Mengenal e-Tax dan Daftar Bank yang Melayani Sistem Pembayarannya
E-Tax adalah sebuah sistem yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. E-Tax atau biasa disebut juga sebagai pajak elektronik, sebenarnya sudah cukup dikenal oleh sebagian masyarakat.
Kehadiran e-Tax mendorong Wajib Pajak untuk tertib melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan guna mendukung keberlangsungan pemerintahan negara. Sebab, seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang berperan besar sebagai penopang pembiayaan pembangunan dan kemandirian ekonomi negara.
Kendati demikian, penggunaan Electronic Tax sendiri ditujukan bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan sistem digital. Beberapa bank juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah tertentu dalam penyediaan layanan e-Tax.
Untuk lebih memahaminya, mari simak artikel berikut ini yang akan membahas kembali mengenai apa itu e-Tax dan beberapa contoh bank yang telah menyediakan layanan tersebut.
Daftar Isi
Tutorial Video
Ingin mencari tahu lebih lanjut dengan cara yang lebih mudah? silahkan tonton video kami di bawah ini melalui audiovisual yang menarik:
Apa Itu E-Tax?
E-Tax atau Electronic Tax merupakan program pemerintah dalam bidang perpajakan yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk dapat melakukan pembayaran pajak secara online, yang tentunya bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Lebih spesifik, Electronic Tax ditujukan bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan sistem digital, seperti sektor usaha hiburan, hotel, restoran, dan parkir. Sebagai contoh, di Kota Yogyakarta, pembayaran pajak daerah telah mulai menerapkan e-Tax dalam pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Hal ini mengingat banyaknya hotel dan restoran yang terus meningkat setiap tahunnya, sehingga pembayaran pajak secara online akan sangat memudahkan.
Keberadaan Electronic Tax diharapkan dapat mencapai tujuan pemerintah dalam meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan pembayaran Wajib Pajak atas usaha yang dijalaninya, serta meminimalisir kecurangan terkait urusan pembayaran pajak.
Baca juga: Tarif Pajak Proporsional: Definisi, Contoh, dan Bedanya dengan Tarif Pajak Lain
Bank yang Melayani Pembayaran Pajak Online
Keberadaan Electronic Tax memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara lebih mudah, dimana WP tidak perlu lagi membawa uang tunai. Dalam hal ini, terdapat beberapa contoh bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah tertentu dalam menyediakan layanan e-Tax.
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
BRI menyediakan pelayanan e-Tax dengan sistem penerimaan pembayaran pajak daerah secara online melalui cash management bank atas pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Kebijakan ini merupakan wujud nyata dari bentuk layanan BRI dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat melakukan pembayaran pajak secara online.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui fasilitas autodebet rekening BRI sebesar jumlah tagihan pajaknya. Syarat penggunaannya pun tidak rumit, WP cukup membuka rekening BRI berjenis GIRO untuk pelaku usaha berbadan hukum dan Britama Bisnis untuk pelaku usaha perorangan atau belum berbadan hukum.
Fasilitas ini pun dapat dinikmati oleh WP yang memiliki lebih dari satu Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan mengingkan pembayaran dilakukan melalui pendebetan satu rekening BRI.
2. Bank Negara Indonesia (BNI)
BNI juga menyediakan layanan Electronic Tax yang merupakan layanan pembayaran pajak ke kas negara secara online menggunakan fitur BNIDirect. Dengan menggunakan fitur ini, proses penyelesaian pembayaran pajak Anda akan berjalan secara tepat waktu.
3. Bank Danamon
Layanan e-Tax Bank Danamon memberikan kemudahan secara real time online melalui sistem Danamon Cash Connect, dimana Anda juga akan langsung memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dapat langsung diberikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai tanda bukti pembayaran pajak. Anda juga dapat melakukan pencetakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Pabean Cukai Pajak (SSPCP).
Metode pembayaran yang dapat dipilh adalah one to one yang merupakan pembayaran pajak yang diinput dan dijalankan satu per satu. Sementara, metode multi yang merupakan pembayaran pajak diinput dan dijalankan secara bersamaan dalam satu transaksi (file), dengan cara melakukan unggah data sesuai dengan format standar ke dalam sistem Danamon Cash Connect.
Dalam hal ini, jenis pembayaran pajak yang dilayani adalah pembayaran SSP (PPN dan PPh) dan SSPCP (pajak terkait ekspor atau impor dan cukai). Layanan Electronic Tax Bank Danamon juga akan memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran MMn dan PPh tanpa harus login ke website DJP untuk mendapatkan ID Billing khusus untuk multi–payment PPN dan PPh.
Baca juga: Restitusi PPN dan Prosedur Pengajuannya
Kesimpulan
E-Tax merupakan program pemerintah dalam bidang perpajakan yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak secara online. Layanan ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha di bidang digital, seperti hotel, restoran, hingga hiburan.
Beberapa bank juga telah menyediakan layanan Elektronik Tax ini sehingga pembayaran pajak tidak perlu lagi dilakukan secara tunai. Beberapa contoh bank yang menyediakan layanan tersebut meliputi BRI, BNI, dan Bank Danamon.
Kemudahan atas fasilitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan juga tidak hanya disediakan oleh pemerintah, melainkan juga perusahaan atau brand seperti Accurate Online yang merupakan software keuangan dan bisnis berbasis cloud.
Selain menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis, Accurate Online juga menyediakan fitur-fitur untuk menyelesaikan urusan perpajakan Anda secara lebih cepat dan akurat. Fitur terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kebutuhan pajak lainnya bisa Anda selesaikan melalui Accurate Online, termasuk e-Faktur dan e-Faktur.
Tentunya, Anda bisa mengaksesnya kapan pun dan di mana pun. Menarik, bukan? Jika ingin mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik tautan gambar di bawah ini.