Mengenal Lebih Jauh Pasal Pph 23 dan Hubungannya Bagi Bisnis Anda

oleh | Okt 20, 2023

source envato.

Mengenal Lebih Jauh Pasal Pph 23 dan Hubungannya Bagi Bisnis Anda

Pajak adalah salah satu aspek yang tak terhindarkan dalam dunia bisnis. Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu pilar pendapatan negara yang sangat penting.

Di antara berbagai peraturan pajak yang ada, Pasal PPh 23 adalah salah satu yang memiliki dampak langsung bagi berbagai jenis bisnis.

Kami akan menjelaskan dengan detail tentang pasal ini, siapa yang terlibat, dan bagaimana mengelola kewajiban pajak yang muncul.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang Pasal PPh 23, Anda dapat menjalankan bisnis Anda dengan lebih baik dan memenuhi kewajiban pajak dengan tepat.

Mari kita mulai dengan memahami apa itu Pasal PPh 23 dan mengapa ini penting bagi bisnis Anda.

Apa itu Pph 23?

 Apa itu Pph 23

ilustrasi Pph 23. source envato

Membayar pajak merupakan kewajiban semua warga negara, baik secara perorangan maupun secara institusional.

Oleh pemerintah, peraturan pajak juga telah disusun sedemikian rupa, disusun sesuai kategori masing-masing agar wajib pajak lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Pemerintah Indonesia menetapkan pph 23 sebagai pasal yang mengatur tentang penghasilan warga negaranya.

Pph 23 merupakan pasal tentang pajak penghasilan yang dikenakan karena adanya transaksi jual beli barang atau jasa.

Dikutip dari Pajak.go.id, Pph 23 adalah potongan atas penghasilan yang didapatkan dari dividen, bunga, royalti, dan hadiah.

Penghasilan yang dikenakan pajak pada pasal ini mencakup modal, hibah, dan hadiah di luar pendapatan yang telah dipotong sesuai aturan pasal 21.

Baca juga : PPh Pasal 17: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Berapa Tarif Pph 23?

Berapa Tarif Pph 23

ilustrasi Pph 23. source envato

Besarnya tarif pph 23 mengacu kepada nilai DPP atau nilai dasar pengenaan pajak. Sederhananya, mengacu pada nilai bruto penghasilan atau jumlah penghasilan kotor yang didapat wajib pajak.

Besarnya tarif pajak penghasilan berdasarkan nilai bruto dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:

  1. Tarif sebesar 15% dari nilai bruto deviden. Jika pembagian deviden kepada perseorangan maka akan dikenakan tarif final, bunga, dan royalti. Hadiah dan penghargaan dan pendapatan lain yang tidak terpotong pada pasal 21 juga dikenakan tarif tersebut.
  2. Tarif sebesar 2 % dari nilai bruto sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa bangunan dan tanah.
  3. Tarif sebesar 2% dari nilai bruto yang didapat dari jasa, seperti jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa konstruksi.
  4. Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto yang didapat dari jasa lainnya yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka akan dikenakan pajak sebesar 100% lebih tinggi dari tarif normal pph 23 yang telah ditetapkan.

Jumlah bruto yang dimaksudkan dalam pasal pajak penghasilan no 23 tersebut mencakup semua jumlah penghasilan.

Kecuali pembayaran gaji karyawan dan honorarium serta tunjangan lain yang berkaitan dengan kewajiban wajib pajak terhadap karyawannya.

Selain itu, pengadaan barang atau material yang disertai faktur pembelian juga tidak termasuk ke dalam bruto.

Pembayaran kepada pihak ketiga yang melalui perantara pihak kedua yang disertai perjanjian atau faktur tertulis juga tidak tergolong ke dalam bruto.

Pembayaran pengganti kepada pihak kedua terhadap pihak ketiga juga tidak dimasukkan ke dalam bruto.

Penjelasan terhadap bruto tersebut di atas tidak berlaku untuk usaha katering dan jasa. Pajak penghasilan jasa dikenakan pajak yang bersifat final.

Baca juga : Penghasilan Kena Pajak: Pengertian dan Cara Menghitung PPh 17

Kapan PPh 23 Harus Dibayar dan Dilaporkan?

Kapan PPh 23 Harus Dibayar dan Dilaporkan

ilustrasi Pph 23. source envato

Batas jatuh tempo pembayaran pajak penghasilan di Indonesia berdasarkan pph 23 ditetapkan maksimal tanggal 10 setiap satu bulan setelah bulan yang terutang.

Kemudian pelaporannya diberikan batas jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya, pada satu bulan setelah bulan yang terutang.

Anda dapat melaporkan pajak penghasilan Anda melalui e-filling yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak secara online.

Mengapa ini Penting bagi Bisnis Anda?

 Mengapa ini Penting bagi Bisnis Anda

ilustrasi Pph 23. source envato

Anda perlu memahami pph 23 agar dapat mengetahui bagian mana sajakah dari bisnis Anda yang terkena pajak atau tidak.

Selain itu, memahami aturan pajak juga dapat membuat Anda memahami pentingnya membuat catatan neraca keuangan yang tertib.

Juga bermanfaat untuk menyimpan faktur yang mendukung beberapa hal yang seharusnya tidak masuk ke dalam perhitungan bruto pajak penghasilan.

Baca juga : Prinsip Pajak yang Baik untuk Diterapkan di Indonesia

Kesimpulan

Pph 23 merupakan pasal tentang pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia terhadap penghasilan, hadiah, dan penghargaan di luar penghasilan yang terpotong sesuai aturan pasal 21.

Memahami pph 23 dapat membantu Anda memahami cara menghitung besaran pajak penghasilan bisnis yang harus Anda bayar secara benar dan tepat waktu.

Untuk membatu penghitungan pajak pada bisnis, gunakanlah software akuntansi yang memiliki fitur penghitungan perpajakan secara otomatis seperti Software Akuntansi dan Bisnis Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang memiliki fitur terlengkap seperti otomatisasi penghitungan pajak, penghitungan penggajian, penghitungan aset, pemantauan stok, dan dapat meamuat lebih dari 100 jenis laporan keuangan yang akan memudahkan perencanaan bisnis Anda.

Tunggu apalagi, Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari dengan klik gambar di bawah!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait