Pendaftaran NPWP Badan kini menjadi lebih simpel dengan hadirnya aplikasi Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem perpajakan terbaru yang mulali diterapkan mulai 1 Januari 2025 ini memungkinkan Anda untuk mendaftarkan NPWP perusahaan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Melalui platform Coretax, proses administrasi perpajakan bisa diselesaikan dengan cepat melalui smartphone atau komputer.
Mari simak artikel berikut untuk mengetahui cara lengkap pendaftaran NPWP Badan di Coretax, mulai dari persiapan dokumen hingga tahap akhir verifikasi.
Perubahan Proses Bisnis Pendaftaran NPWP Badan
Daftar NPWP Badan mengalami transformasi besar dengan kehadiran sistem Coretax mulai Januari 2025.
Perubahan tersebut membawa kemudahan dan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan bagi pelaku usaha.
Sebelum era Coretax, proses pendaftaran NPWP Badan harus dilakukan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili usaha. Kini, Anda memiliki beberapa pilihan saluran pendaftaran, yaitu:
- Portal Wajib Pajak Coretax untuk semua jenis badan usaha
- Online Single Submission (OSS) khusus badan usaha baru
- Portal Administrasi Hukum (AHU) untuk badan usaha dan badan hukum
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi
Coretax menghadirkan sistem validasi data secara real-time dengan berbagai database pemerintah. Saat Anda memasukkan data perusahaan seperti:
- Nomor SK Pengesahan
- Nama Badan Usaha
- Tanggal SK Pengesahan
- Nomor Akta Pendirian
- Data notaris
Sistem akan langsung melakukan verifikasi dengan database Ditjen AHU. Setelah data tervalidasi, informasi alamat dan klasifikasi lapangan usaha akan terisi secara otomatis.
Baca juga: Cara Pencabutan Status PKP di Aplikasi Coretax 2025
Tutorial pendaftaran NPWP badan menggunakan aplikasi Coretax
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Daftar NPWP Badan melalui aplikasi Coretax menawarkan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus administrasi perpajakan secara online.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui smartphone atau komputer tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
Berikut adalah cara daftar npwp online di coretax:
1. Akses portal Coretax
Buka laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu “Daftar di sini”. Pada halaman utama, pilih kategori “Badan” sebagai jenis wajib pajak.
2. Mengisi data identitas badan
Masukkan informasi lengkap perusahaan meliputi nama badan usaha, bentuk badan usaha, tanggal pendirian, dan nomor akta pendirian. Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi perusahaan.
3. Verifikasi kontak perusahaan
Daftarkan alamat email resmi perusahaan dan nomor telepon aktif Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi. Masukkan kode tersebut pada kolom verifikasi.
4. Penambahan data pihak terkait
Lengkapi informasi pengurus perusahaan seperti direktur, komisaris, dan pemegang saham. Masukkan NIK atau NPWP masing-masing pengurus sesuai dengan dokumen identitas.
5. Pengisian data ekonomi
Cantumkan informasi kegiatan usaha, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan perkiraan omzet tahunan perusahaan.
6. Unggah dokumen pendukung
Siapkan dokumen digital berupa akta pendirian perusahaan, SK pengesahan badan hukum, identitas pengurus, dan bukti kepemilikan tempat usaha
7. Konfirmasi akhir
Periksa ulang seluruh data Anda, centang pernyataan kepatuhan wajib pajak, dan klik tombol “Kirim Pengajuan”. NPWP digital akan dikirim ke email terdaftar setelah verifikasi berhasil.
Baca juga: Sistem Pajak Coretax: Pengertian, Fungsi, dan Waktu Diberlakukannya
Manfaat melakukan pendaftaran NPWP badan menggunakan Coretax
1. Akses pendaftaran yang lebih luas
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa channel seperti Portal Wajib Pajak Coretax, Online Single Submission (OSS), Portal Administrasi Hukum (AHU), dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Fleksibilitas tersebut memungkinkan Anda mendaftar kapan saja dan di mana saja.
2. Validasi data terintegrasi
Sistem Coretax terhubung langsung dengan database pemerintah untuk memvalidasi data perusahaan secara real-time.
Proses verifikasi otomatis ini akan meminimalkan kesalahan input data dan mempercepat proses penerbitan NPWP.
3. Pengelolaan profil terpusat
Aplikasi Coretax menyediakan fitur Taxpayer Account Management (TAM) untuk mengelola seluruh data perpajakan perusahaan Anda dalam satu portal.
Anda dapat dengan mudah memantau riwayat perpajakan, pembayaran, dan status pemeriksaan secara transparan.
4. Format npwp 16 digit
Sistem baru ini akan menggunakan format NPWP 16 digit, memudahkan integrasi data perpajakan dengan sistem lain dan meningkatkan kapasitas nomor registrasi.
Format tersebut juga akan mempermudah proses verifikasi data dengan instansi pemerintah lainnya.
5. Layanan digital terintegrasi
Seluruh proses administrasi perpajakan dapat dilakukan secara digital, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan SPT.
Sistem omnichannel ini memungkinkan Anda untuk mengakses layanan melalui berbagai platform sesuai kebutuhan.
Baca juga: Manajemen Perpajakan: Fungsi, Manfaat, dan Contoh
Penutup
Pendaftaran NPWP Badan kini menjadi lebih mudah melalui aplikasi Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem perpajakan digital yang mulai diberlakukan pada Januari 2025 ini membawa perubahan besar dalam proses administrasi perpajakan bagi pelaku usaha.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa saluran seperti Portal Wajib Pajak Coretax, Online Single Submission (OSS), Portal Administrasi Hukum (AHU), dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Sistem validasi data akan terintegrasi secara real-time dengan database pemerintah memastikan akurasi informasi perusahaan[2].
Untuk mempermudah proses perpajakan, Accurate Online juga hadir sebagai solusi yang terintegrasi dengan sistem Coretax. Software akuntansi tersebut memungkinkan Anda mengekspor data transaksi dalam format .XML untuk digunakan dalam sistem Coretax.
Fitur ekspor faktur penjualan ke Coretax pun dapat dilakukan dengan mudah melalui menu laporan PPN Keluaran.
Accurate Online juga terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan program loyalitas pelanggan Bliss, sehingga akan menciptakan ekosistem bisnis digital terpadu.
Sistem omnichannel di dalamnya memungkinkan Anda mengelola bisnis dari berbagai platform sesuai kebutuhan.
Rasakan kemudahan mengelola bisnis dan perpajakan dengan Accurate Online. Coba gratis selama 30 hari dan nikmati fitur lengkap untuk mengoptimalkan operasional usaha Anda.
Referensi:
- Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax Lewat HP untuk Badan-Orang Pribadi
- Panduan lengkap cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax – ANTARA News
- Cara Baru Daftar NPWP Online Lewat Coretax System, Catat!
- Membangun Coretax DJP, Kita Usahakan Rumah Itu | Direktorat Jenderal Pajak
- Coretax DJP: 1 Aplikasi 7 Manfaat | Direktorat Jenderal Pajak