PIB Adalah Dokumen Penting Seperti Faktur Pajak, Ini Cara Mengisinya!

oleh | Mei 10, 2022

source envato.

PIB Adalah Dokumen Penting Seperti Faktur Pajak, Ini Cara Mengisinya!

Pemberitahuan Impor Barang atau PIB adalah salah satu jenis dokumen yang saat ini sudah disamakan dengan faktur pajak. Namun, PIB harus diisi dengan benar agar memiliki fungsi yang sama dengan faktur pajak.

Seperti yang kita ketahui bersama, sebagai suatu bukti keabsahan, kegiatan jual beli akan selalu diikuti dengan diterbitkannya lembaran legalitas, seperti faktur, kwitansi, dan dokumen pemberitahuan impor barang.

Untuk para importir, mereka harus memperhatikan cara pengisian PIB agar memiliki fungsi yang sama dengan faktur pajak dan sebagai pengurangan pajak.

Dokumen ini umumnya digunakan oleh perorangan ataupun perusahaan, yang termasuk sebagai wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang memiliki status pengusaha kena pajak atau PKP.

Lantas, apa pengertian sebenarnya dari PIB? Apa saja fungsinya? Dan, bagaimana cara mengisinya? Baca artikel tentang PIB di bawah ini hingga selesai untuk mendapatkan jawaban lengkapnya.

Pengertian PIB

Berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan terkait importasi, Pemberitahuan Impor Barang atau PIB adalah sebuah dokumen pemberitahuan yang diberikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC atas adanya kegiatan impor barang.

Didalamnya berisi informasi detail tentang barang impor dan jumlah pajak serta bea masuk yang harus disetorkan oleh pihak importir pada pihak Bea Cukai. Bila seluruh pembayaran sudah dilunasi, maka barang impor baru bisa diambil.

Baca juga: Formulir 1771: Pengertian dan Cara Mengisinya Secara Mudah

Apa Fungsi PIB?

Sama halnya seperti faktur, fungsi PIB adalah sebagai bukti legal atau sah atas adanya kegiatan transaksi impor yang dilakukan terkait dengan urusan perpajakan.

Sedangkan fungsi detail dari faktur adalah sebagai berikut:

  • Bukti tagihan untuk pengusaha kena pajak yang menyerahkan layanan jasa atau produk barang kena pajak
  • Sebagai bukti PPN yang dilakukan atas pemberian layanan jasa atau produk barang kena pajak pada pihak PKP
  • Sebagai suatu sarana kredit pajak masukan untuk PKP yang membeli layanan jasa atau produk barang kena pajak
  • Sebagai pemungutan pajak seperti halnya PPnBM atau PPN atas barang kena pajak yang dilakukan oleh pihak DJBC.

Baca juga: Akuntansi Pajak Adalah: Ini Pengertian dan Fungsi dan Cara Mudah Hitungnya

Apa Saja Jenis PIB?

Masih sama seperti faktur pajak, dokumen PIB terbagi menjadi beberapa jenis. Nah, ketentuan cara pembayaran dan jenis PIB adalah sebagai berikut:

  • PIB Biasa

PIB biasa adalah dokumen PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan saja, yakni barang impor yang sudah tiba di tujuan ataupun yang diajukan sebelum barangnya tiba.

Ketentuan terkait cara pembayaran PIB biasa adalah pembayaran untuk semua atau sebagian penarikan dalam satu PIB secara tunai, dibebaskan, ataupun ditanggung oleh pihak pemerintah.

  • PIB Berkala

PIB berkala adalah dokumen pemberitahuan impor barang yang diajukan untuk lebih dari satu kali kegiatan pengimporan dalam suatu periode, dan barang impornya pun sudah lebih dulu dikeluarkan oleh kawasan pabean.

Ketentuan tentang cara pembayaran PIB berkala adalah dilakukan hanya jika fasilitas pembayaran untuk pungutan dalam PIB yang diajukan oleh pihak importir yang memperoleh fasilitas pembayaran secara berkala.

  • PIB Penyelesaian

PIB penyelesaian adalah dokumen PIB yang diajukan untuk satu kali kegiatan pengimporan setelah barang impor dikeluarkan dari kawasan pabean.

Ketentuan terkait cara PIB penyelesaian adalah dengan jaminan, yaitu jika dalam satu PIB ternyata di dalamnya terdapat pungutan yang diserahkan sebagai jaminan.

Baca juga: Mengenal Ragam Jenis Pajak CV yang Berlaku di Indonesia

Jenis-Jenis Dokumen Lain yang Sama Seperti Faktur Pajak

Pada tanggal 2 Juli 2019 lalu, pihak pemerintah sudah resmi memberlakukan perluasan pada jenis dokumen yang statusnya sama dengan faktur pajak.

Ketentuan tersebut telah diatur di dalam peraturan direktorat jenderal pajak Nomor PER-13/PJ/2019 terkait dokumen lain yang statusnya sama dengan faktur pajak. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa ada 16 jenis dokumen lain yang statusnya sama dengan faktur pajak, yaitu:

  1. Surat Perintah Penyerahan Barang atau SPPB yang diterbitkan langsung oleh Dolog atau Bulog untuk pendistribusian tepung terigu
  2. Bukti tagihan atas adanya penyerahan jasa telekomunikasi
  3. Tiket serta tagihan surat muatan udara atau airway bill (AWB), ataupun delivery bill
  4. Nota penjualan atas layanan jasa untuk penyerahan jasa kepelabuhanan
  5. Bukti tagihan atas adanya penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
  6. Bukti tagihan atas adanya penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh perusahaan air minum
  7. Bukti tagihan atau trading confirmation atas penyerahan jasa kena pajak oleh perantara efek
  8. Bukti tagihan atas adanya penyerahan jasa kena pajak oleh perusahaan perbankan
  9. Dokumen untuk pemesanan pita cukai atas hasil tembakau
  10. Pemberitahuan ekspor barang atau PEB yang sudah dilampirkan dengan nota pelayanan ekspor, airway bill untuk ekspor barang kena pajak, invoice, dan juga bill of lading
  11. Pemberitahuan barang kena pajak atau jasa kena pajak tidak berwujud yang dilampirkan dengan invoice
  12. PIB yang mencantumkan informasi identitas resmi pemilik barang. Informasi yang harus diberikan adalah nama, NPWP, alamat, dilampirkan dengan SSP, SSPCP, dan bukti penarikan pajak oleh pihak DJBC yang mencantumkan informasi pemilik barang, yakni nama, NPWP, dan alamat untuk impor barang kena pajak.
  13. Pemberitahuan Impor Barang atau PIB yang menginformasikan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP yang dilampirkan dengan surat penetapan tarif atau nilai pabean dan SSP, surat penetapan dari pabean atau surat penetapan kembali tarif dan pabean yang mencantumkan identitas dari pemilik barang dalam bentuk nama, alamat NPWP, untuk barang kena pajak yang terdapat di dalam penetapan kekurangan jumlah PPN impor oleh pihak DJBC.
  14. SSP untuk keperluan pembayaran PPN atas adanya pemanfaatan BKP tidak berwujud ataupun JKP dan luar daerah pabean di dalam daerah pabean dengan lampiran tagihan serta detail jenis dan nilai barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dan juga nama serta alamat penyedia jasa atau barang kena pajak tidak berwujud.
  15. SSP untuk keperluan pembayaran PPN atas adanya penyerahan BKP melalui juru lelang yang disertai dengan kutipan risalah lelang.
  16. SSP untuk kegiatan pembayaran PPN atas penyerahan atau pengeluaran barang atau jasa kena pajak dan kawasan bebas ke kawasan lain di dalam daerah pabean, yang sudah dilampirkan dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang kena pajak dan kontrak atau invoice untuk keperluan jasa atau barang kena pajak tidak berwujud.

Baca juga: Punya Perseroan Terbatas? Ini Pajak PT yang Harus Dipenuhi

Jenis-Jenis PIB yang Sama dengan Faktur Pajak

Tercatat ada delapan jenis PIB yang statusnya bisa disamakan dengan faktur pajak, yaitu.

  • PIB atau Pemberitahuan Impor Barang
  • PIBK atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus
  • Custom declaration atau pemberitahuan barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut
  • PIB untuk selanjutnya ditimbun pada tempat penimbunan berikat
  • Pemberitahuan atas penyelesaian barang asal impor yang sudah memperoleh kemudahan impor tujuan ekspor atau KITE
  • PIB yang berasal dari tempat penimbunan berikat
  • Surat penetapan pembayaran cukai, bea masuk, dan atau pajak atas barang kiriman
  • PIB lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang dalam bidang kepabeanan.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif

Syarat Agar PIB Bisa Berfungsi seperti Faktur Pajak

Dengan adanya faktur pajak, maka pengusaha kena pajak bisa memperoleh keuntungan tertentu, karena faktur pajak ini bisa digunakan sebagai kredit pajak. Itu artinya, pajak yang sudah disetorkan ke negara dari faktur pajak bisa digunakan untuk mengurangi jumlah pajak ketika menyampaikan SPT Tahunan.

Di sisi lain, dokumen PIB pun statusnya sama dengan faktur pajak. Namun, tidak semua dokumen PIB. Untuk itu, pengisian PIB harus dilakukan secara tepat agar bisa digunakan untuk mengkreditkan PPh terutang.

Nah, agar dokumen PIB ini bisa digunakan sebagai faktur pajak, maka penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

  • Wajib mencantumkan identitas pemilik barang secara lengkap, yaitu nama, NPWP, dan alamat
  • Melampirkan SSP atau Surat Setoran Pajak
  • Melampirkan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak
  • Bukti pemungutan pajak yang dikeluarkan oleh DJBC
  • Menyertakan surat nilai pabean atau surat penetapan tarif
  • Melampirkan surat penetapan pabean.
  • Surat penetapan kembali tarif ataupun nilai pabean yang didalamnya mencantumkan identitas pemilik barang dalam bentuk nama, alamat, dan NPWP yang merupakan satu kesatuan yang akan selalu melekat dari PIB untuk impor barang kena pajak dalam hal penetapan kekurangan biaya nilai PPN impor oleh Bea Cukai.
  • Harus melakukan validasi PIB di dalam aplikasi e faktur
  • Perlu melakukan validasi PIB pada aplikasi e-Faktur

Baca juga: Pajak Terutang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ketentuan Perhitungannya

Penutupan

Demikianlah penjelasan dari kami tentang PIB. Untuk Anda yang menjalankan bisnis impor dan ekspor, maka Anda harus bisa memahami dan mengisi dokumen Pemberitahuan Impor Barang ini dengan baik agar bisa berfungsi sebagai faktur pajak dan bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya.

Namun, saat ini Anda sudah tidak perlu repot lagi dalam mengisi pemberitahuan impor barang dan faktur pajak lainnya, karena saat ini Anda sudah bisa menggunakan fitur perpajakan dari software akuntansi dan bisnis Accurate Online.

Accurate Online adalah salah satu penyedia jasa aplikasi perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi secara langsung oleh DJP. Di dalamnya terdaftar fitur perpajakan yang akan memberikan dukungan pada Anda terkait e-Faktur, e-SPT, e-Filling, e-Billing, dan menghitung PPN dan PPh secara cepat dan mudah.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis dan akurat untuk melengkapi pengelolaan perpajakan Anda.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur penjualan, pembelian, persediaan, manufaktur, dan fitur lainnya yang akan membuat bisnis Anda berjalan lebih efisien.

Penasaran? Anda bisa langsung mencoba Accurate Online selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait