Kredit Macet: Pengertian, Peraturan, Cara Penyelesaian

18 Des 2020 | Ditulis oleh: Ibnu Ismail
Kredit Macet: Pengertian, Peraturan, Cara Penyelesaian
source envato.

Kredit macet adalah suatu kondisi yang bisa saja menimpa semua orang. Hal tersebut biasa terjadi pada para peminjam ataupun debitur.

Adapun kredit macet sendiri sebenarnya adalah suatu kondisi yang menyebabkan seorang debitur atau organisasi tidak lagi mampu membayar kredit kepada pihak kreditur secara tepat waktu.

Kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) tidak hanya memengaruhi segi keberlangsungan perkembangan.

Alasannya, karena saat ini, pemeriksaan BI checking, tidak hanya dilakukan ketika seseorang ingin meminjam dana.

Kenapa, karena BI checking juga nyatanya bisa digunakan untuk melamar pekerjaan.

Nah, pada kesempatan kali ini, mari kita membahas lebih dalam tentang kredit macet, mulai dari dampak, penyebab, hingga cara efektif untuk melunasinya.

Apa itu Kredit Macet?

Kredit macet adalah suatu kondisi di mana debitur (peminjam) tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran pinjaman kepada kreditur (pemberi pinjaman), baik sebagian maupun seluruhnya, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Dalam konteks perbankan atau lembaga keuangan, kredit macet biasanya diklasifikasikan sebagai kredit bermasalah yang masuk dalam kategori kolektibilitas lima, yaitu kredit dengan kemungkinan gagal bayar yang sangat tinggi dan tidak tertagih.

Kredit macet terjadi ketika pembayaran pokok atau bunga telah tertunggak dalam jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 180 hari.

Keadaan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti ketidakmampuan finansial debitur, kegagalan usaha, atau penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai tujuan awal.

Kredit macet merupakan risiko serius bagi lembaga keuangan karena dapat mempengaruhi likuiditas, profitabilitas, dan kualitas aset perusahaan.

Oleh karena itu, lembaga keuangan perlu menerapkan sistem penilaian kredit yang ketat serta memiliki strategi penanganan kredit bermasalah yang efektif untuk meminimalisir dampaknya.

Baca juga: Apa itu Kredit? Ini Manfaat dan Fungsinya Bagi Bisnis!

Penyebab Terjadinya Kemacetan Kredit

Kredit macet terjadi karena banyak hal, salah satunya adalah:

1. Ketidakmampuan Finansial Debitur

Debitur tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membayar cicilan kredit karena pendapatannya menurun atau hilang.

Hal ini bisa disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja, kegagalan usaha, atau faktor lainnya yang berdampak langsung pada arus kas pribadi atau bisnis.

2. Perencanaan Keuangan yang Buruk

Kurangnya perencanaan keuangan sebelum mengambil pinjaman membuat debitur tidak menyadari beban utang yang akan datang.

Mereka cenderung meminjam lebih dari kemampuan bayarnya atau menggunakan dana pinjaman untuk keperluan konsumtif, bukan produktif.

3. Penggunaan Kredit Tidak Sesuai Tujuan

Pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal usaha, justru digunakan untuk kebutuhan pribadi atau hal lain yang tidak menghasilkan pemasukan.

Akibatnya, tidak ada sumber pendapatan tambahan untuk membayar cicilan.

4. Tingkat Suku Bunga yang Terlalu Tinggi

Jika suku bunga pinjaman terlalu tinggi, cicilan per bulan menjadi berat dan dapat melebihi kemampuan bayar debitur.

Dalam jangka panjang, hal ini bisa menyebabkan keterlambatan pembayaran hingga akhirnya menjadi kredit macet.

5. Faktor Eksternal Ekonomi

Kondisi ekonomi makro seperti inflasi tinggi, krisis ekonomi, kenaikan harga bahan baku, atau pelemahan nilai tukar bisa mempengaruhi kemampuan bayar debitur, terutama bagi pelaku usaha.

Baca juga: Term Of Payment dan Istilah Lainnya yang Bisa Anda Gunakan di Dalam Bisnis

Dampak Kredit Macet

Berikut adalah dampak-dampak dari kredit macet, baik bagi individu, lembaga keuangan, maupun perekonomian secara umum:

1. Kerugian Finansial bagi Lembaga Keuangan

Kredit macet menyebabkan bank atau lembaga pembiayaan mengalami kerugian karena dana yang dipinjamkan tidak kembali.

Jika jumlahnya besar, bisa mengganggu likuiditas dan profitabilitas perusahaan.

2. Terganggunya Arus Kas Perusahaan

Bagi perusahaan atau koperasi pemberi pinjaman, kredit macet akan menurunkan ketersediaan dana untuk operasional maupun pemberian kredit baru.

Hal ini berdampak pada keberlangsungan bisnis dan pertumbuhan usaha.

3. Menurunnya Kepercayaan Investor dan Masyarakat

Tingginya rasio kredit macet membuat investor dan nasabah menjadi ragu terhadap kinerja lembaga keuangan tersebut.

Hal ini bisa menghambat investasi dan menyebabkan penarikan dana secara besar-besaran.

4. Penurunan Skor Kredit Debitur

Bagi debitur individu, kredit macet akan membuat catatan kredit (credit score) menjadi buruk.

Hal ini menyulitkan mereka untuk mengajukan pinjaman di masa depan karena dianggap tidak layak atau berisiko tinggi.

5. Risiko Hukum dan Penyitaan Aset

Kreditur dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang yang macet, termasuk menyita agunan milik debitur. Ini dapat menimbulkan masalah hukum dan kehilangan aset bagi debitur.

6. Kegagalan Usaha atau Bangkrut

Jika pelaku usaha mengalami kredit macet, mereka bisa kehilangan akses terhadap pembiayaan baru.

Ini akan membatasi kemampuan bisnis untuk berkembang atau bahkan menyebabkan kebangkrutan.

Baca juga: Butuh Dana? Berikut Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman Modal Usaha

Cara Terhindar dari Kredit Macet

Berikut adalah beberapa cara untuk menghindari kredit macet, baik dari sisi debitur maupun kreditur:

1. Melakukan Analisis Kemampuan Finansial Sebelum Mengajukan Kredit

Sebelum mengambil pinjaman, debitur harus benar-benar menghitung kemampuan keuangan pribadi atau bisnis, termasuk memperkirakan penghasilan, pengeluaran tetap, dan kemampuan membayar cicilan setiap bulan.

2. Menggunakan Kredit Sesuai Kebutuhan

Hindari mengambil kredit hanya untuk gaya hidup atau hal yang tidak produktif. Prioritaskan kredit untuk kebutuhan penting atau investasi yang memiliki potensi pengembalian (return) yang jelas.

3. Mengelola Arus Kas dengan Baik

Pencatatan keuangan yang rapi dan disiplin mengatur pemasukan serta pengeluaran membantu debitur tetap memiliki dana untuk membayar cicilan tepat waktu. Ini penting terutama bagi pelaku usaha.

4. Membuat Dana Darurat

Menyiapkan dana darurat minimal 3–6 bulan pengeluaran bulanan akan sangat membantu jika tiba-tiba terjadi gangguan pendapatan, seperti PHK atau bisnis sepi. Dana ini bisa mencegah gagal bayar kredit.

5. Memilih Tenor dan Jumlah Pinjaman yang Realistis

Ambil pinjaman dengan tenor yang sesuai dan jumlah yang tidak membebani. Jangan tergoda jumlah besar jika cicilan per bulannya melebihi 30% dari penghasilan tetap.

Tips dan Cara Mengatasi Kredit Macet

1. Penjadwalan Kembali (Rescheduling)

Hal pertama yang mungkin bisa dilakukan oleh setiap orang yang mengalami kondisi kredit macet adalah dengan mengajukan penjadwalan ulang atau rescheduling.

Beberapa hal yang bisa dijadwalkan ulang adalah jangka waktu pembayaran, jumlah pembayaran bunga ataupun jumlah pembayaran setoran dana.

Dengan melakukan cara ini, maka pihak kreditur akan memperoleh waktu pelunasan yang lebih lama dari sebelumnya, sehingga pihak kreditur akan berusaha melakukan berbagai cara untuk bisa melunasi kreditnya.

Contohnya, jika seorang kreditur harus melakukan pembayaran kredit pada minggu pertama, maka dia bisa memperpanjang waktu pembayarannya pada minggu kedua ataupun minggu ketiga.

Tapi jika cara ini tidak memungkinkan, maka pihak kreditur bisa melakukan cara selanjutnya.

2. Penataan Kembali (Reconditioning)

Dalam langkah ini, pihak kreditu tidak hanya bisa mengubah lamanya jangka waktu pembayaran tagihan, tapi mereka juga bisa mengubah syarat dan juga ketentuan yang mampu meringankan kreditnya.

Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengubah besaran suku bunga agar pihak debitur bisa membayar kewajibannya setiap bulan.

Cara lainnya adalah dengan mengubah jangka waktu peminjaman, perubahan pembayaran dan juga cara lainnya.

Tapi, jika cara ini memang masih belum membantu, maka masih ada cara lainnya.

3. Persyaratan Kembali (Restructuring)

Langkah terakhir yang mungkin mampu membantu pihak kreditur dalam mengatasi kredit macetnya adalah dengan restruktur atau melakukan penataan ulang.

Dengan menggunakan langkah ini, maka pihak kreditur akan melakukan pengurangan suku bunga kredit, memotong denda, dan juga menambah waktu angsuran, dll.

Cara ini adalah cara terakhir yang bisa dilakukan oleh pihak kreditur untuk mampu menyelamatkannya dari kredit macet.

Untuk itu, disarankan agar pihak kredit mampu bertanggung jawab dan mencari cara tentang bagaimana prosedur yang diperlukan untuk bisa melakukan berbagai langkah tersebut.

Disarankan juga agar pihak debitur langsung menginformasikan atau datang langsung ke pihak kreditur agar bisa berdiskusi langsung tentang cara penyelesaian yang baik.

Baca juga: Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit untuk Meningkatkan Efisiensi Pembayaran Bisnis

Peraturan Bank Indonesia tentang Kredit Macet

Bank Indonesia pun berusaha melakukan berbagai macam cara untuk bisa meminimalisir adanya resiko kredit macet.

Adapun beberapa cara yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/2/PBI/2012 terkait Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Peraturan ini dikeluarkan untuk bisa menekan adanya dampak negatif terkait penggunaan kartu kredit sebagai alat utang yang mencapai batas berlebih.

Berikut ini adalah peraturan BI terkait penggunaan kartu kredit.

  • Untuk kepemilikan kartu utama, minimal harus sudah berusia 21 tahun atau telah menikah dengan minimal usia 17 tahun atau telah menikah untuk kartu tambahan.
  • Minimal pendapatan para pemegang kartu kredit adalah 3 juta per bulan.
  • Maksimal plafon kredit harus tiga kali pendapatan perbulan dan harus diterapkan secara industri.
  • Setiap bulannya, calon pemegang kartu yang pendapatannya kurang dari 10 juta harus diberlakukan pembatasan plafon dan pembatasan pendapatan kartu kredit maksimal dari dua penerbit.
  • Calon pemegang kartu dengan pendapatan bulanan di atas 10 juta tidak diberlakukan batasan jumlah plafon, dan maksimal dari dua penerbit sehingga analisa kredit sepenuhnya akan diserahkan langsung oleh pihak bank.
  • Maksimal bunga kartu kredit adalah 3% perbulan.
  • Peraturan tersebut juga akan membatasi jumlah kartu yang akan dimiliki oleh calon nasabah, batasan kartu kredit yang dimiliki, serta bunga yang bisa dibebankan ke customer.

Baca juga: Pengertian Bunga Majemuk dan Perbedaannya dengan Bunga Tunggal

Penutup

Berdasarkan penjelasan diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa kredit macet adalah suatu kondisi yang menyebabkan seorang debitur atau organisasi tidak lagi mampu membayar kredit kepada pihak kreditur secara tepat waktu.

Terdapat banyak sekali cara yang bisa digunakan untuk melunasi kredit macet tersebut. Namun yang terbaik adalah dengan mengatur kondisi keuangan perusahaan agar mampu melunasi kredit dan mampu membayar kredit secara tepat waktu.

Nah, untuk membantu Anda dalam menyelesaikan setiap permasalahan keuangan yang ada, Anda harus menggunakan software akuntansi, seperti yang disediakan oleh Accurate Online.

Accurate Online adalah aplikasi akuntansi yang mudah digunakan dan sangat praktis, bahkan oleh Anda yang tidak memiliki pengetahuan tentang akuntansi sekalipun.

Accurate Online juga akan memudahkan Anda dalam melakukan berbagai proses akuntansi yang rumit.

Selain itu, Anda juga bisa mengelola stok barang, aset perusahaan, sampai dengan mengelola utang-piutang perusahaan secara instan.

Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Ibnu Ismail
Berawal dari hobi berkembang hingga profesi, tak sekedar fokus menulis di bidang ekonomi dan keuangan, saat ini Saya juga menggeluti SEO dan SEM secara lebih mendalam.

Artikel Terkait