Syarat dan Tata Cara Penghapusan NPWP

oleh | Mei 30, 2022

source envato.

Syarat dan Tata Cara Penghapusan NPWP

Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak, maka wajib baginya untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketika mereka tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, mereka pun boleh mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Namun, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ini tidak bisa dilakukan oleh semua golongan, melainkan hanya pihak tertentu yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Pengajuannya pun memerlukan beberapa syarat, baik ketika dilakukan secara online maupun manual.

Oleh karena itu, artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pihak yang bisa mengajukan penghapusan NPWP, termasuk syarat dan tata cara pengajuannya.

Penghapusan NPWP

Wajib Pajak boleh mengajukan penghapusan NPWP apabila sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 ayat 1.

Kemudian, pada Pasal 9 ayat 2 dalam peraturan yang sama, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak bisa dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Dimana penghapusan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau verifikasi.

Adapun penghapusan NPWP ditujukan guna menghindari Surat Tagihan Pajak (STP) karena tidak adanya pelaporan SPT. Dimana bisa dikenakan denda administrasi mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Baca juga: PPh Pasal 4 Ayat 2: Pengertian, Objek Pengenaan, dan Mekanisme Pembayarannya

Pihak yang Bisa Mengajukan Penghapusan NPWP

Mengacu pada Pasal 9 ayat 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 serta laman resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pihak atau golongan yang diperbolehkan mengajukan penghapusan NPWP adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  3. Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  5. Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP dan ingin melaksanan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kepala keluarga
  6. Wajib Pajak Warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  7. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  8. Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  9. Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
  10. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang

Baca juga: Bentuk Usaha Tetap atau BUT Adalah: Ini Tarif Pajaknya!

Syarat Penghapusan NPWP

Masih melansir dari laman DJP Online, permohonan untuk mengajukan penghapusan NPWP memerlukan beberapa dokumen sebagai persyaratan, di antaranya meliputi:

  • Wajib Pajak Meninggal Dunia: Surat Keterangan Kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, serta surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
  • Wajib Pajak Pindah: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara pemerintah.
  • Wajib Pajak yang Memiliki NPWP Lebih dari 1: Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
  • Wanita Menikah yang Memiliki NPWP: Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, ditambah dengan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Bisa juga dilampirkan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hal dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
  • Wajib Pajak Badan: Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan termasuk BUT telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dokumen ini bisa berbentuk akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Definisi dan Ragam Jenis Kredit Pajak

Tata Cara Penghapusan NPWP

Secara umum, cara menghapus atau menonaktifkan NPWP dapat dilakukan secara online ataupun manual dengan datang langsung ke kantor pajak terderkat. Lebih jelasnya, berikut tata cara pengajuan untuk masing-masing caranya.

1. Menghapus NPWP Secara Online

  • Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman DJP Online yakni pajak.go.id.
  • Unggah dokumen yang disyaratkan ke aplikasi e-Registration.
  • Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  • Namun, jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.

Perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan Wajib Pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Wajib Pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online pun harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Adapun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, ataupun yang mengurus harta warisan.

2. Menghapus NPWP Secara Manual

Untuk menghapus NPWP secara manual, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan mendatangi langsung KPP terdekat. Wajib Pajak perlu mengisi dan mendatangani formulir penghapusan tersebut, serta menyerahkan dokumen yang disyaratkan.

Selain itu, penghapusan juga bisa diurus melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). DImana bila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

Baca juga: Mengenal 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar

Penutup

NPWP dapat diajukan penghapusan atau pencabutannya apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. Pengajuannya sendiri dapat dilakukan secara online ataupun secara manual dengan datang langsung ke KPP terdekat.

Proses penghapusan NPWP memakan waktu sekitar 6 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat untuk WP Orang Pribadi dan 12 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat untuk WP Badan.

Adapun tujuan dari penghapusan ini ditujukan agar Wajib Pajak tidak dikenakan denda administrasi sebab tidak melaporkan SPT. Terlebih, denda administrasi yang dikenakan cukup besar yakni berkisar di angka Rp100.000 hinga Rp1.000.000.

Pengenaan denda ini tentu akan berdampak pada keuangan Anda secara keseluruhan. Dalam hal ini, Anda perlu mencatat semua pengeluaran Anda dalam pembukuan guna melihat kondisi finansial. Di sinilah, Accurate Online dapat membantu pembukuan Anda secara lebih akurat, cepat, dan otomatis.

Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang mudah untuk digunakan bahkan bagi pemula. Berbagai fitur juga tersedia secara lengkap dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.

Jika tertarik mencobanya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait