Keunggulan
- Aplikasi mudah & pencairan cepat setelah penyerahan dokumen lengkap untuk mendukung bisnis Anda
- Kami menjaga keamanan data Anda dengan proses aman tanpa rasa khawatir
- Beragam solusi pembiayaan untuk bisnis Anda
- Konsultasi dari awal hingga akhir dengan penasihat keuangan berdedikasi Kami
- Proses pengajuan mudah
Mohon diperhatikan bahwa Maybank tidak menunjuk pihak ketiga mana pun untuk bertindak dan/atau atas nama aplikasi Maybank eBiz MAXI. Tidak ada biaya/komisi penanganan yang harus dibayarkan kepada agen/advisor dan/atau karyawan Maybank.
Syarat dan Ketentuan Umum
- Bentuk Badan Usaha berupa Perusahaan atau Perorangan
- Bisnis min. 2 tahun beroperasi
- Usia min. 21 tahun dan maks. 70 tahun saat pembiayaan berakhir
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)
- Memiliki Rekening Giro/Koran di Maybank Indonesia
- Memiliki Surat Izin Usaha
- Pembiayaan digunakan untuk tujuan produktif
Dokumen yang perlu disiapkan
- Form Aplikasi Permohonan Pembiayaan
- KTP Pemohon (termasuk pasangannya bila sudah menikah dan pemilik jaminan/pengurus & pemegang saham)
- Surat / Nikah / Cerai / Akte Kematian / Perjanjian Pisah Harta (jika ada)
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Surat Izin Usaha (SIUP-TDP)
- Rekening Bank 6 bulan terakhir dari Bank manapun
- Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya dan akta terakhir
- Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM
- Dokumen Jaminan/Agunan: Sertifikat HM/HGB, PBB tahun terakhir, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Bilyet Giro
Fitur Produk
- Pencairan pembiayaan hingga 120% nilai properti/jaminan/agunan
- Jangka waktu hingga 15 tahun
- Suku bunga kompetitif
- Tersedia pembiayaan dengan prinsip Syariah
- Aplikasi mudah dan persetujuan cepat
- Fleksibel, sesuai kebutuhan Nasabah (Pinjaman Rekening Koran dan Pinjaman Berjangka)
- Kemudahan bertransaksi di TradeConnex via platform web
Jaminan/agunan bisa dalam bentuk rumah, ruko, rukan, kantor, gudang, pabrik, tanah kavling disertai rencana pembangunan, serta jaminan/agunan tunai.
Risiko Produk
- Pelunasan dipercepat sebelum fasilitas jatuh tempo akan menimbulkan biaya penalty/denda.
- Keterlambatan dalam pembayaran kewajiban (bunga/angsuran), akan menimbulkan denda keterlambatan dan akan di catat pada system SLIK pada Otoritas Jasa Keuangan.
- Apabila tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, agunan dapat diambil alih
- Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mempertimbangkan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI), pasar, dan kebijakan Bank.
Biaya
FAQ Produk dan Pusat Bantuan
Klik disini untuk informasi lainnya.