.
Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: