Mengenal 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar

oleh | Mei 25, 2022

source envato.

Mengenal 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar

Baik perusahaan domestik maupun perusahaan internasional yang mendirikan usaha di Indonesia wajib membayarkan pajak perusahaan untuk setiap periode tertentu sebagai bentuk penghargaan pada negara. Namun, hukum ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan multinasional, melainkan juga perusahaan kecil seperti CV ataupun Firma.

Dalam hal ini, pajak perusahaan yang berlaku ialah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang pemberlakuannya disesuaikan dengan bidang usaha hingga produk yang dijual atau dikelola.

Untuk lebih memahaminya, artikel berikut ini merangkum 9 jenis pajak perusahaan yang wajib dibayarkan. Di antaranya meliputi PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

9 Jenis Pajak Perusahaan

 1. PPh Pasal 15

Kewajiban pajak perusahaan yang pertama yaitu Pajak Penghasilan Pasal 15 yang merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Dimana perusahaan yang dikenakan kewajiban PPh Pasal 15 ini meliputi:

  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
  • Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
  • Perusahaan dagang asing
  • Perusahaan investor dalam bentuk BOT (Built, Operate, and Transfer)

2. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dan harus dibayarkan setiap bulannya.

Perusahaan biasanya memotong langsung PPh 21 dari gaji bulanan karyawan dan menyetorkannya ke kas negara. Besar potongan yang dikenakan pun berbeda-beda tergantung pada besaran Pengusaha Kena Pajak (PKP) masing-masing karyawan.

Adapun yang dikenakan kewajiban PPh Pasal 21 ini adalah:

  • Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
  • Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
  • Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
  • Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun

Baca juga: PBK Adalah: Ini Pengertian dan Cara Inputnya Di Dalam E-Faktur

3. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan jenis pajak perusahaan yang melakukan kegiatan impor dari pembeli atas penjualan barang mewah. Dibandingkan jenis PPh lain, PPh Pasal 22 terbilang lebih rumit ketentuannya.

Biasanya, terdapat pihak tertentu yang akan memungut pajak penghasilan perusahaan tersebut. Di antaranya adalah:

  • Bendahara Pemerintah Pusat atau Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu seperti badan pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan kegiatan di bidang impor.
  • Wajib Pajak Badan tertentu yang ditugaskan untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.

4. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan jenis pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat melakukan transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah, bangunan, atau jasa.

Besaran pajak perusahaan yang dikenakan PPh Pasal 23 ini berdasarkan pada nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilnya, seperti:

  • Tarif 15% dari jumlah bruto dikenakan pada transaksi dividen, hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh 21.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan pada transaksi sewa dari penghasilan kecuali tanah dan bangunan, transaksi imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan, hingga jasa lainnya yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015.

Baca juga: Mengapa Kita Harus Membayar Pajak? Ini jawabannya!

5. PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 berasal dari jumlah pajak penghasilan perusahaan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi oleh PPh yang dipotong serta PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

Pembayaran pajak perusahaan ini harus dilakukan sendiri dan tidak boleh diwajibkan serta dilakukan secara berangsur. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.

Adapun jika perusahaan terlambat membayar PPh 25, maka akan dikenakan bunga sanksi pajak per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

6. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Jenis penghasilan yang dipotong berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan harta, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, premi swap dan transaksi lindung lainnya, dan keuntungan karena pembebasan utang.

Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan di Indonesia, pajak yang dikenakan ialah sebesar 20%. Namun, jika mengacu pada P3B, maka tarifnya bisa berubah-ubah.

7. PPh Pasal 29

Pajak Penghasilan 29 merupakan jenis pajak perusahaan yang dihasilkan dari nilai lebih pajak teutang dikurangi kredit pajak. PPh 29 dikenakan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri.

PPh 29 juga harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan, yakni tanggal 30 April.

Baca juga: Cara Mudah Urus NPWP Hilang atau Rusak

8. PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan.

Pajak ini juga seringkali disebut sebagai pajak final. Dimana tarifnya berbeda-beda bagi masing-masing penghasilan. Sebagai contoh, perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 milyar/tahun, maka tarif pajaknya sebesar 1%.

9. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak perusahaan yang terakhir dikenakan yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan pada berbagai barang yang mengalami pertambahan nilai pada saat berpindah tangan dari produsen ke konsumen.

Bagi perusahaan yang bertransaksi penjualan barang maupun jasa kena pajak, maka pemungutan PPh harus menerbitkan faktur sebagai bukti sah. Adapun untuk transaksi jual beli dan juga impor, PPN yang dikenakan ialah sebesar 10%.

Baca juga: Peredaran Bruto Adalah: Ini Pengertian, Perhitungan, dan Biaya Pengurangan Penghasilan Bruto

Penutup

Pajak perusahaan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang didapatkan Wajib Pajak. Penghasilan ini dapat berupa penghasilan dari dalam maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan Satu Tahun Pajak.

Adapun ragam jenis pajak yang disebutkan di atas tidak semuanya dikenakan pada perusahaan. Dimana hal ini tergantung pada jenis usaha yang dilakukannya.

Kendati demikian, tetap penting bagi perusahaan untuk memahami jenis pajak apa yang menjadi tanggung jawab perpajakannya. Wajib Pajak juga perlu menganggarkan pengeluarannya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan akuntansi dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan di dalamnya akan memudahkan Anda dalam mengelola dan membuat laporan keuangan secara akurat, cepat, dan otomatis.

Jika tertarik untuk mencoba Accurate Online, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait