Ketentuan Pengenaan Pajak Kripto di Indonesia

oleh | Sep 1, 2022

source envato.

Ketentuan Pengenaan Pajak Kripto di Indonesia

Setiap negara di dunia memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait pengenaan pajak terhadap transaksi kripto. Seperti halnya Indonesia yang memberlakukan pajak kripto melalui PMK 68/PMK.03/2022 yang berada dalam naungan hukum Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Pemberlakukan pajak kripto ini didasarkan pada definisi aset kripto yang merupakan sebuah komoditas. Di mana komoditas merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN agar adil.

Untuk lebih memahaminya, berikut ini uraian mengenai pengenaan pajak kripto di Indonesia yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 68/2022.

Subjek dan Pemungut Pajak Kripto

Merujuk pada Pasal 19 PMK 68/2022, subjek yang dikenakan pajak penghasilan atau PPh kripto adalah:

  • Penjual aset kripto
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
  • Penambang aset kripto (miner)

Sedangkan, subjek yang dikenakan PPN atas transaksi aset kripto adalah:

  • Pembeli aset kripto
  • Penjual aset kripto

Adapun Pemungut PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik dalam negeri maupun luar negeri. Di mana PPMSE sendiri adalah wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: NFT adalah Aset Digital Turunan Kripto, Bagaimana Penggunaannya?

Objek Pajak Kripto

Kemudian, pada pasal 2 PMK 68/2022 disebutkan beberapa hal yang menjadi objek pajak aset kripto atau pengenaan PPN kripto, yang mana meliputi:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara PMSE
  • Penyerahan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto

Tarif Pajak Kripto

Masih dalam PMK yang sama, berikut daftar tarif pajak kripto yang mencakup PPN kripto dan PPh kripto.

  • 0,11% : Tarif PPN atas perdagangan aset kripto

Tarif PPN atas perdagangan aset kripto ialah sebesar 0,11% dari nilai transaksi apabila penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset (PFAK).

  • 0,22% : Tarif PPN atas perdagangan aset kripto

Tarif PPN atas perdagangan aset kripto ialah sebesar 0,22% dari nilai transaksi ini apabila penyelenggara perdagangan bukan oleh PFAK.

  • 1,1% : Tarif PPN atas jasa mining

Tarif PPN atas jasa mining ialah sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining apabila sudah terdapat verifikasi transaksi aset.

  • 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto

Tarif PPh Pasal 22 atas perdagangan aset kripto ialah sebesar 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK) yang dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.

  • 0,2% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto

Tarif PPh Pasal 22 atas penambangan aset kripto ialah sebesar 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).

  • 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto

Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto ialah sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto (miner), tidak termasuk PPN.

  • Tarif PPN Kripto dengan Besaran Tertentu

Merujuk Pasal 16 ayat (1) PMK 68/2022, PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), di mana PPN yang dipungut dan disetor ialah dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto adalah 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

Baca juga: Trading Crypto: Pengertian, Cara Kerja, dan Tips Melakukannya

Ketentuan Mata Uang dalam Pajak Kripto

Pada Pasal 17 ayat 3, dijelaskan bahwa imbalan yang diterima penambang aset kripto atas penyerahan aset kripto sehubungan dengan jasa verifikasi transaksi dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) yaitu berupa:

  1. Mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Kurs Pajak atau Kurs Kementerian Keuangan).
  2. Aset kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan:
  • Nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto, atau
  • Berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penambang aset kripto, yang ditetapkan secara konsisten.

Baca juga: Bitcoin Adalah Jenis Uang Elektronik yang Sedang Populer, Ini Cara Kerjanya!

Contoh Perhitungan dan Pemungutan Pajak Kripto

Untuk lebih memahami tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN serta PPh atas transaksi aset kripto dengan mata uang fiat, berikut contohnya berdasarkan PMK 68/2022.

Tuan A memiliki 1 koin aset kripto dan Tuan B memiliki uang rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X. Pada 5 Mei 2022, melalui platform yang disediakan PFAK X tersebut, Tuan A menjual 0,7 koin aset kripto dan Tuan B membeli 0,7 koin aset kripto, pada harga 1 koin aset kripto = Rp500.000.000.

PFAK X sebagai penyelenggara PMSE merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti, sehingga atas transaksi tersebut, PFAK X wajib:

  1. Memungut PPh Pasal 22 pada Tuan A sebesar = 0,1% x (0,7 koin x Rp500.000.000) = Rp350.000
  2. Memungut PPN pada Tuan B sebesar = 1% x 10% x (0,7 koin x Rp500.000.000) = Rp350.000
  3. Membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemungutan PPN berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
  4. Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat 15 Juni 2022
  5. Melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT Masa Unifikasi Masa Mei dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pihak Lain Masa Mei, paling lambat 20 Juni 2022

Baca juga: Cryptocurrency Adalah: Jenis dan Pengertian Cryptocurrency dalam Dunia Keuangan

Penutup

Demikianlah uraian mengenai pengenaan pajak kripto di Indonesia yang didasarkan pada PMK 68/2022. Pengenaan pajak ini diharapkan tidak membuat geliat investasi kripto menjadi lesu, melainkan justru diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Karena itu, penting bagi setiap individu yang melakukan transaksi kripto untuk taat dalam membayar pajak. Untuk memudahkan pengurusan kewajiban pajak ini, Anda sebagai pemungut pajak bisa menggunakan aplikasi bisnis berbasis cloud seperti Accurate Online yang menyediakan fitur untuk kepengurusan PPh, PPN, hingga e-Faktur.

Accurate Online juga menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang dapat mempermudah proses pembukuan keuangan menjadi lebih cepat, akurat, dan otomatis.

Jika Anda tertarik untuk menggunakannya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait