Cara Mudah Menghitung PBB dan Tarif Terbarunya

oleh | Mei 24, 2022

source envato.

Cara Mudah Menghitung PBB dan Tarif Terbarunya

Apakah Anda sudah mengetahui tarif PBB terbaru dan cara menghitung PBB serta cara membayarnya? Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB yang ada di wilayah Perdesaan dan Perkotaan.

Setiap perusahaan yang menjalankan bisnisnya di darat ataupun di lautan akan selalu dikenakan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Nah, pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang PBB, tarif terbaru dan cara menghitung PBB secara cepat dan mudah.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang ditarik pada pemilik karena adanya kegiatan ekonomi ataupun status ekonomi karena kepemilikan tanah dan juga bangunan di atasnya.

Subjek utama dari PBB adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Jadi, subjek yang akan dikenakan PBB adalah wajib pajak badan atau pribadi yang memiliki hak tanah atau mendapatkan manfaat dari bumi, menguasai, memiliki, dan atau mendapatkan manfaat dari kepemilikan bangunan.

Walaupun memang kewajiban dalam membayar PBB ini dibebankan pada pemilik, namun terkadang pemilik yang menyewakan bangunan mengenakan biaya PBB pada pihak yang menyewanya.

Dasar hukum terkait PBB adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 yang membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atau banyak dikenal dengan UU PDRB. Itu artinya, PBB akan ditarik oleh pemerintah daerah dan akan dikelola oleh setiap provinsi.

Namun, harus Anda ketahui bahwa pajak bumi dan bangunan ini tidak hanya akan dikenakan pada lahan yang didirikan suatu bangunan saja. Terdapat beberapa objek pajak yang dikenakan PBB, yang mana dari setiap objek ini nantinya mempunyai jenis kode akun pajak yang berbeda-beda ketika ingin membayar PBB.

Berdasarkan Pasal 77 UU PDRD, yang menjadi objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan atau bangunan yang dikuasai, dimiliki, dan atau digunakan oleh individu ataupun badan perusahaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan, perkebunan, dan juga pertambangan.

Selain itu, beberapa yang termasuk di dalam bangunan yang menjadi objek pajak dari PBB adalah sebagai berikut:

  1. Jalan lingkungan yang berada di suatu kompleks bangunan seperti pabrik, hotel, dan emplasemennya yang menjadi satu kesatauan dengan komplek bangunan tersebut.
  2. Kolam renang
  3. Jalan tol
  4. Tempat olahraga
  5. Pagar mewah
  6. Taman mewah
  7. Galangan kapal, dermaga
  8. Muara
  9. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak

Baca juga: Form 1721 A1 Untuk SPT Tahunan PPh, Ini Cara Menggunakannya

Objek Pajak yang Bebas Pajak PBB

Untuk objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang berada dalam kondisi di bawah ini:

  1. Digunakan oleh pihak pemerintah daerah dan pusat untuk kebutuhan menyelenggarakan pemerintahan.
  2. Digunakan hanya untuk melayani kepentingan umum dan tidak mencari keuntungan, contohnya seperti tempat ibadah, sarana kesehatan, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional.
  3. Digunakan untuk tempat pemakaman, hutan wisata, peninggalan purbakala, atau yang sejenis lainnya.
  4. Hutan lindung, hutan wisata, hutan suaka alam, taman negara yang belum dibebani suatu hak, dan juga taman nasional.
  5. Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat dengan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  6. Digunakan oleh badan ataupun perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga: Peredaran Bruto Adalah: Ini Pengertian, Perhitungan, dan Biaya Pengurangan Penghasilan Bruto

Kategori Pajak PBB dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Beberapa kategori Pajak PBB di dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan adalah PBB Perhutanan, PBB Perkebunan, PBB pertambangan Minerba, PBB Pertambangan Minyak dan Gas, PBB Pertambangan Panas Bumi, serta PBB dalam sektor lainnya.

Baca juga: NTPN Adalah: Ini Peran Penting dan Pelaporan Pajaknya di Indonesia

Jenis Kode Akun Pajak Bumi dan Bangunan

Setiap objek pajak PBB memiliki jenis kode akun pajak yang berbeda-beda. Jenis kode akun pajak tersebut ditentukan oleh DJP dan harus sesuai seperti yang sudah ditetapkan ketika membuat kode billing untuk membayar PBB.

Beberapa kode akun pajak dari objek pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:

  • 411314 – PBB Perhutanan
  • 411313 – PBB Perkebunan
  • 411316 – PBB Pertambangan Migas
  • 411317 – PBB Pertambangan Panas Bumi
  • 411315 – PBB Pertambangan Minerba
  • 411319 – PBB Sektor Lainnya

Baca juga: Contoh Pajak Usaha Dagang dan Cara Mudah Menghitungnya

Dasar Pengenaan Pajak Bumi Bangunan dan Cara Menghitung PBB

Sebelum memahami bagaimana cara menghitung PBB, harus dipahami bahwa dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan serta beberapa tarif PBB, dan juga NJOPTKP adalah bagian yang sulit untuk dipisahkan.

Nominal PBB ini didasarkan pada nilai jual objek tanah ataupun bangunan terkait

Baca juga: Pajak Impor: Ini Peraturan dan Cara Menghitungnya

Apa itu NJOP

Pada dasarnya, NJOP adalah harga rata-rata perolehan yang didapat dari adanya kegiatan jual beli yang dilakukan secara wajar. Jika tidak terdapat kegiatan jual beli, maka nilai NJOP akan ditentukan melalui perbandingan harga dari objek lain yang sama atau senilai dengan perolehan baru, atau bisa juga NJOP Pengganti.

