Tax Refund: Ini Cara Melakukan dan Mengklaimnya Saat Pandemi Covid-19

oleh | Mar 22, 2022

source envato.

Tax Refund: Ini Cara Melakukan dan Mengklaimnya Saat Pandemi Covid-19

Sejak pandemi Covid-19 terjadi secara global di seluruh dunia, termasuk Indonesia, pihak pemerintah pun mulai memberlakukan kemudahan pada para turis asing agar bisa memperoleh pengembalian PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dari barang yang sudah dibelinya. Proses pengembalian tersebut dikenal dengan Tax Refund.

Cara untuk mendapatkan tax refund saat pandemi Covid-19 pun tergolong sangat mudah. Value Added Tax Refund atau pengembalian pajak internasional adalah suatu intensif pajak yang diberikan pada orang pribadi dengan paspor negara lain. Artinya, hanya turis asinglah yang berhak mendapatkan tax refund.

Insentif tersebut berupa pengembalian PPN yang sudah dibayarkan atas pengembalian barang kena pajak di Indonesia agar nantinya bisa dibawa keluar daerah pabean atau keluar negeri.

Lalu, bagaimana tata cara dan juga ketentuan dalam mengajukan tax refund ketika pandemi Covid-19 seperti saat ini? Temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang tax refund di bawah ini hingga selesai.

Pengertian Tax Refund

Tax refund adalah kebijakan yang mulai diterapkan sejak tahun 2019 lalu melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.03/2019 terkait tata cara dalam mengajukan dan menyelesaikan permintaan kembali pajak pertambahan nilai atas barang bawaan orang pribadi yang memegang paspor luar negeri.

Dengan adanya aturan tersebut, maka PPN yang sudah dibayar pada barang bawaan bisa diminta lagi oleh turis asing. Namun, terdapat syarat khusus untuk melakukan tax refund PPN, yaitu:

  • Minimal tax refund adalah senilai 500 ribu rupiah
  • Barang harus dibeli dalam kurun waktu 1 bulan terakhir
  • Pengajuan tax refund PPN harus dilakukan ketika ingin meninggalkan Indonesia.
  • Pengajuan tax refund dilakukan di Kantor DJP tempat bandara yang sudah ditetapkan.
  • Memiliki status negara asing atau bukan permanent resident of Indonesia, dan bertempat di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya.
  • Lokasi mengajukan tax refund bertempat sebelum check in counter di area bandara khusus untuk memproses permintaan pengembalian PPN untuk para turis asing.
  • Harus menunjukkan paspor, boarding pass untuk berangkat ke luar daerah pabean, struk pembayaran, faktur pajak khusus yang sudah dilampirkan dengan cash register, ataupun invoice dari toko tempat membeli barang.
  • Maksimal jumlah pengembaliannya adalah 5 juta rupiah bila permintaan tax refund adalah tunai, walaupun sebenarnya nilainya bisa lebih dari nilai tersebut.
  • Nilai tax refund bisa lebih dari 5 juta jika pengembalian dilakukan melalui rekening penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak atau SPMKP.
  • Menyerahkan nomor rekening pada petugas kantor pemeriksaan agar bisa dicantumkan di formulir permintaan pengembalian PPN.

Ketentuan barang belanjaan yang bisa di-refund:

  • Produk barang dibeli pada toko yang bertandakan “Tax Refund for Tourist”
  • Pengembalian PPN yang dibeli bukan dalam bentuk jasa, seperti struk pembayaran restoran, hotel, atau jasa lainnya.
  • Barang yang dibeli harus dibawa keluar dari wilayah Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam kurun waktu satu bulan sejak tanggal pembelian terjadi.

Baca juga: Faktur Pajak Digunggung: Ini Cara Membuat Dan Melaporkan Untuk Pedagang Eceran

Lakukan ‘Tax Refund’ Lewat Email

Berdasarkan edaran DJP atau Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-43/PJ/2020 terkait pengumuman penyesuaian pengajuan dan juga penyelesaian permintaan kembali pada pajak pertambahan nilai barang bawaan orang pribadi pemilik paspor luar negeri, saat ini pengajuan pengembalian pajak belanjaan para turis bisa dilakukan tanpa tatap muka.

Itu artinya, pengajuan pengembalian pajak saat ini bisa dilakukan secara online, dan layanan tatap muka pun sudah ditiadakan untuk sementara waktu. Hal tersebut dilakukan agar mitigasi risiko atas penurunan intensitas pelaksanaan tugas dan juga fungsi serta layanan DJP yang disesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19.

Berikut ini adalah tahap dalam melakukan tax refund PPN atas pembelian barang bawaan:

  • Mengirim email dengan subjek “VAT Refund”
  • Menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing
  • Menyerahkan scan dokumen yang sudah dipersyaratkan, yaitu foto halaman identitas paspor luar negeri, boarding pass ke luar wilayah indonesia, serta foto barang bawaan yang dibeli.

Seluruh persyaratan tersebut harus dikirim ke alamat email UPRPPN Bandara atau Unit Pelaksanaan Restitusi PPN Bandara sesuai dengan tempat kedatangan turis asing ke luar negara Indonesia. Nah, berikut ini adalah beberapa alamat email untuk mengajukan pengembalian pajak:

1. KPP Pratama Badung Selatan;

  • Lokasi: Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar
  • Alamat email: vatrefund.badungselatan@pajak.go.id

2. KPP Pratama Tangerang Barat;

  • Lokasi: Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang
  • Alamat email: kpp.402@pajak.go.id

3. KPP Pratama Sidoarjo Utara;

  • Lokasi: Bandar Udara Juanda, Sidoarjo
  • Alamat email: kpp.643@pajak.go.id

4. KPP Pratama Lubuk Pakam;

  • Lokasi: Bandar Udara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara
  • Alamat email: kpp.125@pajak.go.id

5. KPP Pratama Wates;

  • Lokasi: Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo
  • Alamat email: kpp.544@pajak.go.id

Bila persyaratan tax refund PPN sudah diterima secara lengkap, maka selanjutnya para petugas UPRPPN akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: e-Nofa Pajak: Pengertian, Fungsi dan Cara Menggunakan eNofa Untuk PKP

Kriteria Toko yang Bisa Menjual Barang Tax Refund

Tidak semua toko bisa menerima penjualan produk atau barang yang di refund oleh turis asing. Terdapat ketentuan dan kriteria tertentu yang terlebih dulu harus dipenuhi oleh toko.

Hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019 terkait cara pendaftaran dan kewajiban PKP atau pengusaha kena pajak toko retail yang turut serta dalam skema pengembalian pajak PPN pada para turis asing.

Beberapa kriteria toko retail yang bisa menjual berbagai barang dari refund turis asing adalah sebagai berikut:

  • Toko retail ataupun penjual sudah harus terdaftar sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
  • PKP sudah terdaftar sebagai PKP yang turut serta dalam skema pengembalian PPN pada turis asing melalui aplikasi VAT Refund for Tourist di DJP Online.
  • PKP toko retail harus menampilkan dan mencetak atau memasang logo TAX FREE SHOP di setiap toko retail yang tergabung dalam skema pengembalian PPN pada turis asing.
  • Menyediakan informasi dalam bentuk media sosial terkait pengembalian PPN pada turis asing, termasuk informasi terkait UPRPPN bandar udara yang ditandai dengan logo “TAX REFUND FOR TOURIST”
  • Mengeluarkan faktur pajak melalui aplikasi VAT REFUND for Tourists atas penyerahan barang bawaan pada turis yang akan melakukan tax refund.
  • Mencatat tanggal, nomor, dan juga informasi lainnya yang terdapat di faktur pajak khusus yang dibuat secara manual ke dalam aplikasi VAT Refund for Tourists paling lambat pada hari setelahnya.
  • Mengisi keterangan dalam faktur pajak khusus ini wajib mencantumkan nomor paspor turis asing di dalam kolom NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat pembeli diisi secara lengkap sesuai alamat yang terdapat di alamat paspor turis asing, dan juga mencantumkan struk pembayaran, cash register, ataupun invoice.

Bila sudah melakukan beragam transaksi pada barang kena pajak (BKP), maka PKP atau pemilik toko retail yang bersangkutan harus menyampaikan SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PPh Masa Pajak Badan.

Baca juga: Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang tax refund dan cara dalam melakukan tax refund. Perlu digaris bawahi sekali lagi bahwa toko yang menerima atau menjual barang hasil tax refund harus melaporkan SPT Tahunan pajaknya.

Untungnya, saat ini Anda sudah lebih mudah dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Accurate Online sudah dilengkapi dengan fitur perpajakan dan menjadi salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP yang sudah diawasi dan terdaftar resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak yang akan membantu Anda dalam melapor pajak, dan membantu proses bayar pajak yang mana sudah disahkan melalui Surat Keputusan Jenderal Pajak KEP-431/PJ/2021 tanggal 15 Oktober 2021.

Sebagai wajib pajak, Anda bisa memanfaatkan dukungan lapor pajak secara online atau e-Filling dengan jumlah yang tidak terbatas dan juga selamanya. Anda juga akan bisa memperoleh NTTE atau Nomor Tanda Terima Elektronik resmi dari DJP dengan hanya menggunakan Accurate Online.

Fiturnya pun sangat mudah digunakan dan Anda bisa menarik data laporan keuangan yang sudah disediakan secara otomatis oleh Accurate Online. Sehingga, Anda akan semakin menghemat waktu dan lebih efisien.

Tertarik? Klik banner di bawah ini untuk mencoba Accurate Online selama 30 hari gratis.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait