Sunset Policy: Ini 6 Jenis Pelanggaran Pajak dan Sanksinya

oleh | Feb 10, 2022

source envato.

Sunset Policy: Ini 6 Jenis Pelanggaran Pajak dan Sanksinya

Pada dasarnya, sunset policy adalah istilah khusus tentang kebijakan yang berkaitan dengan pajak dan kebijakan ini pun pernah diterapkan di Indonesia.

Tujuan dibuatnya kebijakan yang mempunyai masa tenggat waktu ini adalah agar banyak wajib pajak yang menggunakannya dalam kurun waktu yang singkat. Untuk itu, akan ada sanksi administrasi berbentuk bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku bila ada wajib pajak yang melanggarnya.

Lantas, apa itu sunset policy? Apa saja manfaatnya? Dan Apa bedanya dengan Tax Amnesty? Tenang, karena pada kesempatan kali ini kami akan memberikan jawabannya lewat artikel tentang sunset policy di bawah ini.

Apa Itu Sunset Policy

Pada dasarnya, sunset policy adalah suatu fasilitas penghapusan sanksi administrasi dalam bentuk bunga atas pelunasan kekurangan pajak yang dinyatakan lambat untuk dibayarkan. Ketentuan tersebut sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007 Nomor 28 Pasal 37 A.

Istilah sunset policy ini adalah terminologi dalam sistem perpajakan internasional. Landasan hukum dari sunset policy jilid I ini bisa ditemukan pada pasal 37A UU.

Sedangkan dasar hukum sales promotion jilid II lebih memanfaatkan kewenangan dirjen pajak yang bisa ditemukan dalam pasal 36 ayat 1 huruf A.

Di dalamnya mengatur bahwa pihak direktorat Jenderal Pajak, karena jabatannya atau permohonan dari pihak wajib pajak, maka akan bisa menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi dalam bentuk denda, bunga, atau peningkatan terutang lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal tersebut karena adanya kekhilafan dari pihak wajib pajak dan bukan karena kesalahannya sendiri.

Sunset policy pada jilid I penyampaian atau pembenaran SPT lebih mengandalkan kesukarelaan dari pihak wajib pajak. Sedangkan untuk sunset policy pada jilid II, lebih bersifat voluntary.

Di dalamnya juga bersifat keharusan saat pihak wajib pajak mendapatkan himbauan atau menyampaikan dan membenarkan SPT dengan berdasarkan data transaksi keuangan atau harta wajib pajak milik ditjen pajak yang didapatkan dari pengumpulan data yang beragam dan disampaikan oleh pihak wajib pajak dalam bentuk SPT

Nah, sedangkan sunset law adalah suatu ketentuan undang-undang yang akan berakhir dengan sendirinya atas suatu program lembaga pemerintahan dalam suatu periode khusus, kecuali bila di dalamnya terdapat perpanjangan masa berlaku secara lebih formal.

Baca juga: Tax Amnesty Adalah Program Pengampunan Pajak, Ini Manfaatnya!

Manfaat Sunset Policy

Sunset policy memiliki banyak sekali manfaat, baik itu untuk negara ataupun untuk pihak wajib pajak. Untuk negara, pengampunan pajak ini akan membuat berbagai nilai penerimaan pajak negara bisa meningkat.

Sedangkan untuk wajib pajak, pengampunan pajak mampu menghindari mereka dari berbagai sanksi yang berkaitan dengan pajak, terutama untuk wajib pajak yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan adanya sunset policy ini, maka para wajib pajak, baik itu yang lama ataupun yang baru, akan sangat terbantu karena mampu meringankan utang pajak mereka.

Sedangkan untuk aparat pajak, pengampunan pajak mampu membuat jumlah wajib pajak meningkat dan sistem administrasi akan berjalan lebih tertib dan lebih efisien, sehingga akan mampu memaksimalkan prosesnya.

Pelanggaran dan Sanksi Pajak Terkait Sunset policy

Setiap wajib pajak akan mendapatkan kelonggaran waktu karena adanya program sunset policy. Mereka pun bisa terhindar dari sanksi pajak yang memberatkan.

Nah, beberapa jenis pelanggaran dan sanksi pajak yang berkaitan dengan sunset policy adalah sebagai berikut:

1. Tidak Ada NPWP

Tidak mendaftarkan diri sendiri untuk bisa memperoleh NPWP atau tidak mempunyai NPWP. Sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan pasal 39, yakni sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Sanksi pidana yang bisa diberikan adalah kurungan penjara selama minimal enam bulan atau maksimal enam tahun lamanya.

Sedangkan sanksi administrasi yang akan dibebankan adalah denda paling minim dua kali lipat dari jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar dan paling banyak adalah empat kali lipat dari seluruh jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar.

2. Telat SPT

Jika telat SPT, maka sesuai pasal 7, akan ada sanksi administrasi berbentuk denda sebanyak 1 juta rupiah untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Sedangkan untuk SPT Tahunan Pajak penghasilan Wajib Orang pribadi, dendanya adalah sebanyak 100 ribu rupiah.

3. SPT Tepat Waktu

Kesalahan pada SPT tepat waktu, setelah diperbaiki menyebabkan utang pajak bertambah besar. Berdasarkan pasal 8, sanksinya adalah bunga sebanyak 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dan juga dihitung ketika penyampaian Surat Pemberitahuan dinyatakan berakhir hingga tanggal pembayaran pajak.

4. Salah Mengisi SPT

Bila Anda salah dalam mengisi SPT namun secara pribadi tentang adanya ketidakbenaran terkait pengisiannya, atau belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Maka, sanksinya berdasarkan pasal 8 adalah peningkatan sebanyak 50% dari pajak yang belum atau kurang dibayar.

5. Kesalahan Pajak

Bila terjadi kesalahan dalam pajak namun sadar untuk mengungkapkan ketidakbenaran tersebut dan melunasi bila ada yang kurang bayar atau sudah ada pemeriksaan namun belum ada penyidikan lanjutan. Maka sanksinya adalah dana sebanyak 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayarkan.

6. Kurang Pajak

Kurang pajak dan sudah melewati tanggal jatuh penyampaian SPT Tahunan, maka sanksinya sesuai dengan pasal 9, yaitu bunga sebanyak 2% perbulan dari berakhirnya batas waktu dalam penyampaian SPT Tahunan PPh hingga pembayaran dilakukan.

Lalu, Apa Bedanya Tax Amnesty dan Sunset policy?

Pada dasarnya, tax amnesty dan sunset policy adalah dua kebijakan berbeda yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan. Sebagian besar dari kita pasti lebih akrab dengan program penghapusan pajak atau tax amnesty.

Tax Amnesty pada dasarnya adalah pengampunan atas pokok pajak yang berbentuk keringanan dengan cara menerapkan tarif yang jumlahnya sendiri jauh lebih rendah daripada tarif yang berlaku umum atas pokok pajak yang kurang, utang pajak, atau yang belum dibayar. Kebijakan Tax Amnesty ini mempunyai pembebasan dari berbagai tuntutan pidana pajak.

Tax Amnesty adalah strategi jangka pendek yang diklaim efektif agar bisa mengejar pendapatan pajak dalam rangka menutup defisit anggaran atau yang banyak dikenal dengan shortfall.

Dengan adanya Tax Amnesty ini, maka transaksi ekonomi yang terjadi di “bawah tanah” atau yang tidak terlihat dan tidak terjangkau aparat pajak akan masuk ke dalam sistem perpajakan, sehingga akan mampu menambah pemasukan pajak namun dalam versi yang lebih ringan atau soft tax amnesty.

Baca juga: Pajak Subjektif: Pengertian dan Bentuknya yang Harus Anda Ketahui

Kesimpulan

Jadi, sunset policy adalah suatu kebijakan dari pemerintah dengan bentuk pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas adanya keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak, seperti yang sudah di atur dalam pasal 37A Undang-Undang 28 Tahun 2007.

Nah, agar Anda bisa terhindar dari adanya sanksi pajak, ada baiknya mulai saat ini Anda menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Selain mampu menyajikan 200 jenis laporan keuangan secara otomatis dan tepat, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur perpajakan yang sudah terpercaya dan diawasi oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Software akuntansi Accurate Online akan membantu Anda dalam menghitung PPh 23, PPh ayat 4 pasal 2, PPh15, PPh21, PPh22, dan PPN.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dukungan e-Faktur, e-SPT, dan e-Filling yang sudah terintegrasi dengan software yang diterbitkan oleh DJP itu sendiri. Sehingga, Anda bisa menyetor, menghitung, dan melaporkan pajak hanya dengan satu aplikasi saja.

Jadi, jangan sampai Anda tidak memahami perhitungan pajak penghasilan karena laporan keuangan yang salah akan dikenakan audit dan juga denda dari petugas inspektur pajak.

Selain fitur pajak, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur dan modul lainnya, seperti fitur penjualan, persediaan, pembelian, manufaktur, aset tetap, kas dan bank, multi cabang, cost dan profit center, dan fitur lainnya yang tentu akan membuat berbagai lini bisnis Anda bergerak lebih efektif dan efisien.

Semua kelebihan dan fitur berguna dari Accurate Online tersebut bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yaitu Rp 200 ribuan saja perbulan.

Kurang yakin? Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dahulu selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.accurate1

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait