Apa itu THR? Bagaimana Cara Menghitungnya?

oleh | Mar 20, 2024

source envato.

Apa itu THR? Bagaimana Cara Menghitungnya?

Pada dasarnya, THR adalah pendapatan yang berhak didapatkan oleh semua tenaga kerja dan diberikan oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan berlangsung.

THR yang diterima oleh para pekerja bisa dijadikan sebagai modal dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya, seperti mudik, zakat, kebutuhan pokok, dan juga kebutuhan lainnya.

Lantas bagaimana cara menghitung THR? Hal apa saja yang dijadikan dasar dalam menghitung THR? Temukan jawaban lengkapnya dengan membaca artikel tentang THR ini hingga selesai.

Apa itu THR?

Apa itu THR

ilustrasi cara hitung THR. source envato

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah suatu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan berlangsung.

THR akan diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan yang karyawan anut, jika muslim akan mendapatkannya ketika idul fitri, sedangkan untuk karyawan beragama Kristen Protestan dan Katolik saat Natal, Hari Raya Nyepi bai umat Hindu, dan Waisak untuk mereka yang beragama Buddha.

THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya dan hal tersebut diluar dari gaji pokok, sehingga dikenal dengan non upah.

Karyawan swasta dan karyawan Negeri Sipil berhak memperoleh THR sesuai dengan ketentuan UU yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Tunjangan Hari Raya diberikan dalam bentuk uang yang mana nominalnya adalah satu kali gaji per bulan untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Sedangkan untuk pekerja yang belum bekerja selama satu tahun, maka THR yang akan diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerjanya.

Kapan THR Cair?

Waktu paling lambat pemberian Tunjangan Hari Raya adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung agar nantinya karyawan bisa menikmati dana tersebut bersama dengan keluarganya.

Pihak perusahaan pun diperbolehkan memberikan Tunjangan Hari Raya lebih tinggi dari ketentuan yang dibuat oleh Permenaker.

Beberapa perusahaan bahkan ada yang memberikan Tunjangan Hari Raya sebanyak 2 atau 3 kali gaji berdasarkan masa kerjanya tersebut.

Ketentuan tersebut datang dari setiap perusahaan yang umumnya dicantumkan di dalam PP (Peraturan Perusahaan) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Jika nominal THR yang diberikan lebih kecil, maka perusahaan bisa dikenakan peraturan Permenaker Tahun 2016 No. 6.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Gaji Karyawan? Ini Caranya!

Peraturan THR

Peraturan yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan.

Peraturan tersebut merevisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada No.PER.04/MEN/1994.

Terdapat tiga jenis pegawai yang memiliki hak untuk memperoleh Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yakni:

  • Para pegawai ataupun buruh yang berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sudah memiliki masa kerja satu bulan ataupun lebih.
  • Setiap pegawai ataupun buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dan juga masa kerjanya terus dilanjutkan, jika dari perusahaan lamanya belum memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 menjelaskan bahwa setiap pihak yang mempekerjakan orang lain diharuskan membayar Tunjangan Hari Raya, baik itu perusahaan, perorangan, yayasan ataupun perkumpulan.

Namun jika kita perhatikan dari Permenaker No. 6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya hanya diberikan pada pekerja ataupun buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Untuk itu, karyawan magang ataupun freelance tidak memiliki hak untuk mendapatkan THR dari perusahaan karena mereka tidak memiliki perjanjian kerja.

Sanksi Perusahaan Tidak Membayar THR

THR adalah tunjangan yang harus diterima oleh setiap pegawai, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif dan bahkan denda jika terbukti tidak membayarkan THR pada para pekerjanya.

Jika berdasarkan peraturan yang berlaku Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan H-7 Hari Raya Keagamaan namun perusahaan tidak bisa memberikannya, maka pihak perusahaan bisa memberikannya minimal H-1, namun tetap memerlukan kesepakatan antar pihak perusahaan dengan para pegawai.

Jika Tunjangan Hari Raya tetap tidak dibayarkan sesuai kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat, maka pihak pemerintah akan memberikan sanksi pada perusahaan dalam bentuk sanksi administratif ataupun denda dengan jumlah tertentu.

Berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, denda yang wajib dibayarkan oleh perusahaan bila tidak membayar Tunjangan Hari Raya sesuai kesepakatan adalah 5% dari akumulasi THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak batas akhir waktu kewajiban pembayaran THR.

Denda tersebut tidak membuat pihak perusahaan terbebas dari pembayaran Tunjangan Hari Raya pada para karyawannya.

Denda tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan karyawan yang sebelumnya sudah diatur berdasarkan peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja.

Untuk sanksinya, bisa dalam bentuk teguran tertulis, pembatasan operasional bisnis, penghentian sementara usaha, bahkan pembekuan kegiatan usaha.

Teguran tertulis akan diberikan oleh pemerintah satu kali dalam kurun waktu paling lama adalah 3 hari kalender, terhitung sejak teguran pertama kali diterima oleh pihak perusahaan.

Jika sudah melewati batas waktu, maka pihak perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berbentuk pembatasan kegiatan bisnis hingga kewajiban Tunjangan Hari Raya pun diberikan pada pegawainya.

Pembayaran THR Dicicil

Berdasarkan peraturan yang ada, waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan yang dianut oleh para pegawai.

Sebelumnya, kita sudah membahas bersama bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya harus dilakukan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya dalam bentuk uang.

Namun, di masa pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.

Berdasarkan laman hukumonline.com, pembayaran THR bisa dicicil selama terdapat kesepakatan bersama antar pihak karyawan dan pengusaha di dalam perjanjian kerjanya.

Peraturan perusahaan dan pegawai di dalam perjanjian kerja ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 Pasal 5 ayat (3).

Setiap pihak wajib mentaati kesepakatan yang sudah dibuat. Untuk itu, ada baiknya pihak perusahaan bisa lebih terbuka pada para pekerjanya terkait kondisi keuangan perusahaan jika mengalami dampak buruk dari Pandemi Covid-19.

Bagaimana jika Karyawan Resign Sebelum Pembayaran THR?

Setiap perusahaan juga wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya pada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, pun sama halnya dengan karyawan yang ingin keluar dari perusahaan sebelum Hari Raya.

Jika pekerja tersebut ternyata sudah bekerja lebih dari satu tahun dan ingin mengundurkan diri ataupun resign yang membuat terputusnya hubungan kerja.

Maka dirinya memiliki hak untuk memperoleh Tunjangan Hari Raya dalam tenggang waktu 30 hari, sesuai dengan Pasal Ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Peraturan yang terdapat dalam pasal tersebut berlaku untuk karyawan Tetap atau PKWTT. Dalam pasal tersebut juga tidak berlaku untuk mereka yang memiliki hubungan kerja waktu tertentu atau karyawan kontrak.

Karyawan kontrak yang keluar sebelum jatuh tempo Hari Raya tidak memiliki hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Contoh Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

Bagi Anda anak finance atau pemilik bisnis, lakukan pembayaran gaji dan tunjangan secara mudah dengan fitur perhitungan gaji otomatis menggunakan Aplikasi Akuntansi.

1. Cara Menghitung THR bagi Karyawan yang Sudah Bekerja Lebih dari Satu Tahun:

Katakanlah Liliana sudah bekerja di PT ABC selama 3 tahun dengan

  • gaji pokok nya adalah 4 juta rupiah,
  • tunjangan tetap anak 450 ribu rupiah,
  • tunjangan tetap perumahan sebesar 200 ribu rupiah, dan
  • tunjangan tidak tetap transportasi serta makannya adalah sebanyak 1,7 juta rupiah.

Lantas, berapakah nominal THR yang akan didapatkan oleh Liliana di tahun ini?

Rumus Tunjangan Hari Raya untuk Liliana yang sudah bekerja selama satu tahun adalah 1x upah perbulan.

Upah perbulan ini mencakup gaji pokok dan juga tunjangan tetap, seperti anak dan perumahan.

Tunjangan transportasi dan makan tidak termasuk dalam tunjangan tetap karena tergantung dari nilai kehadiran karyawan yang bersangkutan.

Berikut ini adalah perhitungannya

  • Gaji pokok= Rp4.000.000,-
  • Tunjangan tetap= Rp450.000,- + Rp250.000,- = Rp650.000,-
  • Jadi, total Tunjangan Hari Raya yang akan didapatkan oleh Liliana adalah 1x (Rp4.000.000,- + Rp650.000,-) = Rp4.650.000,-

2. Cara Menghitung THR Prorata bagi Karyawan yang Belum Bekerja Lebih dari Satu Tahun:

Untuk menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dengan masa bakti kurang dari 1 tahun, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

Rumus Hitung THR Prorata:

THR = (Gaji Pokok x Presentase THR ) x (Masa kerja dalam hitungan bulan ÷ 12)

Di mana:

  • Gaji Pokok adalah gaji pokok bulanan karyawan.
  • Persentase THR adalah persentase THR yang biasanya disepakati antara perusahaan dan karyawan, misalnya 1 atau 2 bulan gaji.
  • Masa Kerja adalah lama masa kerja karyawan dalam bulan.

Contoh Perhitungan THR Prorata:

Jika karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun memiliki

  • gaji pokok Rp 5.000.000 per bulan,
  • persentase THR yang disepakati adalah 1 bulan gaji, dan
  • masa kerja karyawan adalah 6 bulan

maka perhitungan THR akan menjadi:

THR = (5.000.000 X 1) x (6/12) = 2.500.000

Jadi, jumlah THR yang akan diterima oleh karyawan tersebut adalah Rp 2.500.000.

Baca juga: Surat Peringatan Karyawan (SP): Pengertian, Ketentuan dan Tips Membuatnya

Kesimpulan

THR adalah Tunjangan Hari Raya yang harus dibayar oleh pihak perusahaan pada pegawainya paling lama H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung.

Peraturan tentang THR ini sudah tertulis secara jelas di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016.

Mereka yang memiliki hak untuk memperoleh THR adalah pekerja PKWT dan PKWTT yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan sejak H-30 sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung.

Masalah gaji dan THR ini umumnya nanti akan dikelola oleh bagian finance. Namun, agar mereka tidak kesulitan dalam mengatur keuangan, ada baiknya perusahaan memfasilitasi mereka dengan menggunakan tools yang bisa mempercepat dan mempermudah kerja.

Salah satu tools yang harus mereka gunakan adalah Aplikasi Akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Sudah dipercaya oleh lebih dari ratusan ribu pebisnis di Indonesia, Accurate Online mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat, dan akurat.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur dan modul yang dijamin akan membuat bisnis Anda bisa bergerak lebih efisien.

Klik banner di bawah ini untuk mencoba langsung Accurate Online selama 30 hari, Gratis!

marketingmanajemenbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Anggi
Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik.

Artikel Terkait