Penghasilan Tidak Kena Pajak: Pengertian dan Cara Menghitungya

by | Apr 22, 2025

source envato.

Hey, teman-teman taxpayer! Sudah tahu belum tentang penghasilan tidak kena pajak tahun ini? Kabar baiknya, Anda bisa menghemat lebih banyak uang dengan memaksimalkan fasilitas ini.

Penghasilan tidak kena pajak atau sering disingkat PTKP merupakan batas penghasilan minimum seseorang sebelum dikenakan pajak penghasilan.

Anda bisa bayangkan seperti memeliki kartu free pass dari pemerintah agar sebagian pendapatan Anda terlindungi dari kewajiban pajak.

Penasaran berapa besarannya untuk tahun 2025? Atau mungkin Anda masih bingung cara menghitungnya? Tenang saja, artikel ini akan mengupas tuntas semua informasi penting tentang PTKP dengan bahasa yang sederhana.

Oleh karena itu, baca terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui cara cerdas mengoptimalkan penghasilan Anda dan membayar pajak dengan tepat!

Pengertian penghasilan tidak kena pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batasan penghasilan minimal seseorang sebelum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia.

Konsep PTKP dirancang sebagai bentuk keadilan dalam sistem perpajakan dengan memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketika penghasilan Anda tidak melebihi batas PTKP, Anda tidak wajib membayar PPh. Namun jika penghasilan Anda melebihi batas tersebut, hanya selisihnya saja yang akan dikenakan pajak.

PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan PPh pasal 21. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya tertentu seperti biaya jabatan dan iuran pensiun.

Setelah penghasilan neto dikurangi PTKP, hasilnya menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagai dasar perhitungan pajak terutang.

Besaran PTKP dasar untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rp54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp4.500.000 per bulan. Jumlah tersebut berlaku bagi Wajib Pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0).

Bagi Anda dengan status kawin, Anda akan mendapat tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000. Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan, maksimal tiga orang.

Perlu diingat, status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak (1 Januari).

Perubahan status seperti pernikahan atau kelahiran anak selama tahun berjalan akan memengaruhi besaran PTKP pada tahun pajak berikutnya.

Baca juga: Perhitungan Pph 21 : Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya

Keuntungan penghasilan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) memberikan berbagai manfaat bagi Anda sebagai Wajib Pajak. Berikut diantaranya:

1. Perlindungan finansial untuk kebutuhan dasar

PTKP menjamin sebagian penghasilan Anda agar tetap utuh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pemerintah mengakui pentingnya menjaga kemampuan finansial setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan.

Melalui PTKP, Anda akan mendapatkan semacam safety net finansial dari negara.

2. Keadilan dalam sistem perpajakan

Penerapan PTKP mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional. Besaran PTKP disesuaikan dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan, sehingga semakin banyak tanggungan keluarga, semakin besar pula tax relief diberikan.

Pendekatan progressive taxation ini memastikan beban pajak terdistribusi secara proporsional sesuai kemampuan ekonomi masing-masing taxpayer.

3. Stimulus ekonomi nasional

PTKP secara tidak langsung berperan sebagai stimulus ekonomi karena meningkatkan disposable income masyarakat.

Dengan lebih banyak uang yang tersisa di kantong, Anda memiliki lebih banyak dana untuk dikonsumsi atau diinvestasikan kembali ke dalam perekonomian nasional.

Baca juga: Pengertian Pajak Penghasilan: Pasal, Objek, Cara Hitung

Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak dengan mudah

1. Menentukan status PTKP sesuai kondisi keluarga

Langkah pertama dalam menghitung PTKP adalah menentukan status Anda. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan beberapa kategori status PTKP berdasarkan kondisi pernikahan dan jumlah tanggungan.

Status tersebut dinyatakan dalam kode seperti TK/0 untuk tidak kawin tanpa tanggungan, K/0 untuk kawin tanpa tanggungan, hingga K/3 untuk kawin dengan tiga tanggungan.

Setiap status memiliki besaran PTKP yang berbeda, dengan PTKP dasar sebesar Rp54.000.000 per tahun untuk TK/0.

2. Menghitung tambahan PTKP untuk tanggungan

Setelah mengetahui status dasar, Anda perlu menambahkan PTKP untuk setiap tanggungan.

Berdasarkan peraturan perpajakan terbaru, tambahan PTKP untuk status kawin adalah Rp4.500.000 per tahun.

Selanjutnya, setiap tanggungan (maksimal 3 orang) mendapatkan tambahan Rp4.500.000 per tahun. Tanggungan bisa berupa anak kandung, anak angkat, atau anggota keluarga lain dalam garis keturunan lurus.

3. Menghitung pajak tahunan

Saat menghitung pajak penghasilan, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto.

Misalnya, jika Anda berstatus K/2 (kawin dengan dua tanggungan), maka PTKP Anda adalah Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + (2 × Rp4.500.000) = Rp67.500.000 per tahun.

Artinya, jika penghasilan neto tahunan Anda sebesar Rp80.000.000, maka penghasilan kena pajak (taxable income) Anda adalah Rp80.000.000 – Rp67.500.000 = Rp12.500.000.

Dari taxable income inilah pajak penghasilan dihitung menggunakan tarif progresif.

4. Memperbarui status PTKP secara berkala

Perubahan status pernikahan atau jumlah tanggungan perlu dilaporkan ke kantor pajak melalui pembaruan data pada formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770.

Pembaruan status akan memengaruhi besaran PTKP tahun pajak berikutnya. Maka dari itu, Anda harus selalu memperbarui informasi tersebut agar mendapatkan manfaat PTKP secara maksimal dan sesuai dengan kondisi keluarga terkini.

Baca juga: Tarif PTKP PPh 21 Terbaru: Rincian dan Cara Menghitungnya

Penutup

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan fasilitas perpajakan yang penting bagi Wajib Pajak di Indonesia.

PTKP berfungsi sebagai batasan penghasilan minimal sebelum dikenakan pajak yang mampu memberikan keringanan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Besaran dasar PTKP adalah Rp54.000.000 per tahun untuk status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), dengan tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).

Keuntungan PTKP adalah perlindungan finansial untuk kebutuhan dasar, keadilan dalam sistem perpajakan, dan stimulus ekonomi nasional melalui peningkatan disposable income.

Perhitungan PTKP relatif mudah dengan menentukan status sesuai kondisi keluarga, menambahkan PTKP untuk tanggungan, dan mengaplikasikannya sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan pajak tahunan.

Untuk mempermudah Anda dalam menghitung pajak termasuk PTKP, Anda bisa memanfaatkan Accurate Online, software akuntansi terpercaya.

Kabar baiknya, Accurate Online kini sudah bisa mengekspor transaksi dalam format .XML untuk digunakan dalam sistem Coretax dengan mengikuti cara ini.

Selain itu, Accurate Online juga telah terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan program loyalitas pelanggan Bliss, sehingga menjadikannya solusi lengkap untuk bisnis Anda.

Ingin mengelola pajak dan keuangan bisnis dengan lebih efisien? Coba Accurate Online secara gratis sekarang juga dengan klik tautan gambar di bawah!

Referensi:

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait