SKB Pajak PPh 23: Begini Cara Mengajukannya!

oleh | Mei 20, 2022

source envato.

SKB Pajak PPh 23: Begini Cara Mengajukannya!

Agar bisa mendapatkan insentif pajak yang sudah disediakan oleh pemerintah, maka setiap wajib pajak harus bisa memenuhi syarat pengajuan, salah satunya adalah surat keterangan bebas atau SKB pajak PPh 23 untuk jenis insentif PPh 23.

Nah dalam kesempatan kali ini, mari kita mengenal lebih dalam tentang SKB pajak PPh 23 dan cara mengajukannya.

Pengertian PPh Pasal 23 

Pajak penghasilan pasal 23 atau yang sering disingkat PPh 23 adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh pemasukan untuk modal, melakukan penyerahan jasa, memperoleh hadiah ataupun penghargaan, selain yang sudah dipotong pada PPh pasal 21.

Jenis penghasilan ini umumnya terjadi saat ada transaksi antara penjual ataupun pemberi jasa dengan pembeli. Selanjutnya, jenis penghasilan ini biasa terjadi saat terjadi transaksi antara penjual ataupun pemberi jasa dengan pihak pembeli.

Pihak penjual ataupun pemberi jasa lalu akan memotong dan juga melaporkan PPh pasal 23 tersebut ke negara mulai dari Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai dengan pasal 23 ayat 1 huruf C ayat 2 Undang-undang no. 36 tahun 2008, objek dari PPh 23 adalah yang berkaitan dengan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, jasa konstruksi, dan jasa lain selain yang sudah dipotong pada PPh 21.

Sedangkan untuk jenis jasa lainnya seperti yang menjadi objek PPh 23 sudah diatur di dalam PMK No.141/PMK.03/2015 terdapat sekitar 62 jasa yang akan dikenakan PPh 23, yaitu:

  1. Jasa penilai atau appraisal
  2. Jasa aktuaris
  3. Jasa pembukuan, akuntansi, dan atestasi laporan keuangan
  4. Jasa hukum
  5. Jasa arsitektur
  6. Jasa arsitektur landscape dan perencanaan kota
  7. Jasa perancang atau design
  8. Jasa pengeboran atau drilling dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi atau migas, kecuali yang dilakukan oleh BUT atau Bentuk Usaha Tetap
  9. Jasa penunjang dalam bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang lain dalam bidang usaha panas bumi serta minyak dan gas bumi.
  11. Jasa penunjang dalam bidang penerbangan dan bandar udara
  12. Jasa penebangan hutan
  13. Jasa pengolahan limbah
  14. Jasa penyedia tenaga ahli atau tenaga kerja
  15. Jasa keagenan atau perantara
  16. Jasa dalam bidang perdagangan berbagai surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh perusahaan bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI dan Kliring Pinjaman Efek Indonesia atau KPEI.
  17. Jasa penyimpanan, kustodian, penitipan, kecuali yang dilakukan oleh pihak KSEI
  18. Jasa pengisian suara atau dubbing dan atau sulih suara
  19. Jasa mixing film
  20. Jasa pembuatan sarana promosi iklan, film, photo slide, poster, banner, klise, baliho, pamflet dan folder
  21. Jasa yang berkaitan dengan hardware, software, atau sistem komputer, termasuk di dalamnya pemeliharaan, perawatan, dan juga perbaikan
  22. Jasa pembuatan dan pengelolaan situs website
  23. Jasa internet termasuk sambungan yang ada di dalamnya
  24. Jasa pengolahan, penyimpanan, dan atau penyaluran informasi, data dan atau program
  25. Jasa pemasangan atau instalasi peralatan, listrik, telepon, mesin, gas, AC, air dan atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang mana ruang lingkupnya berada di dalam bidang konstruksi dan memiliki izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
  26. Jasa perawatan kendaraan dan alat transportasi laut, darat dan udara.
  27. Jasa maklon
  28. Jasa keamanan dan penyelidikan
  29. Jasa event organizer (EO) atau penyelenggara kegiatan
  30. Jasa penyedia tempat dan waktu di dalam media luar ruang, media massa, atau media lainnya untuk menyampaikan informasi dan jasa periklanan
  31. Jasa pembasmi hama
  32. Jasa cleaning service atau pembersihan
  33. Jasa sedot septic tank
  34. Jasa pemeliharaan kolam
  35. Jasa tata boga atau katering
  36. Jasa freight forwarding
  37. Jasa logistik
  38. Jasa pengurusan dokumen
  39. Jasa pengepakan
  40. Jasa loading dan unloading
  41. Jasa laboratorium dan pengujian kecuali yang dikerjakan oleh institusi atau lembaga pendidikan dalam rangka penelitian akademis.
  42. Jasa pengelolaan parkir
  43. Jasa penyondiran tanah
  44. Jasa pengolahan dan penyiapan lahan
  45. Jasa penanaman bibit
  46. Jasa pemeliharaan tanaman
  47. Jasa pemanenan
  48. Jasa pengolahan hasil perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, dan perhutanan
  49. Jasa dekorasi
  50. Jasa penerbitan atau pencetakan
  51. Jasa penerjemahan
  52. Jasa pengangkutan atau ekspedisi, kecuali yang sudah diatur di dalam Pasal 15 UU PPh
  53. Jasa pelayanan kepelabuhanan
  54. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa
  55. Jasa pengelolaan penitipan anak
  56. Jasa kursus dan pelatihan
  57. Jasa pengisian dan pengiriman ke mesin ATM
  58. Jasa sertifikasi
  59. Jasa survey
  60. Jasa tester
  61. Jasa selain berbagai jasa yang pembayarannya dibebankan di dalam APBN atau APBD

Baca juga: Surat Pernyataan Non PKP: Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh 23

Beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk mengajukan SKB Pajak PPh 23 adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan SKB PPh 23 yang sudah diisi secara lengkap
  2. Sudah melaporkan SPT Tahunan PPH tahun pajak terakhir sebelum tahun pengajuan SKB PPh 23
  3. Menghitung PPh kira-kira akan terutang untuk tahun pajak diajukannya SKP pajak serta informasi yang berbentuk:
  • Peredaran usaha dan luar usaha pada tahun berjalan dan juga perkiraan usaha dan luar usaha dalam kurun waktu satu tahun pajak.
  • Biaya fiskal dalam tahun berjalan dan perkiraan biayanya dalam satu tahun pajak, kecuali bila Anda menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau PPN.
  • Perkiraan PPh yang nantinya akan terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak
  • PPh yang sudah dipungut atau dipotong dan dibayar sendiri dalam tahun pajak berjalan
  • Perkiraan PPH yang nantinya akan dipungut, dipotong atau dibayar sendiri dalam kurun waktu tahun pajak berjalan.

Baca juga: Asas Domisili dan 6 Asas Pemungutan Pajak Lainnya

Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh 23

Bila seluruh persyaratan untuk mengajukan SKB pajak PPh 23 sudah lengkap semuanya, maka cara mengajukan SKB Pajak PPh 23 adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke tempat pelayanan terpadu di kantor pelayanan pajak.
  2. Memberikan formulir permohonan SKB pajak PPh pasal 23 dan dokumen persyaratan lainnya.
  3. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Bila dokumen tidak lengkap, maka akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu lalu menyerahkannya kembali ke petugas.

Bila dokumen dan formulir permohonan SKB pajak PPh 23 sudah lengkap semuanya, maka petugas tempat pelayanan terpadu akan mengeluarkan bukti penerimaan surat dan akan memberikannya pada Anda. Lalu, Anda akan diminta untuk menunggu selama lima hari kerja sejak permohonan Anda telah diterima.

  1. Setelah lewat lima hari, Anda bisa mendatangi tempat pelayanan terpadu untuk bisa langsung mengambil SKB pajak PPh pasal 23 dan memberikan bukti penerimaan surat sebelumnya yang asli.
  2. Nantinya petugas tempat pelayanan terpadu akan mengambil bukti penerimaan surat dan memberikan SKB PPh pasal 23 pada Anda.

Baca juga: Subjek PPN: Klasifikasi dan Kewajibannya dalam Perpajakan

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang surat keterangan bebas pajak atau SKB PPh pasal 23, lengkap dengan persyaratan dan cara membuat serta mengajukan permohonan SKB PPh pasal 23.

Namun untuk Anda yang masih memerlukan perhitungan PPh lainnya, seperti PPh pasal 21, pasal 22, pasal 15 atau PPh pasal 4 ayat 2, Anda bisa menggunakan fitur perpajakan dari Accurate Online.

Accurate Online adalah aplikasi bisnis dan perpajakan yang sudah bekerja sama atau bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan menggunakan Accurate Online, maka Anda akan lebih mudah dalam menghitung PPh dan PPN, serta dapat lebih mudah dalam mengakses e-SPT, e-Faktur, e-Filing, dan e-Billing.

Selain itu, seluruh laporan keuangan juga sudah disajikan secara otomatis oleh Accurate Online guna melengkapi keperluan perpajakan Anda.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur pembelian, penjualan, persediaan, multi cabang, multi mata uang, manufaktur, dan fitur lainnya yang akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien.

Lebih menariknya lagi, seluruh keunggulan dan fitur menarik dari Accurate Online bisa Anda nikmati dengan biaya investasi sebesar 200 ribuan rupiah saja perbulannya.

Namun, Anda bisa mencobanya terlebih dulu selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait