Pernahkah Anda merasa bingung saat menghadapi situasi pembayaran pajak ganda untuk penghasilan dari luar negeri? Sebagai pelaku bisnis atau professional yang memiliki aktivitas cross-border income, Anda harus bisa memahami cara cerdas menghindari beban pajak berganda melalui PPh Pasal 24.
Mekanisme tax credit dalam regulasi perpajakan Indonesia mampu membuka peluang bagi Anda untuk mengklaim pajak yang sudah dibayarkan di negara lain.
Untuk itu, mari bersama-sama kita pelajari tentang ketentuan foreign tax credit dalam PPh Pasal 24, mulai dari perhitungan dasar hingga tata cara pengajuan klaim.
Pengertian pph pasal 24 dan tarifnya
PPh Pasal 24 merupakan ketentuan perpajakan mengenai mekanisme tax credit atau kredit pajak atas penghasilan dari luar negeri.
Melalui peraturan tersebut, Anda sebagai Wajib Pajak Indonesia memiliki kesempatan untuk menghindari pengenaan pajak berganda (double taxation) atas penghasilan dari aktivitas bisnis atau investasi di luar negeri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, PPh Pasal 24 mengatur bahwa pajak dibayarkan atau terutang di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia dalam tahun pajak sama.
Tarif kredit pajak PPh Pasal 24 dihitung dengan beberapa ketentuan:
- Besarnya kredit pajak tidak boleh melebihi perhitungan pajak terutang berdasarkan UU PPh
- Dalam menghitung batas jumlah kredit pajak, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:
- Penghasilan dari saham dan securities lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan securities = negara tempat perusahaan membayar dividen
- Bunga, royalti, dan sewa = negara tempat pihak membayar atau memikul bunga, royalti, atau sewa
- Penghasilan dari jasa, pekerjaan, dan kegiatan = negara tempat pihak membayar atau memikul imbalan tersebut
- Penghasilan bentuk usaha tetap = negara tempat bentuk usaha tetap berkedudukan
Perhitungan kredit pajak dilakukan negara per negara (per country limitation). Artinya, jumlah kredit pajak dihitung secara terpisah antara penghasilan dari masing-masing negara.
Untuk mengklaim kredit pajak dari luar negeri, Anda perlu melampirkan dokumen pendukung seperti:
- Certificate of Domicile (CoD)
- Bukti pemotongan pajak luar negeri
- Laporan keuangan dari Permanent Establishment (BUT)
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan
Perlu digaris bawahi juga bahwa kelebihan kredit pajak tidak dapat dikompensasi ke tahun pajak berikutnya. Oleh karena itu, perencanaan pajak menjadi kunci dalam mengoptimalkan manfaat PPh Pasal 24.
Baca juga: PPh 21 Tenaga Ahli: Ketentuan dan Cara Perhitungannya
Cara menghitung PPh pasal 24
1. Rumus dasar menghitung PPh pasal 24
PPh Pasal 24 dihitung dengan menggunakan prinsip per country limitation, artinya kredit pajak dihitung untuk setiap negara secara terpisah. Rumus dasarnya adalah sebagai berikut:
Kredit Pajak = Penghasilan Luar Negeri / Penghasilan Total × PPh Terutang
2. Ilustrasi perhitungan sederhana
Misalnya Anda memiliki penghasilan total Rp1.000.000.000 dalam setahun, dengan rincian: Penghasilan Indonesia: Rp600.000.000 Penghasilan Singapura: Rp400.000.000 PPh terutang di Indonesia: Rp250.000.000 Pajak dibayar di Singapura: Rp100.000.000
Maka perhitungan kredit pajaknya adalah sebagai berikut:
(Rp400.000.000 / Rp1.000.000.000) × Rp250.000.000 = Rp100.000.000
3. Batasan kredit pajak
Jumlah kredit pajak maksimal adalah nilai terendah antara:
- Pajak dibayar/terutang di luar negeri
- Hasil perhitungan kredit pajak sesuai rumus di atas
Dalam contoh di atas, karena pajak dibayar di Singapura sama dengan hasil perhitungan (Rp100.000.000), maka nilai tersebut menjadi kredit pajak Anda.
4. Penyesuaian kurs
Penghasilan luar negeri harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs Menteri Keuangan saat penghasilan diterima. Konversi kurs sangat penting untuk memastikan perhitungan akurat dan sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.
5. Dokumentasi pendukung
Saat melakukan perhitungan, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti:
- Form Certificate of Domicile
- Bukti potong pajak luar negeri
- Laporan keuangan BUT (Permanent Establishment)
- Income statement terkait penghasilan luar negeri
Tips efektif dalam menghitung PPh pasal 24
Pastikan Anda memperhatikan periode penghasilan dan pembayaran pajak. Kredit pajak hanya berlaku untuk tahun pajak yang sama saat penghasilan diterima. Kelebihan kredit pajak tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya.
Manfaatkan tax calculator atau aplikasi perpajakan untuk meminimalkan kesalahan perhitungan. Konsultasikan dengan tax consultant bila menghadapi kasus kompleks yang melibatkan berbagai jenis penghasilan dari beberapa negara berbeda.
Perhatikan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara sumber penghasilan Anda untuk memastikan penerapan tarif pajak tepat dalam perhitungan kredit pajak.
Baca juga: Tarif PTKP PPh 21 Terbaru: Rincian dan Cara Menghitungnya
Contoh soal PPh pasal 24
Berikut ini adalah contoh kasus sederhana dalam perhitungan PPh Pasal 24.
PT Maju Bersama memiliki penghasilan dari aktivitas bisnis di Indonesia dan Malaysia selama tahun 2023.
1. Detail penghasilan dan pajak
Total penghasilan PT Maju Bersama sepanjang tahun mencapai Rp5.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Penghasilan dari Indonesia: Rp3.500.000.000
- Penghasilan dari Malaysia: Rp1.500.000.000
- Ph terutang di Indonesia: Rp1.250.000.000
- Pajak dibayar di Malaysia: Rp300.000.000
2. Cara menghitungnya
Pertama, tentukan rasio penghasilan luar negeri terhadap total penghasilan: Rp1.500.000.000 / Rp5.000.000.000 = 0,3 atau 30%
Kedua, hitung kredit pajak maksimal: 0,3 × Rp1.250.000.000 = Rp375.000.000
3. Menentukan kredit pajak final
Bandingkan hasil perhitungan dengan pajak yang dibayar di Malaysia:
- Hasil perhitungan kredit pajak: Rp375.000.000
- Pajak dibayar di Malaysia: Rp300.000.000
Kredit pajak ditetapkan sebesar nilai terendah, yaitu Rp300.000.000
4. Perhitungan PPh terutang akhir
- PPh terutang di Indonesia: Rp1.250.000.000
- Kredit Pajak Pasal 24: Rp300.000.000
- PPh kurang bayar: Rp950.000.000
Contoh Kasus Royalty Income
PT Kreasi Digital menerima royalty dari Jepang sebesar ¥10.000.000. Kurs saat diterima: Rp100/¥ Nilai dalam Rupiah: Rp1.000.000.000. Pajak dibayar di Jepang (10%): Rp100.000.000. Total penghasilan perusahaan: Rp4.000.000.000. PPh terutang Indonesia: Rp1.000.000.000
Perhitungan kredit pajak: (Rp1.000.000.000 / Rp4.000.000.000) × Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000
Namun karena pajak dibayar di Jepang hanya Rp100.000.000, maka kredit pajak maksimal adalah Rp100.000.000.
Tips tax planning
Catatlah setiap transaksi dengan time stamp yang jelas agar memudahkan penentuan kurs. Siapkan juga dokumen pendukung seperti tax assessment letter dan bukti setor pajak luar negeri dmi menghindari masalah saat pemeriksaan pajak. Memahami tax treaty antarnegara akan sangat membantu Anda dalam mengoptimalisasi perhitungan kredit pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: Perhitungan PPh 21 : Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
Penutup
Sebagai pelaku bisnis dengan penghasilan dari luar negeri, Anda perlu memahami mekanisme PPh Pasal 24. Artikel di atas telah membahas contoh kasus PT Maju Bersama dengan business income dari Malaysia dan PT Kreasi Digital dengan royalty income dari Jepang.
Jadi, kredit pajak dihitung berdasarkan proporsi penghasilan luar negeri terhadap total penghasilan. Perhitungan kredit pajak mengambil nilai terendah antara hasil perhitungan dengan pajak aktual dibayar di negara sumber penghasilan.
Namun, mengelola perhitungan PPh Pasal 24 membutuhkan pencatatan akurat dan terorganisir. Accurate Online hadir sebagai solusi cloud-based accounting software untuk membantu Anda mengelola keuangan bisnis dengan lebih efisien.
Software ini dirancang khusus memenuhi kebutuhan perusahaan dalam mencatat transaksi multi-mata uang dan menghitung pajak secara otomatis.
Berikut ini adalah beberapa fitur unggulan Accurate Online:
- Multi-currency transaction dengan auto-exchange rate
- Perhitungan pajak yang terintegrasi
- Membuat laporan keuangan secara real-time
- Document management system untuk bukti transaksi
- Tax reporting module lengkap
Accurate Online kini terintegrasi dengan Accurate POS, aplikasi kasir digital modern untuk memudahkan pencatatan transaksi penjualan.
Selain itu, program loyalitas pelanggan Bliss membantu Anda meningkatkan customer retention melalui sistem poin dan rewards.
Manfaat menggunakan Accurate Online untuk PPh Pasal 24 adalah sebagai berikut:
- Otomatisasi perhitungan kredit pajak
- Mudah dalam melacak transaksi luar negeri
- Menyimpan dokumen perpajakan secaa sistematis
- Laporan perpajakan siap cetak
- Cloud backup data bisnis
Mulai optimalkan pengelolaan PPh Pasal 24 bisnis Anda sekarang! Accurate Online menawarkan uji coba gratis selama 30 hari dengan akses penuh ke semua fitur premium.
Dapatkan pengalaman mengelola keuangan bisnis lebih mudah dengan Accurate Online. Klik gambar di bawah ini untuk memulai free trial atau hubungi sales representative kami untuk informasi lebih lanjut.
Jangan biarkan perhitungan PPh Pasal 24 membebani bisnis Anda. Percayakan pada Accurate Online, partner terpercaya untuk kesuksesan finansial perusahaan Anda.
Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak
- Undang-Undang PPh
- PER-25/PJ/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan PPh Pasal 24