Pengertian Surat Perjanjian Hutang, Manfaat, Contohnya dan Cara Membuatnya

oleh | Nov 20, 2023

source envato.

Pengertian Surat Perjanjian Hutang, Manfaat, Contoh, dan Cara Membuatnya

Surat perjanjian hutang dapat diartikan sebagai sebuah pinjaman kepada seseorang yang berupa uang dengan jumlah tertentu.

Di mana uang yang dipinjam ini nantinya akan dikembalikan dalam bentuk uang pula.

Akan tetapi hutang ini bukan saja dalam bentuk, bisa juga pinjaman yang berupa benda.

Namun dalam proses pinjaman ada yang dinamakan surat perjanjian hutang.

Pengertian Surat Perjanjian Hutang

 Pengertian Surat Perjanjian Hutang

ilustrasi surat perjanjian hutang. source envato

Surat perjanjian hutang dapat disingkat dengan SPH yang dapat diartikan sebagai acuan tertulis yang bersifat resmi.

Di mana tulisan ini memberikan keterlibatan antara pemberi hutang dan penerima hutang. 

Mengutip dari Wikipedia, Promissory note atau surat hutang adalah suatu instrumen hukum, yang mana salah satu pihak berjanji secara tertulis untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain.

Hal tersebut dilakukan baik pada waktu yang tetap atau dapat ditentukan di masa depan atau atas permintaan penerima pembayaran. dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Adapun tujuan dari pembuatan surat ini agar nantinya bisa menghindari berbagai hal yang dianggap merugikan.

Kerugian ini bisa terjadi kepada kedua belah pihak. Tujuan lainnya adalah agar si penerima pinjaman ini dapat mengingat bahwa memiliki sebuah hutang yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian. 

Karena melihat fakta yang ada bahwasanya kebanyakan orang yang memiliki hutang tidak mengingat dan membayar dengan tepat waktu.

Selain itu, bisa saja akan terjadi perselisihan sehingga hutang ini tidak dibayar dan merugikan pihak pemberi.

Baca juga : Wesel Tagih, Pengertian dan Cara Mudah Pencatatannya dalam Jurnal

Manfaat Surat Perjanjian Hutang

Manfaat Surat Perjanjian Hutang

ilustrasi surat perjanjian hutang. source envato

Melihat dari pengertian juga memiliki berbagai manfaat dengan adanya surat perjanjian hutang tersebut.

Di mana perjanjian yang tertulis di atas kertas ini bisa memberikan sebuah ketenangan kepada pemberi hutang.

Sehingga bisa menghindari berbagai hal yang bisa saja terjadi dan membawa ke jalur hukum. Berikut paparan mengenai manfaat dari surat perjanjian hutang.

1. Dapat Melakukan Konfirmasi Semua Pihak yang Terlibat

Manfaat yang pertama adalah bisa melakukan konfirmasi dengan semua pihak yang terkait dalam hal ini pemberi hutang dan penerima hutang.

Di mana di dalam surat tersebut memang berisi data diri dari kedua belah pihak yang dicantumkan secara lengkap. 

Karena data diri tersebut dilihat dari data yang ada pada kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga bermanfaat jika suatu saat dapat menghindari kesalahan identitas yang dimiliki. 

Bukan hanya itu, biasanya juga dapat menghindari dari kemungkinan dengan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam artian bahwa pihak tersebut mengelak jika sudah ditagih dan mengaku tidak memiliki hutang terhadap si pemberi hutang.

Baca juga : Hutang Jangka Panjang dan Hutang Jangka Pendek

2. Dapat Melakukan Konfirmasi Terhadap Besarnya Hutang dan Waktu Transaksi

Selain mencantumkan data diri yang memiliki peran penting di dalam surat perjanjian hutang, jumlah yang dipinjam juga dicantumkan.

Di dalam besar dari jumlah hutang yang dipinjam itu dicantumkan secara lengkap yang disertai dengan waktu melakukan transaksi. 

Waktu ini terdiri dari hari dan tanggal melakukan transaksi pinjaman dari kedua belah pihak.

Di mana hal ini sangat bermanfaat jika nantinya ada pihak yang melakukan kecurangan dengan jumlah dari uang yang dipinjam. 

Dalam artian, pihak tersebut bisa saja mengubah nominal yang dicantumkan sebelumnya.

Dengan cara membuat surat perjanjian yang mirip dengan surat perjanjian yang dibuat sebelumnya oleh kedua belah pihak.

3. Dapat Menghindari Terjadinya Perselisihan

Dapat Menghindari Terjadinya Perselisihan

ilustrasi surat perjanjian hutang. source envato

Perselisihan dapat diartikan sebagai perbedaan pendapat antara kedua belah pihak. Di mana akibat dari perselisihan ini bisa saja di bawa ke jalur hukum karena tidak adanya salah satu pihak yang mengalah.

Karena memang masalah tersebut tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan sehingga ada pihak yang dirugikan baik pihak pemberi maupun pihak penerima.

Akan tetapi dengan adanya surat perjanjian pinjaman tersebut yang dibuat sebelumnya dapat dijadikan sebagai bukti.

Sehingga perselisihan yang terjadi bisa terselesaikan dengan cara yang cepat. Selain itu, tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan akibat dari perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak.

4. Dapat Menghindari Resiko Terburuk

Pada dasarnya, orang yang meminjam uang atau benda ini merupakan orang terdekat seseorang.

Di mana orang yang meminjam uang tersebut memiliki risiko yang tinggi terhadap orang yang memberi pinjaman.

Risiko yang dimaksud adalah tidak bisa membayar atau mengembalikan uang yang telah dipinjam sehingga orang tersebut kabur.

Risiko lain yang bisa juga terjadi adalah orang yang meminjam uang ini meninggal dunia sehingga tidak bisa membayar hutang yang dimiliki.

Akan tetapi hutang tersebut bisa dibayar jika memiliki surat perjanjian pinjaman dan bisa diperlihatkan kepada keluarga. Dengan tujuan agar bisa membayar hutang keluarga yang meninggal dunia.

Baca juga : MTN (Medium Term Note): Pengertian dan Bedanya Dengan Obligasi

Contoh Surat Perjanjian Hutang

Setelah mengetahui mengenai pengertian dan manfaat dari surat perjanjian hutang. Maka selanjutnya bisa dilihat melalui contoh dari surat tersebut.

surat perjanjian hutang webp

Di mana contoh surat perjanjian ini bisa memudahkan dalam pembuatan surat nantinya. Karena sudah tersusun secara sistematis sesuai dengan cara pembuatan surat.

Baca juga: Letter Of Credit: Pengertian, Fungsi, dan 8 Jenisnya

Cara Pembuatan Surat Perjanjian Hutang

Cara Pembuatan Surat Perjanjian Hutang

ilustrasi surat perjanjian hutang. source envato

Melihat dari contoh surat perjanjian hutang di atas maka dapat disimpulkan beberapa langkah yang harus dilakukan. 

  • Pertama adalah membuat judul secara singkat dan jelas. Judul yang dimaksud adalah judul yang terkait dengan isi surat perjanjian tersebut. 
  • Kedua, keterangan singkat mengenai tanggal surat. Tanggal surat ini berfungsi untuk mengingatkan pihak kedua atas hutang yang telah dipinjam dari pihak pertama.
  • Ketiga, menuliskan identitas lengkap kedua belah pihak dan rincian perjanjian. Seperti yang dibahas sebelumnya bahwa identitas ini harus disertai dengan melihat KTP dari kedua belah pihak. 
  • Keempat atau langkah terakhir adalah penutup dan tanda tangan yang bersangkutan. Penutup ini adalah untuk penutup surat yang berbentuk paragraf. Kemudian di bawahnya adalah tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai bukti.

Baca juga : Apa itu Manajemen Piutang? Ini Pengertian dan Manfaatnya untuk Perusahaan!

Penutup

Itulah informasi lengkap mengenai surat perjanjian pinjaman uang yang diawali dengan pengertian, manfaat, contoh, serta cara pembuatannya.

Maka dari itu bagi yang ingin meminjamkan uang kepada seseorang sebaiknya membuat surat perjanjian.

Di mana surat ini memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah dapat menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Karena jika terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, Anda akan rugi. Untuk memudahkan Anda dalam mencatat hutang piutang, gunakanlah software akuntansi untuk membantu Anda dalam pencatatan hutang piutang pelanggan dan sebagai pengingat hutang yang Anda miliki.

Software Akuntansi dan Bisnis Accurate Online adalah software yang sudah mempunyai fitur pengingat hutang piutang dan bisa membantu Anda dalam mencatat hutang pelanggan Anda.

Jadi dengan adanya Accurate Online Anda akan lebih mudah dalam mengetahui pelanggan mana saja yang hutangnya sudah jatuh tempo.

Tertarik? Anda bisa klik tautan di bawah untuk bisa langsung mencoba gratis selama 30 hari pada tautan pada gambar di bawah ini :

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait