Tarif PTKP PPh 21 Terbaru: Rincian dan Cara Menghitungnya

oleh | Mar 14, 2024

source envato.

Tarif PTKP PPh 21 Terbaru: Rincian dan Cara Menghitungnya

Setiap tahunnya, PTKP PPh 21 atau penghasilan tidak kena pajak selalu menjadi sorotan wajib pajak. Kenapa? karena nominal PTKP akan sangat mempengaruhi perhitungan PPh.

Semakin besar PTKP yang ditetapkan oleh pihak pemerintah, maka akan semakin kecil juga PPh nya, begitu juga sebaliknya.

Nominal PTKP pun menjadi sangat penting, karena jika penghasilan wajib pajak kurang dari PTKP, maka wajib pajak tersebut tidak akan dikenakan PPh 21.

Di dalam hal ini, penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto yang sudah dikurangi dengan PTKP.

Lantas, apa itu saja peraturan terbaru tentang PTKP dan tarifnya? Tenang, karena kami akan membahasnya dalam artikel tentang PTKP PPh 21 terbaru di bawah ini.

Pengertian PTKP PPh 21

Pengertian PTKP PPh 21 berdasarkan pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 adalah jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang sudah dibebaskan dari PPh 21.

Dalam proses perhitungannya, terdapat sejumlah penghasilan dari wajib pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPh 21.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 terkait penyesuaian PTKP, nominal PTKP untuk wajib pajak orang pribadi dengan status belum kawin atau tidak kawin dan tanpa tanggungan, minimal PTKP nya adalah sebesar 54 juta rupiah per tahun atau 4,5 juta rupiah per bulan.

Artinya, jika ada wajib pajak yang mempunyai penghasilan sebanyak 4,5 juta per bulan, maka wajib pajak tersebut harus membayar PPh 21 karena penghasilannya sudah melebihi batas PTKP.

Sedangkan untuk wajib pajak yang penghasilannya kurang dari 4,5 juta rupiah per bulan, maka nilai PPh nya nihil, tapi tetap harus melaporkan SPT tahunan.

Kewajiban tersebut akan terus berlaku hingga mendapatkan status non efektif dari pihak DJP.

Baca juga: PPh 21 Tenaga Ahli: Ketentuan dan Cara Perhitungannya

Pengenaan Tarif PTKP PPh 21 Terbaru

1. Besar PTKP PPh 21

Setiap tahun, besaran PTKP akan selalu berubah-ubah tergantung kebijakan dari pemerintah melalui PMK atau Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.

Lantas, berapakah nominal PTKP terbaru saat ini?

Perlu Anda ketahui bahwa sampai sekarang, nominal PTKP yang masih digunakan adalah berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016.

Sehingga, tarif PTKP terbaru yang masih berlaku berdasarkan peraturan tersebut adalah:

  1. PTKP terbaru untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebesar 54 juta rupiah per tahun
  2. Sedangkan untuk PTKP terbaru untuk yang sudah menikah akan memperoleh tambahan sebesar 4,5 juta rupiah perbulan
  3. Tambahan untuk PTKP terbaru istri yang penghasilannya secara pajak disatukan dengan penghasilan suami adalah sebesar 54 juta rupiah.
  4. Tambahan PTKP terbaru untuk tanggungan dengan nominal untuk setiap keluarga sedarah dan keluarga semenda yang masih berada dalam satu garis keturunan lurus dan juga anak angkat adalah sebanyak 4,5 juta rupiah.

Dalam hal ini, ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang untuk setiap wajib pajak.

Sedangkan keluarga sedarah adalah orangtua kandung, saudara kandung, dan anak. Sementara keluarga semenda adalah mertua, ipar, dan anak tiri.

Baca juga: Formulir 1771: Pengertian dan Cara Mengisinya Secara Mudah

Rincian PTKP Terbaru

Dibawah ini adalah detail nominal PTKP terbaru yang sesuai dengan status pajak milik wajib pajak.

Rincian PTKP Terbaru

Berdasarkan gambar di atas, bisa kita ketahui bahwa setiap bertambahnya tanggungan, maka akan bertambah juga PTKP sebesar 4,5 juta rupiah.

Namun, tarif PTKP ini bukanlah tarif baku yang hadir sejak diterapkannya tarif PTKP tahun 1984, yang mana telah mengalami beberapa kali pergantian.

Kenaikan tarif paling besar terjadi ketika PTKP tahun 2015 ke tahun 2016, yang mana kenaikannya hampir 50%.

Jadi di tahun 2015, nominal PTKP untuk wajib pajak yang belum menikah adalah 36 juta rupiah per tahun, sedangkan di tahun 2016 mengalami peningkatan sebesar 54 juta rupiah.

2. Dasar Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

PKP adalah jumlah gaji atau upah karyawan yang dikenakan dengan PPh 21 setelah dijumlahkan dengan

  • Biaya jabatan,
  • Tunjangan,
  • BPJS Ketenagakerjaan,
  • BPJS kesehatan, dan
  • Tunjangan lainnya.

Nah untuk bisa mengetahui jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak, maka Anda harus terlebih dulu mengetahui besaran PTKP wajib pajak tersebut.

Nominal besaran PTKP berbeda-beda, tergantung dari status wajib pajaknya. Cara untuk mengetahui jumlah PKP adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya lain

Dilanjutkan dengan

PKP = Penghasilan neto – PTKP

Jika sudah mendapatkan jumlah PKP, maka nilai tersebut akan dihitung pajaknya dengan menggunakan tarif progresif PPH pasal 17 ayat 1, yang akan dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

Nah, tarif progresif PPh orang pribadi adalah sebagai berikut:

  • Untuk PKP sampai 50 juta rupiah per tahun adalah sebesar 5%
  • Untuk PKP dari 50 juta rupiah hingga 250 juta per rupiah tahun adalah sebesar 15%
  • Untuk PKP dari 250 juta rupiah hingga 500 juta per rupiah tahun adalah sebesar 25%
  • Untuk PKP diatas 500 juta rupiah tahun adalah sebesar 30%

Untuk mereka yang tidak mempunyai NPWP, maka tarif di atas akan ditambah 20% lebih mahal.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Pribadi Secara Online, Mudah dan Cepat!

Contoh Sederhana Perhitungan PTKP PPh 21 Terbaru

Contoh 1

Katakanlah Toni bekerja di sebuah perusahaan IT dan memperoleh pendapatan sebesar 5 juta rupiah perbulan.

Status Toni juga masih karyawan baru dan belum menikah. Nah, perhitungan PTKP PPh 21 nya adalah sebagai berikut:

 perhitungan ptkp pph 21 1

Jadi, Toni harus membayar PPh 21 sebanyak Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000 per tahun yang nantinya akan dipotong langsung oleh perusahaan.

Contoh 2

Ayana adalah seorang karyawati yang bekerja di PT EFG dan memperoleh upah bulanan sebesar 5 juta rupiah.

Ayana berstatus sebagai karyawan yang baru lulus kuliah dan baru bekerja selama satu tahun serta belum menikah. Untuk itu, perhitungan PTKP nya adalah sebagai berikut:

perhitungan ptkp pph 21 2

Berdasarkan perhitungan di atas, maka Ayana harus membayar PPh 21 sebanyak 12.500 rupiah per bulan atau 150.000 ribu rupiah per tahun.

Untuk pelaporan pajaknya, Ayana bisa secara langsung mendatangi KPP (kantor pelayanan pajak) atau menggunakan aplikasi e-Filing.

Contoh 3

Pada tahun selanjutnya, diketahui Ayana menikah dengan Toni dan mempunyai satu orang anak.

Lalu, Ayana berhenti bekerja dan tidak lagi memperoleh upah atau gaji dari perusahaan. Di sisi lain, Toni mendapatkan peningkatan upah menjadi 7,5 juta rupiah per bulan.

Nah, dalam hal ini, tarif PTKP dari Toni adalah sebanyak 63 juta rupiah per tahun dengan perhitungan sebagai berikut:

perhitungan ptkp pph 21 3

Berdasarkan perhitungan di atas, maka Toni yang menjadi suami Ayana diketahui memiliki satu orang tanggungan dan harus membayar PPh 21 sebanyak 90 ribu rupiah per bulan atau Rp 1.080.000 per tahun.

Jadi, semakin besar nominal PTKP yang ditetapkan oleh pihak pemerintah, maka akan semakin kecil juga PPh nya, pun begitu juga sebaliknya.

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan Perusahaan 2024 Online

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang PTKP PPh 21, lengkap dengan pengertian, besaran, rincian dan contoh menghitungnya.

Bila Anda sudah mendapatkan hasil PTKP PPh 21, maka selanjutnya perusahaan akan memotong PPh 21 pada kas negara.

Namun sebelum menyetorkan PPh 21, pihak perusahaan harus terlebih dulu memenuhi syarat pajaknya, salah satunya adalah membuat kode billing.

Bila sudah mendapatkan kode billing dan menyetorkan pajak, maka selanjutnya Anda harus melaporkan SPT tahunan.

Kegiatan melaporkan SPT tahunan ini harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Tapi tenang saja, kegiatan pelaporan SPT tahunan pajak sekarang bisa dilakukan dengan  fitur perpajakan Accurate Online.

Accurate Online sendiri adalah Software Akuntansi dan akuntansi yang mana sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan fitur ini, Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT dan dukungan perpajakan lainnya seperti e-Faktur, e-Billing, e-Filling, menghitung PPN dan PPh secara cepat dan mudah.

Anda juga bisa menarik langsung laporan keuangan perusahaan yang disediakan oleh Accurate Online secara akurat untuk keperluan laporan e-SPT.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur persediaan, pembelian, penjualan, manufaktur, buku besar, aset tetap, multi cabang, cost and profit center, dan fitur lainnya yang akan membuat bisnis jadi lebih mudah.

Penasaran dengan Accurate Online? klik banner di bawah ini untuk mencobanya secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait