SPHP Adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Bagaimana Ketentuannya?

oleh | Mei 31, 2022

source envato.

SPHP adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Bagaimana Ketentuannya?

SPHP adalah singkatan dari istilah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Surat ini merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan pajak, dimana hasil dari pemeriksaan ini bersifat sementara dan dapat disanggah oleh Wajib Pajak sebelum penerbitan surat pemeriksaan final.

Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak sendiri memiliki prosedur hukum yang wajib dipatuhi, baik oleh pemeriksa pajak maupun Wajib Pajak. Isi dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak ini pun terdiri dari dua format yang berbeda bergantung pada acuan atau sumber perhitungannya.

Untuk lebih memahami ketentuan dari penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak ini, berikut telah dirangkum pengertian, format, prosedur penyampaian, serta ketentuan revisinya.

Apa Itu SPHP Pajak?

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak atau SPHP adalah salah satu bentuk kewajiban pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015, SPHP adalah surat yang berisi mengenai hasil temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.

Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa SPHP adalah sebuah dokumen yang berisi hasil pemeriksaan sementara. Sebab, Wajib Pajak yang menerima dokumen tersebut nantinya berhak memberikan sanggahan kepada pihak pemeriksa pajak terkait hasil yang terlampir.

Barulah setelah penerbitan SPHP, pemeriksa pajak akan mengeluarkan hasil pemeriksaan final versinya berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nihil.

Baca juga: Pajak Degresif dan Jenis Tarif di Dalamnya

Format SPHP Pajak

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak memiliki dua format yang berbeda. Dua jenis format SPHP adalah format standar dan format SPHP secara jabatan.

1. SPHP Format Standar

SPHP format standar artinya hasil pemeriksaan pajak didasarkan pada pembukuan yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa pajak.

2. SPHP Secara Jabatan

Format SPHP secara jabatan, dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan berdasarkan norma penghitungan pajak. Dimana norma penghitungan pajak yang dimaksud ialah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Penghapusan NPWP

Prosedur Penyampaian SPHP Pajak                       

Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak dilakukan melalui prosedur yang terdiri dari tiga tahapan. Di antara ketiga tahapan dari prosedur penyampaian SPHP adalah sebagai berikut.

1. Pertama, pemeriksan pajak melakukan pengujian pembukuan dan hasilnya dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Wajib Pajak akan menerima SPHP dan lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan.

SPHP dan lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan disampaikan secara langsung atau dikirim melalui faksimili oleh pemeriksa pajak kepada Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015.

2. Kedua, Wajib Pajak dapat menolak atas penerimaan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan cara membuat dan menandatangani surat penolakan menerima SPHP Pajak. Apabila Wajib Pajak atau wakilnya tetap menolak membuat surat, maka pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak.

3. Ketiga, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan. Apabila Wajib Pajak menerima seluruh hasil pemeriksaan, maka dapat langsung mengisi lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.

Namun, apabila Wajib Pajak menolak sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, maka diharuskan membuat surat sanggahan dan disampaikan kepada pemeriksa pajak sebelum surat undangan pembahasan akhir diterima.

Baca juga: Sedang Belajar Pajak? Berikut Hal-Hal yang Perlu Dipahami dan Dipelajari

Revisi SPHP Pajak

Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016, pemeriksa pajak dapat melakukan revisi atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap pada saat pengujian. Di mana revisi terhadap hasil pemeriksaan pajak ini dapat dilakukan satu kali.

Adapun revisi terkait Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dapat dilakukan selama:

  1. Data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP Pajak.
  2. Undangan Pembahasan Akhir belum disampaikan kepada Wajib Pajak.
  3. Masih dalam jangka waktu Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan Pelaporan.

Baca juga: e-Tax: Pengertian dan Daftar Bank yang Melayaninya

Kesimpulan

SPHP adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang berisi hasil pemeriksaan sementara. Tujuan dari diterbitkannya SPHP adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus sebagai bentuk kewajiban pemeriksa pajak sebelum menetapkan hasil pemeriksaan pajak.

Penyampaian SPHP memiliki prosedur hukum yang jelas, termasuk format Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan itu sendiri. Dikatakan pula bahwa SPHP dapat direvisi sebanyak satu kali, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Sebagai Wajib Pajak, sudah seharusnya bagi kita untuk mematuhi kewajiban perpajakan yang ada. Untuk memudahkan Anda dalam mengurus perpajakan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Tak hanya itu, Accurate Online juga menyediakan fitur untuk kepengurusan pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga PPh Pasal 4 ayat 2. Berbagai keunggulan juga tersedia secara lengkap, mudah untuk digunakan, dan bisa di akses kapan pun serta di mana pun.

Ratusan ribu pebisnis di Indonesia pun telah menggunakan Accurate Online untuk membantunya mengelola pembukuan bisnisnya dan mencapai kesuksesan finansial. Menarik, bukan?

Jika ingin mencobanya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati langsung Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait