Proses pelaporan SPT Tahunan kini sudah berubah total sejak Januari 2025 lalu dengan hadirnya aplikasi Coretax.
Sebagai sistem perpajakan terpadu berbasis digital, Coretax mampu menyederhanakan berbagai proses administrasi pajak menjadi satu platform terintegrasi.
Anda tidak perlu lagi berpindah-pindah antara DJP Online, e-Faktur, e-Filing, dan aplikasi perpajakan lainnya karena semua layanan kini tersedia dalam satu dashboard.
Mari simak artikel berikut untuk mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, mulai dari persiapan data hingga tahapan pengisian formulir secara detail.
Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan dokumen wajib bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak mereka.
Melalui pelaporan SPT Tahunan, Anda dapat melaporkan seluruh penghasilan, baik sebagai objek pajak maupun bukan objek pajak, termasuk kepemilikan harta dan utang dalam periode satu tahun.
Pemerintah telah mengatur kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Setiap wajib pajak diharuskan untuk mengisi dokumen tersebut dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.
SPT Tahunan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
- Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi
- Mencakup perhitungan pajak penghasilan, objek pajak, harta, dan kewajiban dalam periode satu tahun
2. SPT Masa
- Digunakan untuk melaporkan pajak dipotong atau dipungut
- Terdiri dari SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN Pemungut
Pelaporan SPT Tahunan juga memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret
- Wajib Pajak Badan: 30 April
Baca juga: Cara Mudah Melakukan Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah di Aplikasi Coretax
Kenapa harus melakukan pelaporan SPT di aplikasi Coretax?
Pelaporan SPT melalui aplikasi Coretax membawa perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Aplikasi terintegrasi tersebut menyediakan kemudahan bagi wajib pajak dengan menggabungkan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform.
1. Pelaporan lebih sederhana
Sistem Coretax telah dilengkapi dengan fitur penarikan data otomatis, sehingga akan membantu Anda mengurangi potensi kesalahan saat mengisi SPT.
Data perpajakan akan tersimpan dengan lebih terstruktur dan mudah diakses kembali.
2. Pembayaran fleksibel
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai channel yang sudah terintegrasi seperti e-banking, mobile banking, dompet digital, hingga gerai pembayaran resmi.
Kode billing juga kini dapat digabungkan menjadi satu untuk beberapa jenis pajak.
3. Layanan terpadu
Semua layanan perpajakan tersedia dalam satu portal, mulai dari pendaftaran NPWP, perubahan data, hingga penyelesaian sengketa perpajakan. Anda tidak perlu lagi berpindah-pindah antar sistem yang berbeda.
4. Transparansi data
Aplikasi Coretax mampu memberikan akses penuh untuk melihat riwayat perpajakan, termasuk pembayaran, pelaporan, dan status pemeriksaan.
Fitur tracking di dalamnya memungkinkan Anda untuk memantau perkembangan status permohonan tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Baca juga: Cara Mengubah Data Wajib Pajak di Coretax Secara Mudah
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan di aplikasi Coretax?
Pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Namun untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024, Anda masih menggunakan sistem DJP Online sesuai PMK 81 Tahun 2024 pasal 477.
Nah, berikut ini adalah cara melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax.
1. Akses dan login
Buka aplikasi Coretax melalui browser, masukkan username berupa NPWP/NIK dan password untuk masuk ke dalam sistem. Pastikan Anda telah memiliki akun terdaftar sebelum memulai proses pelaporan.
2. Membuat konsep SPT
Setelah berhasil login, akses menu dropdown SPT dan pilih Surat Pemberitahuan (SPT), dilanjutkan dengan memilih Konsep SPT. Klik Create Tax Return untuk membuat SPT baru.
3. Proses pengisian SPT
Lengkapi data pada formulir induk meliputi identitas wajib pajak, ikhtisar penghasilan neto, dan perhitungan PPh terutang.
Sistem akan menampilkan form dinamis sesuai dengan jenis penghasilan Anda.
4. Perhitungan pajak
Masukkan informasi kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, dan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berikutnya.
Aplikasi Coretax nantinya akan melakukan kalkulasi otomatis berdasarkan data tersebut.
5. Verifikasi final
Periksa kembali seluruh data telah terisi dengan benar. Centang pernyataan bahwa SPT telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas sebelum melakukan pengiriman.
Baca juga: Cara Mudah Mengajukan Sertifikat Digital di Coretax 2025
Penutup
Melakukan pelaporan SPT Tahunan akan mengalami perubahan besar dengan hadirnya aplikasi Coretax mulai tahun 2025 ini.
Namun khusus untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024, Anda masih bisa menggunakan sistem DJP Online sesuai PMK 81 Tahun 2024 pasal 477.
Proses pelaporan SPT di Coretax dimulai dengan login menggunakan NPWP/NIK dan password.
Setelah berhasil masuk, Anda dapat membuat konsep SPT melalui menu dropdown SPT, dilanjutkan dengan memilih Surat Pemberitahuan dan Konsep SPT.
Untuk memudahkan proses pelaporan pajak, Accurate Online telah terintegrasi penuh dengan sistem Coretax.
Software akuntansi terpercaya tersebut memungkinkan Anda mengekspor data transaksi dalam format .XML secara otomatis ke Coretax.
Fitur integrasi tersebut akan meminimalkan kesalahan input data dan menghemat waktu pelaporan pajak Anda.
Accurate Online kini juga telah terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan program loyalitas pelanggan Bliss, menciptakan ekosistem bisnis digital terpadu untuk usaha Anda.
Dengan kombinasi fitur unggul seperti otomasi perhitungan pajak, pelaporan real-time, dan pengelolaan data akurat, Accurate Online menjadi solusi ideal dalam adaptasi sistem Coretax.
Ingin merasakan kemudahan mengelola bisnis dan pajak dalam satu platform? Coba Accurate Online gratis selama 30 hari dengan mengklik tautan gambar di bawah. Mulai perjalanan digital bisnis Anda sekarang juga!
Referensi: