Pernahkah Anda mendengar tentang XML Coretax? Sistem administrasi perpajakan terbaru ini akan segera mengubah cara Anda melaporkan pajak.
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan Coretax, sebuah platform yang menggunakan format file XML untuk impor data.
Perubahan format dari CSV dan PDF ke XML bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses administrasi pajak.
Lalu, bagaimana cara membuatnya? Dapatkan jawabannya dengan membaca artikel XML Coretax di bawah ini hingga selesai.
Pengertian XML Coretax
XML Coretax merupakan format file baru digunakan dalam sistem administrasi perpajakan terbaru di Indonesia.
Singkatan dari Extensible Markup Language, XML adalah bahasa markup berbasis teks untuk menyimpan dan mentransmisikan data secara terstruktur.
Dalam konteks Coretax, XML menggantikan format Comma Separated Values (CSV) dan Portable Document Format (PDF) untuk impor data perpajakan.
Penggunaan XML Coretax bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses administrasi pajak. Format tersebut memungkinkan penyimpanan data lebih deskriptif dengan adanya tag khusus.
Anda sebagai wajib pajak akan menggunakan file XML untuk mengunggah berbagai dokumen seperti bukti potong pajak, faktur pajak, SPT Masa, dan lampiran SPT Tahunan Badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan template dan konverter untuk memudahkan pembuatan file XML Coretax.
Anda dapat mengunduhnya di situs resmi pajak.go.id. Dengan tool tersebut, Anda cukup mengisi data pada template Excel kemudian mengekspor ke format XML.
Implementasi XML Coretax dijadwalkan mulai 1 Januari 2025. Perubahan format file menjadi bagian penting dari transformasi sistem perpajakan di Indonesia.
Meskipun mungkin terasa asing pada awalnya, penggunaan XML diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan input data dan mempermudah integrasi antarsistem perpajakan.
Baca juga: Passphrase Coretax: Kunci Keamanan Digital Wajib Pajak
Manfaat membuat XML Coretax
1. Mempermudah pengolahan data pajak
Format Extensible Markup Language atau XML memungkinkan data Anda tersusun secara rapi dengan tag-tag khusus.
Dengan struktur ini, sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat membaca dan memproses data lebih cepat dibandingkan format lain seperti CSV atau PDF.
Anda tidak perlu khawatir tentang kesalahan input karena formatnya sudah terstandarisasi.
2. Mendukung integrasi dengan sistem pajak
Sistem berbasis XML memungkinkan integrasi yang lebih baik antara perangkat lunak Anda dengan sistem DJP. Misalnya, jika Anda menggunakan software akuntansi tertentu, file XML Coretax dapat langsung diunggah tanpa perlu konversi tambahan. Cara ini akan menghemat waktu dan tenaga saat melaporkan kewajiban pajak.
3. Mengurangi risiko kesalahan pelaporan
Struktur file XML yang terorganisir membantu meminimalisasi kesalahan dalam pelaporan pajak. Tag-tag dalam XML memastikan semua elemen data—seperti identitas wajib pajak, jumlah transaksi, hingga tanggal—tercatat dengan benar sesuai format yang diminta DJP.
Dengan manfaat-manfaat tersebut, membuat file XML Coretax bukan hanya soal mengikuti aturan baru, tetapi juga cara untuk meningkatkan efisiensi dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda.
Baca juga: Coretax Ditunda? Ini Alasan dan Dampaknya!
Cara membuat XML Coretax
1. Unduh template resmi dari DJP
Langkah pertama, Anda perlu mengunduh template Excel resmi dari situs web pajak.go.id. Template ini sudah dirancang khusus oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam membuat file XML Coretax. Pastikan Anda mengunduh versi terbaru untuk menghindari kesalahan format.
2. Isi data pada template Excel
Setelah membuka template, Anda akan melihat beberapa sheet dengan kolom-kolom tertentu. Isilah data sesuai dengan instruksi pada setiap kolom.
Perhatikan bahwa beberapa sel mungkin memiliki dropdown menu atau format khusus. Pastikan untuk mengikuti format tersebut untuk menghindari error saat konversi ke XML.
3. Gunakan fitur validasi data
Excel memiliki fitur validasi data bawaan. Manfaatkanlah fitur ini untuk memastikan semua informasi diisi dengan benar.
Misalnya, untuk kolom tanggal, gunakan format tanggal standar. Untuk angka, pastikan tidak ada karakter selain angka dan tanda baca relevan.
4. Konversi Excel ke XML
Setelah semua data terisi dengan benar, saatnya mengonversi file Excel menjadi XML. DJP biasanya menyediakan converter khusus untuk proses ini.
Namun, jika Anda ingin melakukannya langsung di Excel, Anda bisa menggunakan fitur “Save As” dan memilih format XML.
5. Periksa hasil konversi
Sebelum mengunggah file XML ke sistem DJP, periksa kembali hasilnya. Anda bisa membuka file XML menggunakan text editor seperti Notepad untuk memastikan semua tag dan data terisi dengan benar.
6. Uji coba sebelum penggunaan resmi
DJP biasanya menyediakan sandbox atau lingkungan uji coba untuk mengunggah file XML Coretax. Manfaatkanlah fasilitas ini untuk memastikan file Anda dapat diterima sistem tanpa masalah.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat file XML Coretax menggunakan Excel dengan lebih percaya diri.
Ingatlah untuk selalu mengecek pembaruan dari DJP terkait format atau persyaratan baru dalam pembuatan file XML Coretax.
Dengan sedikit latihan, proses ini akan menjadi lebih mudah dan efisien, membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Baca juga: Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax untuk Wajib Pajak
Penutup
XML Coretax merupakan format file baru dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia mulai 1 Januari 2025. Perubahan dari CSV dan PDF ke XML bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak.
Anda sebagai wajib pajak perlu mempersiapkan diri menghadapi era baru perpajakan digital ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan template dan converter untuk memudahkan pembuatan file XML Coretax.
Anda dapat mengunduhnya di situs resmi pajak.go.id. Dengan tool tersebut, Anda cukup mengisi data pada template Excel kemudian mengekspor ke format XML.
Manfaat penggunaan XML Coretax antara lain mempermudah pengolahan data pajak, mendukung integrasi dengan sistem pajak, dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan.
Struktur file XML terorganisir dengan tag-tag khusus memastikan semua elemen data tercatat dengan benar sesuai format DJP.
Kabar baiknya, software akuntansi Accurate Online kini sudah mendukung ekspor data transaksi dalam format XML untuk Coretax.
Anda dapat dengan mudah mengintegrasikan pencatatan keuangan bisnis Anda dengan pelaporan pajak terbaru. Untuk panduan lengkap cara ekspor XML dari Accurate Online ke Coretax, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di tautan ini.
Selain itu, Accurate Online juga terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan program loyalitas pelanggan Bliss. Dengan fitur-fitur canggih ini, Anda dapat mengelola bisnis Anda secara lebih efisien dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Tertarik mencoba Accurate Online? Anda bisa memulai uji coba gratis sekarang juga dengan mengklik gambar di bawah ini!
Referensi: