Surat Pernyataan Non PKP: Ini Syarat dan Cara Membuatnya

oleh | Mei 20, 2022

source envato.

Surat Pernyataan Non PKP: Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Mereka yang berstatus PKP dan non-PKP mempunyai kewajiban perpajakannya masing-masing. Bila saat ini Anda sudah berstatus non-PKP, maka Anda harus mengetahui cara membuat surat pernyataan non PKP agar Anda bisa memperoleh keuntungan tertentu.

Sebagian dari Anda yang baru memulai bisnis mungkin masih ada yang bingung tentang kategori PKP dan non-PKP. Sebenarnya, kedua status ini masih terkena aturan pembayaran pajak saat melakukan kegiatan bisnis.

Tapi, PKP dan non-PKP tentu mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda. Termasuk dalam tarif pajak yang dikenakan di dalamnya.

Nah, Agar bisa menikmati berbagai insentif pajak yang dibuat khusus untuk non-PKP, maka setiap pengusaha harus bisa membuktikan dirinya layak untuk memperoleh surat pernyataan non PKP.

Nah, dalam kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap tentang surat non-PKP, mulai dari cara membuat, fungsi dan contohnya.

Pengertian PKP dan Non-PKP

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pebisnis, baik itu individu ataupun badan perusahaan yang melakukan kegiatan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 terkait perubahan ketiga UU No. 8 tahun 1983 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Disisi lain, non-PKP adalah pengusaha yang belum disahkan menjadi pengusaha kena pajak atau PKP. Untuk itu, non-PKP tidak mempunyai kewajiban dalam melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau  PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), meskipun mereka melakukan aktivitas penyerahan Barang kena pajak dan jasa kena pajak.

  • Non-PKP Tidak Wajib Membuat e-Faktur

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, pengusaha yang mendapatkan omset kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun atau termasuk dalam golongan non-PKP, tidak mempunyai kewajiban dalam membayar PPN ataupun PPnBM serta menerbitkan faktur pajak.

Namun, pengusaha yang memiliki omset di bawah 4,8 miliar rupiah pertahun ini masih bisa mengajukan diri sebagai PKP agar bisa melakukan kegiatan pemungutan dan juga dipungut PPN.

  • Tarif PPh Non-PKP Lebih Rendah

Dalam hal pengenaan PPh, setiap non-PKP bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dari pada PKP, yaitu PPh final PP tahun 2018 sebanyak 0,5% dari omzet bruto-nya. Sedangkan pengusaha kena pajak atau PKP, mereka dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, yaitu PPh badan 25%.

Baca juga: Asas Domisili dan 6 Asas Pemungutan Pajak Lainnya

Surat Pernyataan non PKP

Untuk membuktikan diri bahwa Anda bukanlah pengusaha yang tergolong PKP, maka Anda wajib membuat surat pernyataan non PKP secara resmi dan formal. Surat pernyataan ini harus sudah diberi materai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan Anda.

Untuk membuat surat pernyataan non PKP, tidak ada format atau aturan baku tertentu. Tapi secara umum, surat pernyataan non PKP ini harus memenuhi kriteria di bawah ini:

  • Surat ditulis di atas KOP surat perusahaan dengan keterangan “surat keterangan non PKP”
  • Diikuti dengan pernyataan “yang bertandatangan di bawah ini” lalu diikuti keterangan nama dan jabatan dari pihak yang mengajukan pernyataan bahwa dirinya bukanlah pengusaha kena pajak.
  • Diisi nama perusahaan yang tergolong dalam kategori non-PKP, lengkap dengan alamat perusahaan.
  • Kolom NPWP diisi dengan NPWP perusahaan yang ingin diajukan.
  • Pernyataan bahwa penandatangan bukanlah tergolong sebagai PKP seperti yang diatur di dalam Undang-ungan PPN. Untuk itu, perusahaan tidak memiliki tanggung jawab atas adanya penyerahan PPN dari penjualan ataupun penyerahan barang dan jasa kena pajak.

Seorang pengusaha yang memiliki status sebagai non-PKP bisa menjual dan juga menerbitkan surat pernyataan non PKP pada kliennya. Nantinya, surat pernyataan non PKP ini bisa menjadi bukti bahwa perusahaan adalah perusahaan non pkp dan tidak bisa mengeluarkan faktur pajak dan diganti dengan tanda bukti pembayaran saja.

Selain itu, pengusaha yang tergolong sebagai non-PKP tidak boleh menarik PPN atau menerbitkan faktur pajak. Jika dilanggar, maka mereka pengusaha tersebut bisa terkena pidana penjara atau denda tertentu.

Baca juga: Subjek PPN: Klasifikasi dan Kewajibannya dalam Perpajakan

Syarat Non-PKP jadi PKP

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, seorang pengusaha bisa masuk menjadi PKP bila telah memperoleh omset sebesar 4,8 miliar rupiah selama setahun. Tapi untuk di Indonesia, seorang pengusaha kecil masih boleh mengajukan dirinya menjadi PKP.

Caranya adalah hanya tinggal mendaftarkan bisnis nya ke Kantor Pelayanan Pajak agar bisa memperoleh NPWP dan NPPKP.

Baca juga: Pajak Langsung dan Tidak Langsung: Pengertian, Contoh dan Perbedaan Lengkapnya!

Mengapa Non-PKP ingin menjadi PKP?

Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat dengan menjadi pengusaha kena pajak atau PKP. Beberapa manfaatnya adalah sebagai berikut:

  • Bisa mengajukan pengkreditan pajak masukan atau pembelian atas perolehan jasa atau barang kena pajak.
  • Bisa meminta kompensasi atas kelebihan PPN atau restitusi PPN.
  • PKP akan dinilai memiliki sistem yang baik, legal di mata hukum, dan dinilai tertib dalam membayar pajak.
  • PKP akan dinilai sebagai perusahaan besar, sehingga akan lebih mudah dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan besar lainnya.
  • Bisa melakukan kegiatan penjualan dengan bendaharawan pemerintah ataupun proyek lelang oleh pihak pemerintah
  • Mendapatkan pola produksi dan investasi yang lebih baik, karena barang atau jasa kena pajak yang dibebankan pada para konsumen.
  • Memiliki kesempatan yang lebih besar untuk terus mengembankan bisnis.

Namun, tidak selamanya status PKP memberikan keuntungan, karena PKP harus melakukan berbagai kewajiban di bawah ini:

  • Harus menarik PPN/PPnBM
  • Harus menyetorkan PPN atau PPnBM terutang yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Dalam hal ini, pajak keluaran akan lebih besar daripada pajak masukan.
  • Setelah itu, PKP juga harus melaporkan SPT Masa PPN atau PPnBM terutang maksimal di akhir bulan berjalan.

Baca juga: NPWP Perusahaan: Ini Cara Lengkap Membuatnya Secara Online

Keuntungan dan Fungsi non-PKP

Karena non-PKP tidak wajib dalam melaporkan SPT masa PPN, maka biaya kepatuhan perpajakan mereka pun lebih rendah. Dengan adanya kelonggaran ini, pemerintah berharap bahwa perusahaan yang memiliki omset dibawah 4,8 miliar rupiah atau tergolong sebagai non PKP bisa terus memberikan kontribusi PPh final dengan tarif yang lebih rendah ataupun tetap.

PPh final adalah sistem pembayaran pajak yang dibayar secara tunai ketika penghasilan sudah diterima. Proses di dalamnya lebih menyederhanakan mekanisme perpajakan, mengurangi biaya administrasi wajib pajak dan juga mempermudah setiap pengusaha kecil yang belum memiliki sistem pembukuan keuangan yang baik.

Per tanggal 1 Juni 2018 lalu, Pemerintah menerapkan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omset selama satu tahun pajak. Lebih jelas lagi, syarat utama dalam mengajukan surat pernyataan non PKP adalah sebagai berikut:

1. Usaha Mikro/Rumah Tangga

  • Memiliki kekayaan bersih atau aset sebesar 50 juta rupiah
  • Memiliki omset rata-rata pertahun di bawah 300 juta rupiah.

2. Usaha Kecil

  • Kekayaan bersih atau omsetnya sekitar 50 juta hingga 500 juta rupiah
  • Memiliki omset penjualan tahunan rata-rata sekitar 300 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah

3. Usaha Menengah

  • Memiliki omset atau kekayaan bersih sebesar 500 juta hingga 10 miliar rupiah
  • Memiliki omset penjualan per tahun sebesar 2,5 miliar hingga 50 miliar rupiah.

Baca juga: SPT Unifikasi Adalah Proses Penyederhanaan Laporan Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

Cara Bayar Pajak Non-PKP

Prosedur lapor pajak dari seorang non-PKP tentu berbeda dengan PKP, terlebih lagi non-PKP tidak memiliki bukti transaksi seperti faktur pajak yang dimiliki oleh PKP.

Untuk itu, setiap perusahan non PKP yang ingin melaporkan pajak cukup menghitung pendapatan kotor setiap bulannya saja lalu dikali dengan 0,5% beban pajak.

Karena perusahaan non PKP tidak boleh menerbitkan faktur pajak, maka kewajiban lapor SPT PPN per bulan nya pun tidak ada. Itu artinya, pengusaha non-PKP hanya butuh melaporkan PPh mereka saja.

Nah, cara lapor pajak perusahaan non PKP adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan formulir SPT masa PPh.
  • Melampirkan surat setoran pajak asli lembar ketiga bila ingin melaporkannya ke KPP laporan pajak perusahaan tahunan maupun SPT Tahunan.
  • Bila ingin via online, SPT Tahunan bisa dilaporkan menggunakan e-Filling yang bisa diakses di fitur perpajakan Accurate Online.

Baca juga: Pajak Tangguhan: Pengertian dan Konsep Dasarnya

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang surat pernyataan non PKP. Namun terlepas dari status Anda sebagai PKP atau non PKP, yang paling penting adalah Anda tidak mengemplang pajak. Karena, kontribusi Anda dalam sektor perpajakan mampu membantu perekonomian negara.

Nah, untuk memudahkan Anda dalam mengurus perpajakan, silahkan gunakan fitur perpajakan yang terdapat di dalam Accurate Online.

Accurate Online adalah aplikasi bisnis dan akuntansi berbasis cloud yang sudah dilengkapi dengan fitur perpajakan untuk memudahkan Anda dalam menghitung PPN, PPh, dan mengakses e-Faktur, e-SPT, e-Filling, e-Billing serta mengirim e-Faktur secara massal kepada pelanggan Anda secara lebih mudah.

Selain itu, Anda juga bisa menarik data laporan keuangan Anda yang sudah tersaji secara instan guna melengkapi administrasi perpajakan Anda.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur bisnis lainnya yang akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien.

Penasaran? Klik banner di bawah ini untuk segera mencoba dan menggunakan Accurate Online selama 30 hari, gratis!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait