Pembetulan SPT Tahunan: Cara, Ketentuan, dan Sanksi Administrasi

oleh | Mar 12, 2024

source envato.

Pembetulan SPT Tahunan: Cara, Ketentuan, dan Sanksi Administrasi

Dalam pelaporan SPT, Wajib Pajak bisa saja keliru dalam menghitung dan melaporkan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Jika mengalami demikian, Wajib Pajak bisa menyampaikan pernyataan tertulis berupa pembetulan SPT.

Kendati demikian, pembetulan atas Surat Pemberitahuan (SPT) hanya dapat dilakukan selama Dirjen Pajak belum melakukan tindak pemeriksaan pajak.

Begitu pun dengan ketentuan bahwa pembetulan harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Lebih lanjut, berikut ini akan diuraikan secara lebih detail syarat dan ketentuan pembetulan SPT.

Tak lupa, akan diuraikan pula cara mengajukan pembetulan tersebut melalui e-Filling.

Pembetulan SPT Tahunan Pribadi

Pembetulan SPT tahunan pribadi tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT.

Dengan melakukan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, hal tersebut meliputi:

  1. Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak
  2. Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi
  3. Penyampaian pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan

Pembetulan SPT tahunan pribadi ini juga memiliki syarat yang perlu dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Syarat pembetulan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 Pasal 6 ayat (2), yang berbunyi:

  1. Surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajip Pajak, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak
  2. Surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan belum disampaikan kepada Wajip Pajak, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak
  3. Dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling dalam 2 (dua) tahun sebelum kadaluwarsa penetapan
  4. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
  5. Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya; yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Pembetulan SPT PPh 21

Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah proses di mana pemberi kerja atau pemotong pajak melakukan koreksi atau perbaikan terhadap SPT PPh 21 yang telah diajukan sebelumnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau instansi pajak terkait. Pembetulan ini biasanya dilakukan jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pemotongan atau pelaporan pajak yang telah dilakukan.

Baca juga: PPh 21 Tenaga Ahli: Ketentuan dan Cara Perhitungannya

Sanksi Administrasi Terhadap Pembetulan SPT

Untuk setiap kekurangan atau lebih bayar, keterlambatan, bahkan pembetulan SPT pajak akan dikenakan tarif sanksi yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Sebelumnya, besaran sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No.6/1983 yang kemudian diubah menjadi UU 16/2009.

Dimana besaran sanksi yang diberlakukan ialah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar.

Namun kini, terdapat perubahan tarif sanksi pajak terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.17/KMK.10/2021.

Adapun besaran tarif pengenaan sanksi administrasi yang berlaku hingga April 2022, antara lain:

  1. Bunga Penagihan : 0,56%
  2. Angsuran/Penundaan Bayar : 0,56%
  3. Kurang Bayar Penundaan SPT Tahunan : 0,56%
  4. Pembetulan SPT : 0,98%
  5. Terlambat Bayar Pajak : 0,98%
  6. Tidak/Kurang Baya Akibat Salah Tulis/Hitung atau PPh Tahun Berjalan : 0,98%
  7. Pengungkapan Ketidakbenaran dalam Pemeriksaan : 1,39%
  8. Sanksi SKPKB : 1,81%

Baca juga: Sertifikat Elektronik Pajak: Ini Pengertian dan Cara Mendapatkannya

Kapan Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan?

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu pembetulan SPT Tahunan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2019 tentang Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan dan Nomor PER-17/PJ/2019 tentang Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018 dan Sebelumnya.

Secara umum, batas waktu pembetulan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

1. Pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak sejak akhir tahun pajak bersangkutan.

Contohnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak dapat melakukan pembetulan hingga akhir tahun 2024.

2. Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan

Wajib pajak badan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan selama 5 tahun pajak sejak akhir tahun pajak bersangkutan.

Contohnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak badan dapat melakukan pembetulan hingga akhir tahun 2026.

Penting untuk diingat bahwa pembetulan SPT Tahunan hanya dapat dilakukan untuk mengoreksi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam SPT yang telah diajukan sebelumnya.

Wajib pajak harus memastikan bahwa pembetulan dilakukan dalam batas waktu yang ditetapkan untuk menghindari potensi sanksi atau denda dari otoritas pajak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Pribadi Secara Online, Mudah dan Cepat!

Cara Mengajukan Pembetulan SPT Tahunan Pribadi Melalui e-Filing

Jika SPT Pajak sebelumnya dilaporkan secara online, maka pembetulan SPT juga dapat dilakukan secara online atau elektronik, yakni melalui e-Filing.

Berikut langkah pengajuannya:

  1. Buka laman resmi Klikpajak dan login dengan akun pajak Anda
  2. Masuk ke menu e-Filing, klik menu “Lapor Pajak”
  3. Jika sudah berhasil masuk ke halaman Lapor Pajak, Masukkan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia, dengan klik tombol “Pilih File”
  4. Jika file CSV yang diunggah valid, maka informasi jenis SPT, masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul
  5. Pilihlah laporan SPT yang ingin Anda lakukan pembetulan, lalu klik “Lapor Pembetulan”, namun langkah ini hanya muncul apabila Anda melakukan pelaporan sebelumnya di Klikpajak pula
  6. Masukkan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia, lampiran ini pun bersifat kondisional sesuai dengan kebutuhan
  7. Pastikan nama file PDF sama dengan nama file CSV yang akan dilaporkan
  8. Anda kemudian akan diarahkan ke halaman utama tempat dimana tab status e-Filing berada, di mana akan muncul keterangan Pelaporan sedang diproses oleh DJP
  9. Apabila pelaporan SPT telah berhasil menerima NTTE, maka Anda bisa melihatnya pada tab Arsip Pajak
  10. Pada halaman ini akan muncul status pelaporan “Berhasil” dan status SPT “Nihil”/”Kurang Bayar”/“Lebih Bayar”

Baca juga: PPh Pasal 22: Pengertian, Objek Pajak, dan Tarifnya

Pembetulan SPT Masa PPn

Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan proses di mana wajib pajak melakukan koreksi atau perbaikan terhadap SPT PPN yang telah diajukan sebelumnya.

Pembetulan ini dapat dilakukan jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau instansi pajak setempat.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai pembetulan SPT Masa PPN:

1. Alasan Pembetulan

Pembetulan dilakukan jika terdapat kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan PPN, misalnya kesalahan dalam mencatat transaksi, penghitungan PPN, atau penyaluran kredit pajak.

2. Batas Waktu Pembetulan

Batas waktu untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN dapat bervariasi tergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku di setiap negara.

Biasanya, batas waktu pembetulan adalah beberapa bulan setelah periode pelaporan berakhir.

3. Prosedur Pembetulan

Proses pembetulan biasanya dilakukan secara daring melalui sistem perpajakan yang disediakan oleh otoritas pajak.

Wajib pajak perlu mengakses platform perpajakan yang sesuai dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan untuk melakukan pembetulan.

4. Dampak Pembetulan

Pembetulan dapat berdampak pada perhitungan kewajiban pajak dan pengembalian pajak.

Jika terdapat kesalahan yang mengakibatkan kurang bayar, wajib pajak perlu melunasi kekurangan tersebut.

Sebaliknya, jika pembetulan mengakibatkan kelebihan bayar, wajib pajak dapat meminta pengembalian pajak yang telah dibayarkan secara berlebihan.

Penting bagi wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan tepat waktu dan akurat agar terhindar dari potensi sanksi atau denda pajak.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pembetulan, pastikan untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dan melengkapi semua informasi yang diperlukan untuk proses pembetulan yang lancar.

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan Perusahaan 2024 Online

Penutup

Demikianlah uraian mengenai ketentuan dan cara mengajukan pembetulan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi.

Dimana diketahui bahwa untuk dapat mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), Wajib Pajak perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, serta belum ada tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak.

Adapun cara untuk mengajukan pembetulan ini bisa dilakukan secara online melalui pengisian e-Filing sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Kesalahan dalam perhitungan pajak sebenarnya wajar dilakukan, namun akan cukup merepotkan apabila SPT sudah dilaporkan dan sudah diproses oleh DJP. Pasalnya, ada sanksi yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Sama halnya dengan kesalahan perhitungan dalam pembukuan keuangan, yang apabila terjadi terus-menurus dapat memberikan dampak buruk bagi kondisi keuangan Anda secara keseluruhan.

Maka dari itu, untuk meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan maupun pembuatan laporan keuangan, Anda bisa coba menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online memiliki Fitur Perpajakan yang dapat Anda gunakan untuk pemantauan hingga pelaporan pajak dari bisnis Anda.

Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati keunggulannya secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait