SSE Pajak: Pengertian Jenis dan Cara Membuat Kode Billingnya
Dalam era digital saat ini, pemerintah Indonesia terus berupaya memodernisasi sistem perpajakan agar lebih efisien dan praktis.
Salah satu inovasi tersebut adalah penerapan Surat Setoran Elektronik (SSE), yang bertujuan untuk menggantikan proses manual Surat Setoran Pajak (SSP).
SSE memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online, mulai dari pengisian data hingga pembuatan kode billing.
Pelajari selengkapnya di artikel ini!
Daftar Isi
Pengertian SSE Pajak
Surat Setor Elektronik Pajak adalah pembaruan dari metode lama yang masih menggunakan cara manual dalam mengisi surat setoran pajak.
Dengan menggunakan SSE Pajak Online, maka setiap wajib pajak sudah tidak perlu lagi datang langsung ke bank ataupun kantor pos untuk mengisi secara manual surat setoran dan membayar pajaknya.
Salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh SSE adalah mampu membuat kode billing pajak untuk NPWP selain milik wajib pajak.
Sehingga, setiap wajib pajak sudah tidak perlu lagi mendaftarkan akun SSE pajak online untuk setiap NPWP.
Perlu Anda ketahui kode billing adalah kode identifikasi yang dikeluarkan oleh sistem billing untuk keperluan pembayaran suatu jenis pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Kode billing ini terdiri dari 15 digit. Berikut ini penjelasan tentang ke 15 digit angka tersebut:
- Angka digit pertama adalah kode penerbit billing
- Angka awal 0, 1, 2, dan 3 adalah sebagai penanda untuk sistem billing DJP
- Sedangkan untuk angka awal 4, 5, dan 6 adalah untuk sistem billing Dirjen Bea dan Cukai
- Adapun untuk angka awal 7, 8, dan 9 adalah untuk sistem Dirjen Anggaran
Agar bisa mendapatkan kode billing ini, pihak DJP sudah menyediakan saluran pembuatannya melalui surat setoran elektronik atau SSE pajak.
Baca juga: Peraturan Surat Setoran Pajak (SPP) Terbaru 2024
Jenis-jenis Saluran Pembuatan SSE Pajak
Selain melalui SSE, wajib pajak juga bisa memperoleh kode billing menggunakan saluran lain.
Hal ini karena sistem billing dari DJP sendiri terkadang mengalami kepenuhan server, sehingga bisa membuat wajib pajak gagal dalam membuat kode billing.
Nah, berbagai saluran lain yang bisa digunakan oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:
1. DJP Online
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa membuat kode billing sebelum membayar pajak bisa dilakukan melalui saluran yang dikenal dengan SSE atau saluran setoran elektronik.
Setelah memperoleh kode billing, maka wajib pajak baru bisa membayar kewajiban pajaknya ke kantor pos atau bank persepsi.
2. Kring Pajak atau Datang Langsung Ke KPP
Untuk wajib pajak yang lebih suka untuk bertatap muka atau berbicara langsung untuk memperoleh kode billing, wajib pajak bisa langsung menghubungi telepon kring pajak di nomor 1500200 untuk meminta kode billing-nya.
Kemudian, harus masih dilakukan verifikasi data dengan cara mendatangi langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu atau Helpdesk di KPP atau KP2KP.
3. Mengakses Situs Penerimaan Negara
Cara lain untuk membuat kode billing adalah dengan mengakses situs penerimaan negara. Wajib pajak bisa langsung mengunjungi website resminya di mpn.kemenkeu.go.id
4. Customer Service Bank
Membuat kode billing juga bisa dilakukan di customer service pada bank persepsi yang sudah ditunjuk oleh DJP.
5. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP
Anda juga bisa mendapatkan kode billing melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Pastikan aplikasi perpajakan yang Anda gunakan benar bekerja sama dengan kantor pajak.
Baca juga: Tata Cara Pelaporan Pajak Elektronik (e-Filing)
Tempat Membayar Pajak Setelah Membuat Surat Setoran
Bila Anda sudah memperoleh kode billing, maka Anda harus membayar sejumlah dana yang tercantum di dalam kode billing tersebut.
Jika Anda membayar pajak menggunakan SSE DJP online, maka untuk membayar billingnya bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa pilihan, yaitu dengan
- mendatangi kantor cabang bank persepsi secara langsung,
- via pembayaran elektronik, atau
- datang ke kantor pos persepsi.
Jadi, SSE DJP online hanya sebagai saluran dalam membuat kode billing melalui saluran DJP saja.
Baca juga: Mengenal 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar
Cara Daftar SSE Pajak di DJP Online
Sama seperti namanya, SSE pajak online atau surat setoran elektronik adalah salah satu sistem pembayaran pajak elektronik yang bisa diadministrasikan biller DJP dengan cara menerapkan billing system.
Sebelum SSE2 dan SSE3 pajak ditutup di bulan Januari tahun 2020 lalu, saluran yang paling sering digunakan oleh wajib pajak adalah SSE1 dan juga SSE2.
Sedangkan SSE Pajak hanya digunakan bila adanya gangguan di dalam SSE1 dan SSE2.
Setiap wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak secara online, mereka membutuhkan ID billing ataupun kode billing.
Untuk memperoleh kode billing ini, setiap wajib pajak bisa memperolehnya dengan cara mengunjungi situs SSE2 pajak DJP Online.
Nah, karena SSE2 pajak sudah tergabung di dalam layanan DJP online, maka setiap wajib pajak harus melakukan pendaftaran di dalam DJP Online.
Untuk bisa mulai menggunakan e-billing pajak di dalam DJP online, mak wajib pajak harus terlebih dulu masuk di halaman di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Lalu, masukkanlah nomor NPWP dan passwordnya. Lanjutkan dengan memasukkan nomor NPWP dan password, lalu kembali ke manu DJP online dan silahkan pilih tab lapor.
Di dalam menu ini, wajib pajak bisa memilih layanan e-Billing surat setoran elektronik atau SSE pajak online dengan cara klik login e-billing.
Baca juga: Kode Harta Pajak dalam SPT yang Harus Anda Ketahui
Langkah Membuat SSE Pajak di DJP Online
Untuk wajib pajak yang ingin membuat kode billing di SSE2 atau di DJP online untuk keperluan membayar pajak, terdapat beberapa langkah yang harus Anda ikuti, yaitu:
1. Sudah Terdaftar DJP Online
Wajib pajak yang sudah mempunyai akun DJP Online hanya tinggal login dan silahkan menambahkan akses e-billing, berikut ini adalah caranya:
- Silahkan pilih menu “profil lengkap” yang terdapat di bagian kiri laman
- Lanjutkan dengan mencentang pilihan e-billing yang terdapat di bagian “tambah atau kurang hak akses”
- Lalu, pilih “ubah akses”
2. Belum Punya Akun DJP Online
Untuk wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, maka mereka harus terlebih dulu mendaftarkan akun DJP Online.
Tapi sebelumnya, wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
Permohonan aktivasi EFIN ini dilakukan dengan cara mendatangi KPP secara langsung atau secara online.
Baca juga: Mengapa Kita Harus Membayar Pajak? Ini jawabannya!
Penutup
Itulah pembahasan mendalam mengenai surat setoran elektronik di Indonesia.
Pengelolaan dan pelaporan perpajakan memang terkadang menjadi hal yang sangat menyulitkan dan memakan waktu bagi sebagian orang atau bisnis,
Namun dengan kemajuan teknologi pengelolaan dan pelaporan perpajakan bisa menjadi lebih mudah, salah satunya adalah dengan menggunakan seluruh layanan yang disediakan DJP secara online.
Solusi lainnya adalah Anda bisa menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan terintegrasi seperti Accurate Online.
Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah digunakan oleh lebih dari ratusan ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis dan memiliki fitur pembukuan dan perpajakan terlengkap seperti e-filing, e-billing, efaktur dan masih banyak lagi.
Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: