Syarat PKP yang Harus Anda Penuhi dan Cara Pengukuhannya

oleh | Mei 18, 2022

source envato.

Syarat PKP yang Harus Anda Penuhi dan Cara Pengukuhannya

Pengusaha kena pajak adalah setiap pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak atau BKP dan atau jasa kena pajak atau JKP yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN. Namun, ada syarat PKP yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Di dalam Pasal 3A UU PPN dijelaskan bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan BKP atau JKP, kecuali untuk pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, harus melaporkan kegiatan usahanya agar bisa dikukuhkan sebagai PKP.

Pelaporan untuk menjadi PKP ini bisa dilakukan di KPP pada area tempat tinggal atau tempat kegiatan bisnis di mana calon KPP berada.

Subjek yang Berhak mengajukan Sebagai PKP

Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua pebisnis atau pengusaha bisa menjadi PKP. Dengan mendapatkan status PKP, maka setiap pengusaha bisa menerbitkan faktur pajak elektronik ataupun e-Faktur. Sehingga, nantinya mereka bisa mengkreditkan pajak masukan agar bisa digunakan untuk pengurangan pajak saat pajak masukan terutang lebih besar daripada pajak keluaran terutang.

Hal tersebut sesuai dengan yang dijelaskan pada PMK No. 197/PMK.03/2013 terkait perubahan atas No. 68/2010 terkait batasan pengusaha kecil PPN.

Dalam hal ini, pengusaha kecil yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai penerimaan ataupun penghasilan bruto kurang dari 4,8 miliar rupiah per tahun. Namun walaupun masih memiliki status sebagai pengusaha tidak kena pajak atau PTKP, mereka tetap bisa mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

Tapi untuk pengusaha yang omset brutonya sudah lebih dari 4,8 miliar per tahun, mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP.

Pendaftaran sebagai PKP harus dilakukan sesegera mungkin agar bisa menghindari berbagai kerumitan yang tidak perlu pada masa yang akan datang.

Karena, misalnya bila perusahaan dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2020, tapi hasil pemeriksaan dari DJP seharusnya perusahaan tersebut sudah bisa dikukuhkan pada tahun 2019, maka perusahaan tersebut harus tetap melunasi nominal kewajiban perpajakan terutangnya di tahun 2019 sebagai PKP. Terutama untuk pemungutan PPN, PPnBM ataupun PPh sebagai Wajib pajak badan.

Baca juga: Kring Pajak Online: Layanan Pengaduan Pajak oleh DJP

Syarat PKP

Agar bisa mengukuhkan status PKP, terdapat syarat PKP dan kondisi tertentu yang harus terlebih dulu dipenuhi, yaitu:

1. Untuk WP Badan dengan Status Pusat/Induk

  • Salinan akta pendirian ataupun dokumen pendirian bisnis dan perubahan untuk wajib pajak dalam negeri, ataupun surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.
  • Salinan kartu NPWP adalah salah satu pengurus perusahaan ataupun fotokopi paspor. penanggung jawab warga negara yang tidak mempunyai NPWP.
  • Surat pernyataan bermaterai yang berasal dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menjelaskan jenis dari kegiatan bisnis yang dilakukan, termasuk di dalamnya alamat lokasi usaha dilakukan.

2. WP Badan dengan Status Cabang

  • Salinan akta pendirian dan juga perubahan untuk wajib pajak dalam negeri atau bisa juga surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.
  • Kartu NPWP dari salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor staf penanggung jawab cabang warga negara asing yang tidak atau belum mempunyai NPWP.
  • Surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai dari salah satu pengurus cabang yang didalamnya menjelaskan kegiatan bisnis dan juga lokasi bisnis tersebut dijalankan.

3. Kerja Sama Operasi (joint operation)

  • Salinan dokumen perjanjian kerja sama ataupun akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi bisnis.
  • Fotokopi kartu NPWP dari setiap anggota dalam bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan mempunyai NPWP.
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi sebagai salah satu pengurus perusahaan anggota dalam bentuk kerja sama operasi ataupun fotokopi paspor staf penanggung jawab warga negara asing yang tidak atau belum mempunyai NPWP.
  • Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak kerja sama operasi yang menjelaskan jenis kegiatan usaha dan juga lokasinya.

4. Kantor Virtual

  • Surat keterangan untuk setiap perusahaan yang menggunakan kantor virtual
  • Dokumen yang didalamnya menampilkan perjanjian, kontrak, ataupun dokumen sejenis lainnya antara pihak penyedia jasa kantor virtual dengan pengusaha
  • Dokumen surat izin, keterangan bisnis ataupun keterangan kegiatan dari pihak pejabat atau instansi yang memiliki wewenang.

5. Ketentuan Tambahan

  • Menyampaikan SPT Tahunan PPH untuk dua tahun pajak terakhir
  • Tidak memiliki utang pajak, kecuali utang pajak yang sudah mendapatkan persetujuan untuk bisa menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
  • Ketentuan ini juga berlaku untuk semua pengurus atau penanggung jawab perusahaan

6. Isi Formulir

Syarat PKP lainnya adalah harus mengisi formulir pengukuhan yang bisa didapat di situs resmi DJP Online. Lalu, formulir tersebut harus dikirim bersamaan dengan lampiran dokumen launnya ke KPP untuk dilakukan pendaftaran.

Pengiriman formulir bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu dengan mendatangi KPP secara langsung, melalui POS ataupun menggunakan jasa kurir.

Baca juga: Contoh BPHTB dan Ketentuan Perhitungannya

Bisakah Mengajukan Pendaftaran PKP secara Online?

Sayangnya belum bisa, karena walaupun menu pendaftaran PKP online bisa ditemukan pada aplikasi e-registration DJP dengan nama pengukuhan PKP, tapi aplikasi ini ternyata belum bisa digunakan untuk mendaftarkan PKP Online.

Di dalam pengumuman yang terpasang pada situs e-registration DJP telah dijelaskan bahwa untuk salah satu syarat PKP adalah para calon PKP harus tetap mendatangi KPP tempat wajib pajak terdaftar. Syarat PKP dan pengukuhannya pun tidak bisa dilakukan dengan cara daftar online.

Baca juga: Penyusutan Fiskal dan Ketentuan Perhitungannya

Bagaimana Jika Pengajuan PKP Ditolak?

Permohonan pengajuan yang diserahkan oleh calon PKP akan diverifikasi dan disurvey oleh petugas pajak dalam jangka waktu 3 hingga lima hari. Setelah 1 hingga 2 hari, umumnya akan diputuskan apakah akan disetujui ataupun ditolak.

Bila disetujui, maka surat pengukuhan PKP bisa diambil di KPP tempat PKP tersebut mengajukan permohonan. Keputusan terkait permohonan pengajuan PKP ini akan diterbitkan maksimal 5 sampai 10 hari kerja setelah diterbitkannya bukti penerimaan surat.

Namun permohonan untuk menjadi PKP tersebut bisa saja ditolak. Penyebabnya ada banyak faktor, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tidak memenuhi berbagai persyaratan pengajuan PKP
  2. Petugas pajak meragukan kelayakan dan keabsahan perusahaan.
  3. Pengusaha melakukan penyerahan JKP atau BKP yang dikecualikan atau bukan sebagai objek PPN.

Baca juga: Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Penyebab, dan Tata Cara Pengajuannya

Kewajiban Setelah Dikukuhkan sebagai PKP

Bila semua dokumen pengukuhan sudah dikirim atau diserahkan ke KPP, maka pengusaha yang mengajukan permohonan PKP hanya harus menunggu keputusan dari petugas pajak. Biasanya, proses tersebut memerlukan waktu beberapa hari setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

Bila sudah berhasil mengantongi status PKP, maka pengusaha harus membuat pajak masukan, pajak keluaran, e-faktur pajak, dan menyampaikan SPT Masa PPN-nya.

Jadi, dalam hal ini kewajiban pengusaha kena pajak adalah menyetor, menarik, dan melaporkan PPN yang terutang. Selain itu, jangan lupa juga untuk meminta sertifikat elektronik agar nantinya bisa menjalankan kegiatan perpajak secara lancar dan bisa menggunakan aplikasi e-Faktur.

Baca juga: Denda Pasal 7 KUP: Definisi, Besaran Sanksi, dan Cara Membayarnya

Penutup

Perlu Anda ketahui bahwa DJP terus melakukan pembaruan e-Faktur dan mengharuskan setiap pengusaha kena pajak untuk menyampaikan SPT Masa PPN di aplikasi e-Faktur tersebut.

Itu artinya, pelaporan SPT masa PPN yang sebelumnya dilakukan dengan cara mengunggah CSV melalui e-Filing sudah tidak lagi bisa dilakukan. Jadi, membuat faktur pajak elektronik ataupun melaporkan SPT masa PPN bisa dilakukan melalui satu aplikasi e-Faktur saja.

Nah, untungnya saat ini Anda sudah bisa memanfaatkan e-Faktur yang terdapat dalam fitur perpajakan dari Accurate Online.

Accurate Online sendiri adalah aplikasi bisnis dan akuntansi yang sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Lewat fitur perpajakan di dalamnya, Anda akan mendapatkan dukungan e-Faktur, e-Filing, e-Billing, e-SPT dan lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 4 ayat 1 dan PPh pasal 15. Sebagai pengusaha, Anda juga bisa menarik data laporan keuangan yang disajikan secara otomatis oleh Accurate Online untuk melengkapi administrasi perpajakan Anda.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur penjualan, persediaan, pembelian, manufaktur, multi cabang, cost and profit center, dan fitur lainnya yang siap membantu Anda dalam mengembangkan bisnis.

Jadi tunggu apa lagi, segera coba dan gunakan Accurate Online selama 30 hari gratis lewat banner di bawah ini.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait