Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

oleh | Mar 11, 2022

source envato.

Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

Pada dasarnya, DPP atau Dasar Pengenaan Pajak adalah suatu pedoman untuk menghitung nilai pajak yang akan dikenakan, baik itu untuk badan usaha ataupun perorangan. Namun, sebagian dari kita masih ada yang belum mengetahui cara menghitung DPP dengan baik.

Kita tentu mengetahui bersama bahwa pajak adalah suatu iuran yang harus diserahkan pada negara oleh seorang warga ataupun perusahaan. Tapi, kewajiban ini hanya berlaku untuk setiap warga negara yang sudah bisa memenuhi persyaratan objektif dan subjektif dari setiap jenis pajaknya.

Nah, dalam menghitung nilai pajak yang harus dibayar, terdapat istilah yang dikenal dengan DPP atau Dasar Pengenaan Pajak.

Lalu bagaimana cara menghitung DPP? Apa saja ketentuan yang ada di dalamnya? Tenang, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan cara menghitung DPP secara mudah untuk Anda.

Pengertian DPP

Sebelum kita masuk lebih dalam tentang cara menghitung DPP, kita harus memahami terlebih dahulu tentang pengertian DPP.

Dasar Pengenaan Pajak atau DPP adalah jumlah harga jual, nilai impor, nilai ekspor, penggantian, ataupun nilai lainnya yang digunakan sebagai suatu rujukan dalam menghitung nilai pajak terutang. Pajak terutang tersebut berbentuk PPN atau PPh 22, PPh 23, dan juga PPh pasal 4 ayat 2.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.  Di dalamnya terdapat beberapa jenis dasar pengenaan pajak, yang mana setiap jenis tersebut memiliki berbagai jenis dasar untuk bisa menghitung pajak terutang tersebut.

Baca juga: Pajak Saham: Ini Aturan dan Cara Lapornya!

Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (DPP PPh)

Seperti yang sudah diatur di dalam UU PPh, dasar pengenaan pajak penghasilan atau DPP PPh adalah sebagai berikut:

1. DPP PPh 21

Untuk pegawai tetap, dasar pengenaan pajaknya adalah seluruh penghasilan bruto yang sudah dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal sebesar Rp 500 ribu perbulan atau Rp 6 juta pertahun.

Selain itu, biaya tersebut juga harus sudah dikurangi dengan iuran upah yang sudah dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang mana pendiriannya harus sudah disahkan melalui Menteri Keuangan atau badan penyelenggara jaminan hari tua yang disamakan dengan dana pensiun.

Untuk penerima pensiun berkala, DPP PPh 21 harus sudah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Untuk penghasilan kena pajaknya adalah jumlah semua penghasilan bruto yang sudah dikurangi dengan biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto, atau maksimal Rp 200 ribu perbulan atau Rp 2,4 juta pertahun.

Sedangkan untuk pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan ataupun jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender sudah melebihi Rp 2,025 juta, maka penghasilan kena pajaknya adalah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.

Untuk pegawai tidak tetap yang menerima gaji harian, mingguan, satuan, upah borongan, selama penghasilan kumulatif yang diterima oleh mereka dalam satu bulan kalender melebihi Rp 2,025 juta, maka  penghasilan kena pajaknya adalah penghasilan bruto dikurangi Rp 200 ribu.

Untuk para pegawai yang mendapatkan gaji mingguan, harian, borongan, atau satuan, selama penghasilan kumulatif yang mereka dapatkan sudah melebihi Rp2,025 juta atau belum mencapai Rp7 juta, maka perhitungan penghasilan kena pajaknya adalah penghasilan bruto yang dikurangi dengan PTKP sebenarnya.

Untuk para pegawai tidak tetap yang mendapatkan penghasilan borongan, satuan, mingguan, atau harian, selama penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender sudah melebihi Rp 7 juta, maka penghasilan kena pajaknya adalah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.

Untuk mereka yang bukan pegawai dan memperoleh pendapatan secara berkesinambungan, maka penghasilan kena pajaknya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP perbulannya.

Sedangkan untuk bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan secara tidak berkesinambungan, maka penghasilan kena pajaknya adalah 50% dari seluruh jumlah penghasilan bruto.

Untuk selain kategori di atas, maka penghasilan kena pajaknya adalah jumlah penghasilan bruto.

2. DPP PPh 22 atau DPP Nilai Impor

Pada dasarnya, nilai impor adalah sejumlah uang yang dijadikan sebagai dasar dalam menghitung bea masuk dan ditambah dengan pungutan lainnya yang dikenakan pajak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Pabean terkait impor barang kena pajak.

Nah, nilai impor ini tidak termasuk dalam Pajak Penghasilan Negara yang dipungut berdasarkan UU PPN.

3. DPP PPh 23

Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 adalah nilai atas imbalan yang berkaitan dengan jasa konstruksi, jasa teknik, jasa konsultan, jasa manajemen, dan jasa lainnya yang dipotong dari jumlah bruto yang tidak termasuk di dalam PPN.

4. DPP PPh 15

PPh pasal 12 adalah pengenaan pajak pada WP atau wajib pajak perusahaan di bidang pelayaran. Sedangkan dasar pengenaan pajak untuk PPh 15 adalah norma perhitungan tertentu dari penghasilan neto, yaitu 4% dari peredaran bruto.

Nilai PPh yang terutang adalah 1,2% dari adanya peredaran bruto dan sudah bersifat final.

Peredaran bruto yang dimaksud dalam PPh 15 adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau uang yang didapatkan oleh WP perusahaan layar dalam negeri dari kegiatan pengangkutan orang atau barang yang dimuat dari pelabuhan yang satu ke pelabuhan yang lain di Indonesia, atau pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di luar negeri, atau sebaliknya.

Baca juga: Ingin Daftar DJP Online? Ini Caranya!

Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN)

Berdasarkan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengenaan PPh dan PPN, jenis DPP yang bisa dijadikan sebagai pedoman untuk menghitung pajak terutang PPN adalah sebagai berikut:

1. DPP Harga Jual

Harga jual adalah nilai uang dari seluruh biaya yang diminta atau yang sudah seharusnya diminta oleh penjual karena adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau BKP. Harga jual tersebut tidak termasuk kedalam PPN yang dipungut berdasarkan UU PPN dan potongan harga yang tercantum di faktur pajak.

2. DPP Penggantian

Dalam hal ini, penggantian yang dimaksud adalah nilai uang yang diperoleh dari seluruh biaya yang diminta atau yang sudah seharusnya diminta oleh pihak pemberi jasa karena adanya penyerahan JKP atau Jasa Kena Pajak.

Nilai penggantian tersebut tidak termasuk ke dalam PPN yang dipungut berdasarkan UU PPN dan potongan harga yang tercantum di dalam Faktur Pajak.

3. DPP Nilai Ekspor

Nilai ekspor adalah nilai uang atas seluruh biaya yang diminta atau sudah seharusnya diminta oleh pihak perusahaan eksportir.

4. DPP Nilai Lain

Nilai lain adalah sebuah nilai yang yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak untuk proses penyerahan BKP atau JKP

DPP nilai lain ini secara umum sudah diatur di dalam pasal 8A ayat 2 tentang UU PPN, yang mana ketentuan rinci tentang pelaksanaannya sudah ditetapkan berdasarkan PMK No. 121/PMK.03/2015 atas perubahan ketiga di PMK No. 75/2010 terkait nilai lain sebagai suatu dasar pengenaan pajak.

Baca juga: Wajib Pajak: Pengertian, Jenis, Hak dan Kewajibannya

Ketentuan Perhitungan DPP untuk PPN

Setelah berhasil mengetahui nilai Dasar Pengenaan Pajak, maka nilai pajak terutang akan bisa diketahui dengan cara perhitungan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tentunya perhitungan ini tidak bisa disamakan antara DPP untuk PPN dan DPP untuk PPh.

PPN adalah salah satu jenis pajak yang di dalamnya terdapat perhitungan secara tertata dan sistematis. PPN kurang bayar yang terutang bisa dihitung dengan cara PPN dikali DPP PPN. Peraturan tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan UU PPN yang disahkan oleh setiap pemerintah negara.

Untuk menentukan jumlah PPN yang terutang dari suatu kegiatan transaksi, maka terdapat dua komponen penting yang harus diikutsertakan, yaitu PPN dan DPP PPN.

Terdapat beberapa istilah asing yang mengacu pada DPP PPN tersebut, seperti value of supply, value, taxable basis, value of taxable supply, atau taxable amount. Walaupun istilah tersebut berbeda-beda, tapi pengertiannya tetap sama, yaitu pengenaan PPN yang sifatnya terutang.

Karena DPP PPN akan berdampak pada jumlah PPN terutang, maka sangat penting untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen dalam PPN dari suatu kegiatan transaksi agar bisa ditentukan secara tepat.

Di sisi lain, PPN adalah pajak yang dikenakan atas BKP atau JKP yang mempunyai pertambahan nilai. PPN akan sangat berkaitan dengan pengusaha kena pajak, karena merekalah yang akan menarik PPN dari konsumen dan menerbitkan faktur pajak serta invoice.

Bila harga dari kegiatan penjualan tidak diterangkan dengan jelas, maka akan menyebabkan penyerahan dilakukan dengan nilai tertentu. Untuk itu, nilai dari Dasar Pengenaan Pajak PPN harus berpacu pada nilai yang sebenarnya sudah diterima oleh pihak yang menyerahkan jasa atau produk barang.

Baca juga: E-Billing Pajak: Ini Pengertian, Kelebihan dan Cara Membayarnya

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang dasar pengenaan pajak, lengkap dengan pengertian, ketentuan dan cara menghitungnya.

Saat ini, proses mengelola pajak sudah bisa dilakukan secara online, sehingga bisa diselesaikan lebih cepat, mudah, dan otomatis. Selain itu, sudah banyak Penyedia Jasa Aplikasi Pajak atau PJAP yang bermitra dengan Dirjen Pajak, salah satunya adalah Accurate Online.

Software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online ini memiliki banyak sekali kelebihan. Selain mampu menyajikan laporan keuangan dan bisnis secara instan, aplikasi ini juga memiliki fitur perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh DJP.

Dengan fitur perpajakan dari Accurate Online, maka Anda akan mendapatkan dukungan terkait e-SPT, e-Faktur, e-Billing, e-Filling, serta dukungan perhitungan PPh dan PPN.

Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur lain yang akan membuat operasional bisnis Anda berjalan lebih efektif dan efisien. Sehingga, Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan dan menjalankan bisnis.

Penasaran? Anda bisa mencoba seluruh kelebihan dan fitur luar biasa dari Accurate Online dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait