Perhitungan Pph 21 : Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya

oleh | Nov 2, 2023

source envato.

Perhitungan Pph 21 : Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya

Pajak menjadi sebuah pungutan wajib kepada negara sebagai bukti menjadi warga negara yang baik. bentuk pajak yang berlaku di Indonesia ini beraneka macam.

Salah satu pajak yang wajib dibayar oleh seorang karyawan atau pekerja yaitu pph pasal 21. Perhitungan pph 21 ini pun sebenarnya terbilang sangat mudah jika kita memahaminya.

Namun faktanya banyak orang yang sudah bingung ketika mendengar kata pph 21 apalagi perhitungan pph 21. Alhasil banyak dari karyawan yang tidak melakukan pembayaran pajak tersebut dan bisa berakibat fatal.

Untuk lebih lanjut akan pengertian dan perhitungan pph 21 ini, simak ulasannya berikut ini!

Pengertian dari Pph 21

 Pengertian Dari Pph 21

ilustrasi Perhitungan Pph 21. source envato

Menurut peraturan dari Direktur Jenderal Pajak Indonesia, arti dari pph 21 merupakan sebuah pajak penghasilan atas pendapatan seperti halnya gaji, upah, honorarium , maupun yang lainnya.

Penghasilan tersebut menjadikan sebuah bentuk dari hasil sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi.

Orang pribadi yang wajib membayar atas perhitungan pph 21 ini tentu memiliki persyaratan khusus sehingga ia bisa disebut sebagai subjek pajak atau wajib pajak.

Ketika telah menjadi seorang wajib pajak, tentu harus melaksanakan pembayaran pajak dan mengetahui cara perhitungan pph 21 tersebut.

Baca juga : Penjelasan Pph 23: Lengkap dengan Pengaruhnya

Fungsi dari Pph 21

 Fungsi Dari Pph 21

ilustrasi Perhitungan Pph 21. source envato

Pajak pada dasarnya memiliki tujuan untuk membangun sebuah negeri ini. Dengan sebuah pajak akan meningkatkan kekayaan negara sehingga bisa menjadi negara yang lebih maju dan berkembang.

Sebelum mengetahui cara perhitungan pph 21, alangkah lebih baik jika mengetahui fungsi dari pph 21 tersebut. nah, berikut beberapa fungsi dari pph 21, diantaranya:

1. Sebagai Sebuah Anggaran ttau Budgeter

Pada dasarnya pph 21 ini mampu memberikan sebuah pemasukan keuangan negara dimana mampu untuk mengumpulkan dana dari subjek pajak yang ada.

Dana dari pajak akan masuk ke kas negara yang biasanya digunakan untuk sebuah pembangunan nasional. Adanya bentuk penyeimbangan pengeluaran dan pendapatan tersebut tentu dipengaruhi oleh perhitungan pph 21 tersebut.

2. Untuk Mengatur Regulasi

Dengan sebuah pajak seperti halnya pph 21, bisa menjadi sebuah alat yang digunakan untuk mengatur kebijakan dalam sebuah negara.

Aturan tersebut bisa meliputi lapangan sosial dan juga ekonomi yang ada. Sehingga dengan adanya pajak bisa menjadi penghambat laju inflasi dan juga mendorong kegiatan ekspor barang.

Tidak hanya itu, fungsi dari perhitungan pph 21 ini juga busa memberikan perlindungan produksi dalam negeri atau yang dikenal PPN.

Baca juga : PPh Pasal 17: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

3. Sebagai Fungsi Distribusi

Pemerataan menjadi hal yang penting dalam sebuah negara, tentu tidak hanya untuk menghilangkan sebuah tingkat kesenjangan saja.

Dengan adanya sebuah pph 21 akan mampu menjadi sarana untuk menyesuaikan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Keseimbangan yang ada tentu akan menjadikan rakyat semakin bahagia dan juga sejahtera.

4. Bentuk Stabilisasi

Keadaan sebuah ekonomi yang ada dalam negara bisa distabilkan dengan menggunakan pajak seperti halnya pajak pasal 21 tersebut.

Seperti halnya dalam mengatasi sebuah inflasi dan juga menetapkan sebuah pajak yang tinggi, tentu hal tersebut bisa mengurangi jumlah uang yang beredar.

Lain halnya ketika terdapat sebuah deflasi, kebanyakan pajak akan diturunkan. Tak heran jika berbagai pertimbangan juga dibutuhkan dalam melakukan perhitungan pph 21 tersebut.

Dari beberapa fungsi yang ada menjadikan sebuah hal yang penting ketika membayar pph 21 tersebut.

Lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengatur pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau yang dikenal dengan DJP. Kementerian tersebut merupakan sebuah organisasi pemerintahan yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Baca juga : PPh Orang Pribadi: Pengertian, dan Cara Bayarnya

Ketentuan Perhitungan Pph 21

Ketentuan Perhitungan Pph 21

ilustrasi Perhitungan Pph 21. source envato

Setelah mengetahui apa arti serta fungsi dari pph 21 tersebut, tentu penasaran bagaimana perhitungan dalam pajak yang satu ini.

Meskipun tidak sulit, namun perhitungan pph 21 perlu adanya pemahaman tersendiri.

Berdasarkan pasal nomor 17 ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008, untuk tarif dari pajak penghasilan pribadi menggunakan ketentuan sebagai berikut:

  • Penghasilan netto kena pajak Sampai dengan 50 juta sebesar 5%
  • Untuk penghasilan 50 juta sampai dengan 250 juta 15%
  • Bagi yang berpenghasilan 250 juta sampai dengan 500 juta 25%
  • Untuk mereka yang Diatas 500 juta 30%

Penghasilan tidak kena pajak, diberlakukan sebuah perhitungan sebagai berikut;

  • Untuk wajib pajak pribadi yang dikenai tarif PTKP sebesar Rp.54.000.000.
  • Bagi wajib Pajak yang kawin dikenai tarif PTKP sebesar Rp.4.500.000.
  • Untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dikenai tarif PTKP sebesar Rp.54.000.000.
  • Dan bagi 4.500.000 untuk setiap tambahan anggota keluarganya yang sedarah menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang setiap keluarga.

Baca juga : PPh Pasal 22: Pengertian, Objek Pajak, dan Tarifnya

Contoh Perhitungan Pph 21

Contoh Perhitungan Pph 21

ilustrasi Perhitungan Pph 21. source envato

Ketika bingung dengan ketentuan yang ada, bisa dengan melihat contoh seperti berikut ini. untuk contoh untuk perhitungan pph 21 sebagai berikut:

Aminah merupakan seorang karyawan di PT. Ayo Maju Sejahtera. Dia memiliki penghasilan Rp.10.000.000 perbulan di tambah uang makan Rp.750.000 perbulan.

Dengan adanya pembebanan iuran seperti halnya pensiun yang harus dibayar sebesar Rp.500.000. Aminah ini sudah menikah dan memiliki seorang anak laki-laki.

Untuk pembayaran dari perhitungan Pph 21 yang harus dikeluarkan Aminah yaitu sebagai berikut;

Pengeluaran

Gaji Pokok : Rp.10.000.000 X 12 bulan = RP.120.000.000 per tahun.

Uang Makan : Rp.750.000 X 12 bulan = Rp.9.000.000 per tahun.

Tunjangan : Rp.1.500.000 X 12 bulan = Rp.18.000.000 per tahun.

Total : Rp.147.000.000

Pengeluaran

PTKP :Wajib pajak pribadi + wajib Pajak kawin + Tanggungan anak

Rp.54.000.000 + Rp.4.500.000 + Rp.4.500.000 = Rp.63.000.000.

Biaya Jabatan : Rp. 10.000.000 X 5% = Rp.500.000.

Iuran Pensiun : Rp.1.000.000 X 1% = Rp.1.000.000.

Total : Rp.78.000.000.

Penghasilan Bersih : Rp.147.000.000 – Rp.78.000.000 = Rp.69.000.000.

Tarif pajak diatas Rp.50.000.000 sebesar 15%.

Jadi Rp.69.000.000 X 15% = Rp.10.350.000 per tahun.

Jadi untuk perbulannya yang harus Aminah keluarkan yaitu Rp.10.350.000 : 12 bulan = Rp.862.500 per bulan.

Dengan contoh perhitungan pph 21 tersebut, Aminah harus membayar PPh sebesar Rp.862.500 setiap bulannya.

Sebagai warga negara yang baik, tentu sangat penting untuk mengetahui berapa pph yang harus dibayarkan.

Hal tersebut dikarenakan pajak akan berimbas pada kemajuan dari negara Indonesia serta adanya pemerataan masyarakat yang ada

Baca juga : Prinsip Pajak yang Baik untuk Diterapkan di Indonesia

Hitung Pph 21 Secara Otomatis dengan Accurate Online

Bagi Anda yang memiliki bisnis dengan banyak karyawan dan kesulitan melakukan perhitungan pph 21 secara manual.

Anda bisa menggunakan software yang memiliki fitur penghitungan pajak secara otomatis seperti Software Akuntansi dan Bisnis Accurate Online.

Tidak hanya fitur penghitungan pajak saja, Anda bisa menikmati fitur penggajian, multi cabang, multi mata uang, otomatisasi lebih dari 100 jenis laporan keuangan, dan masih banyak lagi fitur yang akan membuat pembukuan bisnis Anda menjadi jauh lebih mudah.

Jadi tunggu apa lagi? Anda bisa menggunakan Accurate Online secara gratis selama sebulan dengan mengklik gambar di bawah ini :

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait