Zona Ekonomi Eksklusif: Pengertian, Fungsi dan Sejarah Diberlakukannya
Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia sudah pasti mempunyai kawasan perairan yang sangat besar dengan wilayah lautnya yang sangat luas. Bahkan, kawasan laut di Indonesia melebih total dari keseluruhan luas daratan yang ada di Indonesia. Sehingga, Indonesia perlu menjaga dan mengawasi zona tersebut. Oleh karena itu, sebagai masyarakat Indonesia, kita harus memahami pengertian zona ekonomi eksklusif.
Jika kita membicarakan wilayah laut di Indonesia, maka tentunya tidak akan lengkap rasanya jika tidak membahas Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE. Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut tentang Zona Ekonomi Eksklusif, maka ada baiknya jika kita membahas sedikit tentang sejarah ZEE ini terlebih dahulu.
Pada dasarnya, konsep dasar ZEE ini pertama kali dikenalkan pada bulan Januari tahun 1971 di Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee. Pada tahun selanjutnya di Seabed Committee PBB, konsep ini selanjutnya dikemukakan.
Hingga akhirnya, konsep dasar dari ZEE mendapatkan banyak sekali dukungan dari berbagai negara di Asia-Afrika. Bahkan, konsep ini pun akhirnya membuat negara di Amerika Latin untuk mengadopsinya dengan konsep yang serupa di atas laut patrimonialnya. Kemudian, saat UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) dilakukan, maka konsep ini melahirkan suatu konsep baru yang disebut dengan Zona Ekonomi Eksklusif.
Daftar Isi
Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengertian dari Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah suatu batas wilayah yang ditetapkan sepanjang 200 mil dari pangkalan wilayah laut, di sana negara mempunyai hak atas kekayaan alam yang ada di dalamnya, berhak memanfaatkan dan juga memberlakukan seluruh kebijakan hukumnya, serta mempunyai kebebasan bernavigasi dan terbang diatas wilayah tersebut.
Pengukuran atas jarak ZEE ini dilakukan saat air laut berada dalam keadaan yang sedang surut. Batas ZEE Indonesia sendiri baru secara resmi diberlakukan pada tahun 1980. Aturan ini pun mencakupi seluruh hak pemerintahan Indonesia dalam mengatur segala bentuk aktivitas eksploitasi yang ada pada sumber daya alam di dalam permukaan, di dasar, serta di bawah laut, serta hak dalam melakukan penelitian sumber daya hayati ataupun sumber daya laut lain yang ada di dalamnya.
Delimitasi dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Ketika kita membahas Zona Ekonomi Eksklusif, maka kita juga akan secara langsung membahas delimitasi atas ZEE itu sendiri. Terdapat empat hal yang bersinggungan dengan ZEE, yaitu:
1. Batas luar
Batas dalam area Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE merupakan batas luar dari area laut teritorial. Zona batas luar ini sudah pasti tidak boleh melebihi 200 mil wilayah laut atau setara dengan 370,4 km dari garis dasar, atau luas pantai teritorial yang sebelumnya sudah ditentukan dan disepakati bersama.
2. Batasan
Saat ini, beberapa negara ada yang tidak bisa mengklaim 200 mil laut secara penuh dengan alasan karena bersinggungan dengan negara tetangganya. Apabila hal ini sudah terjadi, maka pembatasan atas wilayah tersebut akan diatur dalam hukum laut internasional.
Baca juga: Motif Ekonomi: Pengertian, Jenis, dan Tujuannya
3. Pulau-pulau
Pada prinsipnya, seluruh area pulau bisa saja dijadikan sebagai Zona Ekonomi Eksklusif. Tapi, ada beberapa kriteria yang memang harus diperhatikan. Walaupun memang pada dasarnya pulau-pulau bisa ditetapkan sebagai ZEE, tapi terdapat Konvensi Hukum Laut yang mengatakan jika seluruh batu yang tidak dapat memberikan manfaat dan keuntungan dalam kehidupan manusia atau dalam segi kehidupan mereka, maka pulau tersebut dilarang untuk dijadikan sebagai kawasan Zona Ekonomi Eksklusif.
4. Wilayah yang Tidak Berdiri Sendiri
Selain itu, beberapa wilayah yang tidak mempunyai nilai kemerdekaan sendiri atau bentuk kepemerintahan sendiri yang statusnya sudah dikenal oleh PBB, ataupun masih berada dalam dominasi suatu kolonial juga tidak bisa diberlakukan.
Pada resolusi III, yang diadopsi oleh UNCLOS III, dinyatakan bahwa ada beberapa ketentuan dimana terdapat hak dan kewajiban yang dilihat berdasarkan konvensi serta harus diimplementasikan demi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat yang tinggal pada wilayah tersebut, dengan penilian untuk mempromosikan nilai keamanan dan juga perkembangan mereka.
5. Antartika
Pada Traktat Antartika yang dibuat pada tahun 1959 dinyatakan bahwa jika ZEE tidak bisa diklaim oleh negara ataupun wilayah yang berada di dalam area tempat traktat tersebut didirikan, atau yang sering disebut sebagai area selatan dari selatan 60 derajat.
Baca juga: Otoritas Jasa Keuangan: Fungsi, Tujuan, dan Kebijakannya
Mengapa Panjang ZEE Hanya 200 Mil?
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa diberlakukannya luas 200 mil sebagai luas maksimum dari Zona Ekonomi Ekslusif bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan fakta sejarah dan politik, 200 mil laut tersebut tidak mempunyai geografis umum, biologis nyata, maupun ekologis tertentu.
Pada saat saat UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) dilakukan, zona yang saat itu diklaim oleh negara pantai adalah sejauh 200 mil laut. Klaim ini banyak diberlakukan oleh negara Afrika dan Amerika Latin. Selanjutnya, dipilihlah batas 200 mil laut sebagai area teritori batas luar agar lebih mempermudah persetujuan dalam menentukan batas luar ZEE
Prof. Hollick menjelaskan bahwa pemilihan luas tersebut dilakukan atas dasar ketidaksengajaan. Saat itu, negara Chili ternyata mengaku termotivasi untuk melindungi operasi paus lepas pantainya dan ingin melakukan perlindungan zona yang diambil dari Deklarasi Panama di tahun 1939.
Selanjutnya, ternyata ada banyak kesalahpahaman yang terjadi terkait zona tersebut. Karena faktanya, luas wilayah yang ditetapkan oleh beberapa negara sangat beraneka ragam, dan tidak lebih dari 300 mil laut.
Fungsi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Berdasarkan yang sudah kita bahas di atas, maka fungsi dari diberlakukannya Zona Ekonomi Eksklusif dapat diartikan sebagai berikut:
- Dengan diberlakukannya Zona Ekonomi Eksklusif, maka seluruh kekayaan alam yang berada di dalam zona laut tersebut adalah milik negara pantai. Didalamnya berlaku pula seluruh bentuk kebijakan hukum yang di dalamnya terdapat peraturan mengenai kebebasan bernavigasi dan juga terbang di atas wilayah tersebut, serta melakukan aktivitas penanaman kabel dan pipa di bawah laut.
- Memberikan hak negara atas pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalasi, dan bangunan yang ada di dalamnya.
- Negara diperbolehkan untuk melakukan berbagai riset kelautan, melindungi, serta melestarikan lingkungan laut sesuai dengan batasan yang sudah ditetapkan di Zona Ekonomi Eksklusif.
- Seluruh masyarakat yang berada dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif tersebut diizinkan untuk melakukan mata pencaharian dan memenuhi kebutuhan kebutuhan potensi biota laut yang ada di dalamnya. Tapi, tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut.
- ZEE mempunyai fungsi sebagai media pertahanan dan keamanan wilayah laut dari sektor pertahanan dan militer. Untuk negara Indonesia sendiri, tentunya hal ini akan memberikan keuntungan, karena negara Indonesia adalah negara kepulauan yang mempunyai kawasan perairan laut yang sangat luas pula.
Baca juga: Redenominasi: Pengertian, Manfaat, dan Risikonya
Kesimpulan
Pengertian dari Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah suatu batas wilayah yang ditetapkan sepanjang 200 mil dari pangkalan wilayah laut, di sana negara mempunyai hak atas kekayaan alam yang ada di dalamnya, berhak memanfaatkan dan juga memberlakukan seluruh kebijakan hukumnya, serta mempunyai kebebasan bernavigasi dan terbang di atas wilayah tersebut.
Bbeberapa wilayah yang tidak mempunyai nilai kemerdekaan sendiri atau bentuk kepemerintahan sendiri yang statusnya sudah dikenal oleh PBB, ataupun masih berada dalam dominasi suatu kolonial juga tidak bisa diberlakukan.
Pada resolusi III, yang diadopsi oleh UNCLOS III, dinyatakan bahwa terdapat beberapa ketentuan dimana terdapat hak dan kewajiban yang dilihat berdasarkan konvensi serta harus diimplementasikan demi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat yang tinggal pada wilayah atau area tersebut, dengan tujuan untuk mempromosikan nilai keamanan dan juga perkembangan masyarakat.
Pada Traktat Antartika yang dibuat pada tahun 1959 dinyatakan bahwa jika ZEE tidak bisa diklaim oleh negara ataupun wilayah yang berada di dalam area tempat traktat tersebut didirikan, atau yang sering disebut sebagai area selatan dari selatan 60 derajat.
Fungsi dari diberlakukannya Zona Ekonomi Eksklusif dapat diartikan sebagai berikut: Dengan diberlakukannya Zona Ekonomi Eksklusif, maka seluruh kekayaan alam yang berad di dalam zona laut tersebut adalah milik negara pantai.
Selain itu, sebenarnya beberapa perusahaan swasta dan negara sebenarnya bisa memanfaatkan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di sekitar wilayah tersebut, dengan catatan harus mengikuti sistem peraturan yang berlaku.
Selain itu, dibutuhkan juga sistem pencatatan akutansi yang tepat dan akurat agar perusahaan bisa membayar pajak dan segala hal yang berhubungan dengan akuntansi perusahaan. Agar lebih mudah, perusahaan bisa menggunakan software akutansi dari Acurate online.
Aplikasi ini akan memudahkan pihak perusahaan dalam mengurus segala hal yang menyangkut akutansi bisnis perusahaan secara lebih mudah dan cepat.
Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: