PPh Pasal 22: Pengertian, Objek Pajak, dan Tarifnya

oleh | Apr 19, 2022

source envato.

PPh Pasal 22: Pengertian, Objek Pajak, dan Tarifnya

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, e-bupot unifikasi adalah sistem terbaru yang digunakan untuk membuat bukti potong dan pelaporan pajak PPh Pasal 22.

e-Bupot Unifikasi ini menjadi suatu hal yang baru dalam dunia perpajakan di Indonesia, terutama dalam hal pembuatan bukti pemotongan pajak dan juga pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPh (Pajak Penghasilan) pada jenis PPh tertentu.

e-Bupot Unifikasi ini digunakan untuk bisa mengelola beberapa jenis PPh tertentu, karena memang tidak semua pajak penghasilan, pembuatan bukti potong pajak, dan pelaporan SPT nya bisa kita lakukan dengan menggunakan fitur ini.

Nah, dalam kesempatan kali ini, mari kita bahas bersama tentang PPh 22 secara umum dan khusus untuk PPh 22 Bendaharawan atau PPh 22 BUMN.

Apa itu PPh 22 Bendaharawan?

PPh pasal 22 bendaharawan adalah penarikan pajak penghasilan pasal 22 yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah atas adanya penyerahan barang oleh mitra yang dibiayai dari APBN atau APBD.

Sederhananya, PPh 22 bendaharawan adalah pajak yang ditarik oleh bendaharawan pemerintah, baik itu pemerintah pusat atau pemerintah daerah, instansi, atau berbagai lembaga negara lainnya yang berhubungan dengan pembayaran penyerahan.

Baca juga: Biaya Jabatan: Ini Pengertian dan Perhitungannya

Objek dan Subjek Pajak PPh Pasal 22

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.010/2017 terkait penarikan PPH 22 yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan dan kegiatan dalam bidang impor atau kegiatan bisnis dalam bidang lain, maka objek PPh pasal 22 adalah sebagai berikut:

1. Impor Barang dan Ekspor

Aktivitas ekspor dan impor barang yang dilakukan oleh eksportir akan dikenakan PPh 22, beberapa barang komoditas di dalamnya adalah tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

2. Pembayaran Atas Pembelian Barang

Pembayaran atas pembelian barang yang dikenakan PPh pasal 22 adalah yang dilakukan oleh pihak bendahara pemerintah dan KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemungut pajak pada pihak pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga atau instansi pemerintah, serta berbagai lembaga negara lainnya.

3. Pembayaran Atas Pembelian Barang

Pembayaran atas pembelian barang yang akan dikenakan PPh pasal 22 adalah yang dilakukan dengan cara uang persediaan yang dilakukan oleh pihak bendahara pengeluaran.

4. Pembayaran Atas Pembelian Barang Kepada Pihak Ketiga

Pembayaran atas pembelian barang pada pihak ketiga yang akan dikenakan PPh 22 dengan mekanisme pembayaran langsung oleh KPA, serta pejabat yang mengeluarkan surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA.

5. Pembayaran Atas Pembelian Barang Untuk BUMN

Pembayaran atas pembelian barang dan atau berbagai bahan untuk BUMN yang akan dikenakan PPh 22 adalah untuk kebutuhan kegiatan bisnisnya.

Baca juga: PPh Orang Pribadi: Pengertian, Cara Bayar dan Cara Lapornya

6. Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor

Penjualan pada hasil produksi pada distributor yang dikenakan PPh pasal 22 adalah distributor dari dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak di dalam bidang bisnis industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi, dan industri hulu.

7. Penjualan Kendaraan Bermotor

Penjualan kendaraan bermotor yang nantinya akan dikenakan PPh pasal 22 adalah penjualan dari dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM) dan Importir umum kendaraan bermotor.

8. Penjualan Migas

Penjualan migas yang akan dikenakan PPh 22 oleh produsen ataupun importir ini diantaranya adalah bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan pelumas.

9. Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul

Pembelian berbagai bahan dari pihak pedagang pengepul yang akan dikenakan PPh 22 ini adalah untuk kebutuhan industri atau ekspor oleh eksportir dan industri yang bergerak dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

10. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Penjualan atas barang yang masuk dalam kategori sangat mewah akan dikenakan PPh 22 dan akan dilakukan oleh wajib pajak badan.

Baca juga: e-Bupot Unifikasi: Dasar Hukum, Keunggulan, dan Ketentuan Penggunaannya

Tarif PPh Pasal 22

Nominal tarif PPh 22 berdasarkan PMK No. 34/2017 adalah sebagai berikut

1. Tarif PPh 22 Impor

Tarif PPh pasal 22 untuk impor barang adalah sebagai berikut:

  • Tarif pembebanan yang bersifat tunggal sebanyak 10% dari harga impor, dengan ataupun tanpa menggunakan API untuk barang khusus yang terdapat di dalam lampiran pertama PMK 34/2017.
  • Pihak importir yang menggunakan API adalah 2,5% dari harga impor
  • Pihak importir yang tidak menggunakan API adalah 7,5% dari harga impor.
  • Sedangkan pihak importir yang tidak dikuasai adalah sebesar 7,5% dari harga jual lelang.

2. Tarif PPh Pasal 22 atas Pembelian

Nominal tarif PPh 22 atas pembelian barang adalah sebesar 1,5%, tidak termasuk PPN dan tidaklah final. Pembelian barang ini harus dilakukan oleh pihak BUMN atau BUMD dan Dirjen Perbendaharaan KemenKeu.

3. Tarif PPh 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu

Untuk tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi tertentu sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal pajak yang dihitung dari DPP PPN yang bersifat tidak final, diantaranya adalah:

  • Kertas: 1% dari Dasar Pengenaan Pajak PPN
  • Semen: 25% dari Dasar Pengenaan Pajak PPN
  • Baja: 3% dari Dasar Pengenaan Pajak PPN
  • Otomotif: 45% dari Dasar Pengenaan Pajak PPN
  • Semua jenis obat: 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak PPN

Dalam Hal Ini, Dasar Pengenaan Pajak atau DPP adalah nilai ekspor atau impor, harga jual, penggantian, atau nilai yang digunakan sebagai harga dasar dari perhitungan besaran pajak yang terutang.

4. Tarif PPh Pasal 22 Hasil Produksi Migas

Pengenaan PPh 22 dari hasil produksi ataupun penyerahan barang oleh pihak importir atau produsen BBM, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:

  • 0,25% dari penjualan, di dalamnya tidak termasuk PPN untuk penjualan pada setiap stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual BBM dari Pertamina atau anak bisnis Pertamina.
  • 0,3% dari penjualan, di dalamnya belum termasuk PPN untuk penjualan pada pihak stasiun Bahan bakar umum yang dibeli selain dari Pertamina atau anakan perusahaannya.
  • 0,3% dari penjualan, belum termasuk PPN untuk penjualan pada mereka yang membeli dari pertamina atau selain dari Pertamina atau anak perusahaannya.
  • 0,3% dari penjualan dan belum termasuk PPN untuk BBG atau bahan bakar gas
  • 0,3% dari penjualan dan belum termasuk PPN untuk pelumas

5. Tarif PPh 22 atas Pembelian Bahan untuk Industri

Nominal tarif PPh 22 atas pembelian berbagai bahan untuk kebutuhan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul adalah sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak, Bentuk dan Contohnya Untuk Perusahaan

6. Tarif PPh 22 atas Impor Komoditas

Tarif PPh pasal 22 atas impor beberapa komoditas seperti gandum, kedelai, dan tepung terigu oleh pihak importir yang menggunakan API adalah sebesar 0,5%.

7. Tarif PPh 22 atas Ekspor Komoditas Tambang

Untuk ekspor komoditas tambang batubara, mineral bukan logam, dan mineral logam sesuai dengan berang dan pos tarif oleh eksportir yang berkaitan dalam perjanjian kerjasama pengusaha pertambangan dan kontrak karya adalah sebesar 1,5%.

8. Tarif PPh 22 Penjualan Kendaraan Bermotor

Tarif PPh 22 untuk penjualan barang bermotor dalam negeri oleh APM, ATPM dan juga importir kendaraan bermotor, namun tidak termasuk alat berat, adalah sebesar 0,45% dari DPP PPN.

9. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Emas Batangan

Untuk penjualan emas batang yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan penjualan, maka tarif PPh 22 nya adalah sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.

10. Tarif PPh Pasal 22 Barang Mewah

Untuk rumah dan tanahnya yang memiliki luas lebih dari 400 m2 atau seharga 30 miliar rupiah, serta apartemen, kondominium, dan juga sejenisnya yang memiliki harga 30 miliar atau luasnya lebih dari 150 m2, maka tarif PPh 22 nya adalah 1% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Sedangkan untuk pesawat pribadi, helikopter, kapal pesiar, yacht, mobil dengan harga jual lebih dari 2 miliar rupiah, atau motor roda 3 dengan harga lebih dari 300 juta, maka tarif PPh pasal 22 nya adalah sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Baca juga: NPWP Cabang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Mendaftarkan

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang PPh pasal 22, lengkap dengan objek dan subjeknya, serta tarif PPh 22. Namun, bila Anda tidak memiliki waktu dan memerlukan dukungan penghitungan PPh pasal 22 yang lebih sederhana, maka Anda bisa menggunakan fitur perpajakan dari software akuntansi dan bisnis Accurate Online.

Accurate Online sendiri sudah terdaftar dan diawasi oleh Dirjen Pajak sebagai salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan di Indonesia.

Dengan menggunakan fitur perpajakan dari Accurate Online, Anda akan mendapatkan dukungan penghitungan PPh 22, 21, 23, 15, dan pasal 4 ayat 2. Selain itu, Anda juga bisa lebih mudah dalam menghitung nilai PPN.

Fitur perpajakan lainnya yang disediakan oleh Accurate Online adalah e-SPT, e-Billing, e-Filling, e-Faktur, dan pengiriman email massal e-Faktur pada para pelanggan.

Anda juga bisa langsung menarik data laporan keuangan yang sudah disediakan oleh Accurate Online secara instan dan akurat untuk kebutuhan pengelolaan pajak Anda.

Jadi tunggu apa lagi, ayo coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait