Mengenal Perbedaan Pajak Negara dengan Pajak Pemerintah

oleh | Jun 6, 2022

source envato.

Mengenal Perbedaan Pajak Negara dengan Pajak Pemerintah

Pajak terbagi atas beberapa jenis. Salah satunya adalah pajak yang dikelompokkan berdasarkan instansi atau lembaga pemungutnya. Dalam hal ini, pajak dibagi menjadi pajak negara (pusat) dan pajak pemerintah (daerah).

Seperti diketahui, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh perseorangan atau perusahaan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan digunakan sepenuhnya oleh negara demi kemakmuran rakyat. Dalam penerapannya, pembagian jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya diharap dapat mempermudah pengenaan pajak serta mewujudkan pemerataan secara nasional maupun daerah.

Untuk lebih memahaminya, berikut ini pembahasan mengenai pengertian dari pajak negara dan pajak pemerintah, beserta jenis-jenis pajak yang termasuk di dalamnya.

Apa Itu Pajak Negara?

Pajak negara atau disebut juga dengan pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan rumah tangga negara.

Dalam hal ini, pajak negara berperan sebagai pajak utama yang digunakan untuk keperluan belanja negara, seperti pembangunan jalan, sekolah, hingga layanan kesehatan, yang semuanya berkaitan dengan kemakmuran rakyat.

Pengelola pajak negara sendiri sebagian besar dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

Baca juga: Mengenal Slogan Pajak yang Ada di Indonesia

Jenis-Jenis Pajak Negara

Pajak negara terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan kepada perorangan, perusahaan, atau badan hukum lainnya terhadap penghasilan yang diterima. Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) diatur sebagai kebijakan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Adapun penerapan PPN di Indonesia menganut sistem tarif tunggal yakni sebesar 10%.

Baca juga: Kompensasi Pajak Adalah: Pengertian dan Contoh Kasusnya Pada Lebih Bayar PPN

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga barang yang dikenakan pajak karena masuk ke dalam golongan barang mewah. Dimana barang yang tergolong dalam jenis ini meliputi:

  • Barang yang tidak termasuk ke dalam barang kebutuhan pokok
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakay tertentu
  • Umumnya hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban rakyat

4. Bea Materai

Bea Materai adalah pajak yang dikenakan bagi Wajib Pajak Pribadi/Badan atas pemanfaatan dari sebuah dokumen, seperti surat perjanjian, surat berharga, dan akta notaris. Bea Materai ini memuat sejumlah nominal yang ditentukan sesuai dengan kebijakan Undang-Undang.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. Meski tergolong sebagai pajak pusat, namun realisasi PBB hampir seluruhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Kompensasi Kerugian Fiskal dan Cara Menghitungnya

Apa Itu Pajak Pemerintah?

Pajak pemerintah atau disebut juga pajak daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah yang kemudian digunakan untuk pengembangan atau peningkatan ekonomi di daerah tersebut.

Pajak pemerintah (daerah) memiliki beberapa kriteria dalam pemungutannya, yaitu:

  • Sifatnya berupa pajak, bukan retribusi.
  • Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  • Potensi memadai, hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan.
  • Berdampak ekonomsi positif. Pajak tidak menganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor impor.
  • Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
  • Menjaga kelestarian lingkungan. Pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemerintah daerah atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan.

Baca juga: Tarif Pajak Tetap dan Bedanya dengan Tarif Pajak Lain

Jenis-Jenis Pajak Pemerintah

Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009, pajak pemerintah (daerah) terdiri dari pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

1. Pajak Provinsi

Adapun yang termasuk dalam pajak provinsi, di antaranya meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak air permukaan
  • Pajak rokok

2. Pajak Kabupaten/Kota

Kemudian, yang termasuk dalam pajak kabupaten/kota ialah:

  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan
  • Pajak parkir
  • Pajak air tanah
  • Pajak sarang burung walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  • Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Baca juga: PPh Jasa Konstruksi: Pengertian, Klasifikasi, dan Ketentuan Tarif Terbarunya

Kesimpulan

Pajak negara (pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara. Sementara, pajak pemerintah (daerah) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk pembangunan ekonomi daerah tersebut, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

Baik itu pajak pusat maupun pajak daerah, semuanya memiliki tujuan pengenaan yang sama, yaitu untuk membiayai pembangunan infrastruktur atau ekonomi negara guna kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, sudah seharusnya bagi kita sebagai Wajib Pajak untuk taat dalam membayar pajak.

Untuk memudahkan pengurusan pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dari software Accurate Online yang juga menyediakan fitur pembukuan keuangan. Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis, serta fitur perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh), PPN, dan e-Faktur.

Karena berbasis cloud, Accurate Online bisa diakses kapan pun serta dimana pun sehingga Anda bisa mengontrol dan memantau pekerjaan Anda setiap saat. Tertarik untuk menggunakannya?

Jika iya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait