PPh 21 Tenaga Ahli: Ketentuan dan Cara Perhitungannya
Dalam sebuah proses pengembangan bisnis, perusahaan terkadang membutuhkan tenaga ahli di bidang tertentu.
Ketika memutuskan untuk menggunakan tenaga ahli ini, akan ada potongan pajak yang dikenakan, yang ketentuannya tidak dapat disamakan dengan karyawan pada umumnya.
Tenaga ahli sendiri merupakan seseorang yang melakukan pekerjaan bebas, seperti konsultan, notaris, dan pengacara.
Payung hukum penggunaan tenaga ahli diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Sehingga jelas adanya bahwa jenis pajak ini memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri.
Artikel di bawah ini akan menguraikan ketentuan dan perhitungan tersebut yang terkait dengan PPh 21 tenaga ahli.
Namun sebelum itu, mari bahas terlebih dahulu konsep tenaga ahli dalam PPh 21.
Daftar Isi
Konsep Tenaga Ahli dalam PPh 21
Tenaga ahli merupakan tenaga yang menerima penghasilan berdasarkan keahlian yang dimilikinya. Dimana artinya, posisi tenaga ahli tidak sama dengan pegawai.
Mereka tidak memperoleh gaji bulanan sebagaimana yang didapatkan karyawan perusahaan, termasuk juga besaran gaji yang diterimanya.
Peraturan Dirjen Pajak menyebutkan delapan jenis profesi yang termasuk dalam kategori tenaga ahli. Kedelapan profesi tersebut meliputi:
- Pengacara
- Akuntan
- Arsitek
- Dokter
- Konsultan
- Notaris
- Penilai
- Aktuaris
Baca juga: Pengertian Pajak Penghasilan: Pasal, Objek, Cara Hitung
Dasar Pengenaan PPh 21 Tenaga Ahli
Dasar ketentuan penerapan tarif PPh 21 tenaga ahli terbagi atas dua kategori, yakni berkesinambungan dan tidak berkesinambungan.
Berkesinambungan berarti imbalan yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender.
Sementara tidak berkesinambungan berarti imbalan yang dibayar atau terutang hanya satu kali saja dalam setahun kalender.
- Tenaga ahli yang menerima penghasilan berkesinambungan, tarif pajaknya dikenakan atas jumlah kumulatif dari Penghasilan Kena Pajak.
- Tenaga ahli yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan, tarif pajaknya dikenakan atas 50% penghasilan bruto setiap pembayaran imbalan.
Baca juga: Perhitungan Pph 21 : Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
Tarif Pemotongan PPh 21 Tenaga Ahli
Besaran tarif penghasilan kena pajak Pasal 21 bagi tenaga ahli diatur dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan, yang menyebutkan:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50.000.000 terkena potongan sebesar 5%
- Penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 terkena potongan sebesar 15%
- Penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 terkena potongan sebesar 25%
- Penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 terkena potongan sebesar 30%
Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh 21: Rincian dan Cara Hitung
Contoh Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli dengan Penghasilan Berkesinambungan
Perhitungan PPh 21 tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan juga terbagi atas dua kategori, yakni
- Tenaga ahli dengan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja
- Tenaga ahli dengan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.
1. Tenaga Ahli dengan Penghasilan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Rumus menghitung PPh 21 tenaga ahli penghasilan berkesinambungan yang menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja ialah:
Penghasilan bruto dihitung secara kumulatif.
(Penghasilan bruto x 50%) x Tarif Pasal 17.
Sebagai ilustrasi, Gita adalah seorang dokter yang membuka praktek di dua rumah sakit, yakni Rumah Sakin Ananda dan Rumah Sakit Islami.
penghasilan bruto yang diperolehnya dari praktek di kedua rumah sakit tersebut ialah sebesar Rp 582.500.000.
Dari data tersebut, maka besaran PPh Pasal 21 terutangnya adalah:
- Perhitungan Penghasilan Kena Pajak = 50% x Rp582.500.000 = Rp291.250.000
- Perhitungan PPh 21 Terutang = (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp200.000.000) + (25% x Rp 41.250.000) = Rp 42.811.500.
Baca juga: Optimalkan Kewajiban Pajak Penghasilan Anda: Panduan Lengkap tentang Income Tax Payable
2. Tenaga Ahli dengan Penghasilan Hanya dari Satu Pemberi Kerja
Rumus perhitungan Penghasilan Hanya dari Satu Pemberi Kerja:
((Penghasilan bruto x 50%) – PTKP) x Tarif Pasal 17.
Apabila dalam satu tahun periode pajak tenaga ahli memperoleh penghasilan berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja.
Maka mereka dapat mengajukan pengurangan penghasilan kena pajak berupa Tunjangan PTKP.
Syarat lain yang harus dipenuhi tenaga ahli untuk mendapatkan Tunjangan PTKP ini adalah mempunyai NPWP (fotokopi NPWP suami bagi wanita kawin beserta surat nikah) dan Kartu Keluarga.
Sebagai ilustrasi, dokter Gita di atas kini hanya membuka praktek di Rumah Sakit Ananda.
Ia memiliki seorang suami yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak serta memiliki NPWP dan bekerja di PT Insani.
Maka, Gita hanya perlu melampirkan fotokopi NPWP suami, Surat Nikah, dan Kartu Keluarga.
Berdasarkan data penghasilan bruto yang diperoleh Gita di Rumah Sakit Ananda, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah:
- Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP = Rp237.250.000
- Perhitungan PPh 21 Terutang = (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp187.250.000) = Rp 30.587.500.
Contoh Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli dengan Penghasilan Tidak Bersifat Berkesinambungan
Bagas adalah seorang pengacara yang baru menangani kasus dan memperoleh komisi sebesar Rp620.000.000 dari PT Abadi Hidra.
Ia pun telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki kartu NPWP.
Adapun rumus menghitung PPh 21 tenaga ahli dengan penghasilan tidak bersifat berkesinambungan ini adalah (Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif Pasal 17.
Maka, perhitungan PPh Pasal 21 Terutang atas komisi yang diperoleh Bagas adalah:
- Penghasilan Kena Pajak = 50% x Rp620.000.000 = Rp310.000.000
- Perhitungan PPh 21 Terutang = (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp200.000.000) + (25% x Rp60.000.000) = Rp 47.500.000.
Baca juga: Pengertian Akuntansi Pajak Penghasilan dan 7 Prinsip Dasar di Dalamnya
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat mengenai PPh 21 tenaga ahli. Diketahui bahwa jenis pajak tersebut diterapkan terhadap tenaga ahli bukan pegawai, seperti konsultan, dokter, hingga pengacara.
Besaran pajak yang dikenakan juga bervariasi tergantung besaran pendapatan dan berapa banyak sumber pemberi kerjanya.
Jika melihat pada delapan jenis profesi yang dikategorikan sebagai tenaga ahli, besaran pendapatan yang diterimanya tergolong besar.
Namun, tetap penting bagi tenaga ahli untuk mengatur keuangan, terlebih jika penghasilan yang diterima tidak berkesinambungan.
Dalam hal ini, jika Anda merupakan tenaga ahli, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.
Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis.
Beragam fitur dan keunggulan tersedia di dalamnya untuk memudahkan Anda mengelola dan membuat laporan keuangan secara lebih cepat, akurat, dan otomatis.
Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik banner di bawah ini.