Pajak Bea Cukai: Jenis, Ketentuan, dan Tarifnya

oleh | Mar 14, 2022

source envato.

Pajak Bea Cukai: Jenis, Ketentuan, dan Tarifnya

Setiap aktivitas transportasi yang sudah memenuhi ketentuan perpajakan di Indonesia, maka akan dikenakan pajak. Nah, pajak tersebut dikenal dengan pajak bea cukai.

Seperti yang kita ketahui bersama, kegiatan belanja tidak lagi harus datang ke lokasi penjualan atau ke toko. Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini kita bisa belanja di mana saja dan kapan saja selama bisa terhubung dengan internet.

Tapi, harus Anda garis bawahi bahwa bila Anda membeli produk secara impor, maka Anda akan dikenakan pajak tertentu. Pajak tersebut dinamakan dengan pajak impor dan pajak pengenaan bea masuk.

Nah pada kesempatan kali ini, mari kita bahas lebih dalam tentang pajak bea masuk dan pajak bea cukai secara mendalam.

Jenis Bea Masuk dan Pajak Bea Cukai

Pada dasarnya, bea masuk adalah suatu pungutan atas bea dari berbagai barang impor yang akan ditarik oleh DJBC atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Peraturan terkait bea masuk barang impor ini sudah tertulis di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 terkait Kepabeanan.

Nah, berdasarkan BAB IV undang-undang kepabeanan, jenis-jenis dari bea masuk barang impor adalah sebagai berikut:

1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

BMTP atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini dikenal dengan safeguard, yaitu bea masuk yang dikenakan atas barang impor, yang mana jenis barang tersebut sudah kebanyakan diimpor.

BMPT ini dilakukan agar bisa melindungi industri dalam negeri dari adanya berbagai jenis barang yang mengalami kerugian signifikan.

2. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

BMAD atau Bea Masuk Anti Dumping hanya akan dikenakan pada barang impor yang sudah ditetapkan sebagai suatu barang dumping. Dalam hal ini, barang dumping adalah suatu barang yang harganya lebih murah daripada barang sejenis lainnya di dalam negeri.

Jenis bea masuk ini ditetapkan agar bisa melindungi industri dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan barang dari luar negeri.

3. Bea Masuk Pembalasan (BMP)

BMP atau Bea Masuk Pembalasan atau BMP merupakan bea masuk yang diterapkan pada barang impor dari negara yang memberlakukan berbagai barang asal Indonesia secara diskriminatif.

4. Bea Masuk Imbalan (BMI)

BMI atau Bea Masuk Imbalan akan dikenakan pada barang impor, yang mana didalamnya ditemukan adanya subsidi dari pihak pemerintah di negara pengekspor tersebut. Sehingga, pengenaan jenis bea masuk ini dilakukan agar bisa melindungi industri di Indonesia terhadap barang sejenis.

Baca juga: Koreksi Fiskal Positif dan Bedanya Bengan Koreksi Negatif

Setiap Negara Memiliki Kebijakan Bea Masuk dan Pajak Impor

Setiap negara akan mengenakan barang impor sebagai salah satu objek pajak. Untuk di Indonesia sendiri, pajak impor tersebut sudah tertulis di dalam Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Bea Masuk.

PDRI tersebut terdiri dari PPh pasal 22 Impor, PPN, dan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga: NPWP Karyawan: Ini Cara Daftarnya Secara Online

Peraturan Terkait Pajak Bea Cukai

Sebagian besar jenis barang yang diimpor akan dikenakan beragam jenis pajak. Namun, ada juga barang impor yang terkena PPN terbebas dari pungutan bea masuk, bahkan terbebas dari PPN dan PPh impor.

Hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 terkait Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak pada Barang Impor Kiriman.

Saat ini, barang impor yang senilai $3 sudah tidak lagi dikenakan PPh pasal 22 Impor dan Bea Masuk. Peraturan impor terbaru tentang kiriman barang ini sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019 yang berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020 lalu.

Dalam peraturan tersebut, pajak bea cukai akan menyesuaikan nilai pembebasan pajak bea masuk pada barang kiriman, yang sebelumnya adalah $ 75 menjadi $ 3 per kiriman barang, baru bisa bebas dari bea masuk.

Berdasarkan PMK 199/2019 tersebut, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Nilai impor barang yang nilainya kurang dari $3 atau setara 43.500 rupiah akan bebas dari bea masuk, namun akan dikenakan PPN 10%.
  • Nilai impor barang yang lebih dari $3 sampai $1500 per kiriman, akan dikenakan pajak bea masuk sebesar 7,5% dan PPn sebesar 10%.
  • Nilai impor barang yang lebih dari $1500 per kiriman, maka akan dikenakan pajak bea masuk, PPN, serta PDRI.

Untuk penerimaan barang yang nilainya lebih dari $1500 harus menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang atau PIB pada pihak bea cukai agar nantinya bisa menghitung nominal pajak yang harus dibayar.

Baca juga: Rumus Perpajakan yang Harus Anda Ketahui untuk Menghitung PPh Usaha

Tarif Normal Pajak Impor

Walaupun Bea Masuk atas barang kiriman sudah dikenakan tarif tunggal, namun pihak pemerintah tetap memerhatikan saran dari para pengrajin dan produsen yang banyak disukai dan berasal dari luar negeri. Seperti produk sepatu, tas, dan garmen di Indonesia yang tidak laku. Bahkan ada juga pengrajin yang gulung tikar karena banyaknya produk sejenis dari luar negeri.

Untuk itu, pihak pemerintah pun menetapkan tarif bea masuk normal pada produk sepatu, tas, dan garmen sebanyak:

  • Tas khusus sebesar 15% – 20%
  • Sepatu khusus sebesar 15% – 25%
  • Produk tekstil dengan PPN sebesar 10%
  • Dan juga PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% sampai 10%

Penetapan terkait tarif normal ini dilakukan agar bisa menciptakan perlakuan yang adil terkait perpajakan atau level playing field, antara produk dalam negeri yang sebagian besar dari Industri Kecil Menengah dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui kiriman barang dan juga impor distributor dengan menggunakan kargo umum.

Dalam membuat perubahan aturan tersebut, pihak pemerintah sudah melibatkan banyak pihak agar bisa membuat aturan yang sifatnya inklusif dan menjunjung tinggi nilai keadilan dalam berbisnis.

Dengan adanya PMK 199/2019 ini, diharapkan fasilitas pembebasan bea masuk pada barang kiriman bisa dimanfaatkan dengan baik untuk keperluan pribadi dan mengajak masyarakat untuk lebih menggunakan produk dari dalam negeri saja.

Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

Penjelasan Terkait Aturan dalam PMK 199/2019

1. De Minimis Threshold

De Minimis Threshold atau batasan minimal adalah barang kiriman dengan nilai total lebih dari $75 per hari per penerima barang dengan faktor pengali bea masuk yang sesuai dengan Harmonized System dan pajak dalam rangka impor yang berdasarkan atas kepemilikan NPWP hingga $3 per kiriman dibebaskan dari Bea Masuk dengan nilai PPN sebesar 10%

Untuk nilai total kiriman barang yang lebih dari $3 hngga $1500, maka akan dikenakan bea masuk sebanyak 4,5% dan PPN sebesar 10%.

Sedangkan bila total nilai total barang kiriman lebih dari $1500, maka harus menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang atau pemberitahuan impor barang khusus dengan berdasarkan prinsip persamaan yang sesuai antar negara yang tergabung dalam World Trade Organization.

2. Tarif Bea Masuk dan PDRI 

Penentuan terkait tarif bea masuk dan PDRI untuk barang-barang khusus seperti sepatu, tas, dan produk tekstil yang sudah melebihi threshold $3, maka masing-masing akan dikenakan bea masuk sebesar 15%-20%, 25%-30%, dan 15%-25% dengan tambahan PPN sebesar 10% dan PPh pasal 22 sebesar 7,5% hingga 10% sesuai dengan Harmonized System.

Sedangkan untuk barang khusus, yakni Buku Ilmu Pengetahuan, maka akan dikenakan bebas bea masuk 0%, PPn 0%, dan PPh 22 Impor 0%. Itu artinya, barang ini tidak akan dikenakan pajak bea cukai apapun.

3. Penyederhanaan Prosedur Kepabeanan

Kondisi ini akan terjadi dari munculnya konsolidasi billing yang bisa sekaligus dibayar pasca keluarnya surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, ataupun pendapatan pajak untuk setiap perusahaan jasa titipan per harinya. Ketentuan tersebut juga berlaku sama di kawasan bebas.

Sedangkan untuk peralihan kegiatan penyelenggaraan pos masih tetap berlaku berdasarkan PMK-182/2016. Sedangkan untuk permohonan yang sedang dalam proses mengikut, berdasarkan aturan PMK 199/2019, dan juga serta Cost and Freight, yang sudah diajukan dan belum memperoleh penetapan, akan segera diselesaikan berdasarkan PMK tersebut.

Mulai tahun 2020 lalu, impor barang melalui e-commerce sebesar $3 per kiriman sudah tidak dikenakan bea masuk. Penurunan tersebut cukup drastis daripada sebelumnya yang sebesar $75.

Sehingga, bila ada wajib pajak yang membeli produk dari luar dengan nilai lebih dari $3, maka akan dikenakan pajak bea cukai. Aturan tersebut pun berlaku secara nasional.

Tapi untuk wilayah Batam yang merupakan zona perdagangan bebas, barang yang masuk ke zona tersebut tidak akan dibebani dengan pajak bea cukai. Pajak baru akan ditarik untuk barang yang dikirim dari Batam ke wilayah lainnya di Indonesia.

Baca juga: Tarif PPh Badan Terupdate Sesuai dengan Undang-Undang HPP

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang pajak bea cukai terbaru yang ditetapkan di seluruh Indonesia. Bila Anda adalah pengusaha atau pebisnis produk impor-ekspor, maka Anda harus bisa memahami aturan terkait pajak bea cukai ini.

Namun bila Anda masih bingung dalam menghitung pajak bea cukai, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis Accurate Online yang sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Selain mampu membantu Anda dalam menyajikan laporan keuangan, Accurate Online juga sudah dibekali dengan fitur perpajakan. Sehingga, Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Billing, e-Filling, dan membantu Anda dalam menghitung PPN dan PPh.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur penjualan, pembelian, persediaan, manufaktur dan fitur lainnya yang akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efektif dan efisien.

Tunggu apa lagi, ayo coba kelebihan dan fitur menarik dari Accurate Online selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait