Proses pencabutan status PKP kini menjadi lebih mudah berkat hadirnya aplikasi Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai platform perpajakan terbaru, Coretax menyediakan fitur khusus untuk mengajukan permohonan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Melalui artikel ini, kita akan mempelajari bersama tentang langkah-langkah teknis pengajuan pencabutan PKP melalui Coretax.
Mari simak tutorial lengkapnya sampai selesai agar Anda bisa mengajukan permohonan pencabutan status PKP dengan lancar dan terhindar dari kesalahan prosedur. Let’s get started!
Pengertian pencabutan status PKP
Pencabutan status PKP merupakan proses penghentian status Pengusaha Kena Pajak bagi pelaku usaha saat tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
Status tersebut dapat dicabut ketika omset usaha Anda dalam satu tahun buku berada di bawah Rp 4,8 miliar atau karena alasan lain sesuai ketentuan perpajakan.
Mekanisme pencabutan status pkp
- Pencabutan melalui permohonan
- Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Registration DJP Online
- Pengajuan manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar
- Pencabutan secara jabatan
DJP dapat mencabut status PKP tanpa permohonan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi untuk kondisi:
- PKP orang pribadi meninggal dunia
- PKP dengan PPN terutang telah dipusatkan di tempat lain
- PKP pindah alamat ke wilayah KPP lain
- PKP tidak menunjukkan kegiatan usaha nyata
Proses pencabutan status PKP membutuhkan waktu maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Bila melewati batas waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui dan KPP wajib menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP dalam waktu 1 bulan.
Berikut ini adalah beberapa dokumen pendukung pencabutan status PKP:
- Formulir permohonan penghapusan NPWP
- Surat Pengukuhan PKP asli
- Salinan KTP dan NPWP pengurus
- Salinan akta pendirian/perubahan
- Dokumen pendukung alasan pengajuan
Baca juga: Sistem Pajak Coretax: Pengertian, Fungsi, dan Waktu Diberlakukannya
Tutorial lengkap mengajukan pencabutan status pkp di coretax
Proses pencabutan status PKP melalui aplikasi Coretax mampu memudahkan bagi Wajib Pajak untuk mengurus administrasi perpajakan secara online. Berikut ini tutorial cara mengajukan pencabutan status PKP melalui Coretax.
1. Persiapan login
Akses aplikasi Coretax menggunakan NPWP/NIK 16 digit sebagai username dan kata sandi Anda. Masukkan kode captcha lalu pilih bahasa sesuai preferensi (id-ID untuk Indonesia atau en-EN untuk Inggris).
2. Memilih menu
Setelah berhasil masuk, buka menu Portal pada dashboard Coretax. Selanjutnya pilih submenu Penghapusan & Pencabutan (Deregistration & Revocation).
3. Mengisi formulir
Lengkapi formulir pencabutan dengan data berikut:
- Pilih jenis penghapusan: Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB
- Tentukan jenis pajak: Taxable Person for VAT Purposes Revocation
- Masukkan ID perwakilan bila diajukan melalui kuasa
- Cantumkan alasan pencabutan sesuai kondisi usaha
4. Unggah dokumen
Sertakan dokumen pendukung seperti:
- Laporan keuangan terkini
- Surat pernyataan penghentian usaha
- Dokumen legal pendukung lainnya
5. Finalisasi pengajuan
Centang pernyataan kebenaran data pada bagian Taxpayer Statement. Klik tombol Submit untuk mengirim permohonan. Sistem akan memberikan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda pengajuan berhasil.
6. Pemantauan status
Pantau progress permohonan melalui menu Case Management. Dokumen persetujuan akan tersedia di menu My Documents bila pengajuan disetujui. Status PKP Anda akan otomatis berubah menjadi non-PKP setelah permohonan disetujui.
Baca juga: Manajemen Perpajakan: Fungsi, Manfaat, dan Contoh
Keuntungan menggunakan coretax untuk pencabutan pkp
Pencabutan status PKP melalui aplikasi Coretax mampu memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak. Berikut penjelasan lengkap mengenai keuntungan menggunakan Coretax untuk mengurus pencabutan PKP.
1. Akses digital 24/7
Proses pengajuan pencabutan status PKP dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja melalui perangkat elektronik Anda. Sistem online akan menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung.
2. Proses lebih cepat dan efisien
Pengajuan pencabutan PKP melalui Coretax diproses secara digital dengan sistem terintegrasi. Notifikasi status permohonan diberikan secara real-time, sehingga Anda dapat memantau perkembangan pengajuan dengan mudah.
3. Penyimpanan dokumen digital
Seluruh dokumen terkait pencabutan PKP tersimpan secara elektronik di aplikasi Coretax. Anda dapat mengakses kembali dokumen persetujuan atau penolakan kapan saja melalui menu My Documents.
4. Transparansi status pengajuan
Coretax menyediakan fitur tracking status permohonan melalui menu Case Management. Status perubahan dari PKP menjadi non-PKP juga dapat langsung terlihat pada profil Wajib Pajak di aplikasi.
5. Integrasi data perpajakan
Sistem Coretax terintegrasi dengan database perpajakan pusat, sehingga akan memastikan akurasi dan konsistensi data perpajakan Anda. Perubahan status PKP akan otomatis terbarui di seluruh sistem administrasi perpajakan.
Baca juga: 7 Asas asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Penutup
Pencabutan status PKP melalui aplikasi Coretax mampu memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengurus administrasi perpajakan secara online. Melalui sistem digital yang terintegrasi ini, proses pencabutan PKP dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa perlu mengunjungi kantor pajak[1].
Untuk mendukung proses pelaporan pajak yang lebih efisien, Accurate Online hadir sebagai solusi software akuntansi berbasis cloud. Fitur ekspor data dalam format .XML di dalamnya akan memungkinkan untuk Anda mengirim faktur penjualan langsung ke Coretax dengan mudah dan akurat.
Sebagai solusi bisnis terpadu, Accurate Online kini terintegrasi penuh dengan aplikasi kasir digital Accurate POS. Fitur point of sales berbasis cloud ini akan memudahkan Anda dalam mengelola penjualan, manajemen karyawan, dan laporan harian secara real-time. Ditambah dengan program loyalitas pelanggan Bliss, Anda dapat meningkatkan engagement pelanggan melalui sistem reward points terintegrasi.
Optimalkan pengelolaan bisnis dan perpajakan Anda sekarang juga! Dapatkan panduan lengkap ekspor data ke Coretax dengan klik link ini. Atau mulai gratis trial Accurate Online dengan klik gambar di bawah untuk menikmati kemudahan mengelola bisnis dalam satu platform terintegrasi.
Referensi:
- pajak.go.id
- Buku Manual Coretax
- Tata cara pencabutan pengukuhan PKP melalui aplikasi e-registration
- Pencabutan Status PKP, Kriteria Pemohon, Syarat, dan Cara Pengajuannya – Istilah Ekonomi Katadata.co.id
- Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak | Direktorat Jenderal Pajak
- KMS:: Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP