Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya

oleh | Mei 4, 2020

source envato.

Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya

Sebagai warga negara tidak dipungkiri kita pasti membayar pajak tiap tahun. Karena itu merupakan ciri-ciri sebagai warga negara yang baik. Karena alasan ini pula maka pemahaman tentang pajak termasuk pemahaman tentang ketentuan-ketentuan pajak harus kita ketahui bersama. Lebih jauh lagi kita harus mengenal apa saja jenis-jenis pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada warga negara. Termasuk pajak penghasilan PPh pasal 23

Pengertian PPH Pasal 23

Pajak penghasilan yang dibebankan kepada warga negara oleh pemerintah sudah diatur dalam undang-undang pasal 23. Apa sesungguhnya esensi dari pasal ini? Berikut penjelasannya:

Pajak penghasilan atau yang disingkat PPH menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan. Namun dipastikan penghasilan ini sudah di pangkas atau dipotong pajak penghasilan seperti yang tercantum di dalam pasal 21.

Pajak penghasilan pasal 23 biasanya akan diterapkan atau dibebankan saat terjadi satu transaksi diantara kedua belah pihak. Kedua belah pihak yang dimaksud adalah kesepakatan diantara penjual atau orang yang akan menerima penghasilan dengan pihak yang akan memberi jasa yang nantinya dia yang akan mendapatkan beban PPh pasal 23.

Nah tindak lanjutnya ialah pihak pemberi penghasilan atau di sini adalah pembeli akan memotong beban pajak. Setelah itu akan melaporkannya ke kantor pajak atau pihak yang berwenang.

Baca juga : 10 Tips Untuk Menghidari Fraud Dalam Laporan Keuangan Bisnis

Yang Berhak Melakukan Pemotongan Pph Pasal 23

Di dalam pasal 23 diatur unsur-unsur atau siapa saja yang berhak melakukan pemotongan PPH. Ini dia unsur-unsur tersebut:

  1. Pemerintah
  2. Subjek pajak
  3. Penyelenggara transaksi atau kegiatan
  4. Bentuk usaha tetap
  5. Agen perusahaan luar negeri
  6. Wajib pajak orang pribadi

Penerima Penghasilan Terpotong Pph Pasal 23

Selain dijelaskan tentang orang yang berhak memotong penghasilan, maka juga dijelaskan tentang penerima penghasilan yang sudah terpotong menurut pasal yang sama. Ini dia unsur-unsur tersebut:

  1. Wajib pajak
  2. Bentuk usaha tetap

Baca juga : Letter Of Credit : Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya Pada Bisnis

Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPH Pasal 23

Setelah mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh pasal 23 serta yang harus mendapatkan pemotongan pajak, maka berikut ini akan dijelaskan jenis penghasilan apa saja yang dikenakan PPh pasal yang sama. Ini dia penjelasannya:

  1. Dividen
  2. Bunga dengan jaminan pengembalian utang
  3. Hadiah Yang telah dipotong pajak penghasilan sesuai pasal 21
  4. Sewa kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  5. Imbalan jasa selain yang yang sudah terpotong pajak PPH pasal 21

Jika dilihat dari narasi di atas sesungguhnya semua pendapatan atau penghasilan perusahaan ataupun wajib pribadi maka dikenakan pajak penghasilan pasal 23. Namun sejatinya ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan. Artinya tidak mendapatkan kewajiban terkait dengan PPH di dalam pasal ini. Ini dia pengecualian yang berlaku:

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  2. Sewa yang dibayar terkait dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Bagian laba yang diterima perseroan terbatas dalam negeri dengan syarat-syarat tertentu

Baca juga : Pengertian EBITDA, Cara Hitung, Komponen, dan Manfaatnya bagi Bisnis

Tarif Dan Objek Pph Pasal 23

Tarif pajak penghasilan yang merujuk pada pajak penghsilan pasal 23 biasanya dasar pengenaannya merujuk pada Dasar Pengenaan Pajak yang disingkat DPP. Jika dijelaskan secara umum tarif pajak penghasilan itu dikenakan atas dasar jumlah bruto dari penghasilan itu sendiri.

Di dalam pasal 23 yang terkait dengan pajak penghasilan, jenis tarif yang berlaku ada dua, yaitu tarif 15% dan tarif 2%. Sedangkan penggunaannya disesuaikan dengan objek pajak yang diberlakukan.

Di bawah ini akan dijelaskan tentang tarif dan objek pajak yang mendapatkan beban pajak penghasilan pasal 23 yang berlaku di Indonesia. Ini dia penjelasannya:

Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 15% Pph

  1. Dividen kecuali yang diberikan kepada pribadi disebabkan adanya bunga dan royalti
  2. Hadiah atau penghargaan jenis apapun selain yang sudah terpotong pajak penghasilan pasal 21

Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 2% Dari Pph

  1. Imbalan jasa teknik manajemen konstruksi dan konsultan
  2. Imbalan jasa sejenis seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, perancang, penebangan hutan, penunjang penambangan dan lain sebagainya

Selain dua tarif di atas sesungguhnya ada beberapa tarif pajak penghasilan pasal 23 lainnya yang bersifat opsional. Ini dia penjelasannya:

  1. Penghasilan tidak ber-NPWP maka akan mendapatkan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPH
  2. Seluruh jumlah bruto dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 23 selain penghasilan yang berhubungan dengan jasa catering yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final sebelumnya

Baca juga : Apa itu Kebijakan Fiskal? Berikut Adalah Pengertiannya Secara Lengkap

Ketentuan Saat Terutang, Penyetoran Dan Pelaporan Pph Pasal 23

Selain pengertian, jenis dan tarif PPh pasal 23, ketentuan saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh pasal yang sama juga perlu untuk dijelaskan. Karena ini yang menjamin para wajib pajak PPH mematuhi dan mengetahui apa kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan terkait hal ini. Berikut ketentuan-ketentuan yang dimaksud:

  1. PPh pasal 23 disebut terutang manakala tiba pada akhir bulan masa dilakukannya pembayaran atau sudah masuk pada jatuh tempo
  2. PPh pasal 23 harus disetor pemotongan pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya pasca bulan terutang
  3. SPT PPH harus disetor ke Kantor Pelayanan Pajak setempat minimal 20 hari pasca masa pajak berakhir

Baca juga : Pasar Monopoli : Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, Ciri, dan Contohnya

Perhitungan PPh pasal 23 dalam Contoh Royalti

Agar lebih mudah dalam memahami cara perhitungan pajak penghasilan pasal 23 maka kami ilustrasikan saja seperti contoh cerita di bawah ini. Yang mana rumus yang digunakan adalah pajak penghasilan pasal 23 sama dengan tarif dikalikan jumlah bruto. Ini ilustrasi selengkapnya:

Jika PT Insan Mulia adalah badan usaha yang bergerak dalam produksi penerbitan buku. Maka pemilik perusahaan akan membayarkan pajak PPh pasal 23 kepada pihak penerima dengan rincian berikut:

Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis:

  • Alisa dengan NPWP 01.434.772.2.947.000
  • Bagus  NPWP 01.347.865.1.234.000
  • Stefani yang belum memiliki NPWP

Ini rincian pemberian royalti untuk ketiganya:

  • Royalti Alisa Rp25.000.000.
  • Royalti Bagus Rp10.000.000
  • Royalti Stefani Rp5.000.000.
  • Pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Mandiri dengan NPWP 03.123.321.2.523.000 untuk bulan September sebesar Rp1.500.000.

Jadi, perhitungan pajak penghasilan (PPh Pasal 23) untuk PT Insan Mulia adalah sebagai berikut:

Untuk pembayaran royalti kepada penulis:

  • Alisa 15% x Rp25.000.000 = Rp3.750.000
  • Bagus 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000
  • Stefani 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000

(Karena Stefani belum mempunyai NPWP, maka dibebankan tambahan PPh sebesar 100% menjadi 100% x Rp750.000 = Rp750.000). Dengan demikian Stefani akan terkena pemotongan sebesar Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000.

  • Untuk pembayaran bunga pinjaman bank Manndiri, tidak terkena beban PPh Pasal 23. Karena masih termasuk pendapatan yang dibayarkan atau terutang kepada bank sehingga tergolong pengecualian pajak penghasilan Pasal 23.

Baca juga : Anda Pebisnis? Pelajari Cara Menghitung HPP dengan Benar

Itulah pembahasan lengkap pajak penghasilan pasal 23 untuk bisnis Anda. Hitung dan bayarlah pajak yang telah dikenakan oleh negara untuk kemajuan bersama. Jika kesulitan untuk menghitung dan melaporkannya, Anda bisa menggunakan jasa konsultan perpajakan atau  menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan yang lengkap seperti Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang memiliki fitur perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan perpajakan untuk bisnis di Indonesia. Dengan menggunakan Accurate Online Anda bisa dengan mudah menghitung secara otomatis dan melaporkan pajak langsung dari sistem Accurate Online, tanpa perlu bantuan aplikasi pihak ketiga. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa membacanya mealalui tautan ini.

Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini :

accurate fokus pengembangan

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait