Pajak Subjektif: Pengertian dan Bentuknya yang Harus Anda Ketahui

oleh | Des 3, 2021

source envato.

Pajak Subjektif: Pengertian dan Bentuknya yang Harus Anda Ketahui

Sebagian dari kita pasti belum mengetahui pengertian dari pajak subjektif. Membayar pajak adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan ataupun warga negara Indonesia.

Tapi, sebagian orang atau pihak tertentu masih ada yang enggan untuk melakukan hal ini, alasannya mungkin saja karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang cara membayar pajak.

Selain itu, pajak yang harus dibayarkan pun memiliki berbagai jenis yang berbeda-beda. Beragam jenis pajak tersebut pun sudah ditentukan dan diatur oleh pihak pemerintah melalui aturan serta regulasi yang ada. Nah, salah satu jenis pajak yang harus Anda ketahui adalah pajak subjektif dan objektif.

Nah pada kesempatan kali ini, kita akan lebih fokus dalam membahas pajak subjektif. Untuk itu, baca artikel tentang pajak subjektif ini hingga selesai.

Pengertian Pajak Subjektif

Sama seperti namanya, pajak subjektif adalah jenis pajak yang dibagi dengan berdasarkan subjek pajak. Itu artinya, pajak subjektif adalah pajak yang dibebankan dengan cara memerhatikan kondisi pribadi dari subjek pajak atau yang umumnya disebut dengan wajib pajak.

Dalam proses pelaksanaanya, nominal jumlah pajak subjektif yang dibayarkan akan mempertimbangkan kondisi dari pihak wajib pajak itu sendiri.

Setiap wajib pajak, baik itu perorangan ataupun perusahaan yang berada di Indonesia, sebenarnya mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Tapi, terdapat suatu aturan tambahan jika ada orang ataupun perusahaan yang berasal dari negeri yang bergerak di Indonesia. Mereka akan diwajibkan untuk membayar pajak subjektif.

Baca juga: Pajak Masukan dan Keluaran: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya

Subjek Pajak

Subjek pajak atau wajib pajak adalah individu atau entitas perusahaan atau organisasi yang dibebankan untuk membayar pajak. Berikut ini adalah penjelasan lengkap dari subjek pajak yang sudah diatur di dalam perundang-undangan di Indonesia.

1. Perseorangan

Individu ataupun perseorangan adalah subjek pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan di dalam negeri. Hal ini berlaku untuk WNA ataupun WNI yang bekerja dan memperoleh penghasilan di dalam negeri.

2. Badan/Perusahaan

Badan atau perusahaan adalah pajak subjektif yang kedua. Mereka terdiri dari organisasi, badan, ataupun perusahaan yang memperoleh pendapatan di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk badan non-profit dan badan ataupun perusahaan lain yang dibiayai oleh pihak pemerintah dengan menggunakan APBN ataupun APBD.

3. Ahli Waris

Warisan merupakan harta yang disimpan dan nantinya diberikan pada pihak ahli waris oleh pewaris. Sebelum harta tersebut dibagikan, maka ahli waris harus membayar beban pajak atas warisan yang diperolehnya.

Kewajiban membayar pajak untuk ahli waris ini dimulai sebelum dibagikan sampai warisan tersebut selesai dibagikan. Semua beban pajak tersebut harus dibayar oleh pihak ahli waris sebagai subjek pajak.

4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Kategori lainnya yang termasuk dalam pajak subjektif adalah Bentuk Usaha Tetap atau BUT. Badan Usaha Tetap adalah badan ataupun perusahaan yang didirikan oleh individu ataupun suatu kelompok yang tidak tinggal di wilayah Indonesia dan tidak memiliki kedudukan secara langsung di Indonesia tapi tetap melakukan kegiatan ekonomi dan memperoleh penghasilan atas kegiatannya tersebut.

Beberapa contoh sederhananya adalah kantor perusahaan teknologi Google yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, perusahaan makanan McDonald, atau perusahaan fashion ternama Louis Vuitton.

Contoh Pajak Subjektif

Setelah kita mengetahui dan memahami bersama penjelasan tentang pajak subjektif, maka bisa kita tarik kesimpulan bahwa yang termasuk ke dalam kategori pajak subjektif adalah pajak penghasilan atau yang dikenal dengan PPh yang dibebankan sesuai dengan kondisi dari subjek pajak itu sendiri.

PPh akan dibebankan sesuai dengan ketentuan yang berasal dari subjek pajak, sehingga akan dikategorikan sebagai jenis pajak subjektif. PPh akan dibebankan dan dikenakan dengan berdasarkan penghasilan yang diperoleh dalam suatu periode pembayaran pajak tertentu.

Terdapat setidaknya empat jenis pajak penghasilan atau PPh yang harus Anda ketahui berdasarkan pasalnya, yaitu PPh pasal 15, PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 23. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

1. PPh Pasal 15

PPH pasal 15 akan dibebankan pada orang ataupun badan perusahaan yang dihitung secara khusus. Kategori yang termasuk ke dalam perhitungan tarif pajak khusus ini sesuai dengan ketentuan khusus juga, seperti industri penerbangan internasional hingga industri pelayaran.

2. PPh Pasal 21

PPH pasal 21 ini akan mengatur beban pajak yang wajib dibayar oleh subjek pajak dengan berdasarkan komisi, upah, honorarium, gaji, atau penghasilan lainnya. Itu artinya, semakin banyaknya penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak, maka akan semakin tinggi juga nominal beban pajaknya.

Pembayaran PPH pasal 21 ini juga mewajibkan setiap subjek pajak atau wajib pajak mempunyai NPWP.

3. PPh Pasal 22

PPh pasal 22 mengatur berbagai beban pajak yang berasal dari subjek pajak dengan berdasarkan kegiatan impor yang dilakukannya. PPH pasal 22 juga mengatur beban pajak dari berbagai barang mewah yang dimiliki oleh subjek pajak.

4. PPh Pasal 23

PPH pasal 23 adalah pajak yang dibebankan dari subjek pajak ketika terjadi transaksi bunga, royalti, dividen, biaya sewa, hadiah, dan berbagai biaya lainnya.

Baca juga: Surat Setoran Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Contohnya

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa pajak subjektif adalah pajak yang dibebankan dengan cara memerhatikan kondisi pribadi dari subjek pajak yang nominal serta besarannya berbeda-beda berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Terdapat beberapa kelompok subjek pajak dari pembayaran pajak, yakni individu ataupun perseorangan, ahli waris, badan atau perusahaan, serta Badan Usaha Tetap atau BUT.

Pendekatan yang dilakukan pada pajak subjektif bisa kita lihat dari adanya perbedaan dari beban pajak yang harus dibayar. Salah satu contohnya adalah pajak penghasilan atau yang dikenal dengan PPh, seperti PPh pasal 12, PPh pasal 21, PPh pasal 22, dan juga PPh pasal 23.

Semua pasal PPh ini akan dibebankan sesuai dengan ketentuan dari subjek pajak, sehingga digolongkan menjadi jenis pajak subjektif. Cara penghitungannya dilakukan dengan cara menyesuaikan kondisi dari subjek pajak yang ada dari setiap pasal yang terdapat di dalam PPh tersebut.

Perusahaan adalah salah subjek pajak yang harus membayar PPh. Nominal dan jumlah PPh yang harus dibayar pun harus sesuai dengan kondisi perusahan, sehingga besar kemungkinan nominalnya pun akan berbeda di setiap tahunnya.

Dalam prosesnya, proses penghitungan pajak dilakukan secara rumit, dan harus dilakukan secara tepat dan benar. Untuk itu, diperlukan teknologi yang mampu mempermudah penghitungan pajak subjektif ini.

Nah, salah satu program atau software yang mampu membantu Anda dalam melakukan penghitungan pajak penghasilan adalah Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi dan bisnis yang sudah terdaftar dan diawasi secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Accurate Online menyediakan fitur perpajakan yang mampu membantu Anda dalam melakukan penghitungan nominal pajak yang harus Anda setorkan secara mudah dan cepat, mulai dari PPN, PPh, dukungan e-faktur, dukungan e-SPT, e-Filling, hingga pengiriman email massal efaktur ke pelanggan Anda.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga akan membantu Anda dalam menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat, dan akurat. Dengan begitu, Anda bisa lebih fokus dalam menjalankan bisnis berdasarkan strategi yang sebelumnya sudah Anda buat.

Accurate Online adalah software akuntansi dan bisnis yang juga sudah dipercaya oleh lebih dari 300 ribu pebisnis di Indonesia dan sudah mendapatkan penghargaan TOP Brand Award sebanyak enam kali berturut-turut, dari mulai tahun 2016 hingga tahun 2021 dalam kategori software akuntansi.

Hal tersebut diperoleh karena Accurate Online mampu membantu pebisnis di Indonesia secara konsisten lewat berbagai layanan, fitur dan modul yang lengkap di dalamnya, seperti fitur penjualan, pembelian, persediaan, pembukuan, kas & bank, buku besar, aset tetap, manufaktur, dan masih banyak lagi.

Dengan Accurate Online, bisnis Anda dapat dikelola dengan mudah dan bisa bergerak lebih efisien. Tertarik? Anda bisa mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait