Penghasilan Kena Pajak: Pengertian dan Cara Menghitung PPh 17

oleh | Mei 11, 2022

source envato.

Penghasilan Kena Pajak: Pengertian dan Cara Menghitung PPh 17

Pada dasarnya, penghasilan kena pajak adalah pendapatan yang di dalamnya dijadikan dasar dalam menghitung tarif pajak.  Penghasilan itu sendiri adalah salah satu faktor perhitungan yang digunakan untuk menilai tingkat kemampuan individu dalam meningkatkan nilai ekonomisnya. Di dalamnya mencakup penghasilan bruto dan neto.

Arti dari penilaian tersebut seperti menghitung PPh 21 karyawan, mengajukan pinjaman, atau mengukur diri sendiri dalam memenuhi kebutuhan dan hasrat hidup. Sedangkan nilai ekonomis adalah kemampuan seseorang dalam memanfaatkan asetnya, seperti kemampuan untuk membeli produk barang atau jasa tertentu.

Pengertian Penghasilan

Sebenarnya, belum ada pengertian yang pasti tentang pengertian penghasilan secara universal ataupun komprehensif. Tapi akhir-akhir ini, pengertiannya bisa diambil dengan berdasarkan konteks ataupun tujuan digunakannya istilah penghasilan tersebut.

Seperti misalnya pengertian dalam konteks pajak yang berbeda dengan pengertian penghasilan berdasarkan teori ekonomi mikro.

Tapi secara umum, pengertian penghasilan adalah suatu hasil yang diperoleh oleh pribadi ataupun perusahaan yang berhubungan dengan suatu kegiatan bisnis ataupun pekerjaan. Jadi, penghasilan adalah bentuk uang ataupun aset yang didapatkan pribadi ataupun perusahaan.

Baca juga: UU PPh: Ini Ketentuan Terbaru Di Dalamnya

Jenis-Jenis Penghasilan dalam Hal Perpajakan

1. Berdasarkan Sumbernya

Dalam sisi pajak, terdapat dua jenis konsep penghasilan, yakni konsep sumber dan juga konsep yang tidak menilai dari mana penghasilan tersebut didapat.

Berdasarkan sumber, konsep ini menjelaskan bahwa penghasilan adalah penerimaan yang terus menerus mengalir dari suatu sumber pendapatan.

Itu artinya, penghasilan hanya ada jika terdapat sumber pendapatan yang terus berkesinambungan, seperti halnya upah atau gaji.

Konsep kedua adalah konsep tanpa memandang sumber atau yang banyak dikenal dengan konsep pertambahan nilai atau akresi.

Konsep yang diperkenalkan oleh George Schanz, Robert Murray Haig, dan Henry Simons ini terdapat beberapa poin tertentu yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Tidak peduli dari mana sumber pendapatan itu berasal, baik itu dari dalam ataupun luar negeri.
  • Dapat berasal dari bentuk pekerjaan, usaha, modal, ataupun pendapatan lainnya.
  • Diperlakukan sama untuk seluruh pendapatan, terlepas apakah itu dikonsumsi ataupun ditabung.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa entitas ataupun orang bisa memperoleh penambahan kemampuan yang berasal dari pendapatannya tidak hanya berada di dalam satu kegiatan ataupun sumber saja. Contohnya seorang karyawan yang bisa mendapatkan penghasilan dari kegiatan investasi atau menabung.

Untuk itu, konsep akresi ini digunakan di banyak negara untuk menjelaskan pengertian dari penghasilan dalam hal pajak, salah satunya adalah Indonesia.

2. Berdasarkan Penghasilan yang didapat

Jenis penghasilan lainnya adalah penghasilan berdasarkan yang diterima, yakni penghasilan yang diterima secara bersih atau tidak, atau yang banyak dikenal dengan penghasilan neto dan bruto.

Penghasilan neto adalah penghasilan bersih yang didapat oleh subjek berpendapatan yang sudah melalui berbagai perhitungan, baik itu faktor pengurangan ataupun penambahan.

Contoh faktor pengurangan neto adalah potongan pajak, asuransi, utang, pendapatan yang tertunda ataupun belum diterima, serta potongan lainnya yang lebih bersifat subjektif.

Sedangkan faktor penambahan pendapat adalah tunjangan, bonus insentif, atau faktor penambah lainnya yang tidak terduga.

Disisi lain, penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah penghasilan yang diterima sebelum adanya perhitungan oleh faktor pengurangan ataupun penambahan pendapatan. Kenapa dalam hal ini ada pemasukan kotor bila pada akhirnya yang diterima adalah penghasilan bersih?

Pertanyaan tersebut bisa ditemukan jawabannya dari pengertiannya, yang mana tidak mungkin ada penghasilan bersih bila tidak melalui penghasilan bruto.

Itu artinya, penghasilan bruto berperan penting sebagai dasar dalam menghitung pendapatan yang akan diterima oleh subjek pajak.

Baca juga: VAT Number Adalah: Definisi, Dasar Hukum, dan Pemberlakuannya

Pengertian Pendapatan Berdasarkan Perhitungan Pajak

Jenis penghasilan selanjutnya adalah dengan berdasarkan perhitungan pajak, yang mana sudah ditetapkan dan diberlakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi, penghasilan berdasarkan perhitungan pajak adalah penghasilan kena pajak dan penghasilan tidak kena pajak.

1. Penghasilan Kena pajak 

Seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf awal, penghasilan kena pajak adalah pendapatan yang di dalamnya menjadi dasar perhitungan tarif pajak.

Tarif atau nominal penghasilan kena pajak ini sudah diatur di dalam pasal 17 UU No. 36 tahun 2008 terkait pajak penghasilan, yang mana tarif penghasilan kena pajak untuk orang pribadi berlaku atas lapisan perhitungan, yakni:

  • Pendapatan yang kurang dari 50 juta rupiah per tahun akan diberlakukan tarif sebesar 5%
  • Pendapatan yang lebih dari 50 juta rupiah sampai 250 juta rupiah per tahun akan diberlakukan tarif sebesar 15%
  • Pendapatan yang lebih dari 250 juta rupiah sampai 500 juta rupiah per tahun akan diberlakukan tarif sebesar 25%
  • Pendapatan yang lebih dari 500 juta rupiah per tahun akan diberlakukan tarif sebesar 30%

Perlu Anda ketahui juga bahwa perhitungan penghasilan kena pajak ini tidak langsung dihitung secara sekaligus, seperti misalnya Anda mempunyai pendapatan 80 juta rupiah per tahun, maka pajaknya tidak langsung 15%.

Anda harus terlebih dulu membagi batas atas lapisan tarif dan kemudian dijumlahkan. Jadi, dari penghasilan sebesar 80 juta rupiah harus dikurangi dulu dengan 50 juta, dan hasilnya adalah 30 juta rupiah.

Artinya, perhitungannya adalah 50 juta rupiah dikali 5% dan 30 juta rupiah dikali 15%. Lalu, hasil yang didapat dari kedua lapisan ini dijumlah. Nah, hasil penjumlahan tersebut adalah tarif pajak yang harus Anda bayar.

Baca juga: PTKP PPh 21: Pengertian, Tarif, Rincian, dan Cara Menghitungnya

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sama seperti namanya, penghasilan tidak kena pajak adalah batas dimana seseorang yang memiliki pendapatan tertentu tidak akan dikenakan PPh. Untuk bisa meringankan tarif pajak, penghasilan tidak kena pajak juga digunakan sebagai faktor pengurangan dari pendapatan yang diterima oleh pihak subjek pajak, yang mana hasilnya menjadi penghasilan kena pajak.

Untuk batasan penghasilan tidak kena pajak ini sudah diatur di dalam PMK No.101/PMK.010/2016, yang mana tarif untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan adalah sebesar 54 juta rupiah per tahun, atau 4,5 juta rupiah perbulan.

Baca juga: PIB Adalah Dokumen Penting Seperti Faktur Pajak, Ini Cara Mengisinya!

Penutup

Demikianlah beberapa jenis pendapatan sesuai UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Bila dilihat berdasarkan jenis pendapatannya, sudah pasti lebih bersifat akresi, yang mana penghasilan tidak memandang sumber pendapatan, tapi efek yang diberikan pada kemampuan ekonomis seseorang.

Walaupun demikian, UU PPh pun menganggap arti pendapatan berdasarkan sumbernya. UU PPh tidak menganggap konsep tersebut bisa membatasi pengertian dari pendapatan tersebut.

Dalam hal pajak, setiap masyarakat yang sudah memiliki penghasilan harus membayar pajak, termasuk di dalamnya karyawan baru. Nah, perusahaan bisa mengetahui berbagai data yang diperlukan untuk pembayaran karyawan baru dengan menggunakan aplikasi yang sudah mencakup berbagai data lengkap tentang karyawan baru dan sudah terintegrasi.

Sehingga, perusahaan sudah tidak perlu lagi repot-repot mencari data yang dibutuhkan untuk menghitung komponen pajak.

Saat ini pasti Anda sudah memahami tentang penghasilan bruto, neto, dan penghasilan kena pajak seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Namun bila kita membicarakan tentang pajak penghasilan atau penghasilan kena pajak, pasti akan sangat berkaitan dengan proses perhitungannya yang rumit. Tenang saja, karena di dalam aplikasi bisnis dan akuntansi Accurate Online sudah tersedia fitur perpajakan.

Accurate Online sendiri sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Di dalamnya, Anda bisa menghitung PPN dan PPh pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15, PPh pasal 21, PPh pasal 22, dan PPh pasal 23 secara mudah, serta Anda akan mendapatkan dukungan e-Faktur, e-SPT, e-Filing, dan e-Billing.

Karena seluruh sistemnya sudah saling terintegrasi, Anda juga bisa menarik lebih dari 200 jenis laporan keuangan yang sudah disediakan secara otomatis untuk mengelola keperluan perpajakan Anda. Sehingga, mengelola pajak kini bisa dilakukan secara cepat dan mudah.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur bisnis, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian, aset tetap, multi cabang, cost & profit center, manufaktur, multi mata uang, multi pengguna, pengaturan karyawan, payroll karyawan, dan masih banyak lagi fitur lainnya yang akan membuat bisnis Anda berjalan lebih efisien.

Lebih menariknya lagi, seluruh keunggulan dan fitur tersebut bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yakni sekitar 200 ribuan saja perbulannya.

Jadi tunggu apa lagi? Segera gunakan dan coba Accurate sekarang juga selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini, Gratis!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait