Kredit Macet: Penyebab, Dampak, dan Cara Melunasinya

oleh | Des 18, 2020

source envato.

Kredit Macet: Penyebab, Dampak, dan Cara Melunasinya

Pada dasarnya, kredit macet adalah suatu kondisi yang bisa saja menimpa semua orang. Hal tersebut biasa terjadi pada para peminjam ataupun debitur. Adapun kredit macet sendiri sebenarnya adalah suatu kondisi yang menyebabkan seorang debitur atau organisasi tidak lagi mampu membayar kredit kepada pihak kreditur secara tepat waktu.

Kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) tidak hanya memengaruhi segi keberlangsungan perkembangan Alasannya, karena saat ini, pemeriksaan BI checking, tidak hanya dilakukan ketika seseorang ingin meminjam dana. Kenapa, karena BI checking juga nyatanya bisa digunakan untuk melamar pekerjaan.

Nah, pada kesempatan kali ini, mari kita membahas lebih dalam tentang kredit macet, mulai dari dampak, penyebab, hingga cara efektif untuk melunasinya.

Penyebab Terjadinya Kemacetan Kredit

1. Faktor Internal

Penyebab yang paling utama dari adanya kondisi kredit macet ini berasal dari pihak lembaga keuangan atau penyedia pinjaman itu sendiri. Perlu Anda ketahui bahwa setiap kali ada pihak bank ataupun layanan penyedia yang menawarkan kredit untuk debitur, pastinya ada risiko yang melekat di dalamnya.

Setiap manusia tentunya tidak bisa memprediksi dengan pasti apa yang akan terjadi di masa depan. Ditambah lagi dengan adanya kondisi dan juga situasi lingkungan yang penuh dengan bentuk ketidakpastian.

Untuk itu, agar bisa menekan dan juga meminimalisir adanya risiko kredit macet, Anda bisa melakukan berbagai hal wajib berikut ini:

  • Memperketat tim analisis kredit
  • Untuk pihak bank atau penyalur kredit ada baiknya untuk tidak terlalu ekspansif dalam mengejar targetnya.
  • Membuat analisa yang baik terkait riwayat atau histori keuangan nasabah itu sendiri
  • Menetapkan plafon kredit sesuai dengan kebutuhan pihak peminjam.
  • Menghindari jaminan sebagai satu-satunya faktor aman dalam menganalisa.
  • Merealisasikan pengajuan kredit secara tepat waktu.

2. Faktor Eksternal

Faktor selanjutnya dari adanya kondisi kredit macet adalah datang dari pihak peminjam atau pihak kreditur itu sendiri. Pihak debitur atau peminjam ini bisa berbentuk perseorangan ataupun perusahaan.

Umumnya, pihak debitur yang mengalami kondisi kredit macet dikarenakan mereka mengalami kondisi penurunan performa keuangan, adanya bentuk ketidakstabilan dari bisnis yang mereka lakukan, atau memang sengaja untuk tidak membayar kreditnya secara tepat waktu.

Selain itu, menurunnya aktivitas ekonomi dan juga tingginya suku bunga kredit pun juga turut memengaruhi adanya kredit macet.

Baca juga: Term Of Payment dan Istilah Lainnya yang Bisa Anda Gunakan di Dalam Bisnis

 Dampak Kredit Macet

  • Perkembangan Layanan Keuangan Menurun

Kondisi kredit macet tidak hanya akan memengaruhi pihak peminjam ataupun nasabah, namun juga akan memengaruhi pihak bank. Adanya kondisi kredit macet ini akan membuat pihak bank kekurangan dana. Hal tersebut akan berdampak buruk atas jalannya kegiatan usaha yang dilakukan oleh pihak bank.

Untuk itu, setiap lembaga keuangan yang melakukan penawaran dana pinjaman harus menjaga nilai NPL nya agar bisa selalu rendah jika ingin terus bergerak menjalankan usahanya.

Jika hanya ada satu atau dua kreditur saja yang mengalami kredit macet memang tidak akan masalah, tapi jika jumlahnya banyak dan berlangsung secara bersamaan, maka NPL dari lembaga keuangan tersebut pasti akan meningkat.

  • Ekonomi Negara Terancam

Meningkatnya kredit macet akan membuat pihak perbankan meningkatkan kekuatan struktur permodalan usahanya. Caranya bisa dilakukan dengan berbagai metode, seperti dengan meningkatkan porsi penyisihan penghapusan aktiva produktif atau yang sering disingkat menjadi PPAP.

Ketika pihak perbankan meningkatkan struktur permodalannya, maka hal tersebut akan mengurangi kemampuan pihak bank untuk melakukan ekspansi kredit terhadap sektor riil secara otomatis. Sehingga hal tersebut akan mempersulit setiap sektor industri untuk melakukan peminjaman kredit.

Menurunnya kemampuan tersebut jelas akan berdampak negatif pada kondisi perekonomian negara. Karena pihak negara juga tidak hanya bisa mengharapkan investasi portofolio di pasar modal atau investasi asing secara langsung untuk meningkatkan perkembangan ekonomi negara.

Terlebih lagi, hal tersebut juga akan berimbas negatif pada krisis global. Untuk itu, sumber terbaik lainnya yang diharapkan mampu mendorong perkembangan ekonomi adalah kredit perbankan. Bahkan beberapa catatan statistik beberapa tahun kebelakang menunjukkan bahwa kontribusi dari kredit perbankan terbukti mampu meningkatkan perkembangan ekonomi hingga 20% banyaknya.

Namun, jika kondisi kredit macet terjadi, maka pihak bank tentunya akan menekan adanya pengajuan kredit, dan mereka akan kehilangan minat untuk menyalurkan kreditnya pada berbagai sektor yang mampu membantu perkembangan ekonomi.

  • Debitur Dapat Mengalami Kesulitan Pengajuan Kredit

Riwayat atau histori dari kredit macet atau gagal bayar akan selamanya tercatat pada sistem dan akan tersebar jika seseorang melakukan BI Checking. Hal tersebut tentunya akan membuat pihak peminjam kesulitan untuk mendapatkan dana kreditnya di masa depan.

Selain itu, saat ini juga sudah banyak perusahaan besar yang menggunakan BI Checking sebagai syarat seseorang untuk diterima sebagai pegawainya. Hal tersebut masih bisa dipahami karena tentunya pihak perusahaan ingin mempekerjakan karyawan yang bebas dari berbagai kondisi masalah keuangan yang kedepannya bisa saja memperburuk nama perusahaan.

 Cara Melunasi Hutang Jika Mengalami Kredit Macet

  • Penjadwalan Kembali (Rescheduling)

Hal pertama yang mungkin bisa dilakukan oleh setiap orang yang mengalami kondisi kredit macet adalah dengan mengajukan penjadwalan ulang atau rescheduling. Beberapa hal yang bisa dijadwalkan ulang adalah jangka waktu pembayaran, jumlah pembayaran bunga ataupun jumlah pembayaran setoran dana.

Dengan melakukan cara ini, maka pihak kreditur akan memperoleh waktu pelunasan yang lebih lama dari sebelumnya, sehingga pihak kreditur akan berusaha melakukan berbagai cara untuk bisa melunasi kreditnya.

Contohnya, jika seorang kreditur harus melakukan pembayaran kredit pada minggu pertama, maka dia bisa memperpanjang waktu pembayarannya pada minggu kedua ataupun minggu ketiga. Tapi jika cara ini tidak memungkinkan, maka pihak kreditur bisa melakukan cara selanjutnya.

  • Penataan Kembali (Reconditioning)

Dalam langkah ini, pihak kreditu tidak hanya bisa mengubah lamanya jangka waktu pembayaran tagihan, tapi mereka juga bisa mengubah syarat dan juga ketentuan yang mampu meringankan kreditnya.

Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengubah besaran suku bunga agar pihak debitur bisa membayar kewajibannya setiap bulan. Cara lainnya adalah dengan mengubah jangka waktu peminjaman, perubahan pembayaran dan juga cara lainnya.

Tapi, jika cara ini memang masih belum membantu, maka masih ada cara lainnya.

  • Persyaratan Kembali (Restructuring)

Langkah terakhir yang mungkin mampu membantu pihak kreditur dalam mengatasi kredit macetnya adalah dengan restruktur atau melakukan penataan ulang. Dengan menggunakan langkah ini, maka pihak kreditur akan melakukan pengurangan suku bunga kredit, memotong denda, dan juga menambah waktu angsuran, dll.

Cara ini adalah cara terakhir yang bisa dilakukan oleh pihak kreditur untuk mampu menyelamatkannya dari kredit macet. Untuk itu, disarankan agar pihak kredit mampu bertanggung jawab dan mencari cara tentang bagaimana prosedur yang diperlukan untuk bisa melakukan berbagai langkah tersebut.

Disarankan juga agar pihak debitur langsung menginformasikan atau datang langsung ke pihak kreditur agar bisa berdiskusi langsung tentang cara penyelesaian yang baik.

Usaha Bank Indonesia dalam Menanggulangi Kredit Macet

Bank Indonesia pun berusaha melakukan berbagai macam cara untuk bisa meminimalisir adanya resiko kredit macet. Adapun beberapa cara yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/2/PBI/2012 terkait Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Peraturan ini dikeluarkan untuk bisa menekan adanya dampak negatif terkait penggunaan kartu kredit sebagai alat utang yang mencapai batas berlebih. Alasannya adalah kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran yang mampu menyebabkan banyak kondisi kredit macet.

Berikut ini adalah peraturan BI terkait penggunaan kartu kredit.

  • Untuk kepemilikan kartu utama, minimal harus sudah berusia 21 tahun atau telah menikah dengan minimal usia 17 tahun atau telah menikah untuk kartu tambahan.
  • Minimal pendapatan para pemegang kartu kredit adalah 3 juta per bulan.
  • Maksimal plafon kredit harus tiga kali pendapatan perbulan dan harus diterapkan secara industri.
  • Setiap bulannya, calon pemegang kartu yang pendapatannya kurang dari 10 juta harus diberlakukan pembatasan plafon dan pembatasan pendapatan kartu kredit maksimal dari dua penerbit.
  • Calon pemegang kartu dengan pendapatan bulanan di atas 10 juta tidak diberlakukan batasan jumlah plafon, dan maksimal dari dua penerbit sehingga analisa kredit sepenuhnya akan diserahkan langsung oleh pihak bank.
  • Maksimal bunga kartu kredit adalah 3% perbulan.
  • Peraturan tersebut juga akan membatasi jumlah kartu yang akan dimiliki oleh calon nasabah, batasan kartu kredit yang dimiliki, serta bunga yang bisa dibebankan ke customer.

Baca juga: Pengertian Bunga Majemuk dan Perbedaannya dengan Bunga Tunggal

Penutup

Berdasarkan penjelasan diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa kredit macet adalah suatu kondisi yang menyebabkan seorang debitur atau organisasi tidak lagi mampu membayar kredit kepada pihak kreditur secara tepat waktu.

Hal tersebut bisa dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari adanya kredit macet bukan hanya akan terasa oleh pihak debitur, tapi juga akan terasa oleh pihak kreditur dan bahkan hingga perekonomian di dalam negara.

Terdapat banyak sekali cara yang bisa digunakan untuk melunasi kredit macet tersebut. Namun yang terbaik adalah dengan mengatur kondisi keuangan perusahaan agar mampu melunasi kredit dan mampu membayar kredit secara tepat waktu. Nah, untuk membantu Anda dalam menyelesaikan setiap permasalahan keuangan yang ada, Anda harus menggunakan software akuntansi, seperti yang disediakan oleh Accurate Online.

Accurate Online adalah aplikasi akuntansi yang mudah digunakan dan sangat praktis, bahkan oleh Anda yang tidak memiliki pengetahuan tentang akuntansi sekalipun.

Accurate Online juga akan memudahkan Anda dalam melakukan berbagai proses akuntansi yang rumit. Selain itu, Anda juga bisa mengelola stok barang, aset perusahaan, sampai dengan mengelola utang-piutang perusahaan secara instan. Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait