Jurus Jitu Hadapi PPN 12%, Bisnis Tetap Cuan!

oleh | Okt 22, 2024

source envato.

Sebagai pebisnis di Indonesia, Anda perlu memahami setiap perubahan kebijakan perpajakan yang dapat memengaruhi operasional dan keuangan perusahaan Anda. Salah satu perubahan signifikan yang perlu Anda waspadai adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Perubahan ini tidak hanya akan berdampak pada cash flow bisnis Anda, tetapi juga berpengaruh pada strategi pricing dan daya saing produk atau jasa yang Anda tawarkan di pasar.

Memahami implikasi dari kenaikan PPN ini sangatlah penting untuk memastikan business continuity dan mempertahankan profit margin Anda.

Nah dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam tentang PPN 12% di Indonesia, bagaimana hal ini dapat memengaruhi bisnis Anda, dan langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk beradaptasi dengan perubahan ini.

Jadi, ayo kita pelajari lebih lanjut untuk membekali diri Anda dengan pengetahuan yang diperlukan dalam menghadapi tantangan perpajakan terbaru ini.

Apa itu PPN 12%?

Sebagai pebisnis, Anda perlu memahami bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang akan diberlakukan di Indonesia mulai 1 Januari 2025.

PPN ini merupakan upgrade dari tarif sebelumnya sebesar 11% yang telah berlaku sejak 1 April 2022.

Secara sederhana, PPN 12% berarti Anda sebagai pengusaha akan memungut tambahan 12% dari harga jual produk atau jasa Anda untuk disetor ke negara.

Misalnya, jika Anda menjual barang seharga Rp10.000.000, maka PPN yang harus Anda pungut adalah Rp1.200.000.

Tapi, perlu digaris bawahi bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenai PPN 12%. Beberapa jenis barang dan jasa tertentu akan tetap dikecualikan atau dikenai tarif berbeda.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga agar kenaikan PPN tidak terlalu membebani masyarakat dan sektor usaha tertentu.

Sebagai pebisnis, pemahaman tentang PPN 12% ini sangat penting untuk cash flow management dan strategi pricing Anda ke depannya.

Anda perlu mempertimbangkan bagaimana kenaikan ini akan mempengaruhi harga jual produk atau jasa Anda, serta bagaimana hal ini akan berdampak pada daya saing bisnis Anda di pasar.

Baca juga: Cara Menghitung Dasar Pengenaan Pajak PPN 11 Persen dengan Excel

Dampak PPN 12% untuk bisnis Anda

1. Meningkatnya harga jual

Kenaikan PPN menjadi 12% akan mendorong Anda untuk menaikkan harga jual produk atau jasa. Hal ini diperlukan untuk mempertahankan profit margin Anda, namun Anda perlu mempertimbangkannya dengan hati-hati agar tidak mengurangi daya saing di pasar.

2. Menyesuaikan cash flow

Anda perlu melakukan penyesuaian dalam manajemen arus kas bisnis Anda. Peningkatan jumlah PPN yang harus dipungut dan disetor ke negara ini akan mempengaruhi cash flow perusahaan Anda, terutama jika volume penjualan Anda tinggi.

3. Pembaruan sistem administrasi

Sistem administrasi dan accounting software Anda perlu diperbarui untuk mengakomodasi perubahan tarif PPN. Pastikan semua sistem Anda siap sebelum implementasi PPN 12% diberlakukan untuk menghindari kesalahan perhitungan dan pelaporan.

4. Edukasi pelanggan

Anda perlu mengomunikasikan perubahan harga kepada pelanggan dengan jelas. Jelaskan bahwa kenaikan harga disebabkan oleh kebijakan pemerintah, bukan keputusan sepihak dari bisnis Anda, untuk mempertahankan kepercayaan pelanggan.

5. Evaluasi strategi pricing

Lakukanlah evaluasi secara menyeluruh terhadap strategi penetapan harga Anda. Pertimbangkan apakah akan menyerap sebagian kenaikan PPN atau meneruskannya sepenuhnya kepada konsumen, sambil memperhatikan dampaknya terhadap daya saing produk Anda.

6. Peninjauan kontrak dengan pemasok

Tinjau kembali kontrak dengan pemasok Anda. Lakukanlah negosiasi ulang jika diperlukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan PPN, terutama untuk kontrak jangka panjang yang mungkin terpengaruh oleh perubahan tarif ini.

7. Optimalisasi efisiensi operasional

Tingkatkanlah efisiensi operasional bisnis Anda untuk mengompensasi potensi penurunan penjualan akibat kenaikan harga. Cobalah untuk mencari cara mengurangi biaya tanpa mengorbankan kualitas produk atau layanan Anda.

Baca juga: Penting! Ini 5 Perbedaan PPN dan PPnBM yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

Barang dan jasa yang terkena PPN 12%

1. Barang konsumsi umum

Sebagai pebisnis, Anda perlu memahami bahwa sebagian besar barang konsumsi sehari-hari akan terkena PPN 12%. Contohnya seperti produk-produk retail pakaian, elektronik, peralatan rumah tangga, dan barang-barang non-essential lainnya.

2. Jasa profesional

Layanan profesional seperti jasa konsultan, advertising, dan legal services akan dikenakan PPN 12%. Jika bisnis Anda bergerak di sektor ini, Anda harus mempersiapkan penyesuaian harga dan komunikasikan dengan klien Anda.

3. Properti dan real estate

Transaksi properti, termasuk penjualan dan penyewaan properti komersial, akan terkena PPN 12%. Hal ini bisa berdampak besar pada cash flow dan strategi investasi properti Anda.

4. Produk manufaktur

Barang-barang hasil produksi pabrik, seperti spare parts, bahan baku industri, dan produk setengah jadi, umumnya akan dikenakan PPN 12%. Tentunya hal tersebut akan mempengaruhi rantai pasokan dan harga jual produk Anda.

5. Jasa teknologi dan digital

Layanan teknologi informasi, software, dan produk digital lainnya akan terkena PPN 12%. Jika Anda bergerak di industri tech, Anda harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pricing strategy Anda.

6. Jasa transportasi dan logistik

Layanan pengiriman, freight forwarding, dan jasa logistik lainnya akan dikenakan PPN 12%. Hal ini bisa mempengaruhi biaya operasional bisnis Anda secara keseluruhan.

7. Jasa hiburan dan rekreasi

Bisnis di sektor hiburan seperti bioskop, taman hiburan, dan event organizer akan terkena PPN 12%. Jadi, pertimbangkan bagaimana ini akan mempengaruhi harga tiket dan layanan Anda.

8. Barang impor

Produk-produk impor, kecuali yang termasuk dalam daftar pengecualian, akan dikenakan PPN 12%. Jika bisnis Anda bergantung pada barang impor, maka persiapkanlah strategi untuk mengelola kenaikan biaya ini.

Baca juga: Karakteristik PPN dan Ciri Khasnya yang Perlu Anda Ketahui Sebagai WP

Penutup

Dengan diberlakukannya PPN 12% pada tahun 2025, Anda sebagai pebisnis perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.

Kenaikan PPN akan berdampak pada berbagai aspek bisnis, mulai dari pricing strategy hingga cash flow management. Di sinilah peran penting software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online menjadi sangat relevan.

Accurate Online tidak hanya akan membantu Anda dalam mengelola keuangan dengan lebih efisien, tetapi juga mempermudah penyesuaian terhadap perubahan kebijakan perpajakan.

Dengan fitur-fitur canggihnya, Accurate Online memungkinkan Anda untuk dengan mudah mengintegrasikan perubahan tarif PPN ke dalam sistem akuntansi Anda, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang kerumitan administrasi pajak.

Yang lebih menarik lagi, Accurate Online kini telah terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan program loyalitas pelanggan Bliss.

Integrasi ini memungkinkan Anda untuk mengelola penjualan, inventori, dan program loyalitas pelanggan dalam satu ekosistem yang seamless, sehingga akan memberikan Anda keunggulan kompetitif dalam menghadapi tantangan bisnis di era digital.

Untuk membantu Anda lebih memahami bagaimana teknologi dapat mendukung pertumbuhan bisnis Anda, Accurate akan menyelenggarakan event bernama Atalks Level Up.

Event ini akan memberi Anda informasi penting tentang transformasi digital, pengambilan keputusan berbasis data, dan pemanfaatan AI dalam bisnis.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk level up bisnis Anda! Daftarkan diri Anda sekarang juga di Atalks Level Up sekarang

Kunjungi https://atalks.accurate.id untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran. Bergabunglah dengan para profesional dan pelaku bisnis lainnya untuk bersama-sama menjelajahi masa depan bisnis yang lebih cerah!

Referensi:

ekonomikeuanganbanner
popupatalks
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait