Pajak Penghasilan Terutang: Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
Pajak terutang merupakan istilah dalam hukum pajak Indonesia yang mengacu pada pajak yang harus dibayarkan pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak, sesuai ketentuan dalam undang-undang. Dalam hal ini, pajak penghasilan terutang adalah pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PPh terutang memiliki dasar hukum dan ketentuan yang jelas sehingga perhitungannya tidak bisa dilakukan secara asal. Terlebih, istilah ini mirip dengan utang pajak.
Oleh karena itu, artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pajak penghasilan terutang, termasuk dasar hukum, rumus hitung, dan contoh perhitungannya.
Daftar Isi
Dasar Hukum Pajak Penghasilan Terutang
Semua jenis pajak terutang, termasuk pajak penghasilan terutang, memiliki dasar hukum yang jelas yang termuat dalam undang-undang ataupun Peraturan Dirjen Pajak. Dalam hal PPh terutang, dasar hukum yang mengaturnya ialah:
1. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP
Undang-undang ini mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Pasal 10 UU ini menjabarkan bahwa pajak terutang adalah pajak yang harus dibayarkan pada saat tertentu, dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.
2. UU KUP Pasal 1 Ayat 10
Deskripsi pajak terutang dalam UU KUP Pasal 11 mirip dengan UU Nomor 28 Tahun 2007.
3. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh
Undang-undang ini merupakan versi lebih baru dari UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 dalam UU ini memuat tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi dan badan. Peraturan ini bermanfaat bagi Wajib Pajak sebagai informasi untuk menghitung PPh terutang dari penghasilan kena pajak.
4. PER-4/PJ/2009
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2009 ini tidak secara khusus menyebut pajak penghasilan terutang. Namun, peraturan ini memuat penjelasan, serta petunjuk untuk melakukan pencatatan pajak penghasilan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
5. PER-32/PJ/2015
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2015 mengatur tarif pajak penghasilan, khususnya pajak penghasilan pribadi. Peraturan ini juga membedakan tarif yang dikenakan pada Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP dan yang belum. Anda bisa menemukan informasi terkait pada Bab VII Pasal 20.
Baca juga: Restitusi Pajak: Ini syarat dan Cara Mengajukannya di e-Faktur
Rumus Menghitung Pajak Penghasilan Terutang
Merujuk pada UU No. 36 Tahun 2008, terdapat persentase khusus yang digunakan untuk menghitung tarif pajak penghasilan (PPh), tergantung dari jumlah penghasilan kena pajak yang diperoleh. Dalam hal ini, rumus tarif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah:
- 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.
- 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.
- 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
- 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.
Rumus perhitungan di atas hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP. Wajib Pajak tanpa NPWP harus membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dengan NPWP.
Baca juga: Syarat PKP yang Harus Anda Penuhi dan Cara Pengukuhannya
Cara Menentukan Jumlah Penghasilan Kena Pajak
Selain Penghasilan Kena Pajak (PKP), terdapat juga istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebelum menghitung pajak penghasilan, termasuk pajak terutang, Anda perlu mengetahui jumlah PKP dan PTKP Anda. Sebab, jumlah ini bisa berbeda-beda di setiap orang.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 menetapkan angka Rp54.000.000 sebagai jumlah PTKP selama setahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika individu tersebut sudah menikah, ada tambahan senilai Rp4.500.000. Nilai yang sama akan terus ditambahkan untuk setiap anak yang lahir dari pernikahan individu tersebut.
Untuk menentukan pajak yang harus dibayar, temukan selisih antara PKP dan PTKP dalam setahun.
Baca juga: Kring Pajak Online: Layanan Pengaduan Pajak oleh DJP
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang
Untuk lebih memahami cara menghitung pajak penghasilan terutang, berikut contoh kasus sebagai penggambaran.
Budi adalah karyawan perusahaan yang masih lajang. Ia memiliki penghasilan sebesar Rp7.000.000 per bulan atau Rp84.000.000 per tahun. Karena masih berstatus lajang, Budi mendapat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sejumlah Rp54.000.000 per tahun. Artinya, penghasilan kena pajak Budi yakni sebesar Rp30.000.000, didapat dari selisih antara penghasilan per tahun dan PTKP.
Karena penghasilan Budi dalam setahun adalah Rp84.000.000, maka perhitungan tarifnya menggunakan persentase 15%.
PPh terutang = 15% x Rp30.000.000
= Rp4.500.000
Maka, jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan Budi adalah sebesar Rp4.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan.
Baca juga: Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Penyebab, dan Tata Cara Pengajuannya
Kesimpulan
Pajak penghasilan terutang merupakan pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). PPh terutang ini bukanlah sebuah sanksi, melainkan bukti dari tanggung jawab setiap Wajib Pajak. Pajak terutang juga tidak membebani Wajib Pajak dengan bunga, denda, atau kenaikan tarif akibat kelalaian seperti utang pajak.
Meski begitu, pengeluaran untuk pajak terutang ini harus Anda catat dalam pembukuan keuangan Anda. Untuk memudahkan proses pembukuan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.
Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang akan mempermudah proses pembuatan laporan keuangan Anda secara lebih cepat, akurat, dan otomatis. Berbagai fitur dan keunggulan juga tersedia secara lengkap, mudah untuk digunakan, dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.
Tertarik untuk mencobanya? Silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.