Nilai NJOP ini ditentukan oleh kementerian keuangan, yang mana setiap daerah memiliki nilai NJOP-nya masing-masing, karena terdapat berbagai faktor di dalamnya.

Setidaknya terdapat dua faktor yang mampu mempengaruhi nilai NJOP PBB, yaitu:

  1. Faktor yang mampu mempengaruhi NJOP Bumi adalah peruntukkan, lokasi, pemanfaatan, dan juga kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya.
  2. Sedangkan faktor yang mempengaruhi NJOP bangunan adalah bahan baku ataupun bahan banungan yang digunakan, rekayasa, lokasi bangunan dan juga kondisi lingkungan yang terdapat di sekitar bangunan.

Baca juga: Wajib Pajak Pribadi: Pengertian dan Kewajiban Perpajakannya

Apa itu NJOPTKP?

Penjelasan lengkap terkait nilai bumi dan bangunan yang tidak dikenakan pajak sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/20211 terkait Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB.

NJOPTKP adalah suatu batas nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak. Itu artinya, agar bisa mengetahui nilai PBB, maka harus terlebih dahulu dikurangi dengan NJOPTKP.

Nominal terbarunya sudah diatur di dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2014 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan. Hingga hari ini, nominal NJOPTKP adalah sebesar Rp 12.000.000.

Baca juga: SKB Pajak PPh 23: Begini Cara Mengajukannya!

Tarif dan Cara Menghitung PBB

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tarif PBB mengalami peningkatan seiring dengan berlakunya UU HKPD yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di awal tahun 2022.

UU HKPD ini mengatur beragam ketentuan desentralisasi fiskal dan asas otonomi pemerintah, yang mana salah satunya adalah terkait penetapan peningkatan tarif PBB.

Berdasarkan pasal 41 UU HKPD, nominal tarif PBB-P2 paling besar adalah 0,5%. Sedangkan untuk tarif PBB-P2 dalam bentuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan menjadi lebih rendah ketimbang tarif yang ditetapkan untuk lahan lainnya. Nantinya, tarif PBB-P2 ini akan ditetapkan lebih dulu dengan adanya Peraturan Daerah di setiap provinsi.

Baca juga: Asas Domisili dan 6 Asas Pemungutan Pajak Lainnya

Rumus Pajak PBB

Rumus yang bisa digunakan untuk menghitung PBB adalah sebagai berikut:

PBB = tarif 0.5% X Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP = 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – NJOPTKP)

Persentase 40% adalah jika lebih dari 1 miliar rupiah, sedangkan persentase 20% bisa digunakan bila kurang dari 1 miliar rupiah dan nilai dari NJOPTKP adalah sebesar 12 juta rupiah. Dengan kata lain:

PBB = 0,5% x 40% x NJKP

Baca juga: Surat Pernyataan Non PKP: Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Contoh Menghitung PBB

PT ABC mempunyai lahan di Surabaya dengan area tanah sebesar 1.000 meter persegi dan luas bangunan sebesar 800 meter persegi. Nilai NJOP tanah per meter di Surabaya katakanlah sebesar 5 juta rupiah dan harga bangunan per meternya adalah 1 juta rupiah.

Nah cara menghitung PBB nya adalah sebagai berikut:

1. Menghitung NJOP Bumi dan Bangunan

Bumi = 1.000 x Rp 5.000.000 = Rp 5.000.000.000

Bangunan = 800 x Rp 1.000.000 = Rp 800.000.000

Jadi, NJOP Bumi dan Bangunan dari PT ABC Adalah:

Rp 5.000.000.000 + Rp 800.000.000 = Rp 5.800.000.000

2. Menghitung NJKP

Nilai NJKP dari PT ABC adalah sebagai berikut:

NJKP = 40% x (Rp 5.800.000.000 – Rp 12.000.000) = Rp 2.315.200.000

3. Menghitung PBB

Jadi, nilai PBB dari PT ABC adalah:

0,5% x Rp 2.315.200.000 = Rp 11.576.000 per tahun

Baca juga: Subjek PPN: Klasifikasi dan Kewajibannya dalam Perpajakan

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang PBB dan cara menghitung PBB yang harus Anda ketahui agar kegiatan usaha atau bisnis yang Anda jalankan bisa lancar.

Untuk menghitung pajak lainnya di dalam perusahaan, Anda bisa langsung mencoba menggunakan fitur perpajakan dari aplikasi bisnis dan akuntansi Accurate Online.

Dengan fitur perpajakan ini, Anda akan mendapatkan nilai PPN dan PPh secara otomatis, serta akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Filling, e-Billing dan mengirim email e-Faktur secara massal kepada pelanggan Anda.

Selain itu, Anda juga bisa menarik data laporan keuangan yang sudah tersaji secara akurat di dalam Accurate Online untuk mempermudah Anda dalam menyelesaikan urusan perpajakan.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur bisnis lainnya yang akan meningkatkan efisiensi pada bisnis Anda, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur, cost and profit center, multi cabang, dan masih banyak lagi.

Ayo coba dan gunakan Accurate Online sekarang juga secara gratis selama 30 hari dengan hanya klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait