Pajak Pembeli Rumah: Ini Tarifnya yang Harus Dipenuhi Oleh Pembeli dan Penjual

oleh | Apr 7, 2022

source envato.

Pajak Pembeli Rumah: Ini Tarifnya yang Harus Dipenuhi Oleh Pembeli dan Penjual

Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok setiap manusia. Transaksi jual beli rumah tidak akan bisa dihindari lagi karena semakin tingginya kebutuhan dan juga permintaan pasar. Dalam setiap transaksi ekonomi tersebut, tentunya ada pengenaan pajak. Sebelum menjalankan jual beli rumah, maka pahamilah pajak pembeli rumah dan penjual rumah di bawah ini.

Pajak yang Harus Ditanggung Penjual Rumah

Dalam kegiatan jual beli rumah, terdapat beberapa biaya dan tarif pajak yang harus Anda tanggung. Berikut ini adalah biaya dan tarif pajak tersebut.

1. Pajak Penghasilan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan, persentase pajak penghasilan yang ditarik untuk proses penjualan rumah adalah sebanyak 2,5%.

Misalnya, katakanlah ada rumah yang dijual dengan harga 1 miliar rupiah dan beban PPh yang harus dibayar adalah sebanyak 2,5% dari 1 miliar. Dalam hal ini, PPh yang harus dibayar adalah sebanyak 25 juta rupiah. Pembayaran pajak penghasilan atau PPh yang terutang harus dilakukan sebelum akta jual beli dikeluarkan, sesuai dengan kesepakatan harga rumah antara pihak pembeli dan pihak penjual.

2. Pajak Bumi Bangunan

Pajak bumi dan banguna adalah suatu jenis pajak yang sifatnya materil, dimana nilai pajaknya akan ditentukan atas bangunan atau tanah. Kondisi subjek tidak akan ikut menentukan jumlah pungutan pajak, karena pajak hanya akan dikenakan pada objek pajak.

PBB terutang yang ditanggung oleh pihak wajib pajak perseorangan ataupun badan yang memperoleh keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah dan juga bangunan.

Individu ataupun badan yang termasuk ke dalam wajib pajak juga harus segera melunasi pembayaran pajak minimal 6 bulan setelah diperolehnya SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB.

Baca juga: Kode Klu Pajak: Ini Pengertian dan Cara Cek Kodenya

Rumus Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB Terutang = Tarif 0,5 % x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

NJKP = NJOP – NJOPTKP

Dalam hal ini, NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak. Nominal nilainya menjadi ukuran yang mampu memengaruhi besaran pajak bumi dan bangunan terutang. Semakin tinggi nilai dari NJOP, semakin tinggi pula nominal PBB yang harus Anda bayar.

NJOP terdiri dari dua jenis, yakni NJOP Bumi dan juga NJOP Banungan. Penjumlahan nilai dari kedua jenis NJOP ini menjadi NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.

NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = NJOP Bumi + NJOP Bangunan

Nantinya, nilai NJOP ini akan digunakan sebagai perhitungan NJKP final. Jika Nilai NJOP lebih dari sama dengan Rp1.000.000.000, maka NJKP-nya adalah senilai 40%. Sedangkan jika NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000, maka NJKP-nya adalah 20%.

Nilai jual objek tidak kena pajak berbeda-beda di setiap daerah. Nominal maksimalnya adalah sebesar 12 juta rupiah.

Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Katakanlah Bapak Benny tinggal di suatu rumah yang bertempat di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dengan luas bangunan seluas 200 meter persegi, dan luas tanah adalah 250 meter persegi. NJOP Bumi dan bangunannya adalah senilai 2 juta per meter persegi.

Lantas, berapakah tarif pajak jual beli PBB terutang yang harus dilunasi oleh Bapak Benny?

NJOP Bangunan = 200 x Rp 2 juta = Rp 400 juta

NJOP Bumi = 250 x Rp 2 juta = Rp 500 juta

NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = Rp 400 juta + Rp 500 juta = Rp900 juta

NJOPTKP = Rp 12 juta

NJKP = NJOP – NJOPTKP = Rp 900 juta – Rp 12 juta = Rp 888 juta (berarti NJKP 20%)

NJKP 20% x Rp888 juta = Rp 177.600.000

PBB yang terutang = 0,5% x Rp177.600.000 = Rp888.000

3. Biaya Kenotariatan

Pejabat Pembuat Akta Tanah atau jasa notaris di tempat rumah berada dibutuhkan saat ingin melakukan transaksi jual rumah. Umumnya, notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah sudah mempunyai biaya baku yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Biaya notaris adalah sepenuhnya ditanggung pihak penjual rumah. Walaupun begitu, hal ini bisa Anda negosiasikan dengan pihak pembeli sebagai tanggung jawab bersama.

Pembagian tanggung jawab notaris ini akan mengurangi beban biaya administrasi yang harus dibayar oleh pihak penjual karena ditanggung bersama dengan pihak pembeli.

Baca juga: Insentif PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang? Ini Jawabannya!

Beban yang Harus Dibayarkan atau Pajak Pembeli Rumah

1. Bea Pajak Perolehan Hak Tanah dan Bangunan

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banungan mempunyai ketentuan pembean pajak yang berkebalikan dengan PPh, pajak ini sepenuhnya harus ditanggung oleh pihak pembeli rumah.

Tarif pajak pembeli rumah yang dibebankan adalah senilai 5% dari harga jual, dengan dikurangi NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.  Untuk pembeli rumah, mereka memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut atas perolehan hak tanah dan bangunan yang sudah dibeli.

Rumus Perhitungan:

BPHTB = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP = NJOP PBB – NJOPTKP

Tarif pajak yang berlaku untuk menghitung BPHTB adalah senilai 5%. Dasar pengenaan BPHTB adalah NPOPTKP.

Contoh Perhitungan BPHTB

Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (NJOP PBB – NJOPTKP)

= 5% x (Rp337.500.000-Rp80.000.000)

= 5% x Rp257.500.000

= Rp12.875.000

*NJOPTKP DKI Jakarta saat ini adalah Rp80.000.000

2. Biaya Cek Sertifikat

Memeriksa atau mengecek sertifikat sangat penting untuk mengetahui legalitas rumah yang nantinya akan dibeli. Tujuan utamanya adalah agar bisa menghindari pembelian tanah atau bangunan yang sedang bermasalah. Biaya cek sertifikat yang harus dikeluarkan adalah sekitar 100 ribu rupiah.

3. Biaya Balik Nama Sertifikat

Pihak pembeli rumah wajib melakukan proses balik nama, kecuali bila rumah tersebut dibeli langsung dari pihak pengembang atau developer. BBN atau Biaya Balik Nama Sertifikat ini sekitar 2% dari nominal transaksi, atau sesuai dengan peraturan Pemerintah di daerah setempat.

4. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Besaran biaya pembuatan akta jual beli adalah sekitar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya akta jual beli ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak pembeli rumah atau bisa juga berdasarkan kesepakatan dengan pihak penjual.  Jumlahnya masih bisa dinegosiasikan, khususnya bila rumah mempunyai harga yang lebih tinggi dari pasaran.

5. Pajak Pertambahan Nilai

Jika Anda membeli rumah dari developer yang tergolong dalam Pengusaha kena pajak, maka Anda akan dikenakan tarif pajak pembeli rumah PPN sebanyak 10% dari harga tanah. Namun, jika penjual atau developer rumah bukan tergolong pengusaha kena pajak, maka Anda harus membayar pajak pembeli rumah PPN sendiri ke kas negara.

Baca juga: Brevet Pajak: Ini Pengertian dan Manfaatnya

Penutup 

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang pajak pembeli rumah dan penjual rumah. Sebagai wajib pajak yang taat dengan peraturan, Anda harus bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu.

Untuk bisa memenuhi kewajiban tersebut, maka Anda bisa mulai menggunakan fitur perpajakan yang disediakan oleh Accurate Online, selaku Penyedia Jasa Aplikasi perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Accurate Online adalah aplikasi bisnis dan akuntansi yang sudah bergerak lebih dari 20 tahun dan sudah dipercaya oleh lebih dari 377 ribu pebisnis di Indonesia. Accurate online juga sangat cocok dijalankan pada semua jenis bisnis, mulai dari bisnis jasa, bisnis perdagangan, manufaktur, retail, dan lain sebagainya, di berbagai skala bisnis.

Di dalam Accurate Online, terdapat banyak sekali fitur bisnis yang bisa Anda manfaatkan dengan baik, salah satunya adalah fitur perpajakan seperti yang sudah kita singgung sedikit di atas.

Dengan fitur perpajakan dari Accurate Online, Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Billing, e-Faktur, e-Filing, dan lebih mudah dalam menghitung PPN serta PPh pasal 4 ayat 2, pasal 15, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23. Anda juga bisa langsung menarik data laporan keuangan yang sudah disediakan secara otomatis, cepat dan akurat untuk keperluan pelaporan pajak.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur manufaktur, persediaan, penjualan, pembelian, cost and profit center, multicabang, dan lain sebagainya.

Menariknya, seluruh kelebihan dan fitur dari Accurate Online ini bisa Anda nikmati dengan satu kali bayar saja, dan biaya investasinya pun sangat terjangkau, yaitu 200 ribuan saja perbulan.

Namun, Anda bisa mencobanya lebih dulu secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait