Mengenal 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Diketahui

Diterbitkan: 25 Mei 2022 | Diperbarui: 09 Jan 2026 | Ditulis oleh: Ibnu Ismail
jenis jenis pajak perusahaan

Poin penting


  • Pajak perusahaan adalah kewajiban pajak atas penghasilan dan aktivitas ekonomi badan usaha, baik dari operasional, penjualan, maupun investasi.

 

  • Kewajiban membayar pajak perusahaan berlaku pada semua badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, BUT) yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

 

  • Pajak perusahaan di Indonesia umumnya terbagi menjadi PPh, PPN, dan Pajak Penghasilan atas Aktivitas Usaha Tertentu.

 

Baik perusahaan domestik maupun perusahaan internasional yang menjalankan usaha di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak perusahaan.

Kewajiban ini bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pembangunan negara.

Menariknya, kewajiban pajak perusahaan tidak hanya berlaku untuk perusahaan besar atau multinasional, tetapi juga mencakup badan usaha skala kecil seperti CV, Firma, hingga PT perorangan.

Secara umum, pajak perusahaan di Indonesia berkaitan erat dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis pajak lain yang dikenakan tergantung pada aktivitas usaha, sumber penghasilan, dan status perpajakan perusahaan.

Apa saja pajak lainnya tersebut? Mari kita pahami lebih lanjut di artikel ini, yuk baca hingga selesai!

Apa itu pajak perusahaan?

Pajak perusahaan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh badan usaha dalam satu periode pajak tertentu (1 tahun pajak).

Penghasilan yang dikenakan pajak bisa berasal dari:

  • Kegiatan operasional usaha
  • Penjualan barang atau jasa
  • Investasi
  • Transaksi dengan pihak lain, baik dalam maupun luar negeri

Baca juga: 7 Asas asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Perusahaan apa saja yang wajib membayar pajak?

Pada dasarnya, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi dan memperoleh penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak, baik usaha tersebut berskala kecil, menengah, maupun besar.

Kewajiban perpajakan ini tidak dibedakan berdasarkan besar kecilnya omzet saja, melainkan status badan usaha dan sumber penghasilannya. Berikut jenis perusahaan yang umumnya wajib memenuhi kewajiban pajak:

1. Perseroan terbatas (PT)

Termasuk PT perorangan, PT lokal, hingga PT dengan kepemilikan asing.

Selama memperoleh penghasilan, PT wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan PPh Badan dan pajak lainnya.

2. CV dan Firma

Meski tergolong badan usaha non-badan hukum, CV dan Firma tetap memiliki kewajiban perpajakan, terutama terkait Pajak Penghasilan atas usaha dan pemotongan pajak tertentu.

3. Koperasi

Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh laba juga dikenakan pajak, dengan perlakuan tertentu sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.

4. Bentuk usaha tetap (BUT)

Perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia melalui bentuk usaha tetap tetap dianggap memiliki kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.

5. Perusahaan asing tanpa BUT

Perusahaan luar negeri yang tidak memiliki kantor fisik di Indonesia, tetapi memperoleh penghasilan dari Indonesia (misalnya dari jasa, royalti, atau dividen), tetap dikenakan pajak melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 26.

Baca juga: Prinsip-prinsip Pajak yang Diterapkan di Indonesia

Berapa persentase pajak perusahaan?

Besaran pajak perusahaan tidak bersifat tunggal, karena ditentukan oleh jenis pajak, skema perpajakan, serta karakteristik usaha yang dijalankan.

Berikut gambaran umum tarif pajak perusahaan yang paling sering diterapkan:

PPh Badan – 22% dari laba kena pajak

Tarif ini dikenakan atas laba bersih perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal.

PPh Badan umumnya berlaku bagi perusahaan dengan pembukuan lengkap.

PPh Final UMKM – 0,5% dari omzet

Berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP 55/2022.

Skema ini lebih sederhana karena pajak dihitung langsung dari omzet, tanpa menghitung laba.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – 11%

Dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN dipungut dari konsumen dan disetorkan oleh perusahaan ke negara.

Dengan beragam jenis dan tarif pajak tersebut, perusahaan perlu memastikan bahwa perhitungan, pencatatan, hingga pelaporan pajak dilakukan secara akurat dan tepat waktu.

Kesalahan kecil dalam perhitungan pajak bisa berdampak pada sanksi atau proses administrasi yang lebih rumit.

Untuk mempermudah pengelolaan pajak perusahaan, Anda dapat menggunakan Accurate Online yang dilengkapi fitur SmartLink Tax.

Fitur ini membantu menghubungkan data transaksi langsung ke sistem perpajakan, sehingga perhitungan pajak menjadi lebih otomatis, rapi, dan minim kesalahan, tanpa perlu input ulang secara manual.

Coba gratis Accurate Online sekarang juga dan nikmati kemudahan urus bisnis Anda!

Baca juga: Manajemen Perpajakan: Fungsi, Manfaat, dan Contoh

9 Jenis pajak perusahaan

Secara garis besar, pajak perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori utama:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dikenakan atas penghasilan perusahaan, baik yang bersifat rutin maupun insidental.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak atas konsumsi barang dan jasa yang mengalami pertambahan nilai dalam proses distribusi.

3. Pajak Penghasilan atas Aktivitas Usaha Tertentu

Pajak yang dikenakan atas transaksi atau aktivitas usaha spesifik, seperti impor, jasa, dividen, dan transaksi lintas negara.

Secara jenisnya berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang penting untuk diketahui oleh pengusaha:

 1. PPh pasal 15

Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu.

Dimana perusahaan yang dikenakan kewajiban PPh Pasal 15 ini meliputi:

  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
  • Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
  • Perusahaan dagang asing
  • Perusahaan investor dalam bentuk BOT (Built, Operate, and Transfer)

2. PPh pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dan harus dibayarkan setiap bulannya.

Perusahaan biasanya memotong langsung PPh 21 dari gaji bulanan karyawan dan menyetorkannya ke kas negara.

Adapun yang dikenakan kewajiban PPh Pasal 21 ini adalah:

  • Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
  • Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
  • Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
  • Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun

3. PPh pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan jenis pajak perusahaan yang melakukan kegiatan impor dari pembeli atas penjualan barang mewah. Dibandingkan jenis PPh lain, PPh Pasal 22 terbilang lebih rumit ketentuannya.

Biasanya, terdapat pihak tertentu yang akan memungut pajak penghasilan perusahaan tersebut. Di antaranya adalah:

  • Bendahara Pemerintah Pusat atau Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu seperti badan pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan kegiatan di bidang impor.
  • Wajib Pajak Badan tertentu yang ditugaskan untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.

4. PPh pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan jenis pajak atas transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah, sewa dan penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah, bangunan, atau jasa.

Besaran pajak perusahaan yang dikenakan PPh Pasal 23 ini berdasarkan pada nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilnya, seperti:

  • Tarif 15% dari jumlah bruto dikenakan pada transaksi dividen, hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh 21.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan pada transaksi sewa dari penghasilan kecuali tanah dan bangunan, transaksi imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan, hingga jasa lainnya yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015.

5. PPh pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 berasal dari jumlah pajak penghasilan perusahaan terutang menurut SPT Tahunan  PPh dikurangi oleh PPh yang dipotong serta PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

Pembayaran pajak perusahaan ini harus dilakukan sendiri dan tidak boleh diwajibkan serta dilakukan secara berangsur. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.

6. PPh pasal 26

PPh Pasal 26 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan di Indonesia, pajak yang dikenakan ialah sebesar 20%. Namun, jika mengacu pada P3B, maka tarifnya bisa berubah-ubah.

7. PPh pasal 29

Pajak penghasilan 29 merupakan jenis pajak perusahaan yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang dikurangi kredit pajak.

PPh 29 dikenakan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri.

8. PPh pasal 4 ayat (2)

PPh pasal 4 ayat (2) merupakan pajak dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan.

Pajak ini juga seringkali disebut sebagai pajak final. Dimana tarifnya berbeda-beda bagi masing-masing penghasilan.

Sebagai contoh, perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 milyar/tahun, maka tarif pajaknya sebesar 1%.

9. Pajak pertambahan nilai (PPN)

Pajak perusahaan yang terakhir dikenakan yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN dikenakan pada berbagai barang yang mengalami pertambahan nilai pada saat berpindah tangan dari produsen ke konsumen.

Bagi perusahaan yang bertransaksi penjualan barang maupun jasa kena pajak, maka pemungutan PPh harus menerbitkan faktur sebagai bukti sah.

Adapun untuk transaksi jual beli dan juga impor, PPN yang dikenakan ialah sebesar 10%.

Baca juga: Cara Lapor PPh 21 di Coretax Secara Tepat dan Mudah

Download ebook mengenal kewajiban pajak perusahaan secara gratis di sini!

Memahami pajak untuk perusahaan memang bukanlah hal yang mudah, untuk itu kami membuatkan Anda ebook ini untuk memudahkan Anda memahami pajak perusahaan:

 Download E-book Mengenal Kewajiban Pajak Perusahaan

Penutup

Pajak perusahaan merupakan kewajiban penting yang melekat pada setiap badan usaha.

Meski tidak semua jenis pajak berlaku untuk semua perusahaan, pemahaman yang baik tentang jenis pajak yang relevan akan membantu bisnis terhindar dari risiko sanksi.

Untuk mempermudah pengelolaan keuangan dan perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi akuntansi Accurate Online.

Dengan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis, Accurate Online membantu pencatatan transaksi, perhitungan pajak, hingga penyusunan laporan secara otomatis, akurat, dan efisien.

Tertarik mencoba Accurate Online? Silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari!

ekonomi-keuanganfooter-copy

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Mengenal Kewajiban Pajak Perusahaan

Hindari masalah pajak dengan pahami pajak perusahaan di ebook ini!

Ibnu Ismail
Berawal dari hobi berkembang hingga profesi, tak sekedar fokus menulis di bidang ekonomi dan keuangan, saat ini Saya juga menggeluti SEO dan SEM secara lebih mendalam.

Artikel Terkait