Pengertian Pajak Penjualan Tanah dan 4 Dasar Hukumnya

oleh | Jul 6, 2023

source envato.

Apa itu Pajak Penjualan Tanah? Ini Pengertian dan 4 Dasar Hukumnya

Semakin beranjak dewasa, kita harus memiliki pemahaman yang cukup tentang pajak penjualan tanah. Kenapa? Karena agar saatnya nanti Anda ingin melakukan jual beli tanah, Anda bisa memahami cara menghitung pajak dan dasar hukum di dalamnya.

Seperti yang kita ketahui, saat ini sudah banyak sekali kasus yang terjadi karena adanya salah perhitungan yang berujung pada pertengkaran. Nah, untuk menghindari hal tersebut, maka kita harus mengetahui pajak penjualan tanah.

Apa itu Pajak Penjualan Tanah?

Apa itu Pajak Penjualan Tanah?

Pajak penjualan tanah, juga dikenal sebagai pajak transaksi tanah atau pajak penjualan properti, adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli tanah atau properti yang terjadi antara dua pihak. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan dan membiayai berbagai program dan layanan publik.

Pajak penjualan tanah dapat bervariasi tergantung pada negara dan yurisdiksi hukum di mana transaksi tersebut dilakukan. Beberapa negara ada yang menerapkan pajak penjualan properti sebagai persentase tertentu dari harga jual tanah atau properti, sementara yang lainnya ada juga yang menerapkan pajak tetap atau kombinasi dari keduanya.

Tujuan utama dari pajak penjualan tanah adalah untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah. Pajak ini juga dapat digunakan sebagai alat pengendalian pertumbuhan dan spekulasi properti, karena pajak yang tinggi dapat membuat transaksi jual beli tanah atau properti menjadi lebih mahal.

Selain itu, pajak penjualan tanah juga dapat digunakan untuk mendorong penggunaan tanah yang lebih efisien dan untuk mengurangi spekulasi tanah.

Pengenaan pajak penjualan tanah biasanya melibatkan proses pendaftaran dan pembayaran kepada otoritas pajak setempat. Pihak yang terlibat dalam transaksi penjualan tanah, baik penjual maupun pembeli, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pajak ini terbayar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.

Baca juga: Pajak Royalti: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

accurate.id-Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

Cara menghitung pajak penjualan tanah dan pembelian tanah berbeda-beda, tergantung pada aturan dan peraturan pajak yang berlaku di suatu negara atau yurisdiksi hukum negara tersebut.

Namun, berikut ini adalah cara yang paling banyak digunakan dalam menghitung pajak penjualan tanah dan pembelian tanah:

1. Identifikasi tarif pajak

Pertama, Anda perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku untuk transaksi penjualan tanah atau pembelian tanah di wilayah Anda. Tarif pajak ini bisa dalam bentuk persentase tetap dari harga jual atau pembelian tanah, atau dapat berdasarkan struktur tarif yang berjenjang.

2. Tentukan nilai transaksi

Selanjutnya, tentukan nilai transaksi, yaitu harga jual tanah atau pembelian tanah yang terjadi antara penjual dan pembeli. Nilai ini biasanya mencakup harga pembelian tanah itu sendiri, tanpa mempertimbangkan biaya atau komisi lain yang terkait dengan transaksi.

3. Hitung jumlah pajak

Setelah mengetahui tarif pajak dan nilai transaksi, hitunglah jumlah pajak yang harus dibayarkan. Caranya adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan nilai transaksi. Misalnya, jika tarif pajak penjualan tanah adalah 5% dan nilai transaksi adalah Rp 100.000,000 maka jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000,00 x 5% = Rp 5.000.000

4. Periksa keringanan pajak atau pengurangan pajak

Terdapat situasi di mana pemerintah akan memberikan keringanan pajak atau pengurangan pajak tertentu untuk transaksi penjualan tanah atau pembelian tanah. Nah, pastikanlah untuk memeriksa keringanan pajak yang berlaku atau pengurangan yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus Anda dibayarkan.

5. Patuhi persyaratan pelaporan dan pembayaran

Terakhir, pastikanlah untuk mematuhi persyaratan pelaporan dan pembayaran pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat. Anda perlu mengisi formulir pajak khusus, melaporkan transaksi kepada otoritas pajak, dan membayar jumlah pajak yang terutang dalam batas waktu yang ditentukan.

Perli digaris bawahi bahwa kelima langkah diatas ini hanyalah panduan umum, dan peraturan pajak di setiap negara itu berbeda-beda. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan rinci, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau otoritas pajak setempat

Baca juga: Pengertian Pajak Freelance dan 7 Cara Mudah Menghitungnya

Dasar Hukum Pajak Penjualan Tanah

Dasar Hukum Pajak Penjualan Tanah

Dasar hukum pajak penjualan tanah di Indonesia ini bisa kita temukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum pajak penjualan tanah di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-undang No. 28 Tahun 2009 ini mengatur mengenai pungutan pajak daerah, termasuk pajak penjualan tanah. Di bawah undang-undang ini, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengenakan pajak penjualan tanah dalam wilayahnya, serta menetapkan tarif pajak dan prosedur administratif terkait.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Undang-undang No. 12 Tahun 1985 ini mengatur tentang pajak bumi dan bangunan, yang juga mencakup aspek pajak penjualan tanah. PBB dikenakan terhadap kepemilikan tanah dan bangunan, termasuk dalam kasus peralihan kepemilikan tanah melalui penjualan. Undang-undang ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan pembayaran PBB.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1984 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan pemerintah ini mengatur lebih rinci tentang implementasi pajak bumi dan bangunan, termasuk aturan tentang peralihan kepemilikan tanah dan pengenaan PBB dalam kasus penjualan tanah.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan ini menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan PBB, termasuk pemungutan PBB atas transaksi penjualan tanah.

Selain undang-undang dan peraturan tersebut, terdapat juga peraturan daerah atau peraturan gubernur yang mengatur secara lebih rinci mengenai pajak penjualan tanah di tingkat daerah.

Untuk itu, Anda harus selalu memeriksa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah terkini yang berlaku di Indonesia untuk memahami persyaratan dan kewajiban yang terkait dengan pajak penjualan tanah secara lebih rinci.

Bila perlu, berkonsultasilah dengan ahli pajak atau ahli hukum yang kompeten di Indonesia untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan akurat.

Baca juga: Pengertian Pajak Karyawan dan 3 Jenisnya dalam Dunia Kerja

Penutup

Jadi, pajak penjualan tanah di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1984 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang pengenaan pajak penjualan tanah dan kewajiban pelaporan serta pembayaran yang berkaitan di dalamnya. Pemerintah daerah juga memiliki wewenang dalam mengenakan pajak penjualan tanah di wilayahnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Setiap pihak yang terlibat dalam transaksi penjualan tanah di Indonesia harus mematuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak yang tepat waktu.

Untuk informasi lebih spesifik dan akurat, disarankan untuk merujuk pada undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah terkini yang berlaku di Indonesia serta berkonsultasi dengan ahli pajak atau ahli hukum yang kompeten.

Namun bila Anda ingin lebih mudah dalam mengurus pajak, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Aplikasi ini akan membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak, seperti PPN dan PPh. Aplikasi ini juga siap membantu Anda dalam melaporkan pajak secara online dan menyajikan laporan keuangan untuk memenuhi persyaratan pelaporan pajak Anda.

Klik tautan gambar di bawah ini untuk lansung mencoba Accurate Online selama 30 hari, Gratis

ekonomikeuanganbanner
Promo Annive25sale
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait