Restitusi PPN dan Prosedur Pengajuannya

oleh | Mei 27, 2022

source envato.

Restitusi PPN dan Prosedur Pengajuannya

Dalam dunia pajak, terdapat istilah restitusi yang berarti pengajuan atau permohonan pengembalian pembayaran pajak berlebih oleh Wajib Pajak kepada negara. Dimana salah satu bentuk restitusi pajak ini adalah restitusi PPN.

Adapun restitusi PPN dapat diajukan apabila jumlah kredit pajak lebih besar dibanding pajak terutang dengan syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mempunyai utang pajak lain.

Untuk lebih memahami ketentuan terkait restitusi PPN, artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian, prosedur pengajuan, dan syarat untuk mendapatkan percepatan restitusi tersebut.

Apa Itu Restitusi PPN?

Restitusi PPN adalah pengembalian pembayaran Pajak Pertambahan Nilai berlebih dari negara kepada PKP melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hal ini, restitusi terjadi ketika jumlah PPN yang dibayarkan atau disetorkan PKP ternyata lebih besar daripada jumlah PPN terutang.

Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana juga disebutkan bahwa permohonan restitusi akan diproses dan dilakukan pemeriksaan oleh DJP, untuk kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Baca juga: PPh Pasal 4 Ayat 2: Pengertian, Objek Pengenaan, dan Mekanisme Pembayarannya

Prosedur Restitusi PPN

Prosedur restitusi PPN diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dasar hukum lainnya terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM, serta PMK No.39/PMK.03/2018 yang merupakan perubahan terakhir setelah melewati beberapa kali perubahan dari PMK 192/PMK.03/2007.

Secara singkat, berikut tahapan atau prosedur pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN.

1. PKP bisa mengajukan permohonan restitusi PPN dengan:

  • Mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom Dikembalikan (restitusi).
  • Jika kolom Dikembalikan (restitusi) tidak tercantum, maka PKP bisa membuat surat permohonan sendiri.

2. PKP bisa mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

3. Setelah DJP melakukan pengecekan, akan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam hal:

  • Jumlah kredit pajak jauh lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang. Jika terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka jumlah pajak terutang adalah jumlah pajak keluaran yang dikurangi pajak masukan atau pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.

4. SKPPKP diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan/1 tahun sejak surat permohonan diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kegiatan tertentu yang sudah ditetapkan berdasarkan keputusan DJP.

5. Jika telah melewati waktu 12 bulan dan DJP tidak emmberikan keputusan, maka permohonan tersebut dikabulkan dan SKPPKP akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.

Baca juga: SSE Pajak: Pengertian Jenis dan Cara Membuat Kode Billingnya

Percepatan Restitusi PPN

Sejak April 2018, pemerintah melalui DJP mengesahkan percepatan restitusi PPN agar terjadi penurunan cost compliance, sehingga pemberian restitusi dapat dilakukan tanpa melalui alur pemeriksaan terlebih dahulu.

Sebelumnya, PKP perlu melalui proses pemeriksaan oleh DJP jika ingin mendapat SPKLB yang dapat menghabiskan waktu hingga 10 bulan. Kebijakan percepatan kemudian dapat membuat proses selesai dalam waktu paling lama 1 bulan.

Adapun percepatan restitusi ini hanya dapat dirasakan oleh Wajib Pajak dengan kriteria sebagai berikut.

1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Aturan terkait PKP dengan kriteria tertentu tercantum dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP. Salah satunya menyebutkan bahwa WP tergolong sebagai WP patuh dalam  menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu selama 3 tahun pajak.

WP tidak memiliki penunggakan terhadap semua jenis pajak, kecuali jika telah mendapat izin angsuran atau penundaan pembayaran pajak. WP juga telah melakukan audit laporan keuangan oleh lembaga pengawasan keuangan pemerintahan atau akuntan publik dengan hasil pendapat wajar tanpa pengecualian dalam waktu 3 tahun berturut.

Terakhir, WP tidak pernah melakukan tindak pidana dalam perpajakan selama 5 tahun terakhir.

2. Wajib Pajak dengan Syarat Tertentu

Syarat untuk percepatan restitusi adalah PKP memiliki nilai restitusi atau jumlah lebih bayar PPN paling banyak Rp1 miliar.

3. PKP dengan Resiko Rendah

PKP beresiko rendah tercantum dalam Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN dengan maksud antara lain:

  • PKP dengan saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
  • PKP dengan saham mayoritas pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
  • PKP dengan mitra utama kepabeanan sesuai aturan PMK tentang Mitra Utama Kepabeanan.
  • PKP dengan Operator Ekonomi Bersertifikat (OKB) sesuai ketentuan PMK.
  • PKP dengan kegiatan produksi (lampirkan surat pernyataan kegiatan produksi) yang menyampaikan SPT dalam 12 bulan secara tepat waktu.
  • PKP yang memenuhi syarat tertentu, yakni jumlah kelebihan bayar PPN sebesar Rp1 miliar.

Kendati demikian, PKP beresiko rendah tidak akan mendapatkan percepatan restitusi bila dinyatakan tidak ada kelebihan pembayaran PPN dan tidak melengkapi lampiran surat pemberitahuan atau terdapat bayaran pajak yang tidak benar.

Baca juga: PPh 25: Pengertian, Tarif dan Cara Menghitungnya

Penutup

Restitusi PPN adalah pengajuan pengembalian PPN yang kelebihan bayar oleh Wajib Pajak kepada negara, ketika jumlah PPN yang dibayarkan atau disetorkan PKP lebih besar daripada jumlah PPN terutang.

Dalam hal perpajakan, penting bagi Wajib Pajak untuk menghitung secara cermat jumlah pajak terutang yang harus dibayarkannya. Besaran yang dibayarkan juga harus dicatat dalam pembukuan atau laporan keuangan, yang prosesnya dapat dipermudah dan dipercepat dengan menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan tersedia secara lengkap dan mudah untuk digunakan.

Jika Anda tertarik untuk mencobanya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